Pembiayaan pada bank syariah meliputi pembiayaan diterima, pembiayaan
investasi, pembiayaan likuiditas, pembiayaan konsumtif, pembiayaan
modal kerja, pembiayaan persediaan, dan pembiayaan piutang.
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang
digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Perolehan
dana ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan
masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan
menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu dalam
mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor
seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber
dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut.
Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut
digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah
dalam menentukan pilihan.
Sumber dana untuk pembiayaan bank syariah tersebut bisa berupa giro
wadi’ah, deposito mudharabah, pembiayaan musyarakah, piutang murabahah,
piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Analisis Tabel 4.23 Pembiayaan Perbankan Syariah Periode 2006-2012
Berdasarkan tabel di atas sumber Pembiayaan dengan nilai terbesar
dan paling mendominasi dalam perbankan syariah adalah yang bersumber
dari Piutang Murabahah, yang merupakan produk utama
pembiayaan syariah. Dari analisis tabel diperoleh hasil bahwa pada
periode 2006-2012 kuartal 1, jumlah pembiayaan bank syariah dengan
indikator pembiayaan murabahah terus menunjukkan peningkatan untuk
setiap tahunnya dan memiliki nilai terbesar dibandingkan sumber
pembiayaan lainnya yaitu musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang
istishna dan pembiayaan lainnya.
Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah
sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Murabahah berarti penjualan
barang dengan harga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang
disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya
kembali dengan keuntungan tertentu, besarnya keuntungan tersebut dapat
dinyatakan dalam nominal tertentu atau dalam bentuk prosentase di
harga pembelian
Penulis tertarik untuk melakukan analisis mengapa produk murabahah
ini yang paling diminati sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini
karena kebutuhan yang paling mendesak adalah kebutuhan perumahan dan
kendaraan. Produk murabahah biasa digunakan untuk pembiayaan
untuk properti, pembelian kendaraan, pembelian kebutuhan konsumtif,
pembelian kebutuhan barang dagangan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Hal ini berkaitan dengan prinsip dari murabahah itu sendiri dimana
keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang
sudah termasuk harga jual. Keuntungan tersebut sewajarnya dapat
dinegosiasikan antara pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak bank
syariah dengan nasabah.
Kemudian juga dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya
jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual-beli
yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai. Karena tidak dibayar
secara tunai, maka tanggungan pembayaran tersebut merupakan hutang
yang harus dibayar oleh nasabah.
Alasan lain pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat adalah
karena pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Artinya,
nasabah membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran atau
cicilan. Dalam hal ini, nasabah berhutang kepada pihak bank syariah,
karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang
ditransaksikan.
Itulah beberapa alasan mengapa ternyata pembiayaan murabahah paling
diminati masyarakat. Selain karena sifatnya yang mudah dipahami dan
sederhana seperti jual beli, murabahah juga tinggi karena permintaan
pasar.
Dominannya akad murabahah akan berkurang dengan adanya diversifikasi
produk perbankan syariah dari Bank Indonesia. Dengan adanya bantuan
dari BI, maka akan terjadi diversifikasi produk perbankan syariah.