Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 30 Januari 2013

Trend Pembiayaan Syariah Masih di Dominasi oleh Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan pada bank syariah meliputi pembiayaan diterima, pembiayaan investasi, pembiayaan likuiditas, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja, pembiayaan persediaan, dan pembiayaan piutang.
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Perolehan dana ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.
Sumber dana untuk pembiayaan bank syariah tersebut bisa berupa giro wadi’ah, deposito mudharabah, pembiayaan musyarakah, piutang murabahah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Analisis Tabel 4.23 Pembiayaan Perbankan Syariah Periode 2006-2012
Berdasarkan tabel di atas sumber Pembiayaan dengan nilai terbesar dan paling mendominasi dalam perbankan syariah adalah yang bersumber dari Piutang Murabahah, yang merupakan produk utama pembiayaan syariah. Dari analisis tabel diperoleh hasil bahwa pada periode 2006-2012 kuartal 1,  jumlah pembiayaan bank syariah dengan indikator pembiayaan murabahah terus menunjukkan peningkatan untuk setiap tahunnya dan memiliki nilai terbesar dibandingkan sumber pembiayaan lainnya yaitu musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Murabahah berarti penjualan barang dengan harga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu, besarnya keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal tertentu atau dalam bentuk prosentase di harga pembelian
Penulis tertarik untuk melakukan analisis mengapa produk murabahah ini yang paling diminati sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini karena kebutuhan yang paling mendesak adalah kebutuhan perumahan dan kendaraan. Produk murabahah biasa digunakan untuk pembiayaan untuk properti, pembelian kendaraan, pembelian kebutuhan konsumtif, pembelian kebutuhan barang dagangan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Hal ini berkaitan dengan prinsip dari murabahah itu sendiri dimana keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan tersebut sewajarnya dapat dinegosiasikan antara pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak bank syariah dengan nasabah.
Kemudian juga dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual-beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai. Karena tidak dibayar secara tunai, maka tanggungan pembayaran tersebut merupakan hutang yang harus dibayar oleh nasabah.
Alasan lain pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat adalah karena pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, nasabah membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan. Dalam hal ini, nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan.
Itulah beberapa alasan mengapa ternyata pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat. Selain karena sifatnya yang mudah dipahami dan sederhana seperti jual beli, murabahah juga tinggi karena permintaan pasar.
Dominannya akad murabahah akan berkurang dengan adanya diversifikasi produk perbankan syariah dari Bank Indonesia. Dengan adanya bantuan dari BI, maka akan terjadi diversifikasi produk perbankan syariah.

Selasa, 29 Januari 2013

Hakikat Cinta


أحـبـك حـبـاً لـو تـحبين مـثـلــــــــــــه أصـابـك من وجـــدي عـلـى جـنـونــي


Aku sungguh mencintaimu dengan cinta yang jika kau merasakan cinta ini niscaya kau akan gila karenanya




أحـبـك كالـبـدر الـذي فـاض نـــــوره على فـيـح جـنـات و خـضـر تـــــلال

aku mencintaimu laksana bulan yang cahayanya menerangi taman nan luas dan bukit nan hijau..




أحـبـك حـتـى كـأن الـهـــــــــــــــــــــوى تـجـمـع و ارتـاح في أضـلــــــعـي


aku mencintaimu.. seakan-akan rasa cinta berkumpul dan merasakan ketenangan di tulang rusukku,,,




فـلـو كـان لي قـلـبـان عـشـت بـواحــد و أبـقـيـت قـلـبـاً في هـواك يـعـذب


kalaulah ku memiliki dua hati.. aku kan hidup dengan satu hati.. dan aku sisakan satu hatinya tertawan dengan mencintaimu..




سـحرتـني حبـيـبتي بـسواد عيونـهـــا إنـمـا السـحـر في سـواد الـعـيـــــــــــون


cintaku kau menyihirku dengan hitam matamu.. sesungguhnya sihir itu ada pada hitamnya mata..




نقل فؤادك حيث شئت من الهــــــــــوى ما الــحـب إلا لـلـحـبـيــــــــــب الأول

palingkanlah hatimu kepada siapa saja yang kau cinta.. tidaklah cinta kecuali kembali kepada cinta yang pertama..



janganlah kau berdusta atas nama cinta.. lalu kau lampiaskan cinta dengan syahwatmu.. jagalah hati dengan cinta Nya.. karena betapapun kita memalingkan hati, hanya kepada Nya lah kita kembali.. dan hanya Ia lah cinta Nya abadi..

kecantikan yang mempesonamu.. apalah artinya jika hanya menyesatkanmu.. jangan tertipu dengan bisik godaannya.. betapa banyak orang yang mengaku patah hati.. padahal cinta belum lah halal baginya.. lalu merenunglah ia dan menangisinya.. sudikah ia menangisi maksiatnya karena enggan menjauh darinya??

sesungguhnya cinta hakiki membawa kepada kebahagiaan abadi.. raihlah cinta yang berpahala.. cinta yang suci di atas perjanjian yang kuat.. Ia menggambarkannya sebagai "mitsaqon gholidzho"

"...Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa: 21)

-allahummaghfirlii maa qoddamtu wa maa akh-khortu-


Senin, 28 Januari 2013

Ebook Terjemah Kitab Al Mandzhumah Al Baiquniyyah (PDF)

Judul Asli : Al Mandzhumah Al Baiquniyyah
Penulis : Thaha bin Muhammad Al Baiquniy
Judul terjemah : Terjemah Al Mandzhumah Al Baiquniyyah (Pengantar Ilmu Hadits)
Penerjemah : Abu Razin Al Batawiy
Editor : Athoilah
Desain Sampul : Abu Razin Al Batawiy
Jumlah Halaman : 7 Halaman
Bidang Ilmu : Ilmu Hadits - Musthalah

Resensi Kitab:
Penulis kitab ini adalah Syaikh Thaha bin Muhammad bin Futuh Al Baiquny, seorang Ahli Hadits yang hidup   sebelum tahun 1080 H atau 1669 M. Pengarang kitab Fathul Qadir AL Mughits di dalam bidang hadits.  Tidak ada hal lain yang diketahui oleh para ulama tentang Syaikh Al Baiquny, bahkan mereka berselisih tentang nama nya, sebagian mengatakan bahwa beliau bernama Thaha, sebagian lain mengatakan bahwa namanya adalah 'Umar.


Kitab Matan Al Mandhzumah AL Baiquniyyah merupakan kitab dasar ilmu hadits yang dirangkai dalam bait-bait syair yang berisi istilah dasar seputar pembagian hadits dan macam-macam nya.  Kitab ini sangat baik dijadikan pegangan awal sebelum membaca kitab-kitab hadits yang lebih tinggi.





Untuk mengunduh ebook ini, silahkan klik link berikut: http://www.archive.org/download/TerjemahKitabAlMandzhuumahAlBaiquuniyyah/TerjemahAlMandzhuumahAlBaiquuniyyah.pdf

Jumat, 25 Januari 2013

Mengenal Prinsip Syariah di Indonesia

Anda pasti sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank syariah. Namun, sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah kurangnya pemahaman terhadap visi, misi dan karakteristik ekonomi syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh karyawan dan pegawai lembaga keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan pengguna secara umum. Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat menyulitkan, karena mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam menjalankan akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen, misalnya. Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap terlihat adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat menawarkan produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi hasil’ yang sudah fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan persoalan unik yang akan berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS sekalipun, bisa jadi tak perlu mempedulikan skem produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah. Apa itu murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi mereka adalah, bagaimana lembaga keuangan bisa menyelesaikan permasalahan keuangan mereka, baik itu untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan konsumsi.  Maka betapa banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana : pinjam uang dan siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak awal. Maka terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan yang lainnya.
Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Kebanyakan dari populasi tersebut pun ingin coba menjalani beragam kegiatan dengan nilai-nilai yang telah tertulis pada Alquran dan hadis, salah satunya adalah dengan menggunakan prinsip syariah. Lalu, apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Syariah adalah…
Secara bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan menurut terminologi, syariah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama manusia yang mengacu pada Alquran dan sunah. Di negara seperti Iran atau Saudi Arabia, prinsip syariah adalah dasar kehidupan bernegara yang digunakan dalam politik dan juga ekonomi.
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Dalam negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah, konsep-konsep seperti zakat mewakili konsep tentang hidup adil dan merata bagi setiap orang. Kemudian gharar dan masyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful, sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong menolong jika ada kerabatnya yang mengalami musibah. Lalu, bagaimana dengan penerapan prinsip syariah di Indonesia?

Kamis, 24 Januari 2013

Bagaimana Kamu Akan Kembali...?

كَيْفَ اَنْتَ سَتَعُوْدْ.. وَمَا مِنْ يَوْمٍ مَوْعُوْدْ


Bagaimana kamu akan kembali?.. padahal tak ada hari yang dijanjikan..



اِنَّ اَيَّامِيْ كَانَتْ مَحْبُوْبَةْ... قِصَّةٌ فِيْهاَ كَانَتْ مَشْهُوْدًةْ


Sesungguhnya hariku dulu dicinta.. padanya disaksikan segala kisah..



يَا مَنْ يُفْرِحُ القُلُوْبْ.. مَا غَيْبَكَ اِلاَّ المَغْضُوْبْ


Wahai yang membahagiakan hati.. tidaklah kehilanganmu kecuali dibenci..


اِعْلَمُوْا يَا مَنْ يَمْلِكُ لِلنَّاسِ الوِدَادْ... لاَ تَدُْمْ الحُبّ اِلاَّ لِرَبِّ العِبَادْ


Ketahuilah wahai yang memiliki cinta pada manusia.. jangan kau abadikan cinta kecuali kepada tuhan para hamba..


قال الارجاني



Telah berkata al arrojany *



مَوَدَّتُهُ تَدُوْمُ لِكُلِّ هَوْلٍ... وَهَلْ كُلٌّ مَوَدَّتُهُ تَدُوْمُ


Cintanya senantiasa membuat ketakutan.. apakah setiap sesuatu cintanya tetap??

Ini adalah tulisanku yang ku goreskan untuk jiwa yang semakin tak tenang.. berharap dari sesuatu yang tak mungkin atau mungkin tapi sulit digapai.. ketika harapan terhalang dinding yang menjulang tinggi.. ketika kenyataan makin menggetarkan relung-relung semangat..

Ku mencoba untuk ikhlas.. kepada yang telah, akan, dan segera pergi.. atau yang tak ku tahu kepergiannya atau kehadirannya kelak…kini aku pasrah berharap.. bukan tak bisa berbuat.. tapi dengan kata ku goreskan maksud.. darinya tercermin tujuan.. tiada yang mengerti kecuali yang maha mengetahui akhir segalanya..
رب زدني علما نافعا و رزقا طيبا و عملا متقبلا

Ya rabbi.. tambahkan aku ilmu yang bermanfaat, rizqi yang baik, dan amal yang diterima..

" Al Batawy"

* aku nukil perkataan ini dari “Al Balaghah : Al Ma’any – Al Bayan Al Badi” Oleh Umar bin ‘alawy bin abu bakar al kaafi hal 447

Minggu, 20 Januari 2013

SYARIAH Se-booming SYAHRINI

Sekarang lagi booming Syahrini di industri hiburan tanah air, lain halnya dengan industri perbankan tanah air yang lagi booming juga dengan perbankan syariah..
(if want to know more, please go to http://candygloria.wordpress.com)
PERKEMBANGAN dan KONDISI TERKINI
Tahun 2012 yang baru saja dimulai ini bisa dibilang cukup ada dalam kondisi yang “aman” tercermin dari pertumbuhan Indonesia terutama industri perbankan yang cukup kuat dan positif di tengah ombak penurunan ekonomi dunia. Oleh karena kondisi makro ekonomi yang relatif stabil, keadaan industri perbankan pun mengalami peningkatan dalam pengembangannya. Setelah dirating, hasil dari Islamic Finance Country Index menyatakan bahwa industri perbankan syariah Indonesia masuk di urutan ke-empat di bawah Iran, Arab Saudi, dan Malaysia yang notabene-nya selalu jadi peran utama keuangan syariah global. What an amazing news !
Angka rata-rata pun yang cukup luar biasa perihal pertumbuhan aset perbankan syariah selama lima tahun belakangan yang naik ke posisi 40% sementara pertumbuhan perbankan konvensional hanya berada di titik 20%. Ditinjau dari segi aset, total aset perbankan syariah sebesar Rp 125,5 triliun, naik dari 2010 yang hanya sekitar Rp 97,5 triliun (berdasarkan data statistik perbankan syariah Bank Indonesia, Oktober 2011).
AKANKAH KRISIS MENERJANG ?
Krisis yang terjadi negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Eropa disinyalir memang akan memberi kontribusi terhadap perbankan Indonesia, baik langsung atau tidak. Kenapa bisa begitu? Simpel saja, jawabannya karena mayoritas sistem keuangan Indonesia perbankan. Untungnya di tengah-tengah kegalauan ekonomi yang terjadi itu tidak berdampak langsung ke Indonesia karena eksposur luar negeri hanya sekitar Rp100 triliun (sekitar 3% dari aset perbankan nasional) begitupun juga terhadap perbankan Syariah yang minim terkena dampak karena portfolio pembiayaannya hanya Rp92.8 triliun (September 2011) dan nyaris semua pembiayaannya ada usaha di sektor riil domestik, bukan luar negeri. Penggunaan dana nasabah dengan distribusi kredit ke sektor usaha produktif juga ikut serta dalam mendukung kekuatan kondisi perbankan.
Kabar gembira berikutnya adalah sekarang Indonesia berada di posisi “investment grade” dari BB+ menjadi BBB yang didapat dari International Credit Rating. Setidaknya, posisi credit rating Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju yang diterpa badai krisis. Hal yang luar biasa, karena saat negara maju sedang collapse, Indonesia malah bisa survive. Harapannya adalah kemampuan Indonesia untuk survive ini akan menarik minat inestasi dari investor asing di industri perbankan.

Sabtu, 19 Januari 2013

Beralih Hati ke Bank Syariah

Di era saat ini sudah marak terdapat Bank Syariah dimana-mana, Bank Syariah ini menjadi tandingan Bank-bank Umum yang telah diketahui masyarakat sebelumnya. Melihat begitu menjamurnya Bank Syariah saat ini, saya mencoba menjelaskan mengenai Bank Syariah. Menurut pengertiannya, Perbankan Syariah ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan ushanya. Perbankan syariah pada umumnya sama dengan perbankan lainnya yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Bank syariah muncul sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada akhir Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya maka semua praktik bisnis yang menggunakan instrument bunga menjadi haram. Untuk lebih jelasnya mengapa bunga bank haram hukumnya, mari kita lihat kutipan fatwa MUI dibawah ini.
Kutipan Fatwa MUI
Berikut ini beberapa kutipan fatwa MUI No.1 tahun 2004 tentang bunga. Fatwa pertama yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai bunga dan riba. Menurut MUI, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan presentase. Pada fatwa tersebut MUI juga mengeluarkan kutipan mengenai riba, menurutnya riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yan diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Fatwa kedua yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai hukum bunga. Menurutnya, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modalm pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Fatwa ketiga yang dikeluarkan oleh MUI yaitu mengenai bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional. Menurutnya, untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah dijangkau, maka tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah maka diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.
Mekanisme & Sistem Operasi Bank Syariah
Pada Bank Syariah, jika nasabah investor melakukan investasi pada bank syariah, maka investor tersebut tidak mendapatkan imbalan bunga karena bank syariah tdak beroprasi berdasarkan sistem bunga tetapi berdasarkan sistem bagi hasil. Jadi investor yang menginvestasikan dananya akan mendapatkan bagi hasil.  Berikut ini mekanisme dan sistem opeasi bank syariah :
1. Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola.
2. Bank melakukan penjualan cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3. Bank melakukan sewa cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keunutngan bank
Dengan sistem ini, para nasabah investor dapat mengawasi kinerja bank syariah  secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil unutk nasabah investor juga semakin besar. Dan sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunya kemampuan bank syariah dalam menghasilkan keuntungan. Dengan begitu dapat disimpulkan jika bagi hasil yang siterima nasabah investor terus mengecil tanpa adanya peningkatan maka dapat dikatakan bahwa bank syariah tersebut semakin tidak efisien.

Jumat, 18 Januari 2013

Ebook Ilmu Sharaf Untuk Pemula


Buku yang berjudul ”Ilmu Sharaf Untuk Pemula” ini sesuai judulnya memberikan penjelasan dasar seputar ilmu sharaf; salah satu ilmu yang sangat penting untuk dikuasai untuk memahami bahasa Arab. Dengan ilmu ini, kita dapat mengetahui aturan perubahan kata dari satu bentuk ke bentuk yang lainnya. Buku ini diharapkan menjadi pegangan awal sebagai batu loncatan untuk menempuh tingkatan selanjutnya.

Buku ini disusun dengan bahasa serta materi yang disederhanakan dengan harapan dapat mempermudah orang-orang yang baru belajar bahasa arab dalam memahaminya. Buku ini juga dilengkapi dengan ”rumus sakti”; sebuah cara cepat memahami ilmu sharaf dalam waktu yang relatif singkat. Tidak lupa pula kami tambahkan contoh penerapan yang aplikatif disertai latihan yang kami ambil langsung dari Al Qur’an.

Dalam proses penyusunan buku ini, kami telah menguji coba metode yang kami terapkan dalam buku ini kepada beberapa orang dengan latar belakang pendidikan yang berbeda; mahasiswa, pegawai kantoran, sampai dosen yang umumnya lulusan sekolah umum. Hasilnya, alhamdulillah mereka dapat menguasai materi dasar ilmu sharaf ini rata-rata hanya dalam delapan pertemuan (masing-masing 90 menit). Tidak percaya? Silahkan dibuktikan. Namun, perlu disadari ini hanyalah awal dari perjalanan panjang antum dalam menguasai bahasa Arab. Karena selain ilmu sharaf, antum juga harus menguasai ilmu nahwu. Sehingga dibutuhkan komiten dan kesabaran sampai antum betul-betul menguasainya. Metode secepat apapun yang diberikan tak kan ada gunanya jika tidak dibarengi dengan komitmen dan niat tulus antum. Kebanyakan orang-orang yang ”gugur” dalam belajar bahasa arab adalah orang-orang yang tidak konsisten dan memiliki niat yang setengah-setengah. Maka jauhilah sifat yang seperti itu. Terakhir, namun tidak kalah pentingnya, antum membutuhkan bimbingan guru dalam mempelajari ilmu bahasa, termasuk bahasa Arab.

Ucapan terima kasih untuk yayah Syahrudin dan emak Maemunah yang terus mendoakan kebaaikan kepada kami berdua. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mas Andy Abu Thalib dan Bang Athoilah, serta Akhy Ahmad Zawawi yang sudah bersedia mengkoreksi materi buku ini. Kemudian kepada ukhti Awis yang mengoreksi penggunaan tata bahasa dalam buku ini. Tidak lupa pula untuk ikhwan dan akhowat halaqah bahasa Arab Madrasah 78: fian, ijul, ibad, fadhli, ibnu, madi, wawan, manda, leonny, marianah, nana, siti, serta ikhwah yang lain yang begitu semangat dalam mempelajari bahasa Arab. Sungguh semangat antum sangat mendorong kami untuk menyelesaikan buku ini.

Kami menyadari bahwa tulisan kami ini jauh dari sempurna. Kami sangat terbuka dan mengharapkan saran dan kritik dari pembaca sekalian. Akhir kata, kami berharap agar buku ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah menerima amal kami ini di sisi-Nya.

Next Project:

- Pembuatan Audio dan Video Penjelasan Buku "Ilmu Sharaf Untuk Pemula"

- Rebuild kursus bahasa Arab online

- Pembuatan Buku Ilmu Nahwu Untuk Pemula
Silahkan diunduh di link berikut:



ingin ikut serta membantu project kami? antum bisa membantu kami dengan cara: (1) Mendoakan kebaikan dan kekuatan untuk kami agar bisa terus belajar dan berkarya (2) Membantu secara materi baik berupa donasi atau sumbangan berupa alat (PC, Handycam) Silahkan hub. Abu Razin (021) 99737831 atau YM : irul_moslemboy dan FB; www.facebook.com/khairul.umam

Silahkan unduh ebook ilmu sharaf untuk pemula di link berikut:
Unduh langsung format pdf:

(Pilih format yang dikehendaki (pdf, djvu) di sebelah kiri halaman)



"Kami menyelenggarakan kursus privat di rumah atau di lembaga islam seperti rohis, kampus, kantor, atau majlis taklim dengan metode kami sebanyak 8 kali pertemuan (@90 menit) untuk membahas tuntas buku "ilmu sharaf untuk Pemula.. Silahkan hubungi kami"



Kamis, 17 Januari 2013

Kumpulan Judul Skripsi Muamalah



1.            PERBANDINGAN HUKUM DELIK PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
2.            Perspektif Gender dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
3.            MARITAL RAPE (PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
4.            FAKTOR PERCERAIAN SUAMI-ISTRI USIA MUDA(Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan)
5.            REKONSILIASI DALAM TRADISI POLITIK ISLAM(Analisa hermeneutik atas konsepsi rokonsiliasi dalam Islam)
6.            IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kasus Di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto)
7.            FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT PERKAWINAN DAN PERCERAIAN SUAMI ISTRI USIA MUDA (Studi Kasus di DesaWonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan)
8.            PERANAN LEMBAGA HAKAM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA SYIQAQ (Studi Kasus di Pengadilan Agama Gresik)
9.            ANALISIS PERBANDINGAN KEDUDUKAN ANAK PEREMPUANDALAM PEWARISAN ADAT BALI DAN PEWARISAN HUKUM ISLAM( Studi Kasus di Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan )
10.         Asas-asas Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
11.         KAJIAN TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)TENTANG BUNGA BANK DALAM SISTEM PERBANKAN KONVENSIONAL PENULISAN HUKUM/SKRIPSI
12.         ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA PADA HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
13.         BOM BUNUH DIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA
14.         DELIK AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
15.         PELAKSANAAN PERDA NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN ATAS MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF SYARI’AH ISLAM
16.         PIDANA DENDA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Perbandingan Hukum)
17.         PENERAPAN PASAL 41 C UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA MALANG
18.         AHWAL AL-SYAKHSHIYAH PERANAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) DALAM MENGATASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi di Kantor Urusan Agama KecamatanNguling Kabupaten Pasuruan)
19.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENEGAKAN PASAL 81 UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Perkosaan Anak Perempuan di Bawah Umur di Pengadilan Negeri Malang)
20.         TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI INDONESIA MENURUT UUD 1945 PASAL 29 AYAT 2
21.         WARIA (AL-KHUNTSA) SEBAGAI SUBYEK HUKUM ISLAM, PERILAKU, AKTIFITAS, PERKEMBANGAN DAN PELEMBAGAANNYA DALAM MASYARAKAT (STUDI ANALISIS PERILAKU, KAUM WARIA DI KOTA JOMBANG)
22.         SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHP (Studi Perbandingan Hukum)
23.         IMPLEMENTASI FIKIH HADHANAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR

Selasa, 15 Januari 2013

Euphoria Bank Syariah, Bagaimana Sebetulnya Perbandingan Bank Syariah dan Bank Umum di Indonesia?

Belakangan ini di Indonesia sedang terjadi euphoria bank syariah yang semakin berkembang dan agak menggeser kedudukan bank umum di mata masyarakat. Walaupun tentu saja bank umum masih belum dapat dikalahkan karena kekuatannya yang sudah sangat besar dan terbangun dari lama tetapi perkembangan bank syariah sudah berjalan dengan sangat pesat. Sejak 2009 ada sebanyak 6 bank umum syariah, kini jumlahnya sudah menjadi 11 bank umum syariah. Masyarakat mulai tertarik dengan bank syariah ini dikarenakan perhitungannya dengan cara bagi hasil dan landaasan hukumnya yang berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah sebagaimana hukum Islam. Untuk sebagian masyarakat islam yang tidak begitu mengerti soal untung rugi dan hal hal yang berhubungan tentang dunia perbisnisan bank ini, pemilihan bank syariah dirasa lebih aman dunia akhirat, karena penggunaan bank umum ditakutkan memiliki hukum riba yang kurang diridhoi di agama islam. Selain itu ternyata tidak hanya umat islam saja yang mulai beralih ke bank syariah, dunia pun mulai melirik bank syariah ini ditengah krisis ekonomi dunia ini dikarenakan keunggulan sistem ekonomi syariah yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional, yaitu dengan perjanjian pasti dan transparan, karena jika tidak maka perjanjian itu akan batal. Karena menganut sistem bagi hasil, maka setiap keuntungan yang dihasilkan akan dibagi rata, sehingga tidak hanya satu pihak yang merasakan keuntungan. Dan begitupun jika terjadi resiko kerugian, kerugian tersebut dibagi dan ditanggung bersama sehingga tidak hanya satu pihak yang merasa terpuruk dan beban bisa lebih ringan ditanggung.
Saya tertarik untuk melakukan penelitian tentang perbandingan dari fungsi bank pada hakikatnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana antara bank umum dank bank syariah. Dengan menggunakan data dari Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012 yang dikeluarkan oleh BI, terlihat bagaimana perkembangan jumlah bank umum syariah yang melonjak dari tahun 2009 ke 2010 dan berbagai macam informasi lainnya.

Minggu, 13 Januari 2013

Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh u,at islam saja, tetapi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sector potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonnomi Indonesia.

Sabtu, 12 Januari 2013

Tren Perkembangan Perbankan Syariah

Sebagai suatu badan usaha yang berfungsi sebagai perantara keuangan, dengan mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, Bank memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Disepanjang peranannya, Bank melaksanakan fungsinya dalam dua prinsip yang berbeda, Yang dikenal dengan bank konvensional dan bank yang menjalankan prinsip syariah. Secara sekilas, kehadiran Bank Konvensional sudah apat dikatakan mampu memenuhi fungsi perbankan secara umum, yaitu sebagai perantara keuangan. Lalu mengapa harus ada Bank syariah?, adakah perbedaan diantara keduanya? Meskipun secara strategis keduanya bertujuan untuk menggerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih baik.
Apa perbedaan Mereka??
Karakteristik utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah system operasi yang berpedoman dalam prinsip bagi hasil yang memberikan alternative system perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan Bank itu sendiri. Menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Terbentuknya bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 pada dasarnya ialah sebagai aplikasi dari prinsip prinsip syariah islam kedalam kegiatan bisnis dalam hal transaksi keuangan. Dalam system perbankan Syariah, tidak hanya dituntuk untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut untuk mampu merealisasikan nilai nilai syariah.
Beberapa perbedaannya bank syariah dengan bank konvensional diantaranya ialah :
1. Bank syariah menerapkan sistem investasi bagi hasil, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem pengenaan bunga.
2. Bank syariah melakukan prinsip jual beli sedangkan bank konvensional menggunakan prinsip simpan pinjam.
3. Bank syariah berhubungan dengan nasabah dalam suatu hubungan kemitraan, sedangkan bank konvensional berhubungan dengan nasabah sebagai debitur dan kreditur
4. Dalam struktur organisasi perbankan syariah dikenal dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal dewan semacam itu
5. Bank syariah dipengaruhi oleh sector riil, sedangkan bank konvensional dipengaruhi oleh sector moneter
Mengapa harus Bank Syariah??
Sebagai suatu badan usaha perbankan yang menganut system bagi hasil, perbankan syariah memiliki banyak keunggulan sehingga menyababkan pergerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih positif ditandai dengan munculnya hal hal baru dengan system syariah, juga semakin bertambahnya julah bank bank konvensional yang membuka cabang syariah ataupun melakukan konversi total ke system syariah. Contoh kasus terrjadi pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997 dimana sejumlah bank konvensional akhirnya dilikuidasi karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap nasabah sebagai akibat dari kebijakan bunga yang tinggi yang ditetapkan pemerintah selama krisis berlangsung. Dalam kondisi tersebut, bakn konvensional dengan system bunga mengalami pertumbuhan yang negatif sehingga menyebabkan sekitar 64 bank terlikuiditasi, namun tidak bagi bank syariah. Sebagai perbankan yang tidak menganut system bunga menyebabkan bank syariah tidak mengalami pergerakan negatif. Bank syariah tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank dari hasil investasi yang dilakukannya.

Kamis, 10 Januari 2013

Software Kamus Bahasa Arab - Indonesia Terlengkap v 2.0

ScreenShot005Kamus Bahasa Arab V 2.0 adalah kamus bahasa Arab - Indonesia dan Indonesia - Bahasa Arab terlengkap - setidaknya menurut pengalaman dan pengamatan ane :) - yang dibuat oleh Al Akh Asep Hibban..  Dari pengalaman ane, hampir semua kata yang ada di kamus Al Munawwir, ada di Kamus Bahasa Arab versi 2.0 ini kecuali beberapa kata yang memang sangat jarang ditemui.  Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh Kamus Bahasa Arab v 2.0 ini adalah:



  • Kosakata cukup lengkap (95.000 kosakata)

  • Tersedia fitur Clipboard Monitoring dan Pop-up windows. Anda hanya perlu melakukan "blocking" kata bahasa arab yang ingin diketahui artinya kemudian klik "copy" atau "Ctrl + C" maka software ini dapat langsung muncul dan memberikan terjemahnya.

Klik pada link berikut untuk mengunduh Kamus bahasa Arab v 2.0:

http://www.ziddu.com/download/11316896/KamusBahasaArabv2.0.rar.html

Setelah selesai diinstal, coba jalankan software ini maka akan muncul tampilan "ahlan wa sahlan" berikut ini:
ScreenShot003

PERINGATAN:  Barangkali antum akan mengalami error dimana software dapat terbuka tetapi tulisan arab tidak terbaca (??????????????) seperti gambar berikut:

ScreenShot001

Ini disebabkan karena software kamus bahasa arab ini hanya bisa dijalankan di lingkungan windows yang bisa menampilkan font arab. Lakukan dua langkah berikut ini:

1. Pastikan antum sudah menginstal bahasa arab di windows antum. Baca panduannya di sini

2.   Pastikan "Language For non-unicode programs" adalah bahasa arab (arabic - nama negara terserah).  Untuk mengaturnya silahkan klik  Start - Control Panel  - Date, Time, Language & Regional Options - Regional & Language Options -  Advanced. Silahkan restart komputer antum.

ScreenShot002

Insya Allah sekarang software Kamus Bahasa Arab V 2.0 sudah bisa digunakan dengan baik. Semoga bermanfaat!

NOTES:  Tambahan info, untuk pengguna windows vista dan Windows 7 disamping unicode harus arab, saat install harus sebagai administrator (klik kanan-run as administrator-lalu muncul jendela2 perizinan access di allow saja)

Rabu, 09 Januari 2013

Perkembangan dan Peran Bank Syariah di Era Modern

Saat ini ekonomi syariah berkembang saat pesat di berbagai belahan dunia bahkan tidak hanya terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya islam. Ekonomi syariah mulai dilirik dan dipertimbangkan sejak krisis ekonomi global beberapa tahun lalu melanda hampir seluruh penjuru dunia. Untuk mencegah kebangkrutan suatu Negara maka dicarilah cara untuk mencegahnya. System ekonomi syariah jawabannya,kenapa? Karena menerapkan system yang adil, transparan, aman dan memakmurkan seluruh aspek perbankannya seperti debitur, kreditur, investor dan lain-lain.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah tidak banyak berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Di Indonesia sendiri, jumlah bank syariah berkembang cukup pesat dan sudah mulai masuk ke pelosok. Berdasarkan data statistic di website official Bank Indonesia, jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah, maupun bank pembiayaan rakyat syariah terus meningkat dari tahun ke tahun.  Dalam kurun waktu kurang dari 6 tahun dari tahun 2006 sampai Januari 2012, total bank dan kantor perbankan syariah di Indonesia ada 2.202. Dan diperkirakan akan bertambah dengan pesat sesuai dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat Indonesia.
Dalam bank syariah, sumber dananya sama dengan bank umum, hanya prinsip Syariahnya saja yang berbeda. Karena di bank syariah semua berprinsip syariah.  Simpanan pada Bank Syariah berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen  dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Semua penyaluran dananya sama dengan bank konvensional, namun Bank Syariah menggunakan Prinsip Syariah.
Penyaluran dana perbankan syariah yang terbanyak disalurkan ke unit financing sebesar 84,8% sedangkan untuk penyaluran ke bank lain (inter-bank asset) hanya sebesar 15,2% seperti yang ditunjukkan dalam grafik penyaluran dana bank pembiayaan rakyat Syariah diatas.  Jumlah dana yang disalurkan harus sesuai dengan banyaknya jumlah dana yang terkumpul agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.  System bagi hasil antara bank, penyumbang dana dan peminjam juga disesuaikan dengan kesepakatan atau peraturan yang sudah ditetapkan di awal.
Walaupun Rasio Pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan (Non Performing Financing) dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi, tetapi dari tahun 2006 hingga Januari 2012 mengalami penurunan sebesar 2,07%. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja bank syariah meningkat dan kredit macet yang menurun menunjukkan sistem
Setelah mengalami perdebatan yang cukup rumit selama beberapa tahun terakhir, ternyata system perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dan kebal terhadap adanya krisis ekonomi yang bisa saja muncul dalam perekonomian nasional maupun internasional. Hal itu dikarenakan system yang digunakan dalam perbankan syariah itu sendiri mengacu pada keadaan sector riil. Keuntungan yang diperoleh perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi sector riil. Ketika jual beli sedang booming (keadan baik) maka saat itu tangan kiri bank akan bekerja dengan menyalurkan dana yang akan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Begitu juga sebaliknya, sehingga tidak akan terjadi kerugian yang signifikan.

Selasa, 08 Januari 2013

Ekonomi Syariah Menjadi Solusi Perbankan Indonesia

Ketika terjadi krisis ekonomi bank syariah cukup bertahan, karena itu negara-negara lain yang non muslim sudah mulai mengembangkan instrumen-instrumen syariah secara internasional.
Sistem ekonomi syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Demikian diungapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional.
Saya setuju dengan pendapat tersebut, dengan kondisi perbankan saat ini, maka kita semestinya kita menerapkan sistem ekonomi syariah ini dalam perbankan syariah dengan sungguh-sungguh. Karena sistem ekonomi konvensional yang sudah banyak diterapkan di dunia saat ini yang diuntungkan hanya kelompok tertentu, sehingga cenderung merugikan.
Dengan sistem ekonomi syariah dapat membawa perbaikan dan  kesejahteraan bagi masyarakat. Kita ambil contoh seperti kasus yang terjadi pada tahun 1997 lalu, bank syariah mampu bertahan dengan baik, sedangkan bank konvensional banyak yang mengalami kesulitan.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin menjelaskan, ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara sehingga saling menguntungkan.
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, berdasarkan Tabel 1. Jaringan Kantor Perbankan Syariah yang di ambil dari data Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id. terlihat bahwa perkembangan perbankan syariah dari tahun ke tahun terus meningkat, sampai akhir Januari 2012 ada sekitar 2.202 lembaga keuangan syariah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah juga ditunjukkan dari meningkatnya aset di perbankan syariah, seperti yang terlihat dari Grafik 1. Aset, DPK, PYD Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Grafik 2. Aset, DPK, PYD Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id, meningkatnya jumlah aset dari tahun ke tahun menunjukkan kepercayaan masyarakat dalam penerapan ekonomi syariah dalam perbankan syariah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sangat antusias dengan perbankan syariah. Dan masyarakat sudah mulai menyadari manfaat dari perbankan syariah ini. Hal itu didukung  dengan data jumlah pekerja di perbanksan syariah yang juga terus meningkat.
Data yang di peroleh dari data Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id Tabel 5. Jumlah Pekerja di Perbankan Syariah menunjukkan peningkatan pekerja di perbankan syariah yang hingga saat ini ada sekitar 27.887 pekerja. Hal ini menujukkan perkembangan syariah telah menyebar luas dan banyak yang mengaplikasikannya.
Dengan perkembangan ekonomi syariah yang terus meningkat dan kesadaran masyarakat akan manfaat menerapkan ekonomi syariah dalam perbankan ini akan menjadi solusi terbaik dalam perekonomian, karena perbankan merupakan salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan yang berpengaruh dalam perekonomian.
Sistem ekonomi syariah akan otomatis menjadikan rakyat sebagai prioritas, dan pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyatnya. Penangan bank syariah dikelola oleh BI secara terpisah dengan bank konvensional. Prinsip pemisahan ini disebut dual-banking system (sistem perbankan ganda). Dihadirkan dual banking system untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap. Prinsip perbankan syariah memberikan sistem yang saling menguntungkan, serta menonjolkan aspek keadilan bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Dengan semakin sadarnya masyarakat akan manfaat ekonomi syariah dalam hal ini mengenai aspek perbankan syariah akan memberikan efek positif dan makin memajukan perekonomian Indonesia. Dan dari data perkembangan perbankan syariah, saya optimis perbankan syariah akan terus maju dan berkembang yang kemudian menjadi dengan menerapkan ekonomi syariah, maka akan menjadi solusi bukan alternatif dalam perekonomian.

Senin, 07 Januari 2013

Software Menghafal Al Qur'an : Juz30 2.2

ScreenShot004

Juz30 2.2 merupakan software yang dibuat untuk membantu kaum muslimin dalam menghafal Al Qur'an.  Kenapa demikian? karena software ini dapat mengulang-ulang 1 ayat, 2 ayat, atau berapapun ayat yang kita pilih. Sebagaimana yang kita ketahui, diantara hal yang akan memudahkan kita dalam menghafal Al Qur'an adalah dengan membaca dan mendengarkan ayat yang sama berkali-kali sampai benar-benar hafal baru melanjutkan ke ayat berikutnya.  Mari kita simak kelebihan dari software Juz30 2.2 ini:

1.  Pada layar utama, ayat Al Qur'an yang ditampilkan adalah satu ayat saja. Sehingga kita bisa fokus menghafal ayat tersebut.

2. Di bawah ayat tersebut disediakan pula terjemah nya. Ini juga akan memudahkan kita dalam menghafalkan Al Qur'an. Karena memahami makna ayat adalah salah satu hal yang memudahkan kita dalam mengingat nya. Ada beberapa terjemah yang bisa kita unduh termasuk bahasa Indonesia, Inggris, Dll.

3. Tersedia fitur mengulangi 1 ayat sebanyak yang kita inginkan. Kita juga bisa mengatur beberapa ayat yang ingin kita putar berkali-kali. Misalkan kita ingin memantapkan hafalan ayat ke 1-5. Maka kita bisa mengulang-ulang ayat 1-5 sebanyak yang kita inginkan.

4.  Tersedia Tilawah Al Quran dari 3 Qari: Syaikh Misyari Rasyid Al Afasy, Mahmud Khalil Al Khusary, dan Abdullah Bafsar.

Silahkan download  software islami menghafal Al Quran ini di sini:

http://www.imaanstar.com/downloads/download.php?file=juz30_v22.exe

atau di sini:

http://www.ziddu.com/download/10591612/juz30_v22.exe.html

Untuk menambahkan fitur Tilawah dan Terjemah silahkan unduh di sini:

http://www.imaanstar.com/juz30.php

Semua file hasil unduhan berformat .exe yang dapat dijalankan langsung dengan cara melakukan double klik. Selanjutnya langkah nya sama seperti menginstall software di windows pada umum nya.
NOTES: Server imaanstar kurang stabil. Pengalaman ane ketika mengunduh software ini sering putus di tengah-tengah download. Diantara 3 qari yang ada, Tilawah Abdullah Bafsar yang paling stabil. Jadi ane sarankan unduh tilawah yang ini dulu, baru yang lain.  Tilawah 30 Juz Abdullah Bafsar berukuran 300 MB. Jika anda memiliki bandwith yang kecil, anda bisa memesan CD ke kami (Biaya ganti ongkos bandwith, Cd dan burning Rp. 7.500/CD)

Sabtu, 05 Januari 2013

Peluang dan Prospek Pekerjaan di Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan salah satu jenis perbankan yang melakukan kegiatan perbankannya berdasarkan syariah islam. Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional adalah prinsip dan karakteristik sumber dana (soure of fund) dan penyaluran dana (use of fund). Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan prinsip pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Selain menerapkan prinsip syariah, bank syariah juga menerapkan prinsip demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.
Berikut ini adalah perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional :
Bank Syariah Bank Konvensional
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum islam Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam) Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Di Indonesia, perbankan syariah berkembang cukup pesat akan tetapi total asetnya masih dibawah bank konvensional. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah, Januari 2012 yang dipublikasi oleh Bank Indonesia, jumlah perbankan syariah di Indonesia terdiri dari 11 bank umum syariah dengan jumlah kantor 1.435, 24 Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor 378, dan 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor 389. Jadi, saat ini jumlah keseluruhan kantor perbankan syariah di Indonesia berjumlah 2.202 kantor. Kantor-kantor perbankan syariah ini tersebar di seluruh Indonesia dan terbanyak tersebar di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Perkembangan yang pesat perbankan syariah ini juga terus-menerus mendorong bertambahnya jumlah perbankan syariah maupun kantornya.

Jumat, 04 Januari 2013

Kumpulan Judul Skripsi Muamalah



1.            حق الارث للخنثى عند المذاهب الاربعة
2.            حق الارث للخنثى عند المذاهب الاربعة
3.            PERBUATAN PIDANA DAN HUKUMANNYA DI DALAM QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM (Studi tentang Qanun No. 11 Tahun 2002 dan Qanun No. 12 Tahun 2003)
4.            تطـبـيـق حـد السـرقــة دراسة مقارنة بين إجتهاد عمر بن الخطاب وبعض المفكرين الإسلاميين اللبراليين تطـبـيـق حـد السـرقــة دراسة مقارنة بين إجتهاد عمر بن الخطاب وبعض المفكرين الإسلاميين اللبراليين
5.            KAJIAN TERHADAP PRAKTEK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT SEPINGGAN ? BALIKPAPAN SELATAN (Tinjauan Hukum Islam dan UUP No.1 Tahun 1974)
6.            ?PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ISLAM? (Studi Analisis UU Tentang Penghapusan KDRT No. 23 Tahun 2004)
7.            FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAMBILAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENENTUAN KADAR MUT?AH DAN NAFKAH IDDAH DI PENGADILAN AGAMA MALANG
8.            KAJIAN TERHADAP PEMBERIAN MAHAR YANG TINGGI PADA MASYARAKAT ADAT BUGIS DI KECAMATAN SEBATIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur)
9.            PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG RIBA DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN (Studi Kasus di Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto)
10.         PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM PADA PERKARA CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT KARENA TIDAK ADANYA TANGGUNGJAWAB SUAMI DI PENGADILAN AGAMA MALANG
11.         STUDI PERBANDINGAN PRAKTEK PEMBERIAN JAMINAN KREDIT MODAL KERJA DAN AL MUDHARABAH ANTARA BANK JATIM CABANG MALANG DENGAN BNI SYARIAH CABANG MALANG
12.         PERAN KELUARGA MUHAMMADIYAH DALAM PERKADERAN PERSYARIKATAN DAN RELEVANSINYA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH: (Studi Kasus di Pimpinan Ranting Muhammadiyah Bumiaji)
13.         KAJIAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF SYARI?AH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
14.         KAJIAN TERHADAP PEMBERIAN MAHAR YANG TINGGI PADA MASYARAKAT ADAT BUGIS DI KECAMATAN SEBATIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur)
15.         POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Perbandingan Pendapat Ulama Setuju dan Tidak Setuju)
16.         SISTEM HUKUM KEWARISAN ISLAM MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI?I DAN HAZAIRIN DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
17.         FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAMBILAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENENTUAN KADAR MUT?AH DAN NAFKAH IDDAH DI PENGADILAN AGAMA MALANG
18.         PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG RIBA DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN (Studi Kasus di Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto)
19.         IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH USIA DALAM PASAL 7 UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DI KANTOR URUSAN AGAMA (Studi di KUA Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis)
20.         POLIGAMI ILEGAL SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB PEMBATALAN NIKAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Malang)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca