Perbankan syariah merupakan salah satu jenis perbankan yang melakukan
kegiatan perbankannya berdasarkan syariah islam. Yang membedakan bank
syariah dan bank konvensional adalah prinsip dan karakteristik sumber
dana (soure of fund) dan penyaluran dana (use of fund).
Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: prinsip
bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan prinsip pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Selain menerapkan prinsip syariah, bank syariah juga menerapkan prinsip
demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan
usahanya.
Berikut ini adalah perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional :
Bank Syariah | Bank Konvensional |
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum islam | Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum islam |
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa | Memakai perangkat suku bunga |
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam) | Berorientasi keuntungan |
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan | Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur |
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah | Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis |
Di Indonesia, perbankan syariah berkembang cukup pesat akan tetapi
total asetnya masih dibawah bank konvensional. Berdasarkan data
Statistik Perbankan Syariah, Januari 2012 yang dipublikasi oleh Bank
Indonesia, jumlah perbankan syariah di Indonesia terdiri dari 11 bank
umum syariah dengan jumlah kantor 1.435, 24 Unit Usaha Syariah dengan
jumlah kantor 378, dan 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah
kantor 389. Jadi, saat ini jumlah keseluruhan kantor perbankan syariah
di Indonesia berjumlah 2.202 kantor. Kantor-kantor perbankan syariah ini
tersebar di seluruh Indonesia dan terbanyak tersebar di Pulau Jawa,
seperti Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Perkembangan yang pesat
perbankan syariah ini juga terus-menerus mendorong bertambahnya jumlah
perbankan syariah maupun kantornya.
Tabel1. Jumlah Bank dan Kantor Perbankan Syariah
Dalam segi asset, dan jumlah bank maupun jumlah kantor perbankan
syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini juga
berbanding lurus dengan jumlah pekerja di perbankan syariah. Data
Statistik Perbankan Syariah Januari 2012 juga menginformasikan jumlah
pekerja yang bekerja di perbankan syariah per Januari 2012 adalah
27.887. Terdapat 21.839 pekerja yang bekerja di bank umum syariah, 2.085
pekerja di Unit Usaha Syariah, dan 3.963 pekerja di Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah. Jumlah pekerja ini terus menerus mengalami peningkatan,
dari tahun 2006 dengan jumlah pekerja 3.913 di bank umum syariah, 1.797
di Unit Usaha Syariah, dan 1.666 di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Tabel2. Jumlah Pekerja di Perbankan Syariah
Seperti yang telah saya uraikan sebelumnya, bahwa perkembangan
perbankan syariah ini berbanding lurus dengan jumlah kantor perbankan
syariah dan juga jumlah pekerja yang dibutuhkan. Tingginya pekerja yang
dibutuhkan oleh perbankan syariah ini dapat menjadi salah satu lapangan
pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja. Prospek pekerjaan di
perbankan syariah pun tergolong cukup bagus, selain karena di dorong
oleh pertumbuhan perbankan syariah yang saat ini kian menanjak, saat ini
juga perbankan syariah mulai banyak diminati oleh masyarakat karena
dirasa lebih sama-sama memberi keuntungan dan sistem bunga. Akan tetapi,
jumlah permintaan tenaga kerja dengan jumlah tenaga propesional yang
tersedia saat ini masih kurang. Hal ini dikarenakan masih sedikitnya
Universitas yang menyediakan jurusan khusus perbankan syariah, saat ini
ekonomi konvensional masih mendominasi kurikulum maupun pendidikan di
Indonesia. Maka dari itu, para tenaga kerja yang berasal dari latar
belakang ekonomi konvensional memerlukan pendidikan dan pelatihan untuk
menjadi tenaga kerja propesional perbankan syariah. Dari Data Statistik
Perbankan Syariah Januari 2012 juga ditunjukan bahwa pada Januari 2012
dana yang dikucurkan untuk biaya pendidikan dan pelatihan bank umum
syariah dan unit usaha syariah adalah 4 miliar rupiah, sedangkan biaya
pendidikan dan pelatihan bank pembiayaan rakyat syariah adalah 552 juta
rupiah.
Tabel3. Biaya Promosi, Pendidikan dan Pelatihan
Diperkirakan permintaan tenaga kerja propesional dalam perbankan
syariah ini akan terus miningkat setiap tahunnya, sedangkan tenaga kerja
propesional masih kurang memadai. Maka dari itu, pekerjaan di perbankan
syariah mempunyai peluang yang masih sangat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar