Saat ini ekonomi syariah berkembang saat pesat di berbagai belahan
dunia bahkan tidak hanya terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya
islam. Ekonomi syariah mulai dilirik dan dipertimbangkan sejak krisis
ekonomi global beberapa tahun lalu melanda hampir seluruh penjuru
dunia. Untuk mencegah kebangkrutan suatu Negara maka dicarilah cara
untuk mencegahnya. System ekonomi syariah jawabannya,kenapa? Karena
menerapkan system yang adil, transparan, aman dan memakmurkan seluruh
aspek perbankannya seperti debitur, kreditur, investor dan lain-lain.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi
syariah tidak banyak berbeda dengan ekonomi konvensional. Perbedaan
yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem
ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan
bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang
lebih mengutamakan sistem bagi hasil. Ekonomi islam dapat memberikan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan,
kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Di Indonesia sendiri, jumlah bank syariah berkembang cukup pesat dan
sudah mulai masuk ke pelosok. Berdasarkan data statistic di website
official Bank Indonesia, jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah,
maupun bank pembiayaan rakyat syariah terus meningkat dari tahun ke
tahun. Dalam kurun waktu kurang dari 6 tahun dari tahun 2006 sampai
Januari 2012, total bank dan kantor perbankan syariah di Indonesia ada
2.202. Dan diperkirakan akan bertambah dengan pesat sesuai dengan
bertambahnya pengetahuan masyarakat Indonesia.
Dalam bank syariah, sumber dananya sama dengan bank umum, hanya
prinsip Syariahnya saja yang berbeda. Karena di bank syariah semua
berprinsip syariah. Simpanan pada Bank Syariah berdasarkan Akad Wadi’ah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam
bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana Bank Syariah
baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang,
qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi
rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Semua
penyaluran dananya sama dengan bank konvensional, namun Bank Syariah
menggunakan Prinsip Syariah.
Penyaluran dana perbankan syariah yang terbanyak disalurkan ke unit
financing sebesar 84,8% sedangkan untuk penyaluran ke bank lain
(inter-bank asset) hanya sebesar 15,2% seperti yang ditunjukkan dalam
grafik penyaluran dana bank pembiayaan rakyat Syariah diatas. Jumlah
dana yang disalurkan harus sesuai dengan banyaknya jumlah dana yang
terkumpul agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. System bagi hasil
antara bank, penyumbang dana dan peminjam juga disesuaikan dengan
kesepakatan atau peraturan yang sudah ditetapkan di awal.
Walaupun Rasio Pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan (Non
Performing Financing) dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi, tetapi
dari tahun 2006 hingga Januari 2012 mengalami penurunan sebesar 2,07%.
Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja bank syariah meningkat dan
kredit macet yang menurun menunjukkan sistem
Setelah mengalami perdebatan yang cukup rumit selama beberapa tahun
terakhir, ternyata system perbankan syariah menunjukkan perkembangan
yang sangat pesat dan kebal terhadap adanya krisis ekonomi yang bisa
saja muncul dalam perekonomian nasional maupun internasional. Hal itu
dikarenakan system yang digunakan dalam perbankan syariah itu sendiri
mengacu pada keadaan sector riil. Keuntungan yang diperoleh perbankan
syariah sangat tergantung pada kondisi sector riil. Ketika jual beli
sedang booming (keadan baik) maka saat itu tangan kiri bank akan bekerja
dengan menyalurkan dana yang akan menghasilkan keuntungan yang cukup
besar. Begitu juga sebaliknya, sehingga tidak akan terjadi kerugian yang
signifikan.