Sebagai suatu badan usaha yang berfungsi sebagai perantara keuangan,
dengan mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, Bank memiliki tujuan
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional
kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Disepanjang peranannya,
Bank melaksanakan fungsinya dalam dua prinsip yang berbeda, Yang dikenal
dengan bank konvensional dan bank yang menjalankan prinsip syariah.
Secara sekilas, kehadiran Bank Konvensional sudah apat dikatakan mampu
memenuhi fungsi perbankan secara umum, yaitu sebagai perantara keuangan.
Lalu mengapa harus ada Bank syariah?, adakah perbedaan diantara
keduanya? Meskipun secara strategis keduanya bertujuan untuk menggerakan
perekonomian Indonesia kearah yang lebih baik.
Apa perbedaan Mereka??
Karakteristik utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah system operasi yang berpedoman dalam prinsip bagi hasil yang memberikan alternative system perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan Bank itu sendiri. Menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Terbentuknya bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 pada dasarnya ialah sebagai aplikasi dari prinsip prinsip syariah islam kedalam kegiatan bisnis dalam hal transaksi keuangan. Dalam system perbankan Syariah, tidak hanya dituntuk untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut untuk mampu merealisasikan nilai nilai syariah.
Beberapa perbedaannya bank syariah dengan bank konvensional diantaranya ialah :
1. Bank syariah menerapkan sistem investasi bagi hasil, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem pengenaan bunga.
2. Bank syariah melakukan prinsip jual beli sedangkan bank konvensional menggunakan prinsip simpan pinjam.
3. Bank syariah berhubungan dengan nasabah dalam suatu hubungan kemitraan, sedangkan bank konvensional berhubungan dengan nasabah sebagai debitur dan kreditur
4. Dalam struktur organisasi perbankan syariah dikenal dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal dewan semacam itu
5. Bank syariah dipengaruhi oleh sector riil, sedangkan bank konvensional dipengaruhi oleh sector moneter
Mengapa harus Bank Syariah??
Sebagai suatu badan usaha perbankan yang menganut system bagi hasil, perbankan syariah memiliki banyak keunggulan sehingga menyababkan pergerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih positif ditandai dengan munculnya hal hal baru dengan system syariah, juga semakin bertambahnya julah bank bank konvensional yang membuka cabang syariah ataupun melakukan konversi total ke system syariah. Contoh kasus terrjadi pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997 dimana sejumlah bank konvensional akhirnya dilikuidasi karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap nasabah sebagai akibat dari kebijakan bunga yang tinggi yang ditetapkan pemerintah selama krisis berlangsung. Dalam kondisi tersebut, bakn konvensional dengan system bunga mengalami pertumbuhan yang negatif sehingga menyebabkan sekitar 64 bank terlikuiditasi, namun tidak bagi bank syariah. Sebagai perbankan yang tidak menganut system bunga menyebabkan bank syariah tidak mengalami pergerakan negatif. Bank syariah tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank dari hasil investasi yang dilakukannya.
Pertumbuhan Bank Syariah
Beberpa tahun belakangan, perbankan syariah menunjukkan tren yang terus meningkat baik dari segi kuantitas dan kualitas, ditandai dengan peningkatan total asset, sebagaimana digambarkan dalam grafik Aset, DPK, PYD Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia sebagai berikut :
Apa perbedaan Mereka??
Karakteristik utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah system operasi yang berpedoman dalam prinsip bagi hasil yang memberikan alternative system perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan Bank itu sendiri. Menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Terbentuknya bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 pada dasarnya ialah sebagai aplikasi dari prinsip prinsip syariah islam kedalam kegiatan bisnis dalam hal transaksi keuangan. Dalam system perbankan Syariah, tidak hanya dituntuk untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut untuk mampu merealisasikan nilai nilai syariah.
Beberapa perbedaannya bank syariah dengan bank konvensional diantaranya ialah :
1. Bank syariah menerapkan sistem investasi bagi hasil, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem pengenaan bunga.
2. Bank syariah melakukan prinsip jual beli sedangkan bank konvensional menggunakan prinsip simpan pinjam.
3. Bank syariah berhubungan dengan nasabah dalam suatu hubungan kemitraan, sedangkan bank konvensional berhubungan dengan nasabah sebagai debitur dan kreditur
4. Dalam struktur organisasi perbankan syariah dikenal dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal dewan semacam itu
5. Bank syariah dipengaruhi oleh sector riil, sedangkan bank konvensional dipengaruhi oleh sector moneter
Mengapa harus Bank Syariah??
Sebagai suatu badan usaha perbankan yang menganut system bagi hasil, perbankan syariah memiliki banyak keunggulan sehingga menyababkan pergerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih positif ditandai dengan munculnya hal hal baru dengan system syariah, juga semakin bertambahnya julah bank bank konvensional yang membuka cabang syariah ataupun melakukan konversi total ke system syariah. Contoh kasus terrjadi pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997 dimana sejumlah bank konvensional akhirnya dilikuidasi karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap nasabah sebagai akibat dari kebijakan bunga yang tinggi yang ditetapkan pemerintah selama krisis berlangsung. Dalam kondisi tersebut, bakn konvensional dengan system bunga mengalami pertumbuhan yang negatif sehingga menyebabkan sekitar 64 bank terlikuiditasi, namun tidak bagi bank syariah. Sebagai perbankan yang tidak menganut system bunga menyebabkan bank syariah tidak mengalami pergerakan negatif. Bank syariah tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank dari hasil investasi yang dilakukannya.
Pertumbuhan Bank Syariah
Beberpa tahun belakangan, perbankan syariah menunjukkan tren yang terus meningkat baik dari segi kuantitas dan kualitas, ditandai dengan peningkatan total asset, sebagaimana digambarkan dalam grafik Aset, DPK, PYD Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia sebagai berikut :
http://twitpic.com/994vr1 ( Grafik Aset, DPK, PYD Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia)
grafik diatas menunjukkan pertumbuhan bank syariah yang ditandai
dengan peningkatan asset, pertumbuhan dana dari pihak ketiga, dan
Pembiayaan yang diberikan menunjukkan peningkatan yang signifikan dari
bulan bulan sebelumnya, dilihat dari pergerakan grafik yang mengalami
peningkatan sepanjang januari 2011 sampai desember 2011, meskipun sempat
mengalami perlambatan pertumbuhan pada tahun 2008/2009 sebagai imbas
dari krisis Amerika. Kenaikan ini mengindikasikan peningkatan kinerja
perbankan syariah, yang dapat dilihat dari beberapa rasio seperti BOPO
(Biaya Operasi dibagi Pendapatan Operasi), ROA (return on Assets) dan
NPF(non Performing financing), CAR(Capital Adecuacy ratio), dan ROE
(Return on Equity) sebagaimana digambarkan pada tabel Rasio Keuangan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dari tahun 206 sampai 2012 dalam
Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia sebagai berikut :
http://twitpic.com/994w9tb
(Tabel Rasio Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dari tahun 206
sampai 2012 dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia)
Pade tabel diatas menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun pada
BOPO, ROA dan NPF. Yang menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan
dengan perbankan konvensional.
Perbankan Syariah dan Ekonomi Makro
Krisis keuangan amerika serikat yang bermula dari krisis subprime mortage pada tahun 2007 belum juga usai , namun sebagaimana dikutip dari beberapa artikel terdahulu yang menyoroti dampak makro ekonomi terhadap perbankan syariah, secara langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap perbankan Indonesia nbaik dari sisi likuiditas, permodalan, asset dan pembiayaan, karena sebagaimana diketahui bahwa system keuangan Indonesia m,asih didominasi oleh perbankan. Namun, secara umum kondisi perbankan nasional dapat dikatakan cukup kuat, hal ini dapat dilihat dari tingginya rasio penggunaan dana nasabah dengan distribusi kredit ke sektor usaha cukup produktif.
Perbankan Syariah dan Ekonomi Makro
Krisis keuangan amerika serikat yang bermula dari krisis subprime mortage pada tahun 2007 belum juga usai , namun sebagaimana dikutip dari beberapa artikel terdahulu yang menyoroti dampak makro ekonomi terhadap perbankan syariah, secara langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap perbankan Indonesia nbaik dari sisi likuiditas, permodalan, asset dan pembiayaan, karena sebagaimana diketahui bahwa system keuangan Indonesia m,asih didominasi oleh perbankan. Namun, secara umum kondisi perbankan nasional dapat dikatakan cukup kuat, hal ini dapat dilihat dari tingginya rasio penggunaan dana nasabah dengan distribusi kredit ke sektor usaha cukup produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar