Ekonomi Syariah sebagai Solusi Menghadapi Krisis Ekonomi Global
Keterpurukan ekonomi Indonesia karena krisis ekonomi tahun 1997
mengakibatkan ambruknya dunia perbankan yang berpengaruh pada
ketidakstabilan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Goncangan pada sistem
manajemen perbankan konvensional yang disebabkan oleh nilai suku bunga
yang melonjak tinggi membuat para nasabah peminjam tidak mampu
mengembalikan pinjaman. Akibatnya, bank konvensional tidak memiliki dana
liquid yang cukup untuk operasionalnya.
Kondisi terpuruknya perekonomian Indonesia (perbankan konvensional)
menjadi suatu pembelajaran bagi pemerintah dan para pengambil kebijakan
moneter untuk mencoba menerapkan sistem manajemen moneter alternatif.
Sistim perbankan konvensional yang mengandalkan permainan spekulasi
terhadap suku bunga, belum menunjukkan performansi yang baik dalam
memacu pertumbuhan sektor riil di Indonesia. Selain itu, bunga dalam
sistem perbankan konvensional dianggap riba oleh sejumlah kalangan
ulama. Di sisi lain munculnya, sistim perbankan syariah telah diyakini
sebagai solusi terbaik untuk menghadapi krisis ekonomi nasional dan
memacu pertumbuhan sektor riil. Secara formal, berdirinya bank syariah
telah diatur dengan diamandemennya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (dilengkapi
dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Sejak
diberlakukannya undang-undang tersebut maka perbankan syariah dengan
prinsip bagi hasil di Indonesia mulai diterapkan. Kenyataan membuktikan
bahwa perbankan syariah cukup berhasil bertahan dalam krisis moneter
yang mengguncang perbankan nasional.
Ekonomi syariah atau ekonomi islam yang memiliki orientasi terhadap
kehidupan duniawi serta surgawi hadir sebagai alternatif dari sistem
ekonomi konvensional yang dianggap kurang kokoh dalam membentengi
perekonomian dunia. Diharapkan sistem ekonomi islam dapat berperan
penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dan pembangunan
bangsa, khususnya Indonesia. Kata ‘Ekonomi Konvensional’ mulai mencuat
ketika ekonomi islam mulai mulai berkembang. Sebelumnya kata ‘Ekonomi
Konvensional’ biasa kita sebut dengan kata ‘Ekonomi’ saja. Berikut
adalah perbedaan yang mendasar antara ekonomi islam dengan ekonomi
konvensional:
- Dalam ekonomi konvensional terdapat masalah kelangkaan (scarcity). Sedangkan dalam ekonomi islam tidak mengenal kelangkaan karena Allah membuat segala sesuatunya didunia ini dengan tepat ukuran (Q.S Qamar:49).
- Dalam ekonomi konvensional tidak ada elemen nilai dan norma sehingga sering terjadi konflik dan kecurangan saat pelaksanaannya. Berbanding terbalik dengan ekonomi islam yang menonjolkan sikap adil, jujur dan bertanggungjawab.
- Ekonomi konvensional berpijak pada materialisme dan sekulerisme. Sementara ekonomi islam berpijak pada Al-Quran, As-Sunnah serta kajian para ulama.
- Ekonomi islam menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat kecil. Sedangkan ekonomi konvensional hanya menguntungkan pihak tertentu saja.