Di era saat ini sudah marak terdapat Bank Syariah dimana-mana, Bank
Syariah ini menjadi tandingan Bank-bank Umum yang telah diketahui
masyarakat sebelumnya. Melihat begitu menjamurnya Bank Syariah saat ini,
saya mencoba menjelaskan mengenai Bank Syariah. Menurut pengertiannya,
Perbankan Syariah ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan ushanya. Perbankan
syariah pada umumnya sama dengan perbankan lainnya yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Bank syariah
muncul sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada akhir
Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya maka semua
praktik bisnis yang menggunakan instrument bunga menjadi haram. Untuk
lebih jelasnya mengapa bunga bank haram hukumnya, mari kita lihat
kutipan fatwa MUI dibawah ini.
Kutipan Fatwa MUI
Berikut ini beberapa kutipan fatwa MUI No.1 tahun
2004 tentang bunga. Fatwa pertama yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai
bunga dan riba. Menurut MUI, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam
transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari
pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,
berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada
umumnya berdasarkan presentase. Pada fatwa tersebut MUI juga
mengeluarkan kutipan mengenai riba, menurutnya riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yan diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Fatwa kedua yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai hukum
bunga. Menurutnya, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi
kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba
nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan ini termasuk salah satu
bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktik pembungaan tersebut
hukumnya adalah haram baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modalm
pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh
individu.
Fatwa ketiga yang dikeluarkan oleh MUI yaitu mengenai bermuamalah
dengan lembaga keuangan konvensional. Menurutnya, untuk wilayah yang
sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah dijangkau,
maka tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada
perhitungan bunga. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada
kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah maka diperbolehkan melakukan
kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip
darurat/hajat.
Mekanisme & Sistem Operasi Bank Syariah
Pada Bank Syariah, jika nasabah investor melakukan investasi pada
bank syariah, maka investor tersebut tidak mendapatkan imbalan bunga
karena bank syariah tdak beroprasi berdasarkan sistem bunga tetapi
berdasarkan sistem bagi hasil. Jadi investor yang menginvestasikan
dananya akan mendapatkan bagi hasil. Berikut ini mekanisme dan sistem
opeasi bank syariah :
1. Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola.
2. Bank melakukan penjualan cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3. Bank melakukan sewa cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keunutngan bank
Dengan sistem ini, para nasabah investor dapat mengawasi kinerja bank
syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank
dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil unutk nasabah investor
juga semakin besar. Dan sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah
semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunya kemampuan bank
syariah dalam menghasilkan keuntungan. Dengan begitu dapat disimpulkan
jika bagi hasil yang siterima nasabah investor terus mengecil tanpa
adanya peningkatan maka dapat dikatakan bahwa bank syariah tersebut
semakin tidak efisien.
Statistik Perbankan Syariah
Data yang digunakan dalam statistik perbankan syariah ini bersumber
dari Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS) dan Laporan Bulanan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (LapBul BPRS) kecuali dinyatakan lain. Dan
Data Non Performing yang ditampilkan merupakan Non Performing gross
yaitu tanpa memperhitungkan penyisihan yang dibentuk untuk
mengantisipasi risiko kerugian. Berikut ini data-data yang berkaitan
dengan perbankan syariah :
1. Jaringan kantor perbankan syariah
Dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, pada bank umum
syariah jumlah kantor yang ada dari tahun 2006 – Januari 2012 selalu
mengalami peningkatan, tetapi tidak pada jumlah bank umum syariah yang
hanya mengalami kenaikan dari tahun 2006-2010 dan kemudian bertahan di
tempat dari tahun 2011-2012 dengan jumlah 11 bank umum syariah.
Jika dilihat dari unit usaha syariah yaitu tepatnya dilihat dari
jumlah bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS), dapat
dilihat terdapat jumlah yang fluktuatif dari tahun 2006 – Januari 2012
dengan jumlah bank umum konvensional yang memiliki UUS terendah yaitu
sebesari 20 pada tahun 2006 dan yang terbesar jumlahnya pada tahun 2008
sebesar 27 bank. Demikian pula dengan jumlah kantor UUS yang mengalami
fluktuatif dari tahun ke tahunnya.
Dan jika dilihat dari bank pembiayaan rakyar syariah, untuk jumlah
bank-nya terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya walaupun ada
beberapa tahun yang memiliki jumlah bank yang tetap atau tidak mengalami
kenaikan. Sedangkan untuk jumlah kantor bank pembiayaan rakyat syariah
dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan.
Maka dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah terus
berupaya untuk menaikan jumlah bank maupun jumlah kantornya agar
masyarakat mudah menjangkau bank syariah tersebut saat melakukan
transaksi, hal ini juga dikarenakan Bank Syariah ingin bersaing dengan
bank konvensional seperti yang dilihat dari banyak bank umum
konvensional telah banyak memiliki unit usaha syariah.
2. Neraca Gabungan Bank Umum Syariah dengan Unit Usaha Syariah
Dari tabel tersebut terlihat pada total aktiva terus mengalami
kenaikan dari tahun 2006 sebesar Rp 26,772,000,000 hingga Desember 2011
dengan jumlah Rp 145,467,000 dan mengalami penurunan pada Januari 2012
menjadi Rp 143,888,000. Pada sisi pasiva dapat dilihat bahwa laba tahun
berjalan terlihat fluktuatif dari tahun ke tahunnya dengan laba tahun
berjalan terendah sebesar Rp. 148.000.000. pada Januari 2011 dan laba
tahun berjalan tertinggi sebesar Rp. 1,515,000,000.
Maka dapat disimpulkan dari tabel neraca gabungan pembagian hasil
untuk para nasabah investor tergantung dengan jumlah laba yang diterima
dari tahun ke tahunnya. Jika jumlah laba meningkat maka pembagian hasil
meningkat, dan sebaliknya.
3. Laporan Laba Rugi Gabungan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jika dilihat dari tabel tersebut, total pendapatan yang terjadi ialah
fluktuatif. Dengan total pendapatan terendah sebesar Rp. 1,382,000,000
yang terjadi pada Januari 2012 dan yang tertinggi sebesar Rp.
15,412,000,000. Jika dilihat dari total beban yang ada yang terjadi
ialah fluktuatif juga dengan total beban terendah pada Januari 2011
sebesar Rp. 965,000,000 dan yang tertinggi pada Desember 2012 dengan Rp.
13,000,000,000. Begitu juga dengan laba setelah taksiran pajak
penghasilan yang terjadi ialah fluktuatif dengan laba terendah sebesar
Rp. 127,000,000 pada Januari 2012 dan laba tertinggi pada Desember 2011
sebesar Rp 1,515,000,000.
Kesimpulan
Dari keseluruhan yang ada maka dapat disimpulkan Bank Syariah sudah
tidak asing lagi dimata masyarakat. Hal itu dapat dilihat dengan
bertambahnya jumlah jaringan kantor perbankan syariah di Indonesia dan
bertambahnya bank umum konvensional yang telah membuat unit usaha
syariah pada bank-nya. Kini bank umum konvensional tidak dapat
meremehkan bank syariah karena masyarakat telah banyak yang beralih ke
bank syariah. Hal ini dikarenakan masyarakat mengetahui bank syariah
lebih menguntungkan dan memiliki resiko yang lebih kecil dari pada bank
umum konvensional. Dan juga hal ini dikarenakan sebagian masyarakat
muslim yang mengetahui riba itu haram maka mereka beralih ke bank
syariah. Hal itu sesuai dengan salah satu surat di Al-qur’an “orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata, sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka
bagiannya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
didalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275). Dengan banyaknya masyarakat
yang berpindah ke bank syariah maka dapat dikatakan bank syariah
perlahan-lahan mempertahankan eksistensinya pada dunia perbankan.
Untuk tampilan jelasnya silahkan berkunjung ke sini ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar