Kaidah
Pokok Kedua:
الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”
Makna Kaidah
Kaidah
ini mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang diketahui secara pasti atau
yakin, baik mengenai keberadaannya maupun ketiadaannya, maka keyakinan tersebut
tidak akan berubah hanya dengan adanya keragu-raguan, sebab sesuatu yang
dibangun berdasarkan keyakinan tidak dapat dirubah kecuali dengan keyakinan
yang serupa.
Secara
etimologi, kata al-yaqīn bermakna: “suatu pengetahuan dan menghilangkan
keraguan, serta penegasan atas sesuatu, juga merupakan antonim dari kata al-syak
(keraguan) sebagaimana ilmu atau pengetahuan merupakan antonim dari kata al-jahal
(kebodohan)”.[1]
Adapun
definisi terminologi kata al-yaqīn sebagaimana yang disebutkan oleh
al-Jurjānī,[2] yaitu: “suatu i’tiqād
atau keyakinan terhadap sesuatu bahwasanya sesuatu tersebut begini,
disertai keyakinan bahwa sesuatu itu tidak akan terjadi kecuali seperti ini,
dan hal itu sesuai dengan realitas, serta tidak memungkinkan untuk dirubah atau
dihilangkan”. Atau dalam definisinya yang lain: “ketentraman hati terhadap
hakikat atau substansi dari sesuatu”.[3]