Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 03 November 2012

Pembahasan Singkat Kaidah Kedua الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ



Kaidah Pokok Kedua:
الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”
Makna Kaidah
Kaidah ini mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang diketahui secara pasti atau yakin, baik mengenai keberadaannya maupun ketiadaannya, maka keyakinan tersebut tidak akan berubah hanya dengan adanya keragu-raguan, sebab sesuatu yang dibangun berdasarkan keyakinan tidak dapat dirubah kecuali dengan keyakinan yang serupa.

Secara etimologi, kata al-yaqīn bermakna: “suatu pengetahuan dan menghilangkan keraguan, serta penegasan atas sesuatu, juga merupakan antonim dari kata al-syak (keraguan) sebagaimana ilmu atau pengetahuan merupakan antonim dari kata al-jahal (kebodohan)”.[1]
Adapun definisi terminologi kata al-yaqīn sebagaimana yang disebutkan oleh al-Jurjānī,[2] yaitu: “suatu i’tiqād atau keyakinan terhadap sesuatu bahwasanya sesuatu tersebut begini, disertai keyakinan bahwa sesuatu itu tidak akan terjadi kecuali seperti ini, dan hal itu sesuai dengan realitas, serta tidak memungkinkan untuk dirubah atau dihilangkan”. Atau dalam definisinya yang lain: “ketentraman hati terhadap hakikat atau substansi dari sesuatu”.[3]  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca