Di era saat ini sudah marak terdapat Bank Syariah dimana-mana, Bank
Syariah ini menjadi tandingan Bank-bank Umum yang telah diketahui
masyarakat sebelumnya. Melihat begitu menjamurnya Bank Syariah saat ini,
saya mencoba menjelaskan mengenai Bank Syariah. Menurut pengertiannya,
Perbankan Syariah ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan ushanya. Perbankan
syariah pada umumnya sama dengan perbankan lainnya yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Bank syariah
muncul sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada akhir
Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya maka semua
praktik bisnis yang menggunakan instrument bunga menjadi haram. Untuk
lebih jelasnya mengapa bunga bank haram hukumnya, mari kita lihat
kutipan fatwa MUI dibawah ini.
Kutipan Fatwa MUI
Berikut ini beberapa kutipan fatwa MUI No.1 tahun
2004 tentang bunga. Fatwa pertama yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai
bunga dan riba. Menurut MUI, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam
transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari
pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,
berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada
umumnya berdasarkan presentase. Pada fatwa tersebut MUI juga
mengeluarkan kutipan mengenai riba, menurutnya riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yan diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Fatwa kedua yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai hukum
bunga. Menurutnya, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi
kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba
nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan ini termasuk salah satu
bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktik pembungaan tersebut
hukumnya adalah haram baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modalm
pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh
individu.
Fatwa ketiga yang dikeluarkan oleh MUI yaitu mengenai bermuamalah
dengan lembaga keuangan konvensional. Menurutnya, untuk wilayah yang
sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah dijangkau,
maka tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada
perhitungan bunga. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada
kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah maka diperbolehkan melakukan
kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip
darurat/hajat.
Mekanisme & Sistem Operasi Bank Syariah
Pada Bank Syariah, jika nasabah investor melakukan investasi pada
bank syariah, maka investor tersebut tidak mendapatkan imbalan bunga
karena bank syariah tdak beroprasi berdasarkan sistem bunga tetapi
berdasarkan sistem bagi hasil. Jadi investor yang menginvestasikan
dananya akan mendapatkan bagi hasil. Berikut ini mekanisme dan sistem
opeasi bank syariah :
1. Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola.
2. Bank melakukan penjualan cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3. Bank melakukan sewa cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keunutngan bank
Dengan sistem ini, para nasabah investor dapat mengawasi kinerja bank
syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank
dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil unutk nasabah investor
juga semakin besar. Dan sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah
semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunya kemampuan bank
syariah dalam menghasilkan keuntungan. Dengan begitu dapat disimpulkan
jika bagi hasil yang siterima nasabah investor terus mengecil tanpa
adanya peningkatan maka dapat dikatakan bahwa bank syariah tersebut
semakin tidak efisien.