Perbankan syariah merupakan salah satu jenis perbankan yang melakukan
kegiatan perbankannya berdasarkan syariah islam. Yang membedakan bank
syariah dan bank konvensional adalah prinsip dan karakteristik sumber
dana (soure of fund) dan penyaluran dana (use of fund).
Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: prinsip
bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan prinsip pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Selain menerapkan prinsip syariah, bank syariah juga menerapkan prinsip
demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan
usahanya.
Berikut ini adalah perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional :
Bank Syariah | Bank Konvensional |
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum islam | Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum islam |
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa | Memakai perangkat suku bunga |
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam) | Berorientasi keuntungan |
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan | Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur |
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah | Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis |
Di Indonesia, perbankan syariah berkembang cukup pesat akan tetapi
total asetnya masih dibawah bank konvensional. Berdasarkan data
Statistik Perbankan Syariah, Januari 2012 yang dipublikasi oleh Bank
Indonesia, jumlah perbankan syariah di Indonesia terdiri dari 11 bank
umum syariah dengan jumlah kantor 1.435, 24 Unit Usaha Syariah dengan
jumlah kantor 378, dan 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah
kantor 389. Jadi, saat ini jumlah keseluruhan kantor perbankan syariah
di Indonesia berjumlah 2.202 kantor. Kantor-kantor perbankan syariah ini
tersebar di seluruh Indonesia dan terbanyak tersebar di Pulau Jawa,
seperti Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Perkembangan yang pesat
perbankan syariah ini juga terus-menerus mendorong bertambahnya jumlah
perbankan syariah maupun kantornya.