Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 05 Januari 2013

Peluang dan Prospek Pekerjaan di Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan salah satu jenis perbankan yang melakukan kegiatan perbankannya berdasarkan syariah islam. Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional adalah prinsip dan karakteristik sumber dana (soure of fund) dan penyaluran dana (use of fund). Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan prinsip pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Selain menerapkan prinsip syariah, bank syariah juga menerapkan prinsip demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.
Berikut ini adalah perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional :
Bank Syariah Bank Konvensional
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum islam Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam) Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Di Indonesia, perbankan syariah berkembang cukup pesat akan tetapi total asetnya masih dibawah bank konvensional. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah, Januari 2012 yang dipublikasi oleh Bank Indonesia, jumlah perbankan syariah di Indonesia terdiri dari 11 bank umum syariah dengan jumlah kantor 1.435, 24 Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor 378, dan 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor 389. Jadi, saat ini jumlah keseluruhan kantor perbankan syariah di Indonesia berjumlah 2.202 kantor. Kantor-kantor perbankan syariah ini tersebar di seluruh Indonesia dan terbanyak tersebar di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Perkembangan yang pesat perbankan syariah ini juga terus-menerus mendorong bertambahnya jumlah perbankan syariah maupun kantornya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca