Di zaman krisis global seperti sekarang ini, perbankan syariah
menjadi jalan yang sangat diminati oleh sebagian ekonom di seluruh
dunia, tapi tahukah anda bagaimana yang disebut perbankan syariah???
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem
perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram
(misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram,
usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin
oleh sistem perbankan konvensional.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat
Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai olehMajelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat
terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya
hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan
suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit
dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia
telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.(wikipedia.org)
Di Aceh sendiri bank-bank syariah sudah banyak berdiri, gimana tidak
dengan syariat islam yang berlaku di daerah ini banyak bank yang
terinspirasi dengan sistem islam ini yang tidak mengandung riba dan
sangat cocok dengan kondisi aceh sekarang ini