Anda pasti sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari,
seperti hukum syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank
syariah. Namun, sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah
tersebut?
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah
dalam menjalankan akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah
kurangnya pemahaman terhadap visi, misi dan karakteristik ekonomi
syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh karyawan dan pegawai lembaga
keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan pengguna secara umum.
Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat menyulitkan, karena
mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam menjalankan
akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen, misalnya.
Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat
berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap
terlihat adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat
menawarkan produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi
hasil’ yang sudah fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan
persoalan unik yang akan berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS
sekalipun, bisa jadi tak perlu mempedulikan skem produk yang ditawarkan
lembaga keuangan syariah. Apa itu murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak
menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi mereka adalah, bagaimana lembaga
keuangan bisa menyelesaikan permasalahan keuangan mereka, baik itu
untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan konsumsi. Maka betapa
banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana : pinjam uang dan
siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak awal. Maka
terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus
paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan
yang lainnya.
Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi pemeluk agama
Islam terbesar di dunia. Kebanyakan dari populasi tersebut pun ingin
coba menjalani beragam kegiatan dengan nilai-nilai yang telah tertulis
pada Alquran dan hadis, salah satunya adalah dengan menggunakan prinsip
syariah. Lalu, apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Syariah adalah…
Secara bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus.
Sedangkan menurut terminologi, syariah adalah peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan manusia dengan pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama
manusia yang mengacu pada Alquran dan sunah. Di negara seperti Iran atau
Saudi Arabia, prinsip syariah adalah dasar kehidupan bernegara yang
digunakan dalam politik dan juga ekonomi.
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan
sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media
yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Dalam negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah,
konsep-konsep seperti zakat mewakili konsep tentang hidup adil dan
merata bagi setiap orang. Kemudian gharar dan masyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful,
sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong
menolong jika ada kerabatnya yang mengalami musibah. Lalu, bagaimana
dengan penerapan prinsip syariah di Indonesia?
13% dari 1,7 Milliar Muslim Dunia
Menurut data dari Pew On Forum Religion & Public Life, 13% dari
1,7 milliar pemeluk agama Islam di dunia ada di Indonesia dan tersebar
dari Sabang hingga Merauke.
Namun, berbeda dengan Iran, atau Saudi Arabia, meski 88,2% penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, agar tercipta kesetaraan dan kehidupan rukun antarumat beragama, maka dari awal berdiri, sistem ekonomi yang digunakan Indonesia adalah sistem ekonomi konvensional.
Namun, berbeda dengan Iran, atau Saudi Arabia, meski 88,2% penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, agar tercipta kesetaraan dan kehidupan rukun antarumat beragama, maka dari awal berdiri, sistem ekonomi yang digunakan Indonesia adalah sistem ekonomi konvensional.
Bagi Anda yang sangat berpegang teguh pada sistem syariah, sistem
ekonomi konvensional biasanya dirasa kurang cocok. Karenanya, Anda
mungkin lebih senang berinvestasi dengan membeli emas atau berdagang,
dibandingkan berinvestasi pada saham, asuransi kesehatan, atau reksa
dana. Namun kini, dengan mulai direalisasikannya prinsip syariah melalui
UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, mungkin sudah saatnya Anda
mencoba beralih ke sistem investasi secara syariah.
Sejak UU mengenai perbankan di mana prinsip syariah diresmikan, kini
sudah banyak bermunculan program investasi berbasis syariah yang telah
disesuaikan dengan kebutuhan. Program tersebut pun pada akhirnya menarik
perhatian banyak warga Indonesia yang tadinya enggan berinvestasi
karena tidak yakin terhadap sistem ekonomi konvensional untuk mulai
berinvestasi.
Asas Kebersamaan dan Transparansi
Sebagai seorang muslim, selain berinvestasi agar kondisi keuangan
terjamin, Anda juga pasti ingin investasi tersebut dapat menambah pahala
di hari kelak. Nah, karena prinsip syariah memenuhi kedua kebutuhan
tersebut pastinya Anda akan memilih sistem tersebut.
Berinvestasi dengan prinsip syariah memang berbeda dengan cara
konvensional. Dengan nilai-nilai agama yang melandasinya, Anda tidak
hanya berinvestasi untuk diri sendiri, masa depan atau berjaga-jaga
ketika musibah menimpa, tetapi juga untuk orang lain. Dalam hal ini ada
yang dinamakan dengan takaful, yang merupakan perpaduan antara rasa
tanggung jawab dan persaudaraan sesama. Dengan kata lain, sebagian kecil
dari dana yang Anda investasikan akan masuk ke dalam dana tabarru dan
akan dipakai untuk menanggung risiko atau menolong sesama jika ada yang
mengalami musibah.
Thomas Khun menyatakan bahwa setiap sistem ekonomi mempunyai inti
paradigma. Inti paradigma ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran dan
Sunnah. Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan
Insani. Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan
nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini
dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Dalam prinsip syariah selain asas kebersamaan yang dikedepankan, asas
keadilan juga ditegakkan. Dalam hal ini adalah sistem bagi hasil,
transparansi dana, serta dilarangnya bunga (riba) karena poin penting
antarpihak telah ditentukan sebelum lahirnya kesepakatan. Tidak hanya
itu, pengelolaan dana investasi juga akan terlihat sangat transparan
karena adanya badan yang mengawasi langsung tentang pengelolaan dana
investasi tersebut atau dikenal dengan nama Dewan Pengawas Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar