Lembaga
Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui
kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya
dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan
selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank.
A. BANK
1. Definisi Bank.
a. Menurut
UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
linta spembayaran dan peredaran uang.[1]
b. Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial Institution).[3]
c. Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah
suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan
dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman
dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa
“Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai
macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.[4]
e.Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.[5]
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
Pertama, Bank dilihat sebagai perantara Kredit.[6]
Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam
bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan dalam rekening Koran
atau Giro.
Kedua, Bank dilihat sebagai pemberi Kredit berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif.
Ketig, Bank
dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang
berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun
melalui penciptaan uang bank. [7]
2. Macam-macam Bank[8]
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
d. Bank Syariah merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem
perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah
(khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan
saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini,
bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah,
b. Bank Pemerintah Daerah,
c. Bank Swasta,
d. Bank Swasta Asing.