Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 01 Desember 2012

Bank Dan Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank.

A. BANK
1.   Definisi Bank.
a. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.[1]
b. Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial Institution).[3]
c.  Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.[4]
e.Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.[5]
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
Pertama, Bank dilihat sebagai perantara Kredit.[6] Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan dalam rekening Koran atau Giro.
Kedua, Bank dilihat sebagai pemberi Kredit  berarti bahwa bank melaksanakan operasi   perkreditan secara aktif.
Ketig, Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. [7]

2.   Macam-macam Bank[8]
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b.  Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
c.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
d. Bank Syariah merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.  Bank Pemerintah,
b.  Bank Pemerintah Daerah,
c.  Bank Swasta,
d.  Bank Swasta Asing.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca