Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 24 November 2012

Urgensi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya al-qawā’id al-fiqhiyyah merupakan suatu disiplin ilmu yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pengembangan wacana intelektual yang berkaitan dengan ilmu-ilmu keislaman, hal tersebut dapat dirasakan oleh orang-orang yang menggelutinya, di dalamnya terdapat sejumlah kaidah atau konsep, baik berupa konsep pokok atau asasi maupun konsep-konsep cabang yang merupakan hasil penjabaran dari konsep asasi tersebut, yang pada aplikasinya semua konsep itu dapat digunakan dalam memberikan interpretasi dalam berbagai wacana fiqh konservatif maupun kontemporer.

Al-qawā’id al-fiqhiyyah dikategorikan sebagai dalīl syar’ī yang memungkinkan adanya istinbāţ hukum-hukum darinya apabila bersumber dari al-Qur’ān dan Sunnah, sehingga ber-ḥujjah dengannya merupakan cerminan hujjah dari  sumber  pengambilannya  (al-Qur’ān dan Sunnah). Misalnya  kaidah  yang  berbunyi:  al-masyaqqatu tajlibu al-taisīra,  sumber kaidah ini adalah firman Allah SWT dalam QS. al-Ḥajj (22):78):       وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.[1]  Adapun kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para fuqahā’ berdasarkan hasil istiqrā’ mereka terhadap berbagai permasalahan fiqh yang serupa, maka dalam hal ini, para ulamā’ berbeda pendapat mengenai ber-ḥujjah dengan kaidah-kaidah fiqh tersebut. Di antara mereka ada yang tidak menerima kaidah-kaidah tersebut sebagai dasar dalam istinbāţ hukum, namun dapat dijadikan sebagai penguat (syāhid) terhadap dalīl syar’ī, sebagaimana perdapat dari Ibnu Farḥūn. Namun sebagian ulamā yang lain berpendapat mengenai kebolehan  ber-hujjah dengan kaidah-kaidah fiqh tersebut, sebagaimana pendapat Imām al-Qarāfī.[2] 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca