Dalam artikel ini yang pertama akan di sampaikan definisi dari kata
saham dan Syariah dalam arti luas.Saham dapat didefinisikan tanda
penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan
atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang
menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh
seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Syariah
dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa
norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem
kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang
individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din,
yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam,
seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan
seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Beberapa Definisi Saham Syariah
Beberapa Definisi Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham
syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi
kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang
merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan
modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar
prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat
dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai
dengan syariah Islam.
Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang
dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk
menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah
atau tidak, yaitu:
a.Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah
asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga
bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi
hasil (profit-loss sharing).
b.endekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan
pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang
halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh
perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit
disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan,
zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c.Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
c.Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
d.Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal
dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah
hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar
ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan
tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini
nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada
toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“
ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan
hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai
perusahaan yang memiliki saham syariah.