Anda pasti sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari,
seperti hukum syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank
syariah. Namun, sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah
tersebut?
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah
dalam menjalankan akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah
kurangnya pemahaman terhadap visi, misi dan karakteristik ekonomi
syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh karyawan dan pegawai lembaga
keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan pengguna secara umum.
Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat menyulitkan, karena
mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam menjalankan
akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen, misalnya.
Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat
berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap
terlihat adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat
menawarkan produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi
hasil’ yang sudah fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan
persoalan unik yang akan berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS
sekalipun, bisa jadi tak perlu mempedulikan skem produk yang ditawarkan
lembaga keuangan syariah. Apa itu murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak
menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi mereka adalah, bagaimana lembaga
keuangan bisa menyelesaikan permasalahan keuangan mereka, baik itu
untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan konsumsi. Maka betapa
banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana : pinjam uang dan
siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak awal. Maka
terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus
paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan
yang lainnya.
Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi pemeluk agama
Islam terbesar di dunia. Kebanyakan dari populasi tersebut pun ingin
coba menjalani beragam kegiatan dengan nilai-nilai yang telah tertulis
pada Alquran dan hadis, salah satunya adalah dengan menggunakan prinsip
syariah. Lalu, apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Syariah adalah…
Secara bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus.
Sedangkan menurut terminologi, syariah adalah peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan manusia dengan pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama
manusia yang mengacu pada Alquran dan sunah. Di negara seperti Iran atau
Saudi Arabia, prinsip syariah adalah dasar kehidupan bernegara yang
digunakan dalam politik dan juga ekonomi.
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan
sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media
yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Dalam negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah,
konsep-konsep seperti zakat mewakili konsep tentang hidup adil dan
merata bagi setiap orang. Kemudian gharar dan masyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful,
sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong
menolong jika ada kerabatnya yang mengalami musibah. Lalu, bagaimana
dengan penerapan prinsip syariah di Indonesia?