Perkembangan perekonomian Islam dewasa ini bertumpu pada empat pilar;
Pertama; adalah korpus ekonomi Islam itu sendiri, yang berwujud teori-teori ekonomi yang telah ditulis, baik oleh para ulama yang pada umumnya merupakan pembahasan mengenai hukum syariah di bidang ekonomi.
Kedua; proses pendidikan & latihan yang menciptakan tenaga-tenaga professional yang tak saja mampu melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi & bisnis, tetapi juga memahami syariah & lebih-lebih di bidang keuangan & perbankan, mampu melaksanakan asas-asas prudensialitas, baik ekonomis maupun syariah.
Ketiga; adalah perkembangan perbankan syariah & lembaga keuangan syariah lainnya (asuransi takaful, reksadana, obligasi, zakat & wakaf).
Keempat; adalah perkembangan bisnis di sektor riil, seperti pertanian, pertambangan, industri, perdagangan & jasa.
Keempat pilar itu berkaitan satu dgn yang lain. Sebagai contoh, beroperasi nya sistem perbankan syariah secara berkesinambungan (sustainable) sangat bergantung pada mutu sumber daya manusia (human resource) sebagai modal manusia (human capital) yang dihasilkan oleh sistem pendidikan & latihan. Selanjutnya perkembangan pendidikan & latihan juga bersumber pada perkembangan teori-teori & konsep-konsep mengenai keuangan syariah. Perkembangan sektor riil pada gilirannya ditunjang oleh sektor keuangan & perbankan dgn modal finansial.
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dlm sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam, berbeda dgn ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena dua faktor;
Pertama; berasal dari ajaran agama yang melarang riba & menganjurkan sedekah.
Kedua; timbulnya surplus & yang disebut petro-dollar dari negara-negara penghasil & pengekspor minyak dari Timur Tengah & negara-negara Islam. Adalah suatu kebetulan, bahwa lading-ladang minyak terbesar di dunia dewasa ini berada di negara-negara Muslim.
Sebenarnya kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke 20. Tapi gagasan tersebut hanya melahirkan satu dua bank kecil yang tak berdasarkan bunga. Sebabnya mudah dipahami, yaitu karena tiada nya modal finansial yang mencukupi yang dimiliki kaum Muslim. Pada waktu itu juga sudah disadari adanya doktrin sedekah atau zakat & K.H. Ahmad Dahlan sudah punya gagasan utk membentuk lembaga amil (penghimpun & pengelola) zakat. Tapi dana yang berhasil dikumpulkan itu dibutuhkan langsung utk dakwah & penyantunan fakir miskin. Karena itu belum ada gagasan utk menjadikan dana zakat sebagai modal bank.
Pertama; adalah korpus ekonomi Islam itu sendiri, yang berwujud teori-teori ekonomi yang telah ditulis, baik oleh para ulama yang pada umumnya merupakan pembahasan mengenai hukum syariah di bidang ekonomi.
Kedua; proses pendidikan & latihan yang menciptakan tenaga-tenaga professional yang tak saja mampu melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi & bisnis, tetapi juga memahami syariah & lebih-lebih di bidang keuangan & perbankan, mampu melaksanakan asas-asas prudensialitas, baik ekonomis maupun syariah.
Ketiga; adalah perkembangan perbankan syariah & lembaga keuangan syariah lainnya (asuransi takaful, reksadana, obligasi, zakat & wakaf).
Keempat; adalah perkembangan bisnis di sektor riil, seperti pertanian, pertambangan, industri, perdagangan & jasa.
Keempat pilar itu berkaitan satu dgn yang lain. Sebagai contoh, beroperasi nya sistem perbankan syariah secara berkesinambungan (sustainable) sangat bergantung pada mutu sumber daya manusia (human resource) sebagai modal manusia (human capital) yang dihasilkan oleh sistem pendidikan & latihan. Selanjutnya perkembangan pendidikan & latihan juga bersumber pada perkembangan teori-teori & konsep-konsep mengenai keuangan syariah. Perkembangan sektor riil pada gilirannya ditunjang oleh sektor keuangan & perbankan dgn modal finansial.
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dlm sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam, berbeda dgn ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena dua faktor;
Pertama; berasal dari ajaran agama yang melarang riba & menganjurkan sedekah.
Kedua; timbulnya surplus & yang disebut petro-dollar dari negara-negara penghasil & pengekspor minyak dari Timur Tengah & negara-negara Islam. Adalah suatu kebetulan, bahwa lading-ladang minyak terbesar di dunia dewasa ini berada di negara-negara Muslim.
Sebenarnya kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke 20. Tapi gagasan tersebut hanya melahirkan satu dua bank kecil yang tak berdasarkan bunga. Sebabnya mudah dipahami, yaitu karena tiada nya modal finansial yang mencukupi yang dimiliki kaum Muslim. Pada waktu itu juga sudah disadari adanya doktrin sedekah atau zakat & K.H. Ahmad Dahlan sudah punya gagasan utk membentuk lembaga amil (penghimpun & pengelola) zakat. Tapi dana yang berhasil dikumpulkan itu dibutuhkan langsung utk dakwah & penyantunan fakir miskin. Karena itu belum ada gagasan utk menjadikan dana zakat sebagai modal bank.