Melandanya krisis ekonomi menjadi momok menakutkan bagi setiap negara
di dunia. Berbagai negara mencari jalan keluar dengan melakukan
berbagai inovasi dan memikirkan bagaimana cara untuk mengatasi
permasalahan yang timbul kepermukaan. Sebagai suatu alternatif kini
mulai di terapkan sistem ekonomi syariah di berbagai negara untuk
mengelola keuangan dan menjadi solusi untuk keluar dari krisis ekonomi
global. Penggunaan sistem ekonomi syariah ini di harapkan dapat membawa
dampak positif bagi masyarakat yang ada di negara tersebut. Sistem
ekonomi syariah menerapkan sistem yang adil, transparan, aman dan tidak
menguntungkan orang tertentu dalam pelaksanaannya. Sesungguhnya ilmu
ekonomi syariah juga sama dengan definisi ilmu ekonomi pada umumnya.
Tapi Ilmu ekonomi Syariah mempunyai tujuan yang tidak hanya demi
kesejahteraan duniawi saja tetapi kesejahteraan spiritual, yaitu dengan
menggunakan sumber-sumber hukum Islam.
Awalnya di Indonesia perkembangan ekonomi syariah masih belum booming
dan masih diremehkan. Tapi seiring perkembangan keinginan dan harapan
umat Islam yang menjadi dominan di Indonesia sangatlah kuat, keinginan
itupun berkembang seiring dengan berkembang pemahaman masyarakat
terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan syariah. Kegiatan
bisnis syari’ah yang pertama dikembangkan di Indonesia adalah dalam
bentuk lembaga keuangan perbankan. Meningkatnya pengguna bank syariah
dapat dilihat dari jumlah kantornya seperti table di bawah ini :
Table di atas menunjukan perkembangan Bank syariah di Indonesia yang
dilihat dari jumlah kantor yang tersebar di berbagai wilayah tanah air.
Peningkatan jumlah kantor dari tahun ketahun menunjukan bahwa
perkembangan bank syariah mulai menjadi trend dan menyebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Data terakhir januari 2012 menunjukan ada 2.202
total kantor yang dimiliki bank syariah untuk melayani masyarakat di
pedesaan maupun perkotaan. Jumlah ini mungkin semakin meningkat dari
tahun ke tahun seiring semakin besarnya pengetahuan masyarakat tentang
bank syariah.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi
syariah berbeda dengan ekonomi konvensional. Perbedaan yang paling
mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi
tersebut. Konsep ekonomi syariah lebih mengutamakan sistem bagi hasil
ke masyarakat. Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan
dan transparan untuk setiap pelakunya. Total penggunaan jasanyapun
dapat dilihat dari berbagai provinsi yang tersebar di Indonesia seperti
table berikut ini:
Dari table di atas di dapat dari statistic perbankan syariah untuk
January 2012, dimana di ketahui bahwa Modal keja yang paling besar
didapat dari provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Selain itu, investasi dan konsumsi terbesarnyapun adalah provinsi DKI
Jakarta yang disusul oleh provinsi Jawa Barat. Ini menunjukan bahwa
penyebaran bank syariah mulai mengalami peningkatan dari tahun ke
tahunnya. Itu berarti semakin besarnya asset yang dimiliki oleh bank
syariah seperti yang ditunjukan grafik berikut ini:
Perkembangan bank syariah semakin berkembang setimbang dengan
perkembangan zaman yang semakin maju. Pemahaman masyarakat tentang
fungsi bank syariah yang ternyata lebih memberikan efek yang lebih baik
bagi perkembangan perekonomi Indonesia, menjadikan mereka
berbondong-bondong untuk menggunakan jasa bank syariah. Itu dilihat dari
grafik diatas yang memperlihatkan seberapa meningkat dan populernya
bank syariah di Indonesia. Dari Januari 2011 hingga Desember 2011
peningkatan asetnya yang dimiliki selalu mengalami peningkatan yang
cukup signifikan.