Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kamis, 28 Februari 2013

Tugas Makalah Fatwa "Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Asuransi Syariah)"


  MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK (ASURANSI SYARIAH)





           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Selasa, 26 Februari 2013

Tugas Makalah Fatwa "Makalah Resosialisasi Investasi Keuangan Syari’ah"

MAKALAH 
RESOSIALISASI INVESTASI 
KEUANGAN SYARIAH






           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Minggu, 24 Februari 2013

Tugas Makalah Fatwa "Makalah Lembaga Keuangan Syariah"

MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH




           

  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg




Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027




Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Jumat, 22 Februari 2013

Makalah Praktek Ekonomi Islam Pada Daulah Islam

  MAKALAH
PRAKTEK EKONOMI ISLAM
PADA DAULAH ISLAM 
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Rabu, 20 Februari 2013

Makalah Perbankan Syariah

  MAKALAH
PERBANKAN SYARIAH
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 




Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027




Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo 

Senin, 18 Februari 2013

Makalah Ekonomi Syariah

MAKALAH
EKONOMI SYARIAH
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 





Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027





Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo 

Sabtu, 16 Februari 2013

Makalah Perkembangan Praktek Ekonomi Islam Di Indonesia

 MAKALAH
PERKEMBANGAN PRAKTEK EKONOMI
ISLAM DI INDONESIA
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Jumat, 15 Februari 2013

Makalah Bank Syariah

MAKALAH
BANK SYARIAH
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Kamis, 14 Februari 2013

Sistem Perekonomian Syariah Islam Dalam Era Globalisasi


Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:
1.      Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,
?? ????? ?? ?????? ?? ??? ?? ??? ???? ??????
2.      Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
3.    Sejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia sebagai berikut:
“Ibn Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam) Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already found are too many to be named.” “. . . although Ibn Khaldun is the forerunner of many economist, he is an accident of history and has no consequence on the evolution of economic thought.”
Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:
1.      Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Yang menonjol dalam pendekatan ini adalah keyakinan yang begitu teguh haramnya bunga bank dan pengajuan alternatif.
Masa ini dimulai kira-kira apada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal ayang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga pada awal dasa warsa 1960-an. Lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomir Local Saving yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.
Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.
2.      Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983.

Rabu, 13 Februari 2013

Saham Syariah

Dalam artikel ini yang pertama akan di sampaikan definisi dari kata saham dan Syariah dalam arti luas.Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Syariah dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Beberapa Definisi Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
a.Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
b.endekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c.Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
d.Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.

Selasa, 12 Februari 2013

Ebook Terjemah Matan Tuhfatul Athfal - Al Jamzuuriy (PDF)

Judul Asli : Matan Tuhfatul Athfal Wal Ghilman
Penulis : Sulaiman bin Hasan Al Jamzuriy
Judul terjemah : Terjemah Matan Tuhfatul Athfal Wal Ghilman
Penerjemah : Abu Razin Al Batawiy
Editor : Faizal Firmansyah
Desain Sampul : Abu Razin Al Batawiy
Jumlah Halaman : 18 Halaman
Bidang Ilmu : Ilmu Tajwid 

Resensi Kitab:
 
Kitab Matan Tuhfatul Athfal adalah sebuah kitab kecil dalam bentuk nadzham (syair) yang memuat dasar-dasar ilmu tajwid seperti hukum mad, hukum nun dan mim mati, dan hukum tanwin.
Pengarang kitab nadzham ini adalah Syaikh Sulaiman bin Hasan bin Muhammad Al Jamzuriy yang dinisbatkan pada salah satu kampung di Mesir yang disebut Jamzur, dekat daerah Thanthaa. Beliau lahir pada bulan Rabiul Awal tahun 1160-an.
Beliau mengambil ilmu dari banyak guru. Beliau belajar ilmu tajwid dan qiroah  dengan Syaikh Nuruddin Al Mihiy. Diantara karangannya adalah Matan Tuhfathul Athfal, Fathul Aqfal Fi Syarhi Tuhfatil Athfal, dan Fathurrahmaaniy fi Qiroatil Qur’an.


untuk mengunduhnya, silahkan klik http://www.archive.org/download/TerjemahTuhfatulAthfalWalGhilmaanAlJamzuury/TerjemahTuhfathulAthfalWalGhilmanAlJamzuuriy.pdf

Senin, 11 Februari 2013

Peluang Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia

Islamic Finance Intelegence Summit, Kuala Lumpur pada tahun 2011 memprediksi Indonesia akan memimpin industri keuangan syariah dunia pada tahun 2023 dengan total aset US$ 1,597 Triliun. Semoga kita sudah pernah mendengar atau membaca informasi ini. Semoga saja para petinggi dan pemegang kebijakan strategis di Indonesia, juga telah memahami dan menyiapkan langkah nyata. Masa tersebut hanya tinggal 10 tahun kurang, dan hendaknya semua elemen bangsa bersatu memahami esensi dan manfaat yang diterima oleh bangsa Indonesia.

Salah satu manfaat nyata adalah semakin berlipat-lipatnya perputaran modal berbasis syariah di Indonesia, implikasinya adalah jika modal berbasis syariah semakin besar berputar dan mengalir dalam suatu negara, maka, langsung berkorelasi positif dengan bergeraknya sektor riil. Investasi meningkat dengan tajam, baik untuk infrastruktur, jasa maupun produk. Dalam bahasa awam, industri bergerak semakin kencang, karena suntikan modal yang berlimpah dengan biaya modal yang murah. Hal ini akan mendorong para pengusaha untuk menambah modal kerja (investasi), yang berimplikasi pada ekspansinya perusahaan, dengan demikian akan membuka lapangan pekerjaan yang semakin masif, daya serap tenga kerja samakin banyak, pengangguran berkurang, masyarakat semakin banyak yang mempunyai pendapatan, daya beli meningkat yang menigindikasikan kesejahteraan meningkat, perputaran barang dan jasa semakin kencang seiring dengan bertambahnya invesatasi diberbagai sektor.

Berlimpahnya modal, juga akan berimplikasi positif pada penyediaan modal untuk infratruktur, yang sampai sekarang masih menjadi pekerjaan rumah dalam setiap periode pemerintahan, ketimpangan infrastruktur antar pulau masih kentara dirasakan, dengan adanya suntikan modal akan memudahkan pemerintah untuk bergerak mempercepat pengadaan infrastruktur antar pulau.
Kesempatan ini hendaknya tidak diabaikan begitu saja, kehidupan yang lebih sejahtera merupakan amanat konstitusi kita, ini merupakan mimpi dari berbgai elemen bangsa, jika terwujud menjadi prestasi tersendiri bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki jumlah penduduk sangat besar dan mayoritasnya adalah Islam,  kita semua harus selalu memupuk rasa optimis bahwa mimpi tersebut menjadi nyata. Amin.
Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan potensi yang sangat besar, sangat berpeluang untuk menjadi pusat industri keuangan syariah karena Indonesia mempunyai penduduk muslim terbesar didunia yang selalu berkembang dan menunjukkan kinerja ekonomi yang semakin baik, Indonesia juga merupakan negara yang mempunyai sumber daya manusia yang terus berkembang, negara dengan toleransi yang baik, negara yang mampu mengkombinasikan semangat beragama yang baik saat yang sama juga modern dan tetap bergaul dengan tataran internasional dengan beragam latar belakang dan agama, negara yang mempunyai karakter sebagai negara yang terbuka dan siap melakukan perbaikan kearah yang lebih baik.
Walaupun demikian ada beberapa pekerjaan domestik yang secara bertahap perlu diselesaikan yaitu  menguatkan soliditas internal bangsa Indonesia, agar rencana ini benar-benar masuk dalam rencana kerja yang berkelanjutan dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain, untuk itu para pegiat ekonomi syariah harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal siapapun penguasa, dengan mengedepankan asas manfaat jika rencana ini terjadi. dengan cara inilah akhirnya solidtas bisa tercapai, dan kebutuhan menjadi negara yang nomor wahid dibidang industri keuangan syariah didunia bisa terjadi, batu sandungan lainnya adalah adanya sekelompok kecil orang di Indonesia yang masih saja melihat ada agenda tersembunyi dibalik arus ekonomi syariah, walaupun telah banyak keungulan ekonomi syariah yang dibuktikan secara ilmiah. sepertinya mereka ini khawatir kebebasan mereka dihambat dengan adanya arus ekonomi syariah ini, padahal Islam tidak pernah memaksakan sesuatu kepada pihak manapun.

Dengan demikian rencana ini membuka peluang yang besar bagi pegiat ekonomi syariah untuk secepat mungkin menyiapkan sumber daya yang unggul untuk menopang agenda besar tersebut, seharusnyalah universitas-universitas begengsi di Indonesia menjadikan fakultas/jurusan/program studi yang terkait ekonomi dan keuangan syariah menjadi unggulan, baik sarjana maupun pasca sarja, hal yang sama harus juga dilakukan pada kampus akademi, politeknik, SMA, bahkan pendidikan dasar. Saat ini saja pertumbuhan industri syariah di Indonesia belum mampu diimbangi dengan jumlah dan kualitas lulusan dari perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, jangan lupa belum tentu agenda ini bisa mulus berjalan, karena bisa jadi negara lainpun juga berminat menjadi pusat industri keuangan syariah, sebelum ini kita pernah mendengar Singapura menginginkan menjadi pusat industri keuangan syariah dunia, dan ini beralasan, Singapura diapit oleh dua negara dengan jumlah penduduk muslim besar di dunia yaitu Indoensia dan Malaysia, Singapurapun sudah terbiasa menjadi pusat bisnis dunia, karena posisinya juga strategis. Dengan demikian Indonesia perlu mewaspadai langkah-langkah ini, untuk diantisipasi.

Walaupun saat ini perekonomian eropa sedang tergoncang, dan goncangan tersebut bisa jadi menguatkan negara-negara eropa untuk melihat sistim ekonomi Islam sebagai solusi, indikasi tersebut terlihat di Ingris dan Prancis, saat ini negara yang mempunyai ekonomi paling kuat di eropa pun juga melirik sistim ini untuk dipelajari dengan serius. Ada beberapa mahasiswa kita saat ini sedang melakukan riset ekonomi syariah untuk doktoran di Inggris, sesuatu yang bagi saya agak terbalik, bukankah seharusnya mahasiswa dari Inggris yang datang ke kita untuk belajar ekonomi Islam, namun begitulah kenyataannya dan ini harus direbut.

Agenda bersama
2023 bukanlah masa yang lama, untuk hitungan perguruan tinggi hanya mampu meluluskan dua generasi. Untuk itu secepatnya perlu disusun langkah-langkah kongret dalam mencapai masa tersebut, dengan masing-masing pihak mengambil perannya masing-masing. Langkah-langkah strategis tersebut dirancang dalam rangka menyambut, maka para pakar ekonomi syariah, harus menyatukan gerak dan langkah agar derap menuju masa tersebut bisa tercapai dengan baik. Lembaga seperti IAEI, MES, Kampus, Pusat studi, para peniliti, harus bersatu membuat rumusan langkah nyata dan melakukan sosialisasi masif.

Para pakar ekonomi syariah harus mampu memvisualisasikan dengan nyata seperti apa Indonesia saat menjadi negara nomor wahid industri keuangan syariahnya, apa manfaatnya, dampaknya dan kesejahteraan seperti apa yang akan dirasakan masyarakat banyak.

Minggu, 10 Februari 2013

Saham Investasi Syariah

Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
1.Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.
2.Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar modal yang harus diperhatikan adalah niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau spekulasi.
Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
• Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
• Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interes.
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:1
1.Preferred Stock
(saham istimewa)  Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu: a. Adanya keuntungan tetap(pre-determinant revenue) Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward contract
diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn)  tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak
forward ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo

Sabtu, 09 Februari 2013

Kitab - Kitab Qaidah Fikih dari Empat Madzhab

A.   Pendahuluan
Berawal dari sebuah ketidak sengajaan dan menjadi sebuah hal yang digemari sehinga melahirkan banyak karya-karya agung dan memproduksi ribuan metode-metode baru dalam perkembanganya.  Pada abad IV H adanya usaha-usaha penkodifikasian kaidah-kaidah fiqh mulai mengeliat setelah sebelumnya kajian kaidah fiqh hanya sekedar sisipan-sisipan kecil yang tercecer dalam kitab-kitab fiqh,karena berkat kesungguhan ulama-ulama madzhab kaidah fiqh mampu menjadi disiplin ilmu yang mandiri lengkap dengan metodologinya..
 Abu Hasan al-Karakhi seorang ulama hanafiah adalah pelonching pertama  pembukuan kaidah-kaidah fiqh dalam kitab tersendiri. Al Karakhi  yang memberi nama kitabnya Risalah al-Karakhi adalah pensuport ulama-ulama berikutnya untuk membukukan kaidah-kaidah fiqh.  
Dibawah ini adalah katalog kitab-kitab kaidah fiqh  sekaligus  profil dari berbagai madzhab dan sistematika penulisannya.
B. Kitab-kitab Kaidah Fikih Madzhab Hanafi
1.. Ta’sis al-Nazhar
Pengarang kitab ini adalah Abu Zayd al Dabbusi (w. 430 H). di dalamnya terdapat delapan bab, dan setiap bab memuat beberapa al-ashlu, baik yang berupa dlabith atau kaidah,dan setiap satu al ashlu memuat beragam contoh dan persoalan-persoalan yang memiliki kemiripan karakter dan hukum (nadhoir). Jika di hitung, semua al ashlu yang termaktub dalam kitab ini berjumlah sekitar 80 macam. Selain menyebutkan masalah-masalah yang masuk dalam satu al-ashlu, beliau juga mencantumkan pendapat yang berbeda dengan al-ashlu yang ditampilkan sebelumnya. Baik perbedaan intern ulama’ mazhab Hanafi, perbedaan antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, atau antara Hanafi dan Syafi’i. di sinilah salah satu keistimewaan kitab ini, mampu merangkum pendapat lintas mazhab dalam hampir seluruh kandungan kaidahnya.
2. Risalah al-Karakhi
        Kitab ini ditulis oleh al-Karakhi,berisi 17 kaidah jumlahnya mencapai 39 kaidah.dalam kitabnya ini al-Karakhi hanya memakai satu istilah,yani ”al-ashlu” baik untuk menunjuk kaidah,dlabith,atau pedoman bermadzhab bagi ulama Hanafiyyah,sehingga milik Abu Thahir al-Dabbas dan ditambah kaidah-kaidah lain milik al-Karakhi hingga tidak ada pemilahan antara kaidah,dlabith,maupun pedoman madzhab
3. Al-Furuq
      Penulisnya adalah As’ad bin Muhammad bin al Hasan al Karabisy (w. 570 H).sesuai dengan namanya,kitab ini secara khusus membahas perbedaan furuqyiyah atau perbedaan-perbedaan dalam berbagai persoalan fiqh. al Karabisy menyusun kitab  ini sesuai urutan kitab-kitab fiqh.
4. Syarah Risalah al Karakhi
Ditulis oleh  Najm Al Din al Nasafi (wafat 537 H) dan secara khusus mengomentari serta mengulas kaidah-kaidah yang terdapat  dalam Risalah al Karhi. Setiap satu kadah yang ditulis al Karhi diberi penjelasan oleh al Nasafi dan disertai contoh-contohnya.
5.. Al-Asybah wa al-Nazha’ir
            Kitab ini ditulis oleh Zainuddin bin Ibrahim (w. 980 h), metodologi penulisan al-asybah karya Ibn Nujaym ini hampir menyerupai al-asybah wa al-nazhair karya al-Suyuthi. Kitab yang terkenal ini terdiri dari tujuh fan (bagian): pertama tentang kaidah fiqh; kedua dlabith fiqh; ketiga metode mengetahui persamaan dan perbedaan istilah-istilah; keempat membahas tentang algahaz; kelima mengenai al- hiyal; keenam tentang persoalan yang mempunyai persamaan karektarestik dan hukum disertai perbedaan masing-masing; ketujuh  memuat profil Imam Hanafi dan semua ashhab-nya dari masa ke masa. Keistimewaan dari kitab ini beliau selalu menyebutkan bab-bab fiqh yang masuk dalam setiap kaidah beserta contoh-contohnya.

Kamis, 07 Februari 2013

Memuliakan Masyarakat Melalui Ekonomi Syariah

Memuliakan Masyarakat Melalui Ekonomi Syariah
Bismillahirrahmanirrahim..
Pernakah anda mendengar ada sesorang yang ingin hidupnya dihinakan,ditelantarkan dalam kemiskinan,diabaikan dalam pengangguran dan dibuang ke dalam jurang distorsi si kaya dan si miskin?
Tentu tidak pernah,semua orang ingin sekali dimuliakan meski hidup mereka sesederhana apapun.
Apa yang anda pikirkan jika saya mengatakan kata “Kemiskinan”? Pasti langsung terlintas dibenak anda lingkungan yang kumuh,orang-orangnya yang jarang makan,pakaian lusuh,bau,anak-anak kecil bekerja siang malam,dan perut mereka yang keroncongan seraya memanggil nurani kita untuk memberi.
Apa yang menyebabkan ini semua,kenapa ada orang yang kelaparan disaat yang bersamaan ada orang yang kekenyangan?Ekonomi,ekonomi dan ekonomi, ada yang salah dengan ekonomi kita.
Lalu apa yang menyebabkan ekonomi kita seperti ini?Sistem,sistem dan sistem, ada yang salah dengan sistem ekonomi kita..
Sistem?apa maksudnya?sistem yang bagaimana?sepertinya sistem ekonomi kita berjalan dengan baik dimana pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi sedang mengalami kenaikan belakangan ini.Lantas apa yang salah dengan sistem ini?
Baik anda memeng benar,belakangan ini negara kita sedang mengalami perkembangan dan kemajuan ekonomi yang cukup baik bahkan banyak negara-negara yang mengakui itu.Ekonomi liberal/kapitalis lahir dari relitas masyarakat yanng tidak percaya Tuhan,maka apakah teori kapitalis compatibel 100% diterapkan dinegara yang masih percaya dengan tuhan?Apakah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi itu semua kalangan masyarakat merasakan?Tidak,hanya segelintir orang yang diuntungkan.
Ekonomi liberal/kapitalis hanya menguntungkan berberapa persen dari masyarakat saja.Ya nampaknya yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin,tidak ada keadilan dan kesejahteraan yang nampak pada kemiskinan yang menghinakan diri-diri mereka ditempat yang kumuh.
Baik sekarang saya minta anda untuk berfikir dan membuka mata,hati dan telinga dengan seksama.
Perhatikan cacat sistem ekonomi liberal/kapitalis ini.
Ekonomi ini hanya berlandaskan dari pemikiran manusia.Tujuan dari ekonomi ini hanya mengejar material yang penggerak utamanya adalah individualisme dengan perhatian utamanya adalah maksimalisasi keuntungan personal dan hanya berfokus pada aspek material akan tetapi memisahkan aspek spiritual dalam aspek material.
Lihat bagaimana tujuan sistem ini,hanya ingin menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa saja,perut dibesarkan hati dikempeskan tak peduli ada saudaranya yang dihinakan dalam kemiskinan.Landasannya pun hanya pikiran manusia serta nafsunyapun berujung pada keserakahan.Selain itu sistem ini memisahkan aspek ekonomi dan aspek keagamaan,padahal kita hidup bukan dibumi manusia,namun dibuminya Allah.
Pertanyaannya apakah anda yakin sistem seperti ini dapat memuliakan manusia dalam kehidupan masyarakat?kalau iya kenapa masih ada kemiskinan yang begitu banyak jumlahnya hari ini?Coba anda cek ulang mengenai perhatian utama dari sistem liberal ini hanya berusaha memaksimalisasi keuntungan personal,apakah anda menemukan kata-kata yang berkeinginan untuk membantu orang lain,terlebih memuliakan masyarakat?
Sekarang coba anda bandingkan dengan sistem ekonomi syariah.Dimana ekonomi ini bertujuan untuk mengejar tujuan spiritual,ketaatan kepada aturan Allah sebagai bentuk penghambaan tertinggi dengan penggerak utamanya kerjasama dan semangat persaudaraan yang perhatian utamanya kesejahteraan seluruh ummat manusia serta menggabungkan aspek spiritual dengan aspek material.Dan yang terpenting adalah landasan Ekonomi syariah adalah AL-Quran dan Ash-sunnah.
Kalau anda merasa ekonomi syariah memang sangat berbeda karena tujuannya untuk kesejahteraan ummat manusia,berlandaskan kepada sesuatu yang sudah pasti benar tidak ada cacat sedikitpun dari landasannya dan selalu menghadirkan Allah didalamnya agar setiap kegiatan ekonomi dilindungi oleh Allah dan diridhoinya maka hati anda masih hidup,bisa membedakan yang baik dan buruk.
Apakah anda pikir ini dapat memuliakan masyarakat?Tentu,karena perhatian utamanya saja menyejahterakan seluruh ummat manusia.
Sekarang bisa kita simpulkan ya,bahwa ekonomi konvensional tidak akan mampu memuliakan masyarakat karena sistem itu fokus kepada kesejahteraan diri sendiri.Sedangkan ekonomi syariah akan memuliakan masyarakat karena ekonomi syariah fokus kepada kesejahteraan masyarakat.
Wallahu a’lam,semoga bermanfaat.

Rabu, 06 Februari 2013

Ebook Terjemah Al Qawaidul Fiqhiyyah As Sa'diy (PDF)

Judul Asli : Al Qawaidul Fiqhiyyah
Penulis : Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy
Judul terjemah : Terjemah Al Qawaidul Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah Fiqih)
Penerjemah : Abu Razin Al Batawiy
Desain Sampul : Abu Razin Al Batawiy
Jumlah Halaman : 8 Halaman
Bidang Ilmu : Ilmu Fiqih – Kaidah Fiqih

Resensi Kitab:
Al Qawaidul Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih)  adalah sebuah kitab yang berbentuk nadzham (syair) yang berisi tentang kaidah-kaidah dasar ilmu fiqih. Pengarang kitab nadzham ini adalah seorang ulama terkemuka, Abdurrahman bin Nashir bin Abdullah As-Sa’diy, lahir pada tahun 1307 H di kota Unaizah, Qasim, wilayah Najd, Kerajaan Saudi Arabia. Syaikh As Sa’dy memiliki banyak karangan diantaranya Taisirul Karimil
Mannan fi Tafsir Kalamil Rahman (Kemudahan dari Yang Maha Mulia lagi Maha Pemberi dalam Tafsir Kalam Ilahi), Al-Irsyad ilaa Ma’rifatil Ahkam (Petunjuk  untuk memahami hukum-hukum), Ar - Riyadh an-Nadhirah (Taman-taman yang bercahaya), Bahjatu Qulubil Abrar (Kegembiraan hati orang-orang yang bertaqwa), Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqh Fid Diin (Pedoman orang yang beribadah dan pejelasan fiqh dalam agama), dan banyak lagi yang lain.


untuk mengunduhnya, silahkan klik link berikut: http://www.archive.org/download/AlQawaidulFiqhiyyahAsSadiy/TerjemahAlQawaidulFiqhiyyahAsSadiy.pdf

TAMBAHAN:

Al Qawaidul Fiqhiyyah beserta kandungan inti berbahasa Indonesia dalam 2 Halaman: Bagus!


Download:

http://ia601202.us.archive.org/29/items/MandzhumahAlQawaidAlFiqhiyyah/ManzhumahAl-qawaidAl-fiqhiyyah.pdf

TAMBAHAN:
Lantunan Audio Al Qawaidul Fiqhiyyah As Sa'diy dalam format mp3 oleh Syaikh Shalah Hasyim. Bagus! Silahkan unduh dari link berikut:

http://ia600303.us.archive.org/23/items/AlQawaidulFiqhiyyahAsSadyOlehSyaikhShalahHasyim/AlQawaidulFiqhiyyahAsSady.mp3

Selasa, 05 Februari 2013

Economic and Life Style

Ekonomi Syariah sebagai Solusi Menghadapi Krisis Ekonomi Global
Keterpurukan ekonomi Indonesia karena krisis ekonomi tahun 1997 mengakibatkan ambruknya dunia perbankan yang berpengaruh pada ketidakstabilan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Goncangan pada sistem manajemen perbankan konvensional yang disebabkan oleh nilai suku bunga yang melonjak tinggi membuat para nasabah peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman. Akibatnya, bank konvensional tidak memiliki dana liquid yang cukup untuk operasionalnya.
Kondisi terpuruknya perekonomian Indonesia (perbankan konvensional) menjadi suatu pembelajaran bagi pemerintah dan para pengambil kebijakan moneter untuk mencoba menerapkan sistem manajemen moneter alternatif. Sistim perbankan konvensional yang mengandalkan permainan spekulasi terhadap suku bunga, belum menunjukkan performansi yang baik dalam memacu pertumbuhan sektor riil di Indonesia. Selain itu, bunga dalam sistem perbankan konvensional dianggap riba oleh sejumlah kalangan ulama. Di sisi lain munculnya, sistim perbankan syariah telah diyakini sebagai solusi terbaik untuk menghadapi krisis ekonomi nasional dan memacu pertumbuhan sektor riil. Secara formal, berdirinya bank syariah telah diatur dengan diamandemennya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (dilengkapi dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut maka perbankan syariah dengan prinsip bagi hasil di Indonesia mulai diterapkan. Kenyataan membuktikan bahwa perbankan syariah cukup berhasil bertahan dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan nasional.
Ekonomi syariah atau ekonomi islam yang memiliki orientasi terhadap kehidupan duniawi serta surgawi hadir sebagai alternatif dari  sistem ekonomi konvensional yang dianggap kurang kokoh dalam membentengi perekonomian dunia. Diharapkan sistem ekonomi islam dapat berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dan pembangunan bangsa, khususnya Indonesia. Kata ‘Ekonomi Konvensional’ mulai mencuat ketika ekonomi islam mulai mulai berkembang. Sebelumnya kata ‘Ekonomi Konvensional’ biasa kita sebut dengan kata ‘Ekonomi’ saja. Berikut adalah perbedaan yang mendasar antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional:
  1. Dalam ekonomi konvensional terdapat masalah kelangkaan (scarcity). Sedangkan dalam ekonomi islam tidak mengenal kelangkaan karena Allah membuat segala sesuatunya didunia ini dengan tepat ukuran (Q.S Qamar:49).
  2. Dalam ekonomi konvensional tidak ada elemen nilai dan norma sehingga sering terjadi konflik dan kecurangan saat pelaksanaannya. Berbanding terbalik dengan ekonomi islam yang menonjolkan sikap adil, jujur dan bertanggungjawab.
  3. Ekonomi konvensional berpijak pada materialisme dan sekulerisme. Sementara ekonomi islam berpijak pada Al-Quran, As-Sunnah serta kajian para ulama.
  4. Ekonomi islam menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat kecil. Sedangkan ekonomi konvensional hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Minggu, 03 Februari 2013

Kumpulan Judul Skripsi Muamalah


1.            Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Normatif menurut Mazhab Syafi’i)
2.            Tinjauan Hukum Islam terhadap Daluwarsa Barang Gadai di Perum Pegadaian Cabang Lempuyangan Yogyakarta
3.            Zakat Profesi dalam Perspektif Hukum Islam
4.            Tinjauan Hukum Islam tentang Pencabutan Kredit Barang-Barang Elektronik  (Studi Kasus di Koperasi Bhakti Mandiri Desa Kediri)
5.            Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertanggungjawaban Pidana Delik Penyertaan Pembunuhan
6.            Kontrak Asuransi Konvensional (Studi atas Pemikiran Afzalur Rahman)
7.            Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hak-Hak Wali Korban Delik Pembunuhan
8.            Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Perangkapan Jabatan Hakim
9.            Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Pemberian Komisi oleh Perusahaan Bakpia Pathuk 25 Yogyakarta Kepada Jasa Transportasi
10.         Tinjauan Hukum Islam terhadap Mekanisme  Kliring pada Perbankan Konvensional
11.         Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Kewarisan Adat Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur
12.         Zakat Usaha Transportasi (Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta )
13.         Gadai Tanah pada Masyarakat Bugis  dalam Prespektif Hukum Islam
14.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PEMBERIAN KOMISI OLEH PERUSAHAAN BAKPIA PATHUK 25 YOGYAKARTA KEPADA JASA TRANSPORTASI
15.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MASALAH OVERMACHT DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN
16.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME KLIRING PADA PERBANKAN KONVENSIONAL
17.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
18.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKU KREDIT USAHA MIKRO DI PERUM PEGADAIAN CABANG NGUPASAN YOGYAKARTA
19.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEWARISAN DI…
20.         ZAKAT USAHA TRANSPORTASI (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ZAKAT DI PT. PONDOK TOUR & TRAVEL YOGYAKARTA )
21.         GADAI TANAH PADA MASYARAKAT BUGIS DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
22.         MODEL PERENCANAAN PROGRAM PELATIHAN PADA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKONOMI SYARIAH (Studi Deskriptif Pada Program Pelatihan Kewirausahaan PROMAG MULIA di LP2ES Daarut Tauhiid Bandung)     Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan
23.         PENGARUH BANTUAN MODAL DAN SIKAP KEWIRAUSAHAAN TERHADAP PENDAPATAN ANGGOTA MISYKAT (Studi tentang Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung)     Pendidikan Ekonomi Koperasi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca