Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 10 November 2012

Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Fiqih | Ushul Fikih | Islam

Dalam Sejarah dan Perkembangan Fikih, Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri, adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada masa Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan dalam Al-qur’an atau sunah 

Dimasa sahabat banyak terjadi pelbagi peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat kesepakatan pendapat seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para sahabat tidak akan menetapkan hukum sesuatu perbuatan terkecuali memang sudah terjadi,dan hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para sahabat belum dinamakan fiqih dan para sahabat yan mengeluarkan ijthad belum dapat dinamakan fuqaha.

Pada abad ke dua dan ketiga hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mazhab, daerah yang dikuasai umat islam makin meluas, banyak bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi di masa sebelumnya.

Karena kasus baru inilah yang memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad mereka tidak hanya berbicara yang makin terjadi pada masa mendatang. Jadi sumber fiqih pada masa itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah lagi dengan sumber lain seperti ijmak, qiyas, istihsaan, istishab, maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum Islam. Dimasa ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat juga di tambah dengan dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau dari sumber lainnya. Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.

Orang yang pertama mengambil inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah, pendapat para sahabat dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab tentang fiqih yang menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid imam abu Hanipah telah mengumpulkan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi, dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar mazhab Syafi’.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca