Dalam Sejarah dan Perkembangan Fikih, Fiqih
lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu
sendiri, adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya, hubungan manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur
oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang
seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada masa
Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian
diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan
dalam Al-qur’an atau sunah
Dimasa sahabat banyak terjadi
pelbagi peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk
menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa
berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat kesepakatan
pendapat seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi
perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para sahabat tidak akan
menetapkan hukum sesuatu perbuatan terkecuali memang sudah terjadi,dan
hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad
mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan
terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para
sahabat belum dinamakan fiqih dan para sahabat yan mengeluarkan ijthad
belum dapat dinamakan fuqaha.
Pada abad ke dua dan ketiga
hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam
mazhab, daerah yang dikuasai umat islam makin meluas, banyak
bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul
berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi di masa sebelumnya.
Karena kasus baru inilah yang
memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad
mereka tidak hanya berbicara yang makin terjadi pada masa mendatang.
Jadi sumber fiqih pada masa itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah
lagi dengan sumber lain seperti ijmak, qiyas, istihsaan, istishab,
maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum Islam. Dimasa
ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu
pengetahuan lainnya. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat
juga di tambah dengan dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau
dari sumber lainnya. Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu
fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.
Orang yang pertama mengambil
inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan
sunnah, pendapat para sahabat dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam
sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang
Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab tentang fiqih yang
menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid
imam abu Hanipah telah mengumpulkan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah
dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi,
dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar
mazhab Syafi’.