Belakangan ini di Indonesia sedang terjadi euphoria bank syariah yang
semakin berkembang dan agak menggeser kedudukan bank umum di mata
masyarakat. Walaupun tentu saja bank umum masih belum dapat dikalahkan
karena kekuatannya yang sudah sangat besar dan terbangun dari lama
tetapi perkembangan bank syariah sudah berjalan dengan sangat pesat.
Sejak 2009 ada sebanyak 6 bank umum syariah, kini jumlahnya sudah
menjadi 11 bank umum syariah. Masyarakat mulai tertarik dengan bank
syariah ini dikarenakan perhitungannya dengan cara bagi hasil dan
landaasan hukumnya yang berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah
sebagaimana hukum Islam. Untuk sebagian masyarakat islam yang tidak
begitu mengerti soal untung rugi dan hal hal yang berhubungan tentang
dunia perbisnisan bank ini, pemilihan bank syariah dirasa lebih aman
dunia akhirat, karena penggunaan bank umum ditakutkan memiliki hukum
riba yang kurang diridhoi di agama islam. Selain itu ternyata tidak
hanya umat islam saja yang mulai beralih ke bank syariah, dunia pun
mulai melirik bank syariah ini ditengah krisis ekonomi dunia ini
dikarenakan keunggulan sistem ekonomi syariah yang berbeda dari sistem
ekonomi konvensional, yaitu dengan perjanjian pasti dan transparan,
karena jika tidak maka perjanjian itu akan batal. Karena menganut sistem
bagi hasil, maka setiap keuntungan yang dihasilkan akan dibagi rata,
sehingga tidak hanya satu pihak yang merasakan keuntungan. Dan begitupun
jika terjadi resiko kerugian, kerugian tersebut dibagi dan ditanggung
bersama sehingga tidak hanya satu pihak yang merasa terpuruk dan beban
bisa lebih ringan ditanggung.
Saya tertarik untuk melakukan penelitian tentang perbandingan dari
fungsi bank pada hakikatnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana
antara bank umum dank bank syariah. Dengan menggunakan data dari
Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012 yang dikeluarkan oleh BI,
terlihat bagaimana perkembangan jumlah bank umum syariah yang melonjak
dari tahun 2009 ke 2010 dan berbagai macam informasi lainnya.