Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Minggu, 02 Desember 2012

Pengertian Ekonomi Syariah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai ekonomi syariah, maka hal palingmendasar yang harus diketahui adalah makna dari ekonomi syariah itusendiri. Secara bahasa, ekonomi syariah berarti‚ “ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi serta kekayaan (hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan) yang halal secara Islam”
.Kata ekonomi syariah sendiri tidak diketahui berasal dari siapa, tetapi praktik kehidupan ekonomi syariah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW.Pada masa Nabi Muhammad SAW cakupan ekonomi syariah masihsederhana dan saat itu makna dari ekonomi syariah masih terbatas pada ilmumengenai produksi, distribusi dan konsumsi yang sesuai ajaran Islam.Meskipun begitu makna dari ekonomi syariah berkembang dari waktu kewaktu disesuaikan dengan kondisi zaman. Inilah yang menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai ekonomi syariah.Berikut ini adalah sejumlah pengertian mengenai ekonomi syariah,
- Adalah jawaban dari pemikir muslim terhadap tantangan-tantanganekonomi pada jamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an,sunnah nabi, akal pikiran dan pengalaman
- Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan, sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakansarana yang tidak lepas dari syariat Allah
- Syariah adalah segala sesuatu yang membawa kita kepada kebaikan, dandalam konteks ini kebaikan dioperasionalisasikan menjadi pencapaian hal berikut ini: melindungi harta, jiwa, kehormatan, keturunan, agama.
Dari sekian banyak pemahaman ekonomi syariah, maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah berarti “ilmu yang mempelajari usaha manusiadalam mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapaikemakmuran yang berdimensikan keselamatan harta, jıwa, agama,keturunan, dan kehormatan manusia pada umumnya”. Untuk mencapaikemenangan ini diperlukan sektor-sektor yang mendukung sepertikonsumsi, produksi, distribusi, keuangan, dan lain-lain. Sektor-sektor inilahyang merupakan bagian dari ekonomi syariah

Sabtu, 01 Desember 2012

Bank Dan Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank.

A. BANK
1.   Definisi Bank.
a. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.[1]
b. Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial Institution).[3]
c.  Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.[4]
e.Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.[5]
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
Pertama, Bank dilihat sebagai perantara Kredit.[6] Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan dalam rekening Koran atau Giro.
Kedua, Bank dilihat sebagai pemberi Kredit  berarti bahwa bank melaksanakan operasi   perkreditan secara aktif.
Ketig, Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. [7]

2.   Macam-macam Bank[8]
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b.  Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
c.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
d. Bank Syariah merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.  Bank Pemerintah,
b.  Bank Pemerintah Daerah,
c.  Bank Swasta,
d.  Bank Swasta Asing.

Sabtu, 24 November 2012

Urgensi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya al-qawā’id al-fiqhiyyah merupakan suatu disiplin ilmu yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pengembangan wacana intelektual yang berkaitan dengan ilmu-ilmu keislaman, hal tersebut dapat dirasakan oleh orang-orang yang menggelutinya, di dalamnya terdapat sejumlah kaidah atau konsep, baik berupa konsep pokok atau asasi maupun konsep-konsep cabang yang merupakan hasil penjabaran dari konsep asasi tersebut, yang pada aplikasinya semua konsep itu dapat digunakan dalam memberikan interpretasi dalam berbagai wacana fiqh konservatif maupun kontemporer.

Al-qawā’id al-fiqhiyyah dikategorikan sebagai dalīl syar’ī yang memungkinkan adanya istinbāţ hukum-hukum darinya apabila bersumber dari al-Qur’ān dan Sunnah, sehingga ber-ḥujjah dengannya merupakan cerminan hujjah dari  sumber  pengambilannya  (al-Qur’ān dan Sunnah). Misalnya  kaidah  yang  berbunyi:  al-masyaqqatu tajlibu al-taisīra,  sumber kaidah ini adalah firman Allah SWT dalam QS. al-Ḥajj (22):78):       وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.[1]  Adapun kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para fuqahā’ berdasarkan hasil istiqrā’ mereka terhadap berbagai permasalahan fiqh yang serupa, maka dalam hal ini, para ulamā’ berbeda pendapat mengenai ber-ḥujjah dengan kaidah-kaidah fiqh tersebut. Di antara mereka ada yang tidak menerima kaidah-kaidah tersebut sebagai dasar dalam istinbāţ hukum, namun dapat dijadikan sebagai penguat (syāhid) terhadap dalīl syar’ī, sebagaimana perdapat dari Ibnu Farḥūn. Namun sebagian ulamā yang lain berpendapat mengenai kebolehan  ber-hujjah dengan kaidah-kaidah fiqh tersebut, sebagaimana pendapat Imām al-Qarāfī.[2] 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca