Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 24 November 2012

Urgensi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya al-qawā’id al-fiqhiyyah merupakan suatu disiplin ilmu yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pengembangan wacana intelektual yang berkaitan dengan ilmu-ilmu keislaman, hal tersebut dapat dirasakan oleh orang-orang yang menggelutinya, di dalamnya terdapat sejumlah kaidah atau konsep, baik berupa konsep pokok atau asasi maupun konsep-konsep cabang yang merupakan hasil penjabaran dari konsep asasi tersebut, yang pada aplikasinya semua konsep itu dapat digunakan dalam memberikan interpretasi dalam berbagai wacana fiqh konservatif maupun kontemporer.

Al-qawā’id al-fiqhiyyah dikategorikan sebagai dalīl syar’ī yang memungkinkan adanya istinbāţ hukum-hukum darinya apabila bersumber dari al-Qur’ān dan Sunnah, sehingga ber-ḥujjah dengannya merupakan cerminan hujjah dari  sumber  pengambilannya  (al-Qur’ān dan Sunnah). Misalnya  kaidah  yang  berbunyi:  al-masyaqqatu tajlibu al-taisīra,  sumber kaidah ini adalah firman Allah SWT dalam QS. al-Ḥajj (22):78):       وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.[1]  Adapun kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para fuqahā’ berdasarkan hasil istiqrā’ mereka terhadap berbagai permasalahan fiqh yang serupa, maka dalam hal ini, para ulamā’ berbeda pendapat mengenai ber-ḥujjah dengan kaidah-kaidah fiqh tersebut. Di antara mereka ada yang tidak menerima kaidah-kaidah tersebut sebagai dasar dalam istinbāţ hukum, namun dapat dijadikan sebagai penguat (syāhid) terhadap dalīl syar’ī, sebagaimana perdapat dari Ibnu Farḥūn. Namun sebagian ulamā yang lain berpendapat mengenai kebolehan  ber-hujjah dengan kaidah-kaidah fiqh tersebut, sebagaimana pendapat Imām al-Qarāfī.[2] 
 Secara ringkas dapat disebutkan beberapa hal yang merupakan urgensi ilmu al-qawā’id  al-fiqhiyyah, di anataranya adalah:
1.      Dengan kaidah-kaidah fiqh, seorang faqīh dapat menguatkan (ḍabt) berbagai permasalahan dalam wacana fiqh, dan menyusunnya dalam satu konsep, sebab permasalahan-permasalahan fiqh tersebut akan berujung pada hukum dan maksud yang satu/sama.
2.  Seorang faqīh yang dalam memberikan interpretasi senantiasa menggunakan kaidah-kaidah fiqh, maka ia akan mendapati begitu banyak maqāşidu al-tasyrī’ (maksud-maksud penetapan syari’at) beserta hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Misalnya, kaidah al-ḍararu yuzāl dan al-masyaqqatu tajlibu al-taysīra, menunjukkan bahwa syari’at Islam yang mudah dan toleran ini memiliki tujuan untuk menolak atau mencegah semua jenis kesulitan dan bahaya.     
3.    Kaidah-kaidah fiqh memudahkan para fuqahā’ untuk mengetahui status hukum yang terdapat pada berbagai permasalahan, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap hal-hal yang merupakan titik persamaan dari berbagai permasalahan tersebut. Apabila suatu permasalahan telah ditetapkan hukumnya, maka tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan yang serupa dengannya, yang berasal dari salah satu kaidah dari sekian banyak kaidah-kaidah fiqh. 
4.    Kaidah-kaidah fiqh membantu seorang faqīh untuk memperkuat hal-hal yang dijaganya, baik pada cabang-cabang fiqh maupun pada berbagai permasalahannya, dan membantu faqīh untuk mengingatnya, selama ia memperdalam pengetahuannya tentang kaidah-kaidah tersebut.
5.   Kaidah-kaidah fiqh menumbuhkan kemampuan ber-istinbāţ pada seorang peneliti terhadap wacana-wacana fiqh, selama ia mempelajari kaidah-kaidah tersebut dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.[3]   
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwasanya kaidah-kaidah fiqh memiliki kedudukan yang sangat penting dalam proses interpretasi hukum syari’at, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh al-Qarāfī ketika beliau membagi dasar-dasar syari’at, maka beliau menempatkan kaidah-kaidah fiqh yang pokok sebagai dasar syari’at yang kedua setelah uşūl al-fiqh, yang di dalamnya meliputi kaidah-kaidah yang sangat banyak dan sarat makna, tercakup di dalamnya rahasia-rahasia dan hikmah penetapan syari’at yang tak terhitung jumlahnya. Kaidah-kaidah tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting dalam fiqh, yang memiliki banyak manfaat, bahkan penguasaan akan kaidah-kaidah tersebut dijadikan tolak ukur untuk mengetahui derajat dan kemuliaan seorang faqīh, serta menyebabkan metodologi dan konsep dalam berfatwā pun menjadi lebih transparan.[4]   


[1]Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf, Da’wah dan Irsyād Kerajaan Saudi Arabia, op. cit., h. 523.  
[2]‘Abdul Azīz Muḥammad Azzām, Qawā’idu al-Fiqhi al-Islāmī: Dirāsah ‘Ilmiyyah Taḥlīliyyah Muqāranah, (t. Cet; ‘Ain Syams: Maktab al-Risālah al-Dauliyyah, 1998-1999),          h. 25.
[3] Ibid., h. 32.
[4]Syihābuddīn Abū al-‘Abbās Aḥmad ibn Idrīs ibn ‘Abdirraḥmān al-Şanhājī al-Qarāfī, al-Furūq, Juz. I., (t. Cet; Beirūt: Nasyru ‘Ālim al-Kutub, t. th.), h. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca