Lembaga
Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui
kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya
dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan
selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank.
A. BANK
1. Definisi Bank.
a. Menurut
UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
linta spembayaran dan peredaran uang.[1]
b. Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial Institution).[3]
c. Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah
suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan
dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman
dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa
“Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai
macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.[4]
e.Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.[5]
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
Pertama, Bank dilihat sebagai perantara Kredit.[6]
Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam
bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan dalam rekening Koran
atau Giro.
Kedua, Bank dilihat sebagai pemberi Kredit berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif.
Ketig, Bank
dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang
berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun
melalui penciptaan uang bank. [7]
2. Macam-macam Bank[8]
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
d. Bank Syariah merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem
perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah
(khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan
saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini,
bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah,
b. Bank Pemerintah Daerah,
c. Bank Swasta,
- Sumber-Sumber Dana Bank
Dalam garis besarnya, sumber dana bagi sebuah bank ada tiga yaitu : [9]
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri,
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas,
- Giro (Demand Deposits)
- Deposito (Time Deposits)
- Tabungan (Saving)
c. Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan, baik berbentuk bank maupun nonbank,
- Pinjaman dari Bank-bank lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dalam Perbankan Syari’ah, dana yang dihimpun berasal dari tiga sumber :[10]
a. Modal
Adalah dana yang diserahkan oleh pemilik (owner).
Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat
pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil
usaha yang biasa dikenal dengan deviden.
b. Titipan
Dalam
memobilisasi dana dengan menggunakan prinsip titipan, bank syari’ah
memilih akad al-wadi’ah yang merupakan titipan murni yang setiap saat
dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum al-wadi’ah
mampunyai dua jenis,
- Wadi’ah yad al-Amanah (Trustee Depository)
Penitipan
ini hanya berfungsi untuk menjaga amanah terhadap barang yang
dititipkan, dan bank mendapat konpensasi dengan membebankan biaya kepada
yang menitipkan.
- Wadi’ah yad adh-Dhomanah (Guarentee Depository)
Produk
yang sesuai dengan akad ini adalah giro dan tabungan, namun berbeda
dengan bank konvensional yang memberikan jasa sebagai imbalan yang
dihitung berdasarkan prosentase
yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syari’ah hal itu tidak boleh
disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi
benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak
bank.
c. Investasi
Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudlorobah. Tujuan dari mudlorobah adalah kerjasama antar pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana ( mudlorib), dalam hal ini bank.
- Jasa Bank
Sebagaimana
yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas
bahwa usaha pokok bank adalah :
a. Memberi kredit, dan
b. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.[11]
Memberi
kredit merupakan salah satu kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya
bank berusaha untuk menghimpun dana dan menggali sumber dari masyarakat,
sedang dana yang terhimpun tersebut selanjutnya diputar kembali untuk
ditanam dan dipergunakan oleh masyarakat atau oleh bank itu sendiri.
Penanaman dana ini dapat terjadi dalam bentuk pinjaman atau kredit yaitu
penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dan lain pihak dalam
hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah waktu
tertentu,[12] dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan, jika hal itu terjadi dalam bank konvesional, akan tetapi perbankan syari’ah tidak memberlakukan kewajiban bunga tersebut karena
prinsip yang digunakan adalah bagi hasil. Sedangkan hasil yang
diperoleh adalah karena dana tersebut diputar untuk suatu usaha tertentu
dalam jangka tertentu.
Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri.
- Pengiriman uang (transfer)
Yang
dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada
masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk
mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan),
di tempat lain ( dalam negeri maupun luar negeri).[13]
- Inkaso (collection)
Adalah
pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk
menagihkan, atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan
(tertarik) di tempat lain (dalam/ luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep (promissory ntes), dan lain-lain.[14]
- Pembukaan Letter of Credit
L/C
dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan
kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu
tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat antarpulau di dalam
negeri.[15]
Dan
ini juga menjadi satu cara pemabayaran yang dipergunakan didalam
perdagangan luar negeri yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan
mempergunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit (L/C) tersebut.[16]
Dalam prakteknya perbankan syari’ah menawarkan jasa-jasa tersebut, dengan beragam jenis akad yang dapat digunakan, diantaranya :
- Al-Wakalah (Deputyship)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
- Al-Kafalah (Guaranty)
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula
diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak
lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
- Al-Hawalah (Transfer Service)
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
- Ar-Rohn (Mortgage)
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
- Al-Qordh (Soft and Benevolent Loan)
Al-Qordh adalah pemberian
harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau
dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam
literature fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwuni atau saling membantu dan bukan transaksi komersial.
B. Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Definisi
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya
ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi
perusahaan-perusahaan.[17]
2. Jenis-jenis
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
a. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
b. Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c. Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d. Perusahaan Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e. Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya.
f. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g. Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
h. Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i. Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.[18]
- Pasar Modal
Dalam
arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli
bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual
langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu local tertentu.
Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti
luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara
pembeli dan penjual, dimana
pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu
langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada
seperti sarana elektronika.
Alasan dibentuknya pasar modal yaitu untuk menjalankan Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan,
Fungsi Ekonomi : Menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari Lender ke Borrower.
Fungsi Keuangan : Menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
- Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang adalah,
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
d. Sedang mengalami kalah kliring.
- Pegadaian
Usaha
gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan
ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
Keuntungan
pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak
perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya.
Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif
ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang
paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Kegiatan Usaha Pegadaian lainnya yaitu :
a. Melayani usaha taksiran,
b. Melayani jasa titipan barang,
c. Memberi kredit,
d. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.
d. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini
maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti
peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit
dapat diperolah di perusahaan leasing. Pihak lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha,
b. Modal Ventura,
c. Anjak piutang,
d. Pembiayaan konsumen,
e. Kartu kredit,
e. Koperasi Simpanan Pinjam
Koperasi
merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau
kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok
orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan
menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong
khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik
berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam,
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi,
3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi,
f. Perusahaan Asuransi
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hokum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi
adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian
yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak
beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi
adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk
membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian
pihak lainnya.
g. Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan
yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan
imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihkan
pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung
kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang).
Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan,
tergantung permintaan pihak kreditur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi,
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur,
3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian,
2. Memperbaiki system administrasi,
3. Memperlancar kegiatan usaha.
c. Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
h. Modal Ventura
Adalah
perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut
mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kepada suatu perusahan,
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang,
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi,
d. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil,
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.
Tujuan Pendirian Modal ventura :
a. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu,
b. Pengembangan suatu teknologi baru,
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan,
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Keuntungan Yang Diperoleh :
a. Bagi perusahaan modal ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden,
2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih,
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil.
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
1. Membantu penambahan modal usaha,
2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan,
3. Membantu pengembangan usaha,
4. Mengurangi resiko kerugian.
Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura :
a. Dari dalam perusahaan
1. Setoran modal kerja,
2. Cadangan laba yang belum dipakai,
3. Laba yang ditahan.
b. Dari luar perusahaan
1. Investor baik perorangan maupun indrustri,
2. Pinjaman dari dunia perbankan,
3. Pinjaman dari perusahaan asuransi,
4. Pinjaman dari perusahaan dan pensiun.
i. Dana Pensiun
Adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun :
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi,
b. Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil,
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah,
d. Meningkatkan motivasi karyawan,
e. Meningkatkan citra perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Syafi’I. Bank Syari’ah. Jakarta: Gema Insani. 2001.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo. 2003.
Marthon, Sa’ad. Ekonomi islam di tengah krisis ekonomi global. Jakarta : Zikrul. 2004.
Muhammad. Bank Syari’ah.Yokyakarta: Ekonisia. 2006.
Suyatno, Thomas. Dkk. Kelembagaan Bank. Jakarta : Gramedia. 2003.
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pdf
http:// id.wikipedia.org/wiki/Bank
http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
[1] Thomas Suyatno. dkk, Kelembagaan Bank, (Jakarta : Gramedia, 2003), 1
[2] Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta : Raja Grafindo, 2003), 12
[3] Muhammad, Bank Syari’ah, (Yokyakarta: Ekonisia, 2006), 80
[4] Thomas, Kelembagaan …, 1
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
[6] Thomas, Kelembagaan …, 2
[7] ibid
[8] http ://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pdf
[9] Thomas, Kelembagaan …, 32
[10] Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, ( Jakarta: Gema Insani, 2001), 146-150
[11] Thomas, Kelembagaan …, 53
[12] Ibid, 50
[13] Ibid, 53
[14] Ibid, 55
[15] Ibid, 56
[16] Ibid, 59
[17] Ibid, 13
[18] http ://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar