Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kamis, 22 November 2012

Model Penelitian Fiqh dan Perilaku Memola

A. Perilaku Memola
Apabila pada suatu pagi seorang perempuan muda berjilbab dan bercelana jins lewat di depan rumah, ia dapat mengundang beberapa pertanyaan. Pertama, siapa perempuan itu? Kedua, sejak kapan ia mengenakan jilbab dan celana jins? Ketiga, mengapa ia mengenakan jilbab dan celana jins? Keempat, apakah ia mengenakan jilbab dan celana jins secara terus menerus? Keempat pertanyaan itu dapat dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Atau mungkin terjadi sebaliknya, tidak mengundang pertanyaan apa pun karena pengenaan jilbab dan celana jins telah menjadi pemandangan sehari-hari, terutama dalam lingkungan permukiman sekitar kampus perguruan tinggi.
Andaikan jawaban atas pertanyaan pertama itu adalah mahasiswi, maka jawaban atas pertanyaan kedua dapat diduga. Mungkin, ia mengenakan jilbab sejak menjadi siswi sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah. Tetapi belum tentu, ia mengenakan celana jins sejak menjadi siswi. Boleh jadi, ia mengenakan celana jins hanya di rumah atau di luar sekolah. Dalam lingkungan sekolah atau madrasah “haram” mengenakan celana jins, karena terikat oleh peraturan pakaian seragam. Namun boleh jadi, ia mengenakan celana jins ketika sedang mengikuti kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi, karena masyarakat kampus tidak mengenal pakaian seragam dan amat permisif terhadap pengenaan celana jins, termasuk di kalangan mahasiswi.
Pengenaan jilbab di kalangan mahasiswi, perempuan pada umumnya, boleh dibilang relatif baru. Jilbab, sebagai salah satu kelengkapan busana Muslimah, baru dikenal di Indonesia pasca revolusi Iran pada tahun 1979. Sebelum masa itu amat sulit ditemukan mahasiswi yang mengenakan jilbab, termasuk dalam lingkungan perguruan tinggi agama Islam. Demikian pula pengenaan celana jins, pada masa itu, dapat dipandang sebagai perilaku yang aneh dan nyeleneh. Dewasa ini amat sulit menemukan mahasiswi perguruan tinggi agama Islam tanpa jilbab. Sementara itu, pengenaan celana jins di kalangan mahasiswi (masyarakat kampus pada umumnya) telah menjadi pemandangan sehari-hari. Jibab dan celana jins berasal dari dua lingkaran kebudayaan yang berbeda, dari Iran dan Amerika Serikat. Tetapi, kini telah melekat sebagai kelengkapan dalam suatu kesatuan perilaku. Bahkan telah menjadi kebiasaan di kalangan sebagian mahasiswi Muslimah Indonesia.
Jawaban atas pertanyaan ketiga juga mudah ditebak. Yang paling pokok adalah untuk menutup aurat. Sedangkan jawaban tambahannya ialah mengikuti mode berbusana di kalangan perempuan muda, yang merebak dalam berbagai lingkungan. Jawaban pokok atas pertanyaan itu, dapat dilanjutkan dengan pertanyaan: mengapa aurat perempuan mesti ditutup? Jawaban atas pertanyaan itu akan merujuk pada norma kehidupan yang dianut oleh mahasiswi tersebut, yakni menutup aurat merupakan suatu “kewajiban” agama. Boleh jadi jawaban tersebut merujuk kepada ayat Qur’an atau teks Hadis yang diketahuinya secara jelas. Atau mungkin, jawaban itu hanya merujuk kepada pandangan “umum” yang menyatakan bahwa menutup aurat adalah “wajib”. Apabila menutup aurat itu merupakan suatu “kewajiban”, atau perbuatan yang “wajib” dilakukan, maka jawaban tersebut telah masuk dalam ranah fiqh yang telah terinternalisasi dalam diri mahasiswi itu. Apabila jawaban atas pertanyaan keempat adalah ya, maka hal itu menunjukkan bahwa fiqh menjadi inti kebudayaan yang dianut oleh mahasiswi itu, khususnya ketika berpakaian sebagai penutup aurat.
Jawaban atas pertanyaan ketiga dan keempat, dapat dipahami dan dijelaskan dengan menggunakan pendekatan teologis, atau antropologis, atau sosiologis. Secara teologis, menutup aurat merupakan wujud kepatuhan dan penghambaan manusia kepada Yang Maha Pencipta dan Yang Maha Pengatur untuk memeroleh keridaan-Nya. Secara psikologis menutup aurat merupakan suatu respons dan penyesuaian diri terhadap keharusan dalam lingkungan sosialnya. Sedangkan secara antropologis menutup aurat merupakan wujud perbuatan yang memiliki makna bagi pelakunya yang dipandang sopan dan pantas menurut kaidah sosial yang dianut dalam komunitas yang bersangkutan. Sementara itu, secara sosiologis menutup aurat merupakan wujud identitas Muslimah yang memasuki usia remaja dan dewasa ketika melakukan interaksi, baik di dalam maupun di luar komunitasnya.
Apa yang digambarkan di atas merupakan contoh fiktif yang dapat diuji dalam entitas kehidupan Muslim, terutama di kalangan perempuan. Cara menutup aurat yang dilakukan oleh Muslimah secara individual kemudian diikuti oleh Muslimah lainnya melalui proses teladan dan peniruan. Ketika cara tersebut dilakukan secara terus menerus oleh para Muslimah dalam suatu komunitas, maka menutup aurat dengan mengenakan jilbab dan celana jins menjadi kebiasaan di kalangan mereka.[1] Kebiasaan itu memiliki daya ikat ketika dilakukan interaksi dalam lingkungan internal (sesama Muslimah) maupun eksternal (masyarakat pada umumnya). Ketika kebiasaan itu telah memiliki keajegan dan memola, maka ia menjadi tata kelakuan yang telah diterima sebagai norma pengatur. Selanjutnya, menutup aurat dengan mengenakan jilbab dan celana jins menjadi adat (custom) ketika terintegrasi dengan pola perilaku masyarakat secara keseluruhan. Berkenaan dengan hal itu, adat memiliki daya ikat dan daya atur yang cukup tinggi dalam kehidupan kolektif. Adalah suatu keniscayaan bahwa dalam wacana fiqh muncul kaidah fiqh yang bersifat aghlabiyah (mayoritas): “adat digunakan sebagai hukum” (al-‘ādah muhakkamah). Selanjutnya, di Indonesia, adat yang dipandang memiliki akibat hukum dalam suatu kesatuan komunitas, dikenal sebagai hukum adat atau customary law (Lihat: Hooker, 1980: 22).
Dari contoh fiktif di atas, dapat ditelusuri berbagai perilaku memola lainnya dalam komunitas Muslim, baik di kalangan perempuan maupun laki-laki; muda maupun tua; di kawasan perdesaan maupun di kawasan perkotaan. Atas perihal tersebut, tampak beberapa hal yang menggambarkan tentang hubungan antara fiqh dengan perilaku. Pertama, fiqh yang dipahami sebagai norma perilaku, diterima sebagai salah satu norma sosial yang memiliki daya ikat, kemudian dilaksanakan dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Ia berawal dari perilaku individual yang bersifat konkret, teramati dan terukur. Kemudian berkembang menjadi perilaku memola yang dianut oleh komunitas, yang, pola itu, bersifat abstrak.

Kedua, secara bertahap fiqh dilaksanakan dalam wujud perilaku aktual sesuai dengan keharusan dan kewajaran. Keharusan merujuk pada ketentuan fiqh yang diterima sebagai norma pengatur. Sementara itu, kewajaran merujuk pada norma lain dalam suatu komunitas yang memandang bahwa perilaku itu sopan (etis) dan pantas (estetis). Ketika perilaku itu berada di luar nilai-nilai yang dianut oleh suatu komunitas, maka perilaku itu dipandang sebagai sesuatu yang ganjil; bahkan “harus ditentang” atau “diberantas”. Bukankah pengenaan jilbab di kalangan para siswi sekolah menengah atas pada tahun 1980-an pernah dilarang hingga diselesaikan melalui pengadilan?[2] Bukankah pengenaan jilbab dan simbol keaga­maan lainnya di seluruh sekolah ne­ge­ri Perancis dilarang karena berla­wanan dengan sekularisasi secara murni dan konsekuen?[3] Sebaliknya, ketika otonomi daerah dibuka me­lalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No­mor 32 Tahun 2004, terdapat beberapa Peraturan Daerah tentang busana Muslim.[4]
Ketiga, perilaku memola dalam kehidupan komunitas memiliki kesamaan dengan ketentuan fiqh yang disimpulkan menjadi kaidah fiqh. Hal itu menunjukkan bahwa ketentuan fiqh memiliki muatan rujukan empiris, sehingga proses merumusan fiqh selain merujuk kepada dalil normatif melalui proses istinbāth al-ahkām, juga merujuk kepada dalil empiris yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas ketika fiqh itu diwacanakan dan dirumuskan. Secara sosiologis perilaku memola itu, sebagai pelaksanaan ketentuan fiqh, dapat dipahami dengan menggunakan paradigma definisi sosial. Sedangkan perilaku memola yang merujuk kepada pola perilaku dalam suatu komunitas dapat dijelaskan dengan menggunakan paradigma fakta sosial. Dengan demikian, pengenaan “jilbab etis” dapat dipahami dengan menggunakan paradigma definisi sosial. Sedangkan pengenaan “jilbab estetis” dapat dipahami dengan menggunakan paradigma fakta sosial. Hal itu memiliki konsekuensi terhadap pemilihan paradigma penelitian (kualitatif atau kuantitaif) yang akan digunakan.
Keempat, perilaku memola yang berhubungan dengan ketentuan fiqh juga memiliki jaringan dengan unsur lain yang amat rumit. Ia berhubungan dengan watak serta kedudukan pelaku (mukallaf). Ia, juga, berhubungan dengan wujud perilaku lain di bidang yang berbeda. Selain itu, ia juga berhubungan dengan norma-norma yang dianut oleh suatu komunitas. Ia pun berhubungan dengan norma yang berasal dari luar komunitas ketika terjadi interaksi antar norma. Dengan perkataan lain, perilaku memola merupakan bagian dari entitas kehidupan dalam suatu komunitas. Bahkan menjadi salah satu entitas kehidupan umat manusia. Boleh jadi perilaku memola itu merupakan salah satu unsur keteraturan yang bersifat ajeg dalam suatu komunitas. Atau sebaliknya, ia merupakan suatu anomi yang menuju ke arah keteraturan baru dalam suatu komunitas.
Kelima, perilaku memola yang berawal dari perilaku individu yang dipandang sebagai bagian dari gejala kehidupan manusia –mulai dari cara menutup aurat dengan mengenakan jilbab dan celana jins hingga menggambarkan suatu pola kebudayaan– dapat dipahami melalui penelitian dengan menggunakan metode progressive contextualization (Lihat: Vayda: 1982). Metode penelitian ini pernah digunakan untuk memahami hubungan antara manusia dengan lingkungannya, sebagai salah satu kelengkapan dalam wacana antropologi, selanjutnya ekologi manusia. Hal serupa dapat dipahami dan dijelaskan melalui perspektif etnometodologi dalam wacana sosiologi.
Sekelumit contoh di atas dapat dikembangkan menjadi penelitian yang lebih besar, atau lebih spesifik. Ia dapat dikembangkan menjadi penelitian tentang hubungan antara revolusi dengan aliran paham keagamaan. Atau sebaliknya, tentang hubungan antara aliran paham keagamaan dengan revolusi. Ia juga dapat dikembangkan menjadi penelitian tentang perubahan mobilitas vertikal di kalangan Muslimah melalui pendidikan dan lapangan kerja. Di samping itu, ia dapat dikembangkan menjadi penelitian tentang hubungan antara durasi dan frekuensi pengawasan orang tua dengan hak prerogatif wali nikah dalam perkawinan, khususnya di kalangan mahasiswi. Tentu saja, sangat banyak pilihan penelitian tentang perilaku yang dapat dilakukan, yang berawal dari seorang mahasiswi yang lewat di depan rumah sebagaimana diilustrasikan pada awal tulisan ini. Bahkan, ia dapat dijadikan titik tolak untuk penelitian tentang kawasan “bursa cinta” di kalangan perempuan muda ketika berada dalam lingkungan keluarga dan dalam lingkungan perguruan tinggi. Bukankah “bursa cinta” itu akan semakin luas dan beragam pilihan ketika lingkungan pergaulan perempuan muda itu semakin luas?
Apa yang dikemukakan di atas, menunjukkan bahwa aktualisasi fiqh tercermin dalam serangkaian perilaku dalam suatu lingkaran kebudayaan. Perilaku itu merupakan konkretisasi kebudayaan abstrak dan ideal dalam wujud perilaku kolektif, dalam hal ini pengenaan jilbab dan celana jins. Dalam perilaku itu melibatkan sejumlah anggota komunitas, dengan merujuk pada norma sosial sebagai panduan perilaku yang dipandang baik dan benar. Norma sosial itu dipandang sebagai norma unggul, yang disosialisasikan secara terus menerus dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. Dalam sosialisasi itu terjadi interaksi antar norma, baik dengan norma lokal yang dianut oleh komunitas secara turun temurun maupun norma lain yang berasal dari luar komunitas.
Perilaku memola juga tampak dalam kegiatan peribadatan dan kegiatan publik lainnya. Pelaksanaan shalat idul fitri dan shalat idul adha dalam berbagai komunitas, misalnya, akan memiliki pola yang beragam apabila dilihat dari unsur masing-masing: jamaah (laki-laki dan perempuan), tempat (mesjid dan lapangan), asal khatib dan imam (dari dalam dan dari luar jamaah), bahasa khutbah (Arab, Indonesia, dan Daerah), dan seterusnya.
Suatu ketika 10 orang mahasiswa Fakultas Syari‘ah IAIN (sekarang UIN) Sunan Gunung Djati Bandung ditugasi untuk mengamati dan mendeskripsikan pelaksanaan shalat idul adha di daerah asal mereka masing-masing, yakni Kota Bandung dan daerah-daerah sekitarnya. Dari sepuluh laporan hasil pengamatan tersebut, ditemukan delapan ragam pelaksanaan shalat idul adha dengan gambaran sebagai berikut:
1.      Shalat dilaksanakan di lapangan, jamaah terdiri atas laki-laki dan perempuan, khatib berasal dari luar kalangan jamaah, dan khutbah berbahasa Indonesia.
2.      Shalat dilaksanakan di mesjid, jamaah terdiri atas laki-laki dan perempuan, khatib berasal dari kalangan jamaah, dan khutbah berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3.      Shalat dilaksanakan di mesjid, jamaah terdiri atas laki-laki dan perempuan, khatib berasal dari kalangan jamaah, dan khutbah berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Sunda.
4.      Shalat dilaksanakan di mesjid, jamaah terdiri atas laki-laki (dalam mesjid) dan perempuan (dalam majelis taklim), khatib berasal dari kalangan jamaah, dan khutbah berbahasa Sunda.
5.      Shalat dilaksanakan di mesjid, jamaah terdiri atas laki-laki dan perempuan, khatib berasal dari kalangan jamaah, dan khutbah berbahasa Arab (tanpa terjemahan).
6.      Shalat dilaksanakan di mesjid, jamaah terdiri atas laki-laki sedangkan perempuan terpisah di majelis taklim, khatib berasal dari kalangan jamaah, dan khutbah berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Sunda.
7.      Shalat dilaksanakan di mesjid, jamaah terdiri atas laki-laki dan perempuan, khatib berasal dari kalangan jamaah, dan khutbah berbahasa Sunda.
8.      Shalat dilaksanakan di mesjid, jamaah terdiri atas laki-laki (di masjid) dan perempuan (di halaman mesjid), khatib berasal dari kalangan jamaah, dan khutbah berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Sunda.
Ragam pelaksanaan shalat idul adha, juga shalat idul fitri berlangsung setiap tahun, sehingga telah memola. Perilaku memola semacam itu juga akan ditemukan dalam berbagai peristiwa, di antaranya shalat berjamaah lima waktu di berbagai mesjid yang juga sangat beragam (mesjid keluarga, mesjid kaum [pemerintah], mesjid perusahaan, mesjid kampus, mesjid pesantren, mesjid pasar, dan mesjid kawasan wisata). Hal itu akan merembet ke dalam berbagai aspek kehidupan Muslim, di rumah, di pasar, di kampus, di majelis taklim, di rumah sakit, di gedung pertemuan, di ruang sidang pengadilan, di ruang sidang badan legislatif, di rumah tahanan, di gedung pertunjukan, di terminal bis, di stasion kereta api, di kawasan wisata, dan seterusnya.
Perilaku memola yang sangat menonjol dan telah berusia amat tua dalam komunitas Muslim, di antaranya dalam peristiwa perkawinan. Dalam peristiwa itu, terutama dalam berbagai komunitas Muslim yang bertemali dengan komunitas etnis, terjadi perilaku memola yang merupakan wujud konkret dari tiga norma sosial sekaligus, yakni fiqh, norma lokal, dan hukum negara. Dalam perilaku itu fiqh menempati kedudukan sebagai norma sosial yang dipandang unggul, sebagaimana tercermin dalam keabsahan perkawinan sebagai suatu perjanjian yang kuat (mitsāqan ghalīzhan), antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri.[5] Norma fiqh itu dilengkapi oleh norma lokal dalam bentuk upacara yang mengiringinya; dan hukum negara (nasional) yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, berupa pencatatan perkawinan untuk memperkuat (li al-tawkīd) keabsahan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi perkawinan serta akibat hukum yang muncul dari perkawinan tersebut, di antaranya hak dan kewajiban suami isteri dan penyampuran harta perkawinan.
Apabila perilaku memola tersebut ditelusuri secara kronologis dan mendalam, maka akan ditemukan berbagai perilaku memola lainnya. Misalnya, perilaku memilih calon suami di kalangan mahasiswi yang mengenakan jilbab dan celana jins ketika pengawasan orang tua yang bersangkutan semakin longgar. Ia memiliki keleluasaan untuk bergaul dan memilih calon pasangan hidupnya di kampus. Boleh jadi calon pasangannya itu teman kuliah seangkatan atau seniornya; atau teman yang sering bergaul dalam kegiatan organisasi ekstra universiter, atau teman dari unit kegiatan penyalur minat dan bakat mereka. Atas perihal yang sama, akan dapat ditemukan “perilaku pacaran” yang memola di kalangan mahasiswi, baik dalam lingkungan kampus maupun di permukiman mereka. Perilaku yang demikian memiliki keunikan tersendiri bila dibandingkan teman segenerasinya yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi. Tentu saja perilaku memola itu akan diikuti oleh perilaku memola lainnya. Misalnya, perilaku pergaulan sehari-hari, perilaku pelamaran, perilaku walimah, perilaku hubungan (pelaksanaan hak dan kewajiban) suami isteri, dan seterusnya.
Apa yang dikemukakan di atas menunjukkan perilaku memola sebagai wujud pengamalan fiqh, baik yang berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban individual (fardh ‘ayn) maupun kewajiban kolektif (fardh kifāyah).[6] Tentu saja perilaku tersebut tidak hanya merupakan wujud aktualisasi fiqh yang dijadikan rujukan, tetapi juga sebagai bagian dari pengalaman hidup empiris sebagaimana digagas dan dibiasakan dalam kehidupan keseharian secara turun temurun, yang amat sulit diketahui asal-usulnya. Selain itu, pertimbangan-pertimbangan pemenuhan kebutuhan hidup yang praktis memberi daya dukung terhadap perilaku memola tersebut.

B. Fokus Penelitian
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan beberapa model penelitian perilaku memola. Namun demikian, dalam tulisan ini hanya disusun dan dirumuskan dua model penelitian. Pertama, model perilaku memola individual (MPMI) yang mencerminkan pelaksanaan kewajiban individual atau perbuatan anjuran yang dilakukan secara individual. Kedua, model perilaku memola kolektif (MPMK) yang mencerminkan pelaksanaan kewajiban kolektif dan yang diklasifikasi sunat dalam ketentuan fiqh yang dilakukan secara kolektif.[7] Tentu saja perbedaan kedua fokus pada kedua model tersebut sangat tipis. Pelaksanaan shalat jum‘at dan shalat idul fitri, misalnya, lebih banyak memiliki kesamaan kaifiah ketimbang perbedaannya walaupun kedudukan hukum –menurut norma fiqh– tentang kedua kegiatan itu berbeda. Di samping itu, penentuan fokus akan dihadapkan pada kesulitan ketika membedakan mana yang diidentifikasi sebagai kewajiban individual dan mana pula yang dapat diidentifikasi sebagai kewajiban kolektif. Sebab kewajiban individual dapat dilakukan secara kolektif. Demikian pula kewajiban kolektif dapat dilakukan secara individual. Dengan perkataan lain, setiap perilaku individual memiliki konteks sosial, atau sebaliknya, karena perilaku itu merupakan bagian dalam kehidupan kolektif.
Kesulitan tersebut akan dihadapi oleh peneliti karena dalam wacana fiqh terdapat ragam pandangan tentang berbagai perilaku (perbuatan mukallaf) apabila digunakan konsep al-ahkām al-khamsah yang telah menjadi patokan umum dalam wacana fiqh itu. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, ada tiga cara yang dapat ditempuh. Pertama, identifikasi didasarkan kepada wacana fiqh yang dipahami oleh paneliti. Hal itu sarat dengan subyektivitas peneliti. Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan agar tidak bias peneliti. Dengan cara demikian, peneliti sendiri yang mengidentifikasi perilaku individual atau perilaku kolektif. Kedua, identifikasi didasarkan pada pandangan sasaran penelitian (pelaku). Hal ini sarat dengan subyektivitas sasaran penelitian, namun ia menjadi obyektif bagi peneliti. Dengan cara demikian, peneliti memilih fokus sebagaimana “adanya” tanpa pandangan yang bersangkutan. Ketiga, pemilihan fokus penelitian didasarkan pada gejala perilaku memola yang menunjukkan simbol-simbol keislaman baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan maupun simbol lainnya (penampilan fisik, peralatan, gambar, asesoris, dan lain-lain). Dengan cara demikian, perilaku yang dipandang “menyimpang” oleh peneliti atau oleh subyek penelitian berada di luar fokus penelitian.
1. Model Perilaku Memola Individual
Fokus penelitian MPMI lebih ditekankan pada perilaku memola di kalangan Muslim secara individual. Dalam fokus ini terdiri atas empat unsur, yakni: rujukan normatif, rujukan empiris, konsistensi perilaku, dan orientasi perilaku. Unsur rujukan normatif berkenaan dengan ketentuan fiqh mengenai perilaku individual sebagaimana dipahami dan diinternalisasi oleh pelaku. Boleh jadi pemahaman terhadap fiqh tersebut sebagaimana yang diwacanakan oleh fuqaha, atau telah mengalami distorsi karena bias sosialisasi dan institusionalisasi. Unsur rujukan empiris berkenaan dengan pengalaman dan kedudukan pelaku dalam suatu komunitas ketika memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Boleh jadi komunitas itu bersifat lokal dan sangat sempit; atau amat luas, bahkan mungkin mendunia.[8] Unsur konsistensi perilaku berkenaan dengan rutinitas dan keajegan perilaku, yang menjadi ciri utama perilaku memola. Boleh jadi konsistensi perilaku tersebut tampak dalam lingkungan berbagai komunitas yang bebeda atau mengalami penyesuaian. Sedangkan unsur orientasi perilaku berkenaan dengan niat dan tujuan perilaku menurut pelakunya berdasarkan rujukan yang digunakan, baik sebagai warga komunitas maupun hamba Allah. Unsur ini dapat diidentifikasi berdasarkan patokan al-ahkam al-khamsah sebagaimana dikemukkan di atas.
Dalam MPMI perilaku individual dipandang sebagai suatu “yang telah diketahui”, yang secara kasat mata dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan keempat unsur fokus itu ditempatkan sebagai sesuatu “yang belum diketahui” yang hanya diketahui oleh peneliti setelah dibentuk sendiri dengan menggunakan akal sehat. Demikian pula hubungan antar unsur fokus dipandang sebagai sesuatu “yang belum diketahui”, meskipun dapat dikonstruksikan. Keempat unsur itu melekat pada perilaku yang memola itu, yang hanya dapat diketahui berdasarkan informasi dan pengakuan dari pelaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perilaku individual hanya dapat diperoleh dari pelakunya secara individual pula.
Apabila keempat unsur tersebut telah disusun, maka peneliti dapat menentukan fokus penelitian yang sesungguhnya. Misalnya, pengenaan jilbab seorang mahasiswi, pemeliharaan anak seorang ibu di pedesaan, pelaksanaan tugas rutin seorang dosen, kegiatan bisnis seorang pengusaha, pelaksanaan puasa di kalangan sopir truk, penyampaian aspirasi politik anggota partai politik, dan seterusnya. Berdasarkan fokus tersebut dapat diajukan beberapa pertanyaan penelitian untuk menemukan realitas keempat unsur dalam suatu kesatuan fokus penelitian.
2. Model Perilaku Memola Kolektif
Fokus penelitian MPMK lebih ditekankan pada perilaku memola di kalangan Muslim sebagai suatu komunitas. Dalam fokus ini terdiri atas empat unsur, yakni: rujukan normatif, rujukan empiris, pola interaksi, dan peranan tokoh. Unsur rujukan normatif berkenaan dengan aliran pemikiran fiqh yang secara umum dianut oleh komunitas yang bersangkutan. Boleh jadi komunitas itu menganut suatu madzhab fiqh tertentu, seperti masyarakat bangsa Pakistan (Hanafiah), Maroko (Malikiah), Brunei Darussalam (Syafi‘iah), Saudi Arabia (Hanabilah), dan Iran (Ja‘fariah). Atau menganut madzhab yang bercampur, baik dalam bentuk konvergensi maupun talfik. Unsur rujukan empiris berkenaan dengan ciri-ciri komunitas, meliputi asal-usul, struktur, dan dinamikanya. Ciri-ciri itu merupakan suatu keniscayaan bagi para anggota komunitas untuk dijadikan rujukan dalam berperilaku. Sedangkan pola interaksi berkenaan dengan hubungan timbal balik para anggota komunitas, meliputi interaksi antar anggota, antar elite, dan antara anggota dengan elite dalam perilaku kolektif. Sementara itu, unsur peranan tokoh berkenaan dengan kegiatan pemimpin komunitas dalam mengorganisasikan perilaku kolektif tersebut.
Dalam MPMK perilaku kolektif dipandang sebagai sesuatu “yang telah diketahui”, yang dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan keempat unsur fokus itu ditempatkan sebagai sesuatu “yang belum diketahui”. Demikian pula hubungan antar unsur fokus dipandang sebagai sesuatu “yang belum diketahui”. Keempat unsur tersebut melekat pada perilaku yang memola itu, yang hanya dapat diketahui berdasarkan informasi dari anggota komunitas. Oleh karena itu, pemahaman dan penjelasan tentang perilaku kolektif hanya dapat diperoleh dari para anggota komunitas yang bersangkutan.
Apabila keempat unsur tersebut telah disusun, maka peneliti dapat menentukan fokus penelitian yang sesungguhnya. Misalnya, kegiatan belajar para santri dalam lingkungan pesantren, upacara kematian (tahlilan) dalam masyarakat perdesaan, penyelenggaraan peringatan maulid Nabi Muhammad Saw. dalam masyarakat perkotaan, gerakan untuk melaksanakan syari‘at Islam melalui infrastruktur sosial, penyaluran aspirasi politik di kalangan kaum santri, dan sejenisnya. Berdasarkan fokus tersebut dapat diajukan beberapa pertanyaan penelitian sesuai dengan cakupan fokus dan tujuan penelitian.

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Secara umum, tujuan penelitian model ini adalah untuk memahami unsur fiqh dalam perilaku Muslim yang memola, serta hubungan antara fiqh dengan unsur lain dalam suatu kesatuan perilaku tersebut. Berdasarkan hasil yang diperoleh akan tampak posisi fiqh dalam suatu perilaku spesifik. Atau dengan perkataan lain, akan dapat dideskripsikan tentang aktualisasi fiqh dalam perilaku individual maupun kolektif. Selain itu, akan dapat diketahui proses perubahan perilaku memola sejalan dengan perubahan yang terjadi dalam kehidupan umat manusia pada umumnya. Dengan demikian, akan dapat ditemukan garis yang menghubungkan antara “fiqh tekstual” sebagaimana diwacanakan dan dipahami oleh para pakar dengan “fiqh kontekstual” sebagaimana diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari; atau sebaliknya. Kedua “fiqh” itu dihubungkan oleh “garis” yang bersifat kontinum dan dinamis.
2. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian perilaku memola memiliki kegunaan ganda. Pertama, berguna untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah di bidang fiqh dalam entitas kehidupan Muslim. Hal itu mencakup: (1) Perluasan ranah pengkajian fiqh sebagaimana dipahami dan diamalkan secara memola oleh para pelaku, yakni “fiqh aktual” dalam kehidupan Muslim yang sangat bervariasi; (2) Pengalihan hasil penelitian ke dalam kegiatan pembelajaran sehinga para mahasiswa akan memeroleh informasi mutakhir berkenaan dengan perilaku yang berhubungan dengan fiqh; (3) Menjadi titik tolak bagi kegiatan penelitian perilaku memola, baik oleh peneliti yang bersangkutan maupun oleh peneliti lain.
Kedua, hasil penelitian berguna bagi pemenuhan hajat hidup manusia, khususnya berkenaan dengan aspek penataan kehidupan kolektif yang didasarkan pada perilaku memola. Hal itu menyakup: (1) Pengembangan apresiasi terhadap perilaku memola sebagai bahan baku bagi pengembangan masyarakat Muslim; (2) Peningkatan apresiasi terhadap perilaku memola yang beragam, sehingga muncul toleransi yang tinggi terhadap keragaman pengamalan fiqh pada umumnya; (3) Menjadi bahan rujukan dalam proses penataan kehidupan Muslim dengan menggunakan bahan baku perilaku memola sebagai modal sosial yang dimilikinya. Apabila hal itu akan digunakan, maka hasil penelitian perilaku memola dapat diintegrasikan dengan unsur lain dalam konteks struktur dan pola budaya komunitas bersangkutan.

D. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Berpikir
1. Tinjauan Pustaka
Penelitian perilaku memola memiliki persamaan yang sangat besar dengan penelitian institusionalisasi fiqh. Perbedaannya terletak pada subyek penelitian. Yang pertama berupa perilaku yang merujuk pada fiqh sebagai norma kehidupan manusia. Ia lebih ditekankan pada unsur manusianya. Sedangkan yang kedua berupa norma fiqh yang dijadikan rujukan perilaku. Ia lebih ditekankan pada unsur normanya. Oleh karena itu, penelitian kedua model tersebut dapat dilakukan terhadap sasaran yang sama, namun dengan fokus yang berbeda.
Perilaku atau perbuatan manusia dalam terminologi fiqh disebut amal atau af‘al. Oleh karena itu, fiqh dimaknai sebagai hukum amaliah yang didasarkan kepada dalil yang rinci (Abdul Wahhab Kallaf, 1972: 11). Sedangkan perilaku yang dimaksud ialah perbuatan mukallaf (af‘āl al-mukallaf), yang diartikan sebagai perilaku individual bagi orang yang memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum. Sementara itu, perilaku berulang-ulang yang terintegrasi dengan pola perilaku masyarakat secara keseluruhan disebut sebagai adat (al-‘ādah). Atas perilaku yang berulang-ulang itu ditarik suatu simpulan induktif sebagaimana dirumuskan dalam kaidah fiqh, al-‘ādah muhakkamah.
Atas perihal tersebut, perilaku mukallaf berpedoman pada dua rujukan utama. Pertama, normat fiqh yang dideduksi dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Rujukan tersebut terdokumentasi dalam berbagai kitab fiqh, yang disosialisasikan, dipahami dan dihayati oleh masing-masing pribadi Muslim. Kedua, al-‘ādah muhakkamah yang diinduksi dari interaksi dalam kehidupan masyarakat setelah dinyatakan sebagai adat yang sahih (al-‘ādah al-shahīhah) menurut rujukan pertama. Penggunaan kedua rujukan itu hanya dapat diketahui melalui perilaku aktual, baik individual maupun kolektif. Berkenaan dengan hal itu, untuk memahami perilaku memola memerlukan bantuan ilmu-ilmu perilaku manusia (human behavioral sciences), terutama psikologi, antropologi, dan sosiologi. Secara psikologis perilaku merupakan respons terhadap stimulus yang datang dari luar, atau penyesuaian diri dengan perilaku kelompok yang berlaku dalam lingkungan sosial. Sedangkan secara antropologis perilaku merupakan suatu wujud perbuatan yang memiliki makna bagi pelakunya, yang dipandang sopan dan pantas menurut norma sosial yang dianut dalam komunitas. Sementara itu, secara sosiologis perilaku merupakan suatu wujud interaksi sosial sesuai dengan kedudukan dan peranan individu atau kelompok dalam suatu komunitas. Boleh jadi perilaku kelompok itu identik dengan perilaku suatu komunitas, karena komunitas itu merupakan bagian dari masyarakat manusia secara keseluruhan.
Ketika perilaku mukallaf dijadikan subyek penelitian terdapat beberapa hal yang patut mendapat perhatian. Pertama, perilaku mengerahkan berbagai potensi yang dimiliki oleh pelaku. Perilaku individual, misalnya, mengerahkan berbagai potensi yang melekat pada dirinya, yakni: pengetahuan, kemauan, kemampuan, harapan, dan kesempatan yang dimiliki pelakunya. Di samping itu, ditunjang oleh unsur lain yang berada di luar dirinya, yakni dukungan sumberdaya amwal dan modal sosial yang kondusif bagi perilaku tersebut. Demikian pula, perilaku kolektif mengerahkan potensi yang lebih rumit dan pelik.
Kedua, perilaku senantiasa berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup, baik kebutuhan primer maupun kebutuhan lainnya (dharuriyah, hajiyah, tahsiniyah) untuk memperoleh kemaslahatan (Lihat: al-Syathibi, t.th.: II, 2-4). Atas perihal tersebut, setiap perilaku memiliki ciri yang spesifik. Di samping itu, suatu perilaku berhubungan dan saling menunjang dengan perilaku lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal. Oleh karena itu, suatu perilaku merupakan salah satu bagian dari berbagai perilaku dalam kehidupan manusia sebagai suatu kesatuan sistem perilaku memola.
Ketiga, perilaku bertitiktolak dari niat (kemauan) dan tujuan pelaku. Niat merupakan titik tolak (individual) atau keputusan (kolektif), yang didasarkan pada keyakinan yang dipandang benar. Sedangkan tujuan merupakan arah yang hendak dicapai melalui perilaku tersebut. Hadis yang menyatakan bahwa “amal tergantung pada niat” (innamā al-a‘māl bi al-niyāt) dan kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “segala perkara (urusan) tergantung pada tujuannya” (al-’umūr bimaqāshidihā) menunjukkan tentang hal itu. Niat dan tujuan itu terbimbing oleh norma kehidupan yang dianut dalam suatu komunitas. Oleh karena itu, dalam norma fiqh, rukun dari setiap perbuatan diawali niat.[9]
Keempat, perilaku terjadi dalam konteks kehidupan bersama. Berkenaan dengan hal itu, setiap pelaku memiliki kesadaran tentang kedudukan dan posisi dirinya dalam suatu komunitas. Ia memiliki kesadaran bahwa perilakunya bermakna bagi dirinya, dan juga, bagi komunitasnya. Bahkan dalam konteks global, setiap perilaku memiliki makna dan kontribusi bagi kehidupan umat manusia.
Kelima, perilaku individual bercermin kepada perilaku orang lain, baik individual maupun kolektif. Setiap pelaku akan menilai kejujuran perilaku dirinya dan kewajaran perilakunya dalam konteks pergaulan komunitasnya. Boleh jadi, di sini, terjadi konflik antara perilaku individual yang spesifik dengan perilaku kolektif yang telah memola. Perilaku spesifik itu dapat dipandang sebagai suatu deviasi apabila menggunakan ukuran perilaku memola. Atau sebaliknya, perilaku itu merupakan inovasi yang menjadi cikal bakal perilaku memola yang baru.
Keenam, perilaku memola berawal dari perilaku tokoh masyarakat yang ditiru dan diteladani oleh para pengikutnya. Ketika perilaku itu telah diterima sebagai bagian dari adat dalam suatu komunitas, maka dilakukan sosialisasi antar generasi melalui berbagai saluran dan lingkungan yang tersedia dan yang disediakan. Atas perihal tersebut terjadi pola komunikasi dan interaksi dalam sosialisasi itu. Aktualisasi kepemimpinan tokoh masyarakat itu, dapat mempercepat atau memperlambat sosialisasi perilaku dalam komunitas yang bersangkutan.
Ketujuh, perilaku memola dari suatu komunitas dijadikan patokan penilaian terhadap perilaku para anggota komunitas yang bersangkutan. Boleh jadi perilaku memola tersebut dijadikan patokan penilaian terhadap perilaku anggota komunitas lain. Bahkan, terhadap perilaku memola dari komunitas lain itu. Hal itu terjadi karena para anggota komunitas yang bersangkutan menganggap bahwa perilaku mereka dipandang lebih baik dan lebih unggul ketimbang perilaku komunitas lain. Bila hal itu terjadi, maka komunitas tersebut terjangkit etnosentrisme. Menilai perilaku komunitas lain dengan norma dan perilakunya sendiri. Gejala yang demikian akan mudah ditemukan dalam berbagai komunitas, termasuk dalam komunitas Muslim dengan menggunakan fiqh sebagai patokan penilaian ketika fanatisme madzhab telah berjangkit dalam masyarakat (Lihat: al-Mawardi, t.th.: 67).
Ketujuh proposisi tersebut –dan dilengkapi teori perilaku (human behavioral theory)–[10] dapat digunakan untuk memahami dan menafsir­kan hubungan antar unsur dalam MPMI dan MPMK, yakni rujukan normatif, rujukan empiris, konsistensi perilaku, orientasi perilaku, pola interaksi, dan peranan tokoh. Tentu saja, penggunaan proposisi dan teori itu dalam pelaksanaan penelitian akan bersinggungan de­ngan data yang diperoleh dari lapangan. Dengan demikian, proposisi dan teori tersebut akan diuji oleh data yang ditemukan (theory testing). Bahkan, boleh jadi akan dapat dirumuskan teori baru (theory generating), yang disusun berdasarkan data yang ditemukan (grounded theory).
Penelitian tentang perilaku memola yang merujuk pada fiqh dapat dikatakan sangat langka. Dengan perkataan lain, penelitian fiqh aktual dan empiris belum menjadi perhatian peneliti dan akademisi. Bahkan boleh dibilang masih “asing”. Hal itu terjadi karena penelitian fiqh selama ini masih berorientasi pada teks sebagaimana terdokumentasi dalam berbagai kitab fiqh dan kitab lainnya. Penelitian fiqh lebih difokuskan pada substansi pemikiran fuqaha; atau fiqh digunakan untuk “menilai” perilaku. Oleh karena itu, model penelitian perilaku memola yang berhubungan dengan fiqh masih berupa rintisan. Ia masih miskin dengan data yang diperoleh dari hasil penelitian.[11] Namun demikian, model ini memiliki potensi untuk dikembangkan karena gejala perilaku memola dapat dilihat dengan kasat mata.
Cara kerja dalam proses penyusunan tinjauan pustaka dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1.      Menginventarisasi judul bahan pustaka yang berhubungan dengan fokus penelitian. Bahan tersebut berupa buku daras, antologi, laporan penelitian dan kumpulan abstrak penelitian (yang masih langka itu), ensiklopedi, jurnal ilmiah, tulisan lepas, dan makalah yang disajikan dalam pertemuan ilmiah. Atau tulisan khusus tentang biografi atau pengalaman seseorang.[12]
2.      Memilih isi bahan pustaka. Hal itu dilakukan dengan cara memilih judul pada daftar isi atau subjudul pada masing-masing bahan pustaka. Dari daftar isi itu dapat ditentukan bahan yang akan dipelajari dan digunakan. Sedangkan bahan dari CD atau website dapat disalin atau di-download. Bahan dari kedua sumber terakhir akan lebih mudah digunakan karena dapat diperoleh secara cepat.
3.      Menelaah isi bahan pustaka. Penelaahan itu dilakukan dengan cara memilih unsur informasi, terutama konsep dan teori tentang perilaku dan perilaku memola.
4.      Mengutip dan mencatat hasil bacaan. Pencatatan dapat dilakukan dalam lembaran atau file khusus yang disediakan untuk kepentingan penelitian.
5.      Mengelompokkan hasil bacaan yang telah dikutip dan dicatat, sesuai dengan rumusan yang tercantum dalam fokus dan pertanyaan penelitian. Ia merupakan bahan baku untuk disajikan dalam perumusan tinjauan pustaka, yang disusun sesuai dengan urutan pertanyaan penelitian yang diajukan.
2. Kerangka Berpikir
Ketujuh proposisi di atas dan dilengkapi teori perilaku dari disiplin ilmu atau bidang kajian tertentu, merupakan bahan baku bagi perumusan kerangka berpikir yang disusun oleh peneliti. Namun demikian, untuk menghindarkan bias teori atau bias peneliti, tinjauan pustaka dan kerangka berpikir itu dipandang sebagai sesuatu yang bersifat tentatif. Demikian pula unsur-unsur fokus penelitian dapat dikonstruksi ulang. Deskripsi tentang perilaku individual maupun perilaku kolektif lebih tepat disusun berdasarkan data yang ditemukan di lapangan, terutama ketika penelitian diarahkan untuk membangun teori yang didasarkan kepada data. Oleh karena itu, kerangka berpikir yang dirumuskan ditempatkan sebagai pengarah bagi pengumpulan data lapangan.
Sekedar contoh, berikut ini dikemukakan beberapa proposisi tentang kerangka berpikir yang digunakan dalam penelitian Cik Hasan Bisri dkk. (1992) tentang Pola Distribusi Harta Peninggalan dalam Masyarakat Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menganut sistem kekerabatan atas dasar garis keturunan dari pihak bapak dan ibu, dengan asas kewarisan individual. Penelitian itu difokuskan pada perilaku kolektif dalam pembagian harta bawaan (banda sampakan) dan harta bersama (raja kaya).
Kerangka berpikir dalam penelitian itu terdiri atas lima konsep: (1) fiqh kewarisan, atau hukum fara’idh; (2) norma lokal, sebagai rujukan empiris; (3) struktur keluarga, terutama dalam sistem keluarga inti (nuclear family) dan keluarga luas (extended family); (4) kedudukan harta dalam keluarga, yakni harta bawaan dan harta perkawinan; dan (5) peranan pemimpin lokal, yakni pemuka agama dan kokolot (yang dituakan). Berdasarkan konsep tersebut dirumuskan kerangka berpikir sebagaimana berikut ini.
Pertama, dalam berbagai komunitas Muslim terjadi interaksi antara norma fiqh dengan norma lokal, terutama dalam pranata kekerabatan, tanpa mengganggu struktur masyarakat yang telah memola dan ajeg. Terjadi adaptasi dan enkulturisasi kedua norma tersebut dalam kehidupan suatu komunitas.
Kedua, hukum kewarisan disosialisasikan baik melalui penafsiran terhadap sumbernya yang otentik (Qur’an dan Hadis) maupun melalui rumusan yang disusun secara sistematis oleh fuqaha dalam berbagai kitab fiqh (fiqh al-mawārits). Selanjutnya dijadikan rujukan normatif dalam kehidupan keluarga, baik individual maupun kolektif.
Ketiga, sistem kekerabatan dalam berbagai lingkungan komunitas Muslim bervariasi. Sistem kekerabatan itu secara konkret tercermin dalam struktur keluarga sebagai satuan (organisasi) terkecil dalam komunitas. Struktur keluarga itu tercermin dalam berbagai perilaku yang memola dalam hal penerimaan anggota (pelamaran dan perkawinan), keanggotaan dalam keturunan, tempat tinggal,[13] alokasi otoritas dalam keluarga (perwalian), hak dan kewajiban anggota keluarga, prioritas dalam dan kehormatan dalam hubungan antar keluarga, dan hak atas status dan atas prestasi yang dicapai oleh anggota keluarga.[14]
Keempat, berkenaan dengan status dan prestasi yang dicapai oleh anggota keluarga, terjadi penataan harta yang diperoleh sacara individual dan kolektif. Terjadi pemilahan harta masing-masing dan harta bersama dalam sistem kekerabatan yang dianut, serta hak-hak anggota keluarga atas pemilikan dan pengoperalihan harta itu, termasuk dalam kewarisan.
Kelima, manakala salah satu anggota keluarga meninggal, terjadi pengoperalihan hak pemilikan atas harta itu. Hal itu didasarkan pada norma-norma yang berlaku dalam keluarga, bahkan dalam satuan komunitas, yakni fiqh mawaris atau norma lokal. Tatkala norma itu dilaksanakan dalam perilaku aktual secara terus menerus, ia menjadi perilaku memola dalam satuan keluarga dan satuan komunitas.

E. Langkah-langkah Penelitian
1. Metode Penelitian
Perilaku individual dan perilaku kolektif sangat sulit dibedakan karena kedua perilaku itu saling berhubungan dan saling melengkapi. Perilaku individual “bercermin” kepada perilaku kolektif. Sedangkan perilaku kolektif “tercermin” dalam perilaku individual. Kedua jenis perilaku itu hanya dapat diketahui dalam satuan masyarakat yang relatif kecil dan terbatas, sehingga akan lebih mudah untuk dipahami dan dideskripsikan. Oleh karena itu, pilihan metode yang paling tepat digunakan ialah metode penelitian studi kasus atau grounded research.
Metode penelitian studi kasus digunakan dalam penelitian yang intensif terhadap suatu satuan analisis tertentu (individu atau komunitas), dalam hal ini perilaku memola, baik individual maupun kolektif. Dalam perilaku tersebut terdapat beberapa unsur sebagai suatu kesatuan terintegrasi sebagaimana digambarkan dalam MPMI dan MPMK. Sementara itu, metode penelitian grounded digunakan bagi penelitian, juga intensif, untuk memahami hubungan antar unsur (kategori) dalam suatu kesatuan perilaku dalam konteks yang lebih luas.
2. Sumber Data
Sumber data adalah mukallaf sebagai mahkum ‘alayh yang melibatkan berbagai potensi dirinya sebagai pelaku. Pada diri mukallaf tersebut tampak apa yang dilakukan. Sedangkan dibalik perilaku itu terdapat jaringan nilai-nilai yang bersumber dari keyakinannya, yang secara konkret berupa norma fiqh yang telah terinternalisasi dalam dirinya. Berkenaan dengan hal itu data yang dikumpulkan ialah perilaku yang didasarkan pada fiqh yang dijadikan rujukan.
3. Pengumpulan dan Analisis Data
Perilaku individual dan perilaku kolektif hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Keduanya berada dalam konteks sosial suatu komunitas tertentu, atau dalam konteks interaksi antar komunitas. Perilaku individual bercermin kepada perilaku kolektif. Sedangkan perilaku kolektif berasal dari perilaku individual, atau meneladani perilaku individual yang dijadikan panutan dalam suatu komunitas. Namun demikian, untuk kepentingan penelitian kedua jenis perilaku tersebut dipilah sesuai dengan unsur masing-masing. Berkenaan dengan hal itu, pengumpulan data dari salah satu jenis perilaku itu dapat digunakan sebagai data awal dari jenis perilaku lainnya.
Pengumpulan data dalam MPMI dan MPMK dalam konteks sistem sosial masa kini digali dari sumber data lapangan, yakni dari pelaku sebagai sumber data. Penggalian data dalam MPMI dilakukan dengan cara wawancara mendalam dan pengamatan terlibat. Sementara itu dalam MPMK juga menggunakan cara wawancara mendalam dan pengamatan terlibat. Secara umum, tahapam pengumpulan dan analisis data dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Peneliti menentukan jenis data yang hendak dikumpulkan, yang merujuk kepada unsur-unsur fokus penelitian sebagaimana dirinci dalam pertanyaan penelitian (MPMI atau MPMK).
2.      Peneliti menyusun jenis data lebih rinci. Misalnya, unsur rujukan normatif dalam MPMI dapat dirinci meliputi: sumber fiqh, pemahaman pelaku atas fiqh, proses penerimaan fiqh sebagai rujukan oleh pelaku, validitas fiqh menurut pelaku, pertimbangan dalam menggunakan fiqh, dan seterusnya. Rincian unsur fokus tersebut dijadikan bahan dalam penyusunan pertanyaan penelitian.
3.      Peneliti menyusun beberapa butir pertanyaan. Daftar pertanyaan itu tersusun dalam sebuah panduan wawancara yang menjadi pegangan peneliti untuk dikembangkan dalam pelaksanaan wawancara. Sedangkan untuk pengamatan, peneliti sendiri menjadi instrumen penelitian. Ia akan mengikuti dan mengalami apa yang dilakukan oleh subyek penelitian.
4.      Peneliti menghubungi pelaku (subyek) untuk menentukan kesediaan wawancara atau pengamatan, terutama berkenaan dengan substansi, tempat dan waktu wawancara atau pengamatan. Hal itu menjadi penting karena keberhasilan wawancara atau pengamatan sangat tergantung pada kesediaan pelaku untuk menyampaikan informasi, pendapat, atau perilaku yang diamati secara rinci dan leluasa.
5.      Peneliti mengumpulkan data dengan cara wawancara atau pengamatan terlibat. Dalam wawancara ini ada beberapa hal yang patut mendapat perhatian peneliti, yakni kemampuan peneliti untuk menyiptakan situasi dalam mengembangkan isi wawancara atau pengamatan; menimbulkan kepercayaan kepada subyek bahwa wawancara atau pengamatan yang dilakukan itu bermanfaat sehingga dapat dilakukan tanpa kecurigaan; dan memelihara hubungan baik antara peneliti dengan pelaku dengan mengembangkan kemampuan empati, di antaranya kemampuan menempatkan diri sebagai mitra pelaku atau warga komunitas yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan pengamatan diperlukan kejelian peneliti terhadap apa yang dilihat dan didengar dari perilaku individu atau komunitas yang diamati.
6.      Peneliti mencatat isi wawancara atau pengamatan. Pencatatan isi wawancara cukup dibatasi pada hal-hal yang dipandang penting, sedangkan isi wawancara secara lengkap direkam dengan menggunakan alat perekam. Sementara itu, pencatatan hasil pengamatan dilakukan secara terus menerus dari apa yang dapat dilihat dan didengar.
7.      Peneliti melakukan pengecekan terhadap hasil wawancara, yang dapat ditempuh melalui dua cara. Pertama, wawancara ulang apabila hasil wawancara belum memadai dan ditemukan hal-hal yang belum jelas. Kedua, dilakukan melalui pelaku berikutnya apabila kesamaan pandangan antar pelaku tampak dengan nyata. Di samping itu, pengecekan dapat dilakukan terhadap bahan tertulis yang dirujuk oleh pelaku. Dengan perkataan lain, penggalian data dari pelaku dikonfirmasikan dengan hasil penggalian data dari sumber kepustakaan yang relevan. Sedangkan pengecekan hasil pengamatan dapat dilakukan dengan cara yang sama dengan pengecekan hasil wawancara.
8.      Peneliti menyalin hasil wawancara atau hasil pengamatan dari ragam bahasa lisan menjadi bahasa tulisan sesuai dengan ungkapan pelaku atau hasil pengamatan. Salinan itu dicatat secara lengkap, kemudian dialihkan ke dalam lembaran khusus. Dalam lembaran itu diberi keterangan tentang: nama pelaku, waktu wawancara, dan tempat wawancara; serta pengodean berdasarkan unsur yang tercakup dalam fokus penelitian. Hal serupa dilakukan atas hasil pengamatan.
9.      Peneliti menyarikan isi catatan yang telah disalin ke dalam bahasa tulisan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti. Dalam proses ini diperlukan kehati-hatian, terutama hasil wawancara atau pengamatan yang dapat disarikan. Informasi atau pendapat disarikan sebagaimana adanya, terutama mengenai ungkapan spesifik dalam konteks kebudayaan yang dianut oleh pelaku, rujukan yang digunakan, dan ungkapan yang menggambarkan situasi wawancara dan situasi sosial. Di samping itu, hal yang juga penting, menghidarkan diri untuk memberi komentar, apalagi penilaian, terhadap hasil wawancara atau pengamatan.
10.  Peneliti melakukan konfirmasi kepada pelaku terutama tentang sari hasil wawancara atau pengamatan. Konfirmasi ini dilakukan untuk memeroleh persetujuan pelaku; dan menghidarkan kemencengan berdasarkan persepsi atau subyektivitas peneliti.
11.  Peneliti mengklasifikasikan data sesuai dengan unsur dan pertanyaan penelitian yang diajukan. Hal itu dilakukan melalui seleksi terhadap sari hasil wawancara atau pengamatan yang sudah disusun. Mana yang layak digunakan dan mana yang tidak layak digunakan. Kemudian, mana yang dipandang pokok, dan mana yang dipandang penting dan penunjang.
12.  Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang lebih spesifik, yakni subkelas data sebagaimana hasil pengumpulan data.
Patut diperhatikan, bahwa kedua cara pengumpulan data di atas masing-masing memiliki kelebihan, di samping kekurangannya. Karena itu, kekurangan salah satu cara dapat dilengkapi oleh kelebihan cara yang lainnya, dengan catatan dapat mempermudah pengolahan dan analisis data. Sebab penggunaan beberapa cara, tanpa disadari, akan terjebak pada kesulitan dalam pengolahan dan analisis data. Di samping itu, tahapan pengumpulan data dalam berbagai hal kemungkinan mengalami perubahan, terutama wawancara dan pengamatan, karena hal itu sangat tergantung pada situasi di lapangan. Boleh jadi wawancara dengan pelaku dilaksanakan lebih dari satu kali apabila data yang diperoleh belum dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian secara rinci. Selain itu, dalam penelitian yang menggunakan paradigma kualitatif pengumpulan data dan analisis data dapat dilakukan secara simultan dan terus menerus.
Tahapan pengumpulan data sebagaimana diuraikan di atas, sebagian telah memasuki bagian awal dari analisis data, yakni ketika dilakukan klasifikasi data. Berkenaan dengan hal itu, pada tahap analisis data dilakukan dengan melibatkan tahapan penelitian yang telah dilaksanakan. Secara umum, analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu proses kerja sejak awal. Ia ditujukan untuk memahami dan menjelaskan data yang terkumpul dari sumber data untuk menjawab pertanyaan dalam fokus dengan menggunakan kerangka berpikir. Atas perihal tersebut, analisis data kualitatif dilakukan sebagaimana berikut:
1.      Data yang telah terkumpul diedit dan diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data (wawancara dan pengamatan terlibat), ragam sumber (informan/responden dan subyek pengamatan), dan pendekatan yang digunakan (kerangka berpikir) untuk menjawab pertanyaan penelitian yang terkandung dalam fokus penelitian. Oleh karena itu, terjadi reduksi data sehingga diperoleh data halus. Dalam proses itu, dilakukan konfirmasi dengan sumber data.
2.      Berdasarkah hasil kerja pada tahapan pertama, peneliti melakukan klasifikasi data: kelas data dan subkelas data. Hal itu dilakukan dengan merujuk pada pertanyaan penelitian dan unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.
3.      Data yang telah diklasifikasikan diberi kode. Kemudian antar kelas data itu disusun dan dihubungkan dalam konteks MPMI atau MPMK. Hubungan antar kelas data tersebut divisualisasikan dalam tabel silang (matriks), atau diagram. Dengan cara demikian, berbagai hubungan antar data dapat dideskripsikan secara verbal sehingga diperoleh suatu kesatuan data yang menggambarkan dan menjelaskan tentang perilaku memola, baik individual maupun kolektif.
4.      Selanjutnya peneliti melakukan penafsiran data berdasarkan salah satu, atau lebih, pendekatan yang digunakan, yakni: pendekatan antropologis atau pendekatan sosiologis. Ketepatan pendekatan yang digunakan merujuk kepada kerangka berpikir yang kemudian dijadikan kerangka analitis.
5.      Berdasarkan hasil kerja pada tahapan keempat akan diperoleh jawaban atas pertanyaan penelitian. Berdasarkan hal itu, peneliti dapat menarik simpulan internal, yang di dalamnya terkandung data baru atau temuan penelitian. Dalam proses itu dilakukan konfirmasi dengan sumber data dan sumber lainnya.
6.      Peneliti menghubungkan apa yang ditemukan dan disimpulkan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus serupa, yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana dapat ditemukan dalam tinjauan pustaka. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik simpulan makro dari penelitian tersebut. Dengan cara demikian, akan tampak makna dan posisi penelitian dalam gugus penelitian yang tercakup dalam model penelitian fiqh dan perilaku memola.
Keenam langkah tersebut belum memberikan gambaran tentang analisis data berdasarkan pengalaman penelitian yang pernah dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan bantuan dari sumber lain, di antaranya tulisan Patton (1972), Bogdan dan Biklen (1982), dan Burhan Bungin (2003). Namun demikian, ketiga sumber itu tidak secara langsung berhubungan dengan perilaku memola. Masing-masing berisi tentang metode evaluasi, penelitian pendidikan, dan analisis data, dengan menggunakan paradigma penelitian kualitatif. Selanjutnya dapat dilakukan adaptasi dan modifikasi yang merujuk pada dan bersesuaian dengan fokus penelitian.

Daftar Pustaka
‘Abd al-‘Ati, Hammudah. 1984. Keluarga Muslim (The Family Structure in Islam), Diterjemahkan oleh Anshari Thayib), Cetakan Pertama. Surabaya: Bina Ilmu.
‘Abd al-Wahhāb Khallāf. 1972. ‘Ilm Ushūl al-Fiqh. Jakarta: al-Majlis al-A‘la al-Indūnīsī li al-Da‘wah al-Islāmiyah.
al-Syāthibi, Abi Ishāq Ibrāhim bin Mūsa. t.th. al-Muwāfaqāt fī Ushūl al-Ahkām, Juz II. t.t: Dār al-Fikr.
Amir Syarifuddin. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Cetakan Pertama Jakarta: Gunung Agung.
Bambang Qomaruzaman. 2002. Genealogi Nalar Jilbab (Studi terhadap Hubungan antara Jilbab dengan Pemahaman Keagamaan), Laporan Penelitian. Bandung: Lembaga Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Bogdan, Robert dan Taylor, Steven J. 1993. Kualitatif: Dasar-dasar Penelitian (Diterjemahkan oleh A. Khozin Afandi), Cetakan Pertama. Surabaya: Usaha Nasional.
Burhan Bungin (Editor). 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Cik Hasan Bisri. dkk. 1413 H./1992 M. Sumun: Pola Distribusi Harta Peninggalan dalam Masyarakat Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Laporan Penelitian. Bandung: Balai Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
____________. 2003. Model Penelitian Fiqh: Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian, Cetakan Pertama. Jakarta: Prenada Media.
____________. 2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Coser, Lewis A. et al.. 1983. Introduction to Sociology, Second Etition. San Diego: Harcourt Brace Jovanovich.
Denzin, Norman K & Lincoln, Yvonna S. (Editors). 1994. Hanbook of Qualitative Research. California: Sage Publications, Inc.
Hooker, M. B. 1978. Adat Law in Modern Indonesia. Kuala Lumpur: Oxford University Press.
Horikhoshi, Hiroko. 1987. Kyai dan Perubahan Sosial (Diterjemahkan oleh Umar Basalim dan Andi Muarly Sunrawa), Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.
Krech, David et al. 1962. Individual in Society: A Textbook of Social Psychology, International Student Edition. Tokyo: McGraw-Hill Kogakusha Ltd.
Majalah Berita Mingguan Tempo, Edisi 8-14 Mei 2006.
Muhammad Jawad Mughniyah. 1417/1996. Fiqih Lima Madzhab (al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Khamsah).
Murdock, George Peter. 1965. Social Structure. New York: The Free Press.
Muslich Maruzi. 1981. Persamaan Hak dan Perimbangan Jasa: Studi Kasus tentang Pola Pewarisan Tanah di Kalangan Masyarakat Bugis Desa Ompo, Kabupaten Dati II Soppeng. Ujung Pandang: Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial.
Neuman, W. Lawrence. 2000. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches, Fourth Edition. Boston: Allyn & Bacon.
Nurbowo dan Apiko Joko M. 2003. Indahnya Poligami: Pengalaman Keluarga Sakinah Puspo Wardoyo, Cetakan Pertama. Jakarta: Senayan Abadi Publishing.
Nur Farhanah. 2010. “Bapak sebagai Motivator, Mamah Pendorong Spiritual”, dalam Ahmadi Thaha dkk. Antara Jerman dan Mek­kah: Biografi Prof. Dr. Ir. A. M. Saefuddin, Cetakan Pertama, hlm. 245-250. Jakarta: PPA Consultans.
Otje Salman. 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris, Cetakan Pertama. Bandung: Alumni.
Patton, Michael Quinn. 1989. Qualitative Evaluation Methods. 10th Printing: London: Sage Publication.
Remmling, Gunter W., and Campbell, Robert B. 1976. Basic Sociology: An Introduction to the Study of Society. New Jersey: Littlefield, Adams & Co.
Schaefer, Richard T. 1983. Sociology, Third Edition. New York: Mc-Graw-Hill, In.
Spradley, James P. 1980. Participant Observation. New York: Holt, Rinehart and Winston.
Yin, Robert K. 1987. Case Study Research: Design and Methods, Sixth Printing. Baverly Hills, London, New Delhi: Sage Publications.
Zanden, James W. Vander. 1988. The Social Experience: An Introduction to Sociology, 1st Edition. New York: Random House.



[1] Penelitian Bambang Qomaruzzaman tentang genealogi jilbab di Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor (2002), menunjukkan tentang beberapa hal. Pertama, terdapat tiga jenis petutup kepala (kerudung) yang dikenakan oleh Muslimah, yakni jilbab sopan, jilbab seksi, dan ciput. Jilbab sopan (etis) dikenakan oleh Muslimah berusia muda yang relatif memahami ajaran agama (fiqh) secara memadai dan berasal dari keluarga yang cukup mapan. Jilbab seksi (estetis) dikenakan oleh Muslimah berusia muda yang relatif kurang memahami ajaran agama (fiqh) dan berasal dari keluarga miskin. Sedangkan ciput dikenakan oleh Muslimah lanjut usia dari berbagai kalangan sebagai kebiasaan. Kedua, fungsi pengenaan jilbab bagi masing-masing jenis juga beragam. Jilbab sopan dikenakan untuk memperoleh berkah dan mahabbah kepada Rasul Muhammad. Dengan berkah ini hijab kehidupan akan terbuka sehingga memeroleh kemudahan hidup. Jilbab seksi disertai celana jins, dikenakan sebagai produk mode yang dapat dijadikan modal untuk meraih keuntungan ekonomi (komersial). Jilbab dijadikan daya tarik bagi wisatawan dari Timur Tengah, terutama dari Saudi Arabia pada musim tertentu. Dengan cara demikian, si pengena jilbab dapat berhubungan dengan wisatawan itu, bahkan dapat melangsungkan perkawinan untuk jangka waktu tertentu, yang dalam lingkungan masyarakat setempat dikenal sebagai “kawin kontrak” atau “kawin mut‘ah”. Ciput dikenakan untuk memelihara identitas diri sebagai wanita Muslimah berusia lanjut dan untuk mempertahankan pola perilaku yang telah diwariskan secara turun temurun, dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.
[2] Menurut penuturan Nur Farhanah (2010: 247-248), yang terkena larangan berjil­bab di SMA Nege­ri 1 Bogor pada tahun 1988, “genap enam bulan masalah jilbab terus ber­lanjut, sampai akhirnya ujian tengah semester nyaris tidak dapat diikuti, ka­rena memang kami tidak diperbolehkan ikut. Namun masih ada sebagian guru yang men­dukung kami dan memperbolehkan ujian, semua kami lalui diselingi sidang pe­ng­adilan. Akhirnya setelah beberapa kali sidang, pihak sekolah menyatakan damai, dan kami bisa bersekolah kembali, dan ujian susulan bisa kami ikuti”.
[3] Sejak tanggal 22 September 2004 di Perancis berlaku undang-undang yang melarang pengenaan atribut keagamaan di sekolah negeri, termasuk jilbab, lambang salib, dan kippa (kopiah) orang Yahudi. Hal itu diberlakukan sebagai pelaksanaan sekularisasi (pemisahan antara agama dengan negara secara tegas), sebagaimana tercantum dalam konstitusi tahun 1905.
[4] Di Kabupaten Solok, Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Wajib Berbusana Muslim; Di Kabupaten Bulukumba Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Busana Muslim; dan Di Kabupaten Enrekang, Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Busana Muslim (Lihat: Tempo, Edisi 8-14 Mei 2006: 29-31).
[5] Norma fiqh (hukum agama) dalam konteks peraturan perundang-undangan dapat dipahami dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Selanjutnya bunyi ayat (2) adalah: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Semenara itu, dalam ketentuan Pasal 2 KHI, perkawinan diartikan sebagai: “akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
[6] Shalat idul fitri dan idul adha boleh jadi telah mengalami pergeseran dalam pandangan maupun pengamalan, dari sunat menjadi kewajiban kolektif. Fenomena ini dapat diamati dan dibanding dari jumlah jamaah dalam pelaksanaan shalat jum‘at dan shalat ‘idayn tersebut.
[7] Dalam wacana sosiologi (Schaefer, 1983: 568-579; Coser et al., 1983: 493-499; dan Zanden, 1988: 566-574) dibahas tentang konsep perilaku kolektif yang digandengkan dengan gerakan sosial (collective behavior and social movements). Perilaku kolektif itu digunakan untuk mendeskripsikan perilaku kerumunan, fashion, rumor, kepanikan, dan kenakalan yang bersifat massal dan sepintas. Sedangkan yang dimaksud dengan perilaku kolektif dalam tulisan ini adalah perilaku individual atau sejumlah individu yang berinteraksi secara ajeg dan kohesif dalam suatu satuan komunitas, merujuk pada fiqh yang dipandang sebagai norma kehidupan yang bersangkutan.
[8] Pada dasarnya seseorang (mahasiswi atau perempuan pada umumnya) memiliki kedudukan yang beragam dalam berbagai komunitas. Ia merupakan warga komunitas daerah asal (etnis tertentu) tatkala bergaul dalam lingkungan keluarganya. Ia juga merupakan warga komunitas permukiman di sekitar kampus, yakni di perkotaan yang bersifat majemuk, ketika bergaul dengan warga komunitas itu. Ia juga merupakan warga komunitas akademis (civitas academica) ketika menunaikan tugas-tugas perkuliahan terutama dalam lingkungan kampus. Ia juga warga negara ketika memenuhi dan menunaikan hak dan kewajibannya. Ia juga warga komunitas Muslim dunia, sebagaimana dikemukakan dengan contoh pengenaan jilbab yang juga dikenakan oleh Muslimah Iran. Pada masing-masing komunitas itu memiliki norma sosial yang spesifik, yang dijadikan rujukan perilaku oleh mahasiswi tersebut.
[9] Sebagai bahan perbandingan: Krech et al. (1962: 68-102) mendiskusikan motivation dalam kajian psikologi sosial. Dalam kajian ini dibahas tentang kehendak (wants) dan tujuan (goals) aksi individual dalam konteks interpersonal behavior events. Selain itu, didiskusikan tentang pengorganisasian perubahan kehendak dan tujuan tersebut.
[10] Sebagai bahan masukan, dalam wacana sosiologi dan psikologi sosial terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk memahami perilaku, di antaranya, teori pertukaran sosial (social exchange theory), teori interaksi simbolis (symbolic interactionism theory), dan teori bercermin diri (looking glass self theory). Masing-masing teori itu mencakup beberapa konsep yang saling berhubungan; serta asumsi yang digunakan. Untuk menggunakan teori tersebut diperlukan penyesuaian dengan konsep dasar yang menjadi unsur dalam fokus penelitian, yakni dalam MPMI dan MPMK.
[11] Berhubung hasil penelitian perilaku memola sangat langka, tulisan T. W. Juynboll (1893) tentang Pelaksanaan Ajaran Syafi‘i di Indonesia; J. Prins (1948) tentang Hukum Adat dan Fiqh Islam di Indonesia; Muslich Maruzi (1981) tentang Persamaan Hak dan Perimbangan Jasa: Studi Kasus tentang Pola Pewarisan Tanah di Kalangan Masyarakat Bugis Desa Ompo, Kabupaten Soppeng; Amir Syarifuddin (1984) tentang Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau; Otje Salman (1992) tentang Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris; dan Cik Hasan Bisri dkk. (1992) tentang Sumun: Pola Distribusi Harta Peninggalan dalam Masyarakat Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dapat dijadikan bahan kajian pustaka. Hal itu dapat dilakukan dengan memokuskan pada perilaku memola, bukan pada norma perilaku.
[12] Tulisan Nurbowo dan Apiko Joko M., Indahnya Poligami: Pengalaman Keluarga Sakinah Puspo Wardoyo (2003), merupakan salah satu bahan yang sangat penting bagi penelitian perilaku memola tentang kilir, penunaian nafkah, dan pengasuhan anak dari pengalaman nyandung dalam keluarga Puspo Wardoyo, atau keluarga lainnya. Istilah nyandung lebih tepat digunakan daripada istilah lain: polygamy (seharusnya: polygyny [poligini]), atau ta‘addud al-zawjah, atau beristeri lebih dari seorang (dalam peraturan perundang-undangan). Istilah Nyandung atau ngawayuh, dalam kosa kata bahasa Sunda –yang maskulinis– telah terinstitusionalisasi dalam berbagai komunitas. Berkenaan dengan hal itu, nyandung, dapat digunakan sebagai istilah (simbol) tentang gagasan (dan institusi) beristeri banyak (polygyny) dalam berbagai komunitas di Indonesia maupun di dunia.
[13] Dalam penelitian Horikoshi (1987) menunjukkan, bahwa pola tempat tinggal dalam keluarga orientasi isteri (matrilokal) memiliki signifikansi dengan struktur keluarga dan pola sosialisasi, khususnya dalam masyarakat perdesaan.
[14] Penelitian Murdock (1965), dalam bidang antropologi sosial, menggambarkan mengenai struktur keluarga dari sekitar 250 masyarakat etnis. Ia, dewasa ini, menjadi rujukan dalam penelitian serupa. ‘Abd al-‘Ati (1984), misalnya, menggunakan hasil penelitian Murdock ketika menjelaskan struktur keluarga muslim (The Family Structure in Islam), dengan menggunakan pendekatan gabungan: normatif moralistis dan antropologis-sosiologis. Dalam penelitian ‘Abd al-‘Ati itu, tampak titik temu antara fiqh dengan antropologi dan sosiologi keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca