Dalam Sejarah dan Perkembangan Fikih, Fiqih
lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu
sendiri, adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya, hubungan manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur
oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang
seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada masa
Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian
diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan
dalam Al-qur’an atau sunah
Dimasa sahabat banyak terjadi
pelbagi peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk
menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa
berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat kesepakatan
pendapat seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi
perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para sahabat tidak akan
menetapkan hukum sesuatu perbuatan terkecuali memang sudah terjadi,dan
hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad
mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan
terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para
sahabat belum dinamakan fiqih dan para sahabat yan mengeluarkan ijthad
belum dapat dinamakan fuqaha.
Pada abad ke dua dan ketiga
hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam
mazhab, daerah yang dikuasai umat islam makin meluas, banyak
bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul
berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi di masa sebelumnya.
Karena kasus baru inilah yang
memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad
mereka tidak hanya berbicara yang makin terjadi pada masa mendatang.
Jadi sumber fiqih pada masa itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah
lagi dengan sumber lain seperti ijmak, qiyas, istihsaan, istishab,
maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum Islam. Dimasa
ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu
pengetahuan lainnya. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat
juga di tambah dengan dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau
dari sumber lainnya. Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu
fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.
Orang yang pertama mengambil
inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan
sunnah, pendapat para sahabat dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam
sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang
Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab tentang fiqih yang
menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid
imam abu Hanipah telah mengumpulkan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah
dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi,
dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar
mazhab Syafi’.
Mukaddimah Sejarah Ushul Fiqih
Sesungguhnya syariat Islam yang
sampai kepada kita dengan perantaraan rasul terakhir sayyidina Muhammad
bin Abdilah saw dasarnya adalah AlQur’an. Rasulullah saw telah
menjelaskan dengan sunnahnya baik perkataan maupun perbuataan yang
saling menguatkan satu sama lain .
Maka masing- masing dari
Kitabullah dan Sunnah rasul saw menjadi landasan/ asal bagi terbentuknya
hukum- hukum syariat dan keduanya merupakan sumber bagi para
mujtahidin dalam melakukan istinbath[penetapan hukum]. Ketika para imam
Muslimin menyakni bahwa hukum-hukum syariat yang ditetapkan oleh As
Syari’[Allahswt] mempunyai illat-illat [sebab-sebab] yang menimbulkan
kemaslahatan ummat, maka timbullah sumber ketiga yang merupakan cabang
dari Kitabullah dan Sunnah rasul saw yaitu Qiyas.
Bilamana As Syari’[Allah swt]
menetapkan illat dari suatu hukum atau illat itu dihasilkan dengan
ijtihad,maka mereka [para imam] memperbandingkan apa yang tak terdapat
di dalam nash dengan apa yang ada di dalam nash jika illat itu terdapat
di situ karena mereka menganggapnya sebagai tempat bergantung ya hukum.
Kemudian mereka menetapkan bahwa para mujtahidin terjaga dari kesalahan
apabila mereka sepakat atas suatu hukum yang didapat dari kitabullah
atau sunnah rasul saw Qiyas, maka timbullah sumber keempat bagi mereka
yaitu Ijma’. Dengan demikian dali-dalil hukum ada empat Al-kitab,
AsSunnah, AlQiyas, AlIjma.
Kemudian dalam realisasinya
kembali kepada dua sumber yaitu; AlQur’an dan As Sunnnah. Al-qur’an
turun dalam bahasa Arab dan para pemberi fatwa dari sahabat-sahabat
rasulullah s.a.w menguasai bahasa tersebut denan sempurna.
Fiqih di Masa Sahabat
Tasy’ir artinya: Pembentukan dan
penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang
mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta
peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Dalam sejarah pembentukan ini
telah mengalami empat priode:
1. Priode Rasullullha
:yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung
selama lebih kurang 22 tahun
2. Priode Sahabat
:yaitu periode penjelasan pencerahan yang berlangsung lebih
kurang 90 tahun sejak wafatnya rsaul
3. Priode Tadwin/Kodifikasi
:kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid ini
dikenal sebagaimasa punjak keemasannya yang berlangsung selama kuang
lebih 250 tahun
4. Priode Taklid :priode stasis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat Hijrah.
Sejarah Fiqih Islam
Tarich Tasjrie’ Islamy atau
sejarah fiqih Islam, pada hakwkatnya tumbuh dan berkembang di masa Nabi
sendiri, karena Nabilah yang memepunyai wewenag untuk mentasyri’kan
hukum, dan berakhir dengan wafatnya Nabi. Para fuaqahuk’, ahli fiqih,
hanya menetapkan kaedah kuliah, kaedah yang umum meliputi keseluruhan,
kepada masalah-masalah, kejadian yang detail dengan mengambil hukum dari
Nash, Syara’, atau di kala tidak terdapat Nash-nashnya yang jelas. Masa
pertama atau masa Nabi s.a.w adalah masa fiqh Islam mulai tumbuh dan
membentuk dirinya menjelma kealam perwujudan, sumber asasi yang ada
dalam periode ini adalah Al-qur’an yang diturunkan untuk menjadi
petunjuk dan pedoman bagi manusia, masa ini berusia tidak panjang namun
masa inilah yang meninggalkan bekas-bekas yang penting bagi perkembangan
hukum islam dan masa inilah yang mewariskan Nash, hukum, pokok,
tasyri’, yang kulliy yang bersifat keseluruhan dan dasar yang umum yang
universal untuk dasar penetapan hukum bagi masalah dan peristiwa yang
tidak ada nashnya.
Perkembangan Ilmu Fiqh di Dunia Islam
Menurut kesejarahan bahwa daerah
Islam pertama kalinya hanya satu dibawah satu pemerintahan
khilafah/hukman, mulai zaman Rasulullah saw, sampai zaman
khulafaurasidin, zaman amawiyyin dan abbasiyin. Pada zaman abbasiyah pun
pemerintahan Islam sudah tidak hanya satu, dengan berdirinya Daulah
Fatimiyah dan Daulah Amawiyah diAndalusia. Walaupun sampai perang dunia
I masih ada pemerintahan khilafah yang mawilayahi sebagaian besar
daerah negri muslim, yaitu pemerintahan Usmaniyah di Turki.
Syariat Islam di zaman Rasulullah
Dengan diturunkannya wahyu
kepada Muhammad [Rasulullah saw] mulailah tarih tasyri’ Ilami. Sumber
tasyri’ Islami adalah wahyu [ kitabullah dan sunnah Rasul]. Ayat
mengenai tasyri’ kebanyakan ayat madaniyah, setelah Rasul hijrah ke
madina. Ayat ahkam berkisar sekitar 200-300 ayat dibanding 6348 ayat
AL-QUR’AN.
Ayat tasyri’ tidak dating
sekaligus melainkan berangsur dan bertahap [tadrij]. Tadrij ini
berhubungan dengan adat bangsa arab meninggalkan adatnya yang lama,
mengganti dengan hukum baru [hukum Islam] Nabi sebagai seorang Umri,
beliau tidak menuliskan kitab Al-qur’an, melainkan ditulis oleh para
sahabat, penulis wahyu dan di hapal oleh segenap kaum muslimin.
Selain Al-qur’an dan sunah
rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tiada nash
Al-qur’an sedangkan persoalan harus segera di selesaikan, yaitu ketika
menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu
dibetulkan oleh ayat Al-qur’an.
Pada zaman Rasulullah, beliaulah sebagai imamul-ummah sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya.
Adat-adat jahiliah ada yang
dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai hukum
Islam. Adapun yang tidak disebut dihapus atau diakui merupakan masalah
sunah taqririyah, karena rasul tidak melarangnya.
Pada masa rasul, tasyri’ islami
merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi
amah dan qawa’id asasiyyah). Istilah fiqh pada zaman Rasulullah,
merupakan pemahaman ilmu agama secara keseluruhan termasuk tauhid,
akhlak dan hukum-hukum.
Jadi dapat kita simpulkan dari
pernyataan diatas bahwa apakah munculnya islam dan ilmu fiqh secara
bersamaan adalah benar. Ini dapat kita ambil persamaan bahwa munculnya
Negara Indonesiabersamaan dengan terbentuknya Undang-undang Dasar,jadi
adanya suatu golongan pasti di dalamnya ada sebuah hukumyang mengatur di
dalamnya.
SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Telah kita maklumi sama bahwa fiqh diartikan:
a. Salah satu ilmu ang
mempelajari bermacam-macam syari’at atau hkum Islam dan berbagai macam
aturan hidup bagi manusia baik yang bersifat individu maupun yang
berbentuk masyarakat social.
b. Fiqh menurut bahasa adalah Islam.
c. Fiqh menurut istilah ialah: Artinya: “Mengetahui hukum syara’ atau agama dengan jalan berijtihad”.
Sedangkan ushul fiqh diartikan:
A, Ushul fiqh adalah
kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan
dalil hukum).
B Ushul fiqh adalah
kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya
perbuatan yang diperoleh dengan mengumpulkan dalil secara rinci.
Dari pengertian Fiqh dan Ushul
Fiqih diatas dapat disimpulkan bahwa Fqh itu adalah mempelajari dan
mengetahui hukum-hukum syariat agama Islam, sedangkan Ushul Fiqh
kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan
perbuatan-perbuatan manusia yang dikehendaki oleh Fiqh. Jadi hubungan
Fqh dan Ushul Fiqh adalah erat sekali, dengan arti kata kedua cabang
ilmu tersebut tidak dapat dipisahkan.
Hubungan ilmu Fiqh dengan ilmu
ushul fiqh; ilmu fiqh adalah merupakan produk dari ushul fiqh. Ilmu fiqh
berkembang karena berkembangnya ilmu ushul fiqh. Ilmu fiqh bertambah
maju manakala ilmu ushul fiqh mengalami kemajuan karena ilmu ushul fiqh
adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan system penentuan
hukum berdasarkan dalil-dalil naqli maupun aqli.
Fiqih di Masa Sahabat
Tasy’ir artinya: Pembentukan dan
penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang
mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta
peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Dalam sejarah pembentukan ini
telah mengalami empat priode:
1. Priode Rasullullha
:yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung
selama lebih kurang 22 tahun
2. Priode Sahabat
:yaitu periode penjelasan pencerahan yang berlangsung lebih
kurang 90 tahun sejak wafatnya rsaul
3. Priode Tadwin/Kodifikasi
:kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid ini
dikenal sebagaimasa punjak keemasannya yang berlangsung selama kuang
lebih 250 tahun
4. Priode Taklid :priode stasis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat Hijrah.
Perkembangan Ilmu Fiqh di Dunia Islam
Menurut kesejarahan bahwa daerah
Islam pertama kalinya hanya satu dibawah satu pemerintahan
khilafah/hukman, mulai zaman Rasulullah saw, sampai zaman
khulafaurasidin, zaman amawiyyin dan abbasiyin. Pada zaman abbasiyah pun
pemerintahan Islam sudah tidak hanya satu, dengan berdirinya Daulah
Fatimiyah dan Daulah Amawiyah diAndalusia. Walaupun sampai perang dunia
I masih ada pemerintahan khilafah yang mawilayahi sebagaian besar
daerah negri muslim, yaitu pemerintahan Usmaniyah di Turki.
Syariat Islam di zaman Rasulullah
Dengan diturunkannya wahyu
kepada Muhammad [Rasulullah saw] mulailah tarih tasyri’ Ilami. Sumber
tasyri’ Islami adalah wahyu [ kitabullah dan sunnah Rasul]. Ayat
mengenai tasyri’ kebanyakan ayat madaniyah, setelah Rasul hijrah ke
madina. Ayat ahkam berkisar sekitar 200-300 ayat dibanding 6348 ayat
AL-QUR’AN.
Ayat tasyri’ tidak dating
sekaligus melainkan berangsur dan bertahap [tadrij]. Tadrij ini
berhubungan dengan adat bangsa arab meninggalkan adatnya yang lama,
mengganti dengan hukum baru [hukum Islam] Nabi sebagai seorang Umri,
beliau tidak menuliskan kitab Al-qur’an, melainkan ditulis oleh para
sahabat, penulis wahyu dan di hapal oleh segenap kaum muslimin.
Selain Al-qur’an dan sunah
rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tiada nash
Al-qur’an sedangkan persoalan harus segera di selesaikan, yaitu ketika
menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu
dibetulkan oleh ayat Al-qur’an.
Pada zaman Rasulullah, beliaulah sebagai imamul-ummah sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya.
Adat-adat jahiliah ada yang
dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai hukum
Islam. Adapun yang tidak disebut dihapus atau diakui merupakan masalah
sunah taqririyah, karena rasul tidak melarangnya. Pada masa rasul,
tasyri’ islami merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan
prinsip-prinsip umum (mabadi amah dan qawa’id asasiyyah).
Istilah fiqh pada zaman Rasulullah, merupakan pemahaman ilmu agama secara keseluruhan termasuk tauhid, akhlak dan hukum-hukum.
Jadi dapat kita simpulkan dari
pernyataan diatas bahwa apakah munculnya islam dan ilmu fiqh secara
bersamaan adalah benar. Ini dapat kita ambil persamaan bahwa munculnya
Negara Indonesiabersamaan dengan terbentuknya Undang-undang Dasar,jadi
adanya suatu golongan pasti di dalamnya ada sebuah hukumyang mengatur di
dalamnya.
SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Telah kita maklumi sama bahwa fiqh diartikan:
1. Salah satu ilmu ang
mempelajari bermacam-macam syari’at atau hkum Islam dan berbagai macam
aturan hidup bagi manusia baik yang bersifat individu maupun yang
berbentuk masyarakat social.
2. Fiqh menurut bahasa adalah Islam.
3. Fiqh menurut istilah ialah: Artinya: “Mengetahui hukum syara’ atau agama dengan jalan berijtihad”.
Sedangkan ushul fiqh diartikan:
A, Ushul fiqh adalah
kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan
dalil hukum).
B Ushul fiqh adalah
kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya
perbuatan yang diperoleh dengan mengumpulkan dalil secara rinci.
Dari pengertian Fiqh dan Ushul
Fqh diatas dapat disimpulkan bahwa Fqh itu adalah mempelajari dan
mengetahui hukum-hukum syariat agama Islam, sedangkan Ushul Fiqh
kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan
perbuatan-perbuatan manusia yang dikehendaki oleh Fiqh. Jadi hubungan
Fqh dan Ushul Fiqh adalah erat sekali, dengan arti kata kedua cabang
ilmu tersebut tidak dapat dipisahkan.
Hubungan ilmu Fiqh dengan ilmu
ushul fiqh; ilmu fiqh adalah merupakan produk dari ushul fiqh. Ilmu fiqh
berkembang karena berkembangnya ilmu ushul fiqh. Ilmu fiqh bertambah
maju manakala ilmu ushul fiqh mengalami kemajuan karena ilmu ushul fiqh
adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan system penentuan
hukum berdasarkan dalil-dalil naqli maupun aqli.
SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN FIQIH
Fiqih lahir bersamaan dengan
lahirnya agama islam, sebab agama islam itu sendiri, adalah kumpulan
peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan
manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para
ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang
aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada masa Rasulullah di
terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh
Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan dalam Al-qur’an atau
sunah
Dimasa sahabat banyak terjadi
pelbagi peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk
menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa
berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat kesepakatan
pendapat seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi
perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para sahabat tidak akan
menetapkan hukum sesuatu perbuatan terkecuali memang sudah terjadi,dan
hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad
mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan
terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para
sahabat belum dinamakan fiqih dan para sahabat yan mengeluarkan ijthad
belum dapat dinamakan fuqaha.
Pada abad ke dua dan ketiga
hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam
mazhab, daerah yang dikuasai umat islam makin meluas, banyak
bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul
berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi di masa sebelumnya.
Karena kasus baru inilah yang
memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad
mereka tidak hanya berbicara yang makin terjadi pada masa mendatang.
Jadi sumber fiqih pada masa itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah
lagi dengan sumber lain seperti ijmak, qiyas, istihsaan, istishab,
maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum Islam.
Dimasa ini dimulai gerakan
pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya.
Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat juga di tambah dengan
dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau dari sumber lainnya.
Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu fiqih dinamakan
“fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.
Orang yang pertama mengambil
inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan
sunnah, pendapat para sahabat dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam
sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang
Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab tentang fiqih yang
menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid
imam abu Hanipah telah mengumpulkan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah
dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi,
dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar
mazhab Syafi’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar