Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Selasa, 26 Februari 2013

Tugas Makalah Fatwa "Makalah Resosialisasi Investasi Keuangan Syari’ah"

MAKALAH 
RESOSIALISASI INVESTASI 
KEUANGAN SYARIAH






           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo




Pendahuluan
Investasi (al-Ististmar) dalam Islam pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Meski, sering sekali orang memahami ajaran Islam lebih menitik beratkan segala perilaku ekonominya berbasis kedermaan, contoh perintah zakat dan anjuran  shadaqah. Sesungguhnya, dalam Islam perilaku ekonomi yang terkait dengan harta adalah pemanfaatannya yang produktif. Perintah zakat adalah bentuk stimulasi (pendorong) supaya manusia dapat terus mengembangkan harta kekayaannya. Jika harta tersebut didiamkan (idle), maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi juga dikenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghazali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Beberapa prinsip dasar Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1.  Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.   Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.   Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.   Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.   Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
A. Definisi
Definisi investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya di masa mendatang. Atau secara sederhananya, investasi berarti mengubah cashflow agar mendapatkan keuntungan/jumlah yang lebih besar di kemudian hari. Sedangkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada surat berharga (financial asset) yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
            Ada 4 klasifikasi financial asset :
·         Fixed Income/Pendapatan tetap
Surat-surat berharga yang dikeluarkan yang memiliki penghasilan tetap seperti deposito dan obligasi.
·     Equity/saham
Bukti kepemilikan dari sebuah atau beberapa perusahaan, sehingga penting bagi pemilik saham untuk mengetahui informasi tentang perusahaan yang mengeluarkan saham dan dapat mengetahui nilai klaim dari investasi tersebut.
·     Instrumen derivatif.
Instrumen yang merupakan turunan dari saham seperti future trading.
·     Portofolio
Gabungan dari seluruh instrumen-instrumen investasi keuangan seperti reksadana.
            Ada beberapa keunggulan financial asset :
·     Liquid
Mudah dibeli dan mudah pula untuk dijual kembali.
·     Mudah untuk dibagi (divisibility)
Jika mempunyai tanah seluas 1 hektar untuk menjual seperempat hektar akan membutuhkan banyak biaya lagi seperti biaya notaris, pembagian surat tanah, dan lain-lain. Berbeda halnya jika kita mempunyai tabungan, kita bisa mengalokasikan sebagiannya ke reksadana.
·         Biaya transaksi kecil
Biaya transaksi yang paling besar adalah spread. Semakin tidak likuid suatu instrumen investasi, makin besar pula spread-nya, yang diartikan sebagai ongkos dari suatu transaksi.
·         Kemudahan dalam penggabungan berbagai asset (pool of fund).
Diversifikasi dalam membagi portofolio hanya mungkin jika menggunakan financial asset.

B. Landasan Syar’i Investasi

            Kegiatan investasi keuangan syariah pada prinsipnya adalah  harus terkait secara langsung dengan suatu aset atau kegiatan usaha yang spesifik dan menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Ada Beberapa landasan syar’i, baik dalam Al-Qur’an dan, hadits Nabi, maupun kaidah fiqih yang mendasari investasi, diantaranya :
-    Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (al-Baqarah : 275).
-   Hai orang beriman ! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu..” (an-Nisaa : 29).
-     Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu ....(al-Maa’idah : 1).
Rasulullah sendiri tidak setuju membiarkan sumber daya modal tidak produktif dengan mengatakan : “Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri dan jika hal itu tidak dilakukannya,  hendaknya diberikan pada orang lain agar memanfaatkannya (H.R. Muslim).  Bahkan ada hadits yang berbunyi “Seandainya gunung Uhud ini menjadi emas  maka tidak akan aku biarkan emas itu singgah di rumahku kecuali untuk urusan hutang”.
Khalifah Umar juga menekankan agar umat Islam menggunakan modal mereka secara produktif dengan berkata: “Mereka yang mempunyai uang perlu menginvestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah perlu mengeluarkannya.” Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan umatnya untuk melakukan investasi.
C. Prinsip Investasi Syariah
Investasi yang diakui oleh hukum positif yang berlaku, belum tentu sesuai dengan prinsip Islam. Ada beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut pandangan Islam, yaitu :
1.  Aspek material atau finansial; artinya suatu bentuk invetasi hendaknya  menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
2.  Aspek kehalalan ; artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang syubhat atau haram. Suatu bentuk investasi yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan perilaku deskruptif secara individu maupun sosial.
3.  Aspek sosial dan lingkungan ; artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.
4.   Aspek pengharapan kepada ridha Allah ; artinya suatu bentuk investasi tertentu itu dipilih adalah dalam rangka mencapai ridha Allah.

Halal

            Aspek kehalalan investasi mencakup hal-hal berikut :
1.      Niat atau motivasi.
Motivasi yang halal ialah transaksi yang berorientasi kepada hasil yang win-win, yaitu saling memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
2.      Transaksi
Transaksi bisnis yang dibenarkan adalah memenuhi syarat sebagai berikut:
·   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah mereka yang memiliki kesadaran dan pemahaman akan bentuk dan konsekuensi transaksi.
·  Barang atau jasa yang ditransaksikan adalah benda atau jasa yang halal, yang  diketahui karakteristiknya oleh para pihak yang terlibat.
·   Bentuk transaksi jelas, baik secara lisan maupun tulisan, dan dipahami oleh para pihak yang terlibat.
·     Adanya kerelaan dari para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
3.      Prosedur pelaksanaan transaksi
Sesudah dilaksanakan akad antara pihak yang berbisnis, maka pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari kekuatan awal. Masing-masing pihak harus bersikap amanah dan profesional. Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan, apalagi wanprestasi.
4.      Penggunaan barang atau jasa yang ditransaksikan.
Kehalalan itu tidak cukup hanya pada barang atau jasa, melainkan juga termasuk penggunaannya. Oleh karena itu, penggunaan yang tidak benar atau untuk tujuan yang tidak benar, meskipun benda atau jasa tersebut pada asalnya adalah halal, maka ia dapat jatuh ke haram.

Maslahah

            Asas manfaat merupakan hal yang esensial dalam bermuamalat. Para pihak yang terlibat dalam investasi, masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya.
·         Manfaat yang timbul, harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi.
·         Manfaat yang timbul, harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umunya.
Seluruh investasi yang memungkinkan untuk mendatangkan keuntungan yang sedikit secara sementara, namun akhirnya akan membawa kerugian yang demikian banyak dan tidak bisa diperbaiki, di anggap oleh Al-qur’an sebagai bisnis yang sungguh-sungguh merugikan dan tidak membawa maslahah. Kerugian ini diasumsikan sebagai merusakkan proporsi karena perbendaharaan akhirat yang abadi diperdagangkan dengan kenikmatan dunia yang fana.
Hal yang sama terkutuknya adalah praktek-praktek investasi yang di permukaan tampak menghasilkan bagi segelintir orang, namun sebenarnya pada saat yang sama menhancurkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Semua jenis investasi ini akan berakhir dengan kerugian dalam bisnis.  

D. Kriteria Investasi Syariah

            Kriteria yang dikemukakan oleh fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) untuk pedoman pelaksanaan investasi syariah adalah sebagai berikut :
Text Box: KRITERIA INVESTASI ISLAMI BERDASARKAN FATWA DSN


Text Box: Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang dimana piutang dagang tidak lebih dari 50 %

Text Box: Pendapatan margin yang diterima oleh perusahaan tidak lebih dari 15 %Text Box: Perusahaan dengan sumber dana dari hutang yang debt on equity rasionya tidak lebih dari 30%Text Box: INDUSTRI
KECUALI:
-    Barang haram
-    Alkohol
- Jasa Keuangan ribawi
- Judi
- Perusahaan senjata gelap
- Bisnis pornografi

Dengan kriteria yang terpenuhi ini maka seorang muslim dapat berinvestasi ke dalam bentuk usaha sebagai berikut :

1.      Industri
Seorang muslim dapat menginvestasikan dananya pada proyek pembangunan di sektor riil atau perdagangan yang diperbolehkan oleh syari’ah kecuali industri yang bergerak atau yang memproduksi barang haram, misalnya minuman keras, makanan dari daging babi, jasa keuangan dengan dasar bunga, industri perjudian, pelacuran, senjata gelap, memproduksi film atau gambar porno, penyalahgunaan obat-obatan yang di larang dan sebagainya.
2.      Perusahaan yang mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari hutang tidak lebih dari 30 % dari rasio modalnya.
Di sini Islam melindungi umatnya dari kesengsaraan hutang. Rasulullah sendiri pernah bersabda : “Orang yang berhutang tidak pernah tenang dalam tidurnya”. Bahkan Al-Qur’an menyebutkan dalam Surat Al-Baqarah : 280, di mana Allah memerintahkan kreditur untuk memberikan keringanan kepada debitur jika mengalami kesulitan. Disaming itu rasio hutang ini menurut ulama dapat menimbulkan kondisi gharar dan maysir yang dilarang karena menimbulkan risiko peningkatan ketidakpastian transaksi.

3.      Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15 %.

Diperbolehkannya investasi pada perusahaan yang pendapatannya mengandung riba, karena semua bidang ekonomi yang saat ini menjadi partner lembaga keuangan syariah adalah lembaga konvensional yang memberikan imbalan jasa bunga.
Walaupun demikian, yang perlu diperhatikan dan digarisbawahi adalah bahwa dalam syariah Islam barang haram dengan halal tidak dapat dicampurkan adukkan. Bila dalam suatu akad keuangan yang halal terdapat bagian yang diragukan kehalalannya, maka dilakukan pemurnian (purifying) atas hasil usaha tersebut. Jadi, harus transparan jika perusahaan itu memang menerima jasa bunga atau pendapatan non halal lainnya.

4.      Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutannya tidak lebi dari 50 %.

Fatwa ini dimaksudkan bahwa setiap keragu-raguan (syubhat) dalam Islam hukumnya makruh. Dalam piutang bisa saja terjadi piutang ragu-ragu atau pitang yang tidak tertagih. Islam melindungi harta pemiliknya jangan sampai piutang ragu-ragu dan piutang tidak tertagih akan mengurangi harta yang seharusnya menjadi haknya. Selain itu ulama menilai bahwa rasio piutang seperti juga rasio hutang terhadap pendapatan dapat menimbulkan kondisi gharar dan maysir yang mengakibatkan meningkatnya rasio ketidakpastian pendapatan.

E. Institusi yang Terlibat  Pada Kegiatan Investasi Keuangan Syariah

             Kegiatan investasi keuangan syariah melibatkan bank, pasar uang, pasar modal, dana pensiun, asuransi, dan reksadana. Lembaga pasar uang dan pasar modal syariah ini menyediakan surat-surat berharga sebagai sarana atau alat yang diperdagangkan untuk memobilisasi sumber-sumber dana masyarakat dan juga untuk mengamankan likuiditas lembaga keuangan syariah yang berlebihan.
Pasar Uang Syariah
            Pasar uang syariah adalah pasar di mana diperdagangkan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka pendek (satu tahun atau kurang) guna memobilisasi sumber dana jangka pendek dan mengatur likuiditas secara efisien, dapat memberikan keuntungan dan sesuai dengan syariah.
            Dibeberapa negara yang telah menerapkan pasar uang syari’ah seperti Yordania telah mengeluarkan Mutual Loan Bonds, yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan pemerintah. IDB menerbitkan Trust Invesment Unit Funds dan Islamic Bank Portofolio for Trade Finance. Malaysia menerbitkan surat berharga yaitu Goverment Invesment Certificate, Islamic Accepted Bills, Halal Bankers Acceptance (Green BA), Bank Negara Negotiable Notes, Sanadat Mudharabah, Islamic Commercial Papers, Negotiable Islamic Debt Sertificate, Islamic Bond/Private Debt Securities.
            Pasar uang syari’ah di Indonesia dikenal dengan Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syari’ah (PUAS). Piranti yang digunakan dalam PUAS adalah :
1.      Dalam bentuk Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA)
2.      Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI).
Pasar Modal 
Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan mereka yang memerlukan dana jangka panjang dan mereka yang dapat menyediakan dana tersebut. Jual beli dana jangka panjang ditunjukkan dengan kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham, obligasi dan sekuritas-sekuritas lain yang bersifat jangka panjang. Bursa Efek merupakan satu bentuk kegiatan pasar modal.
            Beberapa negara yang memanfaatkan pasar modal syariah adalah Bahrain Stock di Bahrain, Amman Financial Market di Amman, Muscat Securities Kuwait Stock Exchange di Kuwait dan Malaysia Kuala Lumpur Stock Exchange di Malaysia. Di negeri Paman Sam, New York Stock Exchange meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada bulan Februari 1999. Pasar Modal Syariah di Indonesia ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000.
            Ada beberapa prinsip yang haru sesuai dengan ajaran-ajaran moral  Islam yang dapat membatasi praktek-praktek tidak sehat di pasar modal, diantaranya:
1.      Jujur dalam transaksi dan informasi.
Jujur merupakan keutamaan dan akhlak Islami yang diperintahkan kepada seluruh umat Islam. Islam menekankan kepada kelompok pelaku bisnis dan memerintahkan mereka untuk berpegang teguh pada penjelasan dan keterangan terhadap apa yang mereka jual dan yang mereka beli.
Jika jujur hukumnya wajib bagi berbagai transaksi bisnis kecil, maka kewajiban tersebut lebih kuat dan lebih ditekankan dalam bertransaksi di bursa efek, dimana bisa jadi memberikan keterangan bohong berakibat pada hancurnya pasar secara keseluruhan, atau bahkan hancurnya ekonomi negara.
Oleh karena itu, wajib:
ü  Bagi perusahaan atau emiten yang mengeluarkan surat-surat berharga untuk bersikap jujur dalam memberikan keterangan dan pernyataan yang diajukan kepada media massa dan dalam memberikan laporan tahunan tentang aktifitas perusahaan, keuntungan dan posisi keuangannya.
ü  Bagi perusahaan pialang untuk jujur terhadap para mitranya dalam memberikan informasi yang disampaikan pada kliennya.
ü  Bagi para ulama, ilmuwa dan lembaga pengawas untuk jujur.
ü  Terpenuhinya kejujuran dalam jaminan-jaminan yang diajukan oleh para pelaku bagi lembaga-lembaga peminjaman.
ü  Terpenuhinya kejujuran dalam proyek-proyek yang didanai dari harta pihak lain.
B. Tidak menyembunyikan informasi (transparan)
         Islam telah memerintahkan transparansi dan mengharamkan menyembunyikan data bagi penjual dan pembeli serta semua pihak yang bertransaksi di pasar modal atau mereka yang tidak bertransaksi namun mereka mempunyai keterangan atau informasi. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual dari saudaranya suatu jual beli di dalamnya ada aib, cacat kecuali ia menjelaskannya.”(H.R. Bukhari). Penyembunyian dan tidak adanya penjelasan tidak terbatas hanya pada cacat dan kerusakan, tetapi juga mencakup kebaikan-kebaikan dan informasi yang bermanfaat.
C. Amanah dalam transaksi
            Dalam hadits qudsi, Allah SWT berfirman:”Saya (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati kawannya, jika mereka berdua berkhianat maka saya (Allah) keluar dari keduanya.”
D.Menepati janji dan akad.
            Bermuamalah yang baik secara ‘urf (tradisi) maupun secara syar’i  adalah menepati perjanjian dan akad serta menepati pembayaran hutang pada waktu  yang telah disepakati tanpa ada penundaan dalam pelunasannya tanpa ada uzur yang syar’i.
            Banyak penyimpangan dalam pasar modal yang sebabnya karena akhlaq mumathalah (mengundur-undur hutang sebab yang dibenarkan) dan taswif (mengundur-undur perjanjian dan semisalnya).
E. Toleransi dalam bertransaksi
            Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda : “Sebaik-baik orang beriman adalah orang yang toleran dalam menjual, toleran dalam membeli, toleran dalam membayar dan toleran dalam mencari keadilan.
Di bawah ini kaidah-kaidah syari’ah yang harus dipenuhi dalam instrumen pasar modal.
1.      Kaidah syari’ah untuk saham
a.      Bersifat musyarakah jika saham ditawarkan secara terbatas.
b.      Bersifat mudaharabah jika saham ditawarkan secara terbatas.
c.       Tidak boleh ada pembedaan jenis saham karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak.
d.      Seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi bila perusahaan dilikuidasi.
e.      Investasi pada saham tidak dapat dicairkan kecuali setelah likuidasi.
2.      Kaidah syari’ah untuk kontrak berjangka
a.      Kontrak hak untuk membeli saham terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada publik adalah akad arbun
b.      Kontrak untuk mengkonversikan obligasi menjadi saham, bila bersifat hak atau khiyar dan bila bersifat keharusan adalah bai’ salam.
c.       Untuk mendapatkan hak-hak tersebut harus ditentukan biaya atau uang muka (premium).
d.      Harga jual tidak boleh ditentukan berdasarkan fungsi waktu.
3.      Kaidah syariah untuk obligasi
a.      Bersifat muqharadah karena tidak harus menanggung rugi.
b.      Dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing) di mana emiten mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.
c.       Dapat dijualdi bawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.
d.      Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.
4.      Kaidah syari’ah untuk emiten
a.      Produk/jasa yang dihasilkan dikategorikan halal. Dalam hal ini, JII (Jakarta Islamic Index) telah melakukan penyaringan terhadap saham yang listing. Berdasarkan fatwa DSN, BEJ memilih emiten yang unit usahanya sesuai syariah.
b.      Hasil usaha tidak mengandung unsur riba dan tidak bersifat zalim.
c.       Tidak menempatkan investor dalam kondisi gharar atau maysir.
-          Memberi informasi yang transparan
-          Resiko usaha yang wajar dan memenuhi ketentuan.
-          Manajemen Islami
-          Menghormati HAM
-          Menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup
5.      Kaidah syariah untuk pasar perdana
a.      Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil (dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat
b.      Tidak boleh menerbitkan  efek hutang untuk membayar kembali hutang.
c.       Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan.
d.      Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
6.      Kaidah syariah untuk pasar sekunder.
a.      Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal.
b.      Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang  atau menerbikan surat hutang.
c.       Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indeks
d.      Tidak boleh memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, dividen) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
e.      Tidak boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan obyek transaksi sebagai jaminan.
f.        Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering.
F. Problematika Investasi Keuangan
      Salah satu faktor utama yang menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga marginal. Para spekulan mencari keuntungan dari perbedaan harga dalam transaksi jangka pendek.
Spekulan berbeda kontras dengan investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah mencari jalan keluar dari tabungan mereka, memperoleh pendapatan melalui apresiasi terhadap nilai saham yang mereka miliki jika mereka benar-benar mau menjual di kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak tertarik akan transaksi berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat pembelian , adalah memegang saham dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ada tiga hal yang mencirikan suatu investasi di pasar modal : mengambil saham yang telah dibeli, melakukan pembayaran penuh,  dan keinginan pada saat membeli untuk memegang saham dalam jangka waktu yang tidak tertentu.
Pengurangan fluktuasi harga dalam perputaran uang melalui penghapusan pembayaran margin akan membatasi kepanikan spekulatif, mempertahankan sanitas di pasar modal dan membuat harga saham mampu mencerminkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya. Kegiatan spekulatif di bursa saham atas dasar margin tidak memberikan fungsi ekonomi yang bermanfaat dan justru membahayakan para investor yaitu melahirkan fluktuasi yang tidak dapat diterima dalam harga saham dan menyuntikkan elemen ketidakpastian dan ketidakstabilan ke dalam investasi mereka.
Resep-resep kebijaksanaan penerapan bagi hasil dengan pembayaran tunai disarankan karena kedua resep ini akan menjamin sehatnya pasar modal yang sangat penting bagi jalannya perekonomian atas dasar modal sendiri yang efisien. Resep-resep yang sama juga bisa di dapat dari ajaran-ajaran syari’ah terutama atas dalih masalah atau kepentingan.
Penghapusan riba dari perekonomian Islam cenderung meminimalisir spekulasi pasar modal yang didasarkan pada harga margin karena ketika bank  pemberi pinjaman tahu bahwa bank harus ikut menanggung risiko dari bisnis yang spekulatif dan tidak ada jaminan akan kembalinya modal, bank seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman untuk bisnis spekulatif.
Kesimpulan
Investasi syariah merupakan bagian anjuran dan perintah Allah dalam ajaran Islam. Keberadaannya adalah kewajiban umat muslim untuk mendayagunakan harta kekayaan pada sektor keuangan dalam rangka pembangunan perkonomian umat dan kesejahteraannya sebagai manifestasi dari keimanannyaterhadap Allah SWT.
Aplikasi investasi dapat dilakukan diberbagai sistem, teknik, dan mekanisme investasi keuangan yang berlaku dalam segala transaksi yang tentunya sesuai dengan maqashid syariah.
Eksistensi lembaga-lembaga keuangannya pun menjadi “wajib” adanya dalam rangka memfasilitasi proses pemanfaatan keuangan tersebut.

REFERENSI

http://www.bukhoribra.wordpress.com.investasi-syari’ah dipasarmodal.13oktober2009
Santoso, Budi Totok, Triandaru Sigit, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2 ,Salemba Empat, Jakarta, 2006
Kashmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya, Edisi Ke Enam PT Raja grafindo Persada, Jakarta.2002
Darmawi, Herman, Pasar Financial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, Bumi Akasara, Jakarta, 2006. Investasi di Produk Keuangan Syariah


Investasi secara syariah

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca