MAKALAH
RESOSIALISASI INVESTASI
KEUANGAN SYARIAH
Disusun
oleh:
1. Junia Fitri Mayang Sari 210210027
Program
Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo
Pendahuluan
Investasi (al-Ististmar) dalam Islam pada dasarnya
adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Meski, sering sekali orang memahami
ajaran Islam lebih menitik beratkan segala perilaku ekonominya berbasis
kedermaan, contoh perintah zakat dan anjuran
shadaqah. Sesungguhnya, dalam Islam perilaku ekonomi yang terkait dengan
harta adalah pemanfaatannya yang produktif. Perintah zakat adalah bentuk
stimulasi (pendorong) supaya manusia dapat terus mengembangkan harta
kekayaannya. Jika harta tersebut didiamkan (idle),
maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini
adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya. Harta yang
diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi juga dikenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Dalam investasi juga dikenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan
penting al-Ghazali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi
dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri
pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan
kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Beberapa prinsip dasar
Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah
(pihak terkait) adalah:
1. Tidak mencari
rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya,
serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak mendzalimi
dan tidak didzalimi.
3. Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak ada unsur
riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
A. Definisi
Definisi investasi adalah menanamkan atau menempatkan
aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan
memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya di masa mendatang.
Atau secara sederhananya, investasi berarti mengubah cashflow agar mendapatkan keuntungan/jumlah yang lebih besar di
kemudian hari. Sedangkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada surat
berharga (financial asset) yang
diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
Ada 4 klasifikasi financial asset :
·
Fixed
Income/Pendapatan tetap
Surat-surat
berharga yang dikeluarkan yang memiliki penghasilan tetap seperti deposito dan
obligasi.
· Equity/saham
Bukti kepemilikan
dari sebuah atau beberapa perusahaan, sehingga penting bagi pemilik saham untuk
mengetahui informasi tentang perusahaan yang mengeluarkan saham dan dapat
mengetahui nilai klaim dari investasi tersebut.
·
Instrumen
derivatif.
Instrumen yang
merupakan turunan dari saham seperti future
trading.
· Portofolio
Gabungan dari
seluruh instrumen-instrumen investasi keuangan seperti reksadana.
Ada beberapa keunggulan financial asset :
·
Liquid
Mudah dibeli dan
mudah pula untuk dijual kembali.
· Mudah untuk dibagi
(divisibility)
Jika mempunyai tanah seluas 1 hektar untuk menjual
seperempat hektar akan membutuhkan banyak biaya lagi seperti biaya notaris,
pembagian surat tanah, dan lain-lain. Berbeda halnya jika kita mempunyai
tabungan, kita bisa mengalokasikan sebagiannya ke reksadana.
·
Biaya transaksi
kecil
Biaya transaksi yang
paling besar adalah spread. Semakin
tidak likuid suatu instrumen investasi, makin besar pula spread-nya, yang diartikan sebagai ongkos dari suatu transaksi.
·
Kemudahan dalam
penggabungan berbagai asset (pool of fund).
Diversifikasi
dalam membagi portofolio hanya mungkin jika menggunakan financial asset.
B. Landasan Syar’i Investasi
Kegiatan investasi keuangan syariah
pada prinsipnya adalah harus terkait
secara langsung dengan suatu aset atau kegiatan usaha yang spesifik dan
menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat tersebut dapat dilakukan bagi
hasil. Ada Beberapa landasan syar’i, baik dalam Al-Qur’an dan, hadits Nabi,
maupun kaidah fiqih yang mendasari investasi, diantaranya :
- “Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (al-Baqarah : 275).
- “Hai orang beriman ! Janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu..” (an-Nisaa : 29).
- Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu ....(al-Maa’idah : 1).
Rasulullah sendiri tidak setuju membiarkan sumber daya
modal tidak produktif dengan mengatakan : “Berikanlah kesempatan kepada mereka
yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri dan jika hal
itu tidak dilakukannya, hendaknya
diberikan pada orang lain agar memanfaatkannya (H.R. Muslim). Bahkan ada hadits yang berbunyi “Seandainya
gunung Uhud ini menjadi emas maka tidak
akan aku biarkan emas itu singgah di rumahku kecuali untuk urusan hutang”.
Khalifah Umar juga menekankan agar
umat Islam menggunakan modal mereka secara produktif dengan berkata: “Mereka
yang mempunyai uang perlu menginvestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah
perlu mengeluarkannya.” Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan
umatnya untuk melakukan investasi.
C. Prinsip Investasi Syariah
Investasi yang
diakui oleh hukum positif yang berlaku, belum tentu sesuai dengan prinsip
Islam. Ada beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut
pandangan Islam, yaitu :
1. Aspek material
atau finansial; artinya suatu bentuk invetasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang
kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
2. Aspek kehalalan ;
artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang
syubhat atau haram. Suatu bentuk investasi yang tidak halal hanya akan membawa
pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan perilaku deskruptif secara individu
maupun sosial.
3. Aspek sosial dan
lingkungan ; artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi
positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat
ini maupun yang akan datang.
4. Aspek pengharapan
kepada ridha Allah ; artinya suatu bentuk investasi tertentu itu dipilih adalah
dalam rangka mencapai ridha Allah.
Halal
Aspek
kehalalan investasi mencakup hal-hal berikut :
1.
Niat atau
motivasi.
Motivasi yang
halal ialah transaksi yang berorientasi kepada hasil yang win-win, yaitu saling memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi.
2.
Transaksi
Transaksi bisnis
yang dibenarkan adalah memenuhi syarat sebagai berikut:
· Pihak-pihak yang
bertransaksi adalah mereka yang memiliki kesadaran dan pemahaman akan bentuk
dan konsekuensi transaksi.
· Barang atau jasa
yang ditransaksikan adalah benda atau jasa yang halal, yang diketahui karakteristiknya oleh para pihak
yang terlibat.
· Bentuk transaksi
jelas, baik secara lisan maupun tulisan, dan dipahami oleh para pihak yang
terlibat.
· Adanya kerelaan
dari para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
3.
Prosedur
pelaksanaan transaksi
Sesudah dilaksanakan akad antara pihak yang berbisnis,
maka pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari kekuatan awal. Masing-masing
pihak harus bersikap amanah dan profesional. Tidak boleh melakukan
tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan, apalagi wanprestasi.
4.
Penggunaan barang
atau jasa yang ditransaksikan.
Kehalalan itu
tidak cukup hanya pada barang atau jasa, melainkan juga termasuk penggunaannya.
Oleh karena itu, penggunaan yang tidak benar atau untuk tujuan yang tidak
benar, meskipun benda atau jasa tersebut pada asalnya adalah halal, maka ia
dapat jatuh ke haram.
Maslahah
Asas manfaat merupakan hal yang
esensial dalam bermuamalat. Para pihak yang terlibat dalam investasi,
masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya.
·
Manfaat yang
timbul, harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi.
·
Manfaat yang
timbul, harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umunya.
Seluruh investasi
yang memungkinkan untuk mendatangkan keuntungan yang sedikit secara sementara,
namun akhirnya akan membawa kerugian yang demikian banyak dan tidak bisa
diperbaiki, di anggap oleh Al-qur’an sebagai bisnis yang sungguh-sungguh
merugikan dan tidak membawa maslahah.
Kerugian ini diasumsikan sebagai merusakkan proporsi karena perbendaharaan
akhirat yang abadi diperdagangkan dengan kenikmatan dunia yang fana.
Hal yang sama
terkutuknya adalah praktek-praktek investasi yang di permukaan tampak
menghasilkan bagi segelintir orang, namun sebenarnya pada saat yang sama
menhancurkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Semua jenis investasi
ini akan berakhir dengan kerugian dalam bisnis.
D. Kriteria Investasi Syariah
Kriteria
yang dikemukakan oleh fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) untuk pedoman
pelaksanaan investasi syariah adalah sebagai berikut :
Dengan kriteria yang terpenuhi ini maka seorang muslim dapat berinvestasi ke dalam bentuk usaha sebagai berikut :
1.
Industri
Seorang muslim
dapat menginvestasikan dananya pada proyek pembangunan di sektor riil atau
perdagangan yang diperbolehkan oleh syari’ah kecuali industri yang bergerak
atau yang memproduksi barang haram, misalnya minuman keras, makanan dari daging
babi, jasa keuangan dengan dasar bunga, industri perjudian, pelacuran, senjata
gelap, memproduksi film atau gambar porno, penyalahgunaan obat-obatan yang di
larang dan sebagainya.
2.
Perusahaan yang
mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari hutang tidak lebih dari 30 %
dari rasio modalnya.
Di sini Islam
melindungi umatnya dari kesengsaraan hutang. Rasulullah sendiri pernah bersabda
: “Orang yang berhutang tidak pernah
tenang dalam tidurnya”. Bahkan Al-Qur’an menyebutkan dalam Surat Al-Baqarah
: 280, di mana Allah memerintahkan kreditur untuk memberikan keringanan kepada
debitur jika mengalami kesulitan. Disaming itu rasio hutang ini menurut ulama
dapat menimbulkan kondisi gharar dan maysir yang dilarang karena menimbulkan
risiko peningkatan ketidakpastian transaksi.
3. Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15 %.
Diperbolehkannya investasi pada perusahaan yang
pendapatannya mengandung riba, karena semua bidang ekonomi yang saat ini
menjadi partner lembaga keuangan syariah adalah lembaga konvensional yang
memberikan imbalan jasa bunga.
Walaupun demikian,
yang perlu diperhatikan dan digarisbawahi adalah bahwa dalam syariah Islam
barang haram dengan halal tidak dapat dicampurkan adukkan. Bila dalam suatu
akad keuangan yang halal terdapat bagian yang diragukan kehalalannya, maka
dilakukan pemurnian (purifying) atas
hasil usaha tersebut. Jadi, harus transparan jika perusahaan itu memang menerima
jasa bunga atau pendapatan non halal lainnya.
4. Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutannya tidak lebi dari 50 %.
Fatwa ini dimaksudkan bahwa setiap keragu-raguan (syubhat) dalam Islam hukumnya makruh. Dalam piutang bisa saja terjadi piutang ragu-ragu atau pitang yang tidak tertagih. Islam melindungi harta pemiliknya jangan sampai piutang ragu-ragu dan piutang tidak tertagih akan mengurangi harta yang seharusnya menjadi haknya. Selain itu ulama menilai bahwa rasio piutang seperti juga rasio hutang terhadap pendapatan dapat menimbulkan kondisi gharar dan maysir yang mengakibatkan meningkatnya rasio ketidakpastian pendapatan.
E. Institusi yang Terlibat Pada Kegiatan Investasi Keuangan Syariah
Kegiatan investasi keuangan syariah melibatkan
bank, pasar uang, pasar modal, dana pensiun, asuransi, dan reksadana. Lembaga
pasar uang dan pasar modal syariah ini menyediakan surat-surat berharga sebagai
sarana atau alat yang diperdagangkan untuk memobilisasi sumber-sumber dana
masyarakat dan juga untuk mengamankan likuiditas lembaga keuangan syariah yang
berlebihan.
Pasar Uang Syariah
Pasar
uang syariah adalah pasar di mana diperdagangkan surat berharga yang
diterbitkan sehubungan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka
pendek (satu tahun atau kurang) guna memobilisasi sumber dana jangka pendek dan
mengatur likuiditas secara efisien, dapat memberikan keuntungan dan sesuai
dengan syariah.
Dibeberapa
negara yang telah menerapkan pasar uang syari’ah seperti Yordania telah
mengeluarkan Mutual Loan Bonds, yang
dikeluarkan untuk membiayai kegiatan pemerintah. IDB menerbitkan Trust Invesment Unit Funds dan Islamic Bank Portofolio for Trade Finance.
Malaysia menerbitkan surat berharga yaitu Goverment
Invesment Certificate, Islamic Accepted Bills, Halal Bankers Acceptance (Green
BA), Bank Negara Negotiable Notes,
Sanadat Mudharabah, Islamic
Commercial Papers, Negotiable Islamic Debt Sertificate, Islamic Bond/Private
Debt Securities.
Pasar
uang syari’ah di Indonesia dikenal dengan Pasar Uang Antar Bank berdasarkan
Prinsip Syari’ah (PUAS). Piranti yang digunakan dalam PUAS adalah :
1.
Dalam bentuk
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA)
2.
Sertifikat Wadi’ah
Bank Indonesia (SWBI).
Pasar Modal
Pasar modal adalah
pasar yang mempertemukan mereka yang memerlukan dana jangka panjang dan mereka
yang dapat menyediakan dana tersebut. Jual beli dana jangka panjang ditunjukkan
dengan kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham, obligasi dan
sekuritas-sekuritas lain yang bersifat jangka panjang. Bursa Efek merupakan
satu bentuk kegiatan pasar modal.
Beberapa
negara yang memanfaatkan pasar modal syariah adalah Bahrain Stock di Bahrain,
Amman Financial Market di Amman, Muscat Securities Kuwait Stock Exchange di
Kuwait dan Malaysia Kuala Lumpur Stock Exchange di Malaysia. Di negeri Paman
Sam, New York Stock Exchange meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI)
pada bulan Februari 1999. Pasar Modal Syariah di Indonesia ditandai dengan
berdirinya Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000.
Ada
beberapa prinsip yang haru sesuai dengan ajaran-ajaran moral Islam yang dapat membatasi praktek-praktek
tidak sehat di pasar modal, diantaranya:
1.
Jujur
dalam transaksi dan informasi.
Jujur merupakan keutamaan dan akhlak
Islami yang diperintahkan kepada seluruh umat Islam. Islam menekankan kepada
kelompok pelaku bisnis dan memerintahkan mereka untuk berpegang teguh pada
penjelasan dan keterangan terhadap apa yang mereka jual dan yang mereka beli.
Jika jujur hukumnya wajib bagi
berbagai transaksi bisnis kecil, maka kewajiban tersebut lebih kuat dan lebih
ditekankan dalam bertransaksi di bursa efek, dimana bisa jadi memberikan
keterangan bohong berakibat pada hancurnya pasar secara keseluruhan, atau
bahkan hancurnya ekonomi negara.
Oleh karena itu, wajib:
ü
Bagi
perusahaan atau emiten yang mengeluarkan surat-surat berharga untuk bersikap
jujur dalam memberikan keterangan dan pernyataan yang diajukan kepada media
massa dan dalam memberikan laporan tahunan tentang aktifitas perusahaan,
keuntungan dan posisi keuangannya.
ü
Bagi
perusahaan pialang untuk jujur terhadap para mitranya dalam memberikan
informasi yang disampaikan pada kliennya.
ü
Bagi
para ulama, ilmuwa dan lembaga pengawas untuk jujur.
ü
Terpenuhinya
kejujuran dalam jaminan-jaminan yang diajukan oleh para pelaku bagi
lembaga-lembaga peminjaman.
ü
Terpenuhinya
kejujuran dalam proyek-proyek yang didanai dari harta pihak lain.
B.
Tidak menyembunyikan informasi (transparan)
Islam
telah memerintahkan transparansi dan mengharamkan menyembunyikan data bagi
penjual dan pembeli serta semua pihak yang bertransaksi di pasar modal atau
mereka yang tidak bertransaksi namun mereka mempunyai keterangan atau
informasi. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak
halal bagi seorang muslim menjual dari saudaranya suatu jual beli di dalamnya
ada aib, cacat kecuali ia menjelaskannya.”(H.R. Bukhari). Penyembunyian dan
tidak adanya penjelasan tidak terbatas hanya pada cacat dan kerusakan, tetapi
juga mencakup kebaikan-kebaikan dan informasi yang bermanfaat.
C.
Amanah dalam transaksi
Dalam hadits qudsi, Allah SWT
berfirman:”Saya (Allah) adalah pihak
ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak
mengkhianati kawannya, jika mereka berdua berkhianat maka saya (Allah) keluar
dari keduanya.”
D.Menepati
janji dan akad.
Bermuamalah yang baik secara ‘urf (tradisi) maupun secara syar’i
adalah menepati perjanjian dan akad serta menepati pembayaran hutang
pada waktu yang telah disepakati tanpa
ada penundaan dalam pelunasannya tanpa ada uzur yang syar’i.
Banyak penyimpangan dalam pasar
modal yang sebabnya karena akhlaq mumathalah
(mengundur-undur hutang sebab yang dibenarkan) dan taswif (mengundur-undur perjanjian dan semisalnya).
E.
Toleransi dalam bertransaksi
Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah
SAW bersabda : “Sebaik-baik orang beriman
adalah orang yang toleran dalam menjual, toleran dalam membeli, toleran dalam
membayar dan toleran dalam mencari keadilan.
Di bawah ini kaidah-kaidah syari’ah
yang harus dipenuhi dalam instrumen pasar modal.
1.
Kaidah
syari’ah untuk saham
a.
Bersifat
musyarakah jika saham ditawarkan secara terbatas.
b.
Bersifat
mudaharabah jika saham ditawarkan secara terbatas.
c.
Tidak
boleh ada pembedaan jenis saham karena resiko harus ditanggung oleh semua
pihak.
d.
Seluruh
keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi bila
perusahaan dilikuidasi.
e.
Investasi
pada saham tidak dapat dicairkan kecuali setelah likuidasi.
2.
Kaidah
syari’ah untuk kontrak berjangka
a.
Kontrak
hak untuk membeli saham terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada publik adalah
akad arbun.
b.
Kontrak
untuk mengkonversikan obligasi menjadi saham, bila bersifat hak atau khiyar dan bila bersifat keharusan
adalah bai’ salam.
c.
Untuk
mendapatkan hak-hak tersebut harus ditentukan biaya atau uang muka (premium).
d.
Harga
jual tidak boleh ditentukan berdasarkan fungsi waktu.
3.
Kaidah
syariah untuk obligasi
a.
Bersifat
muqharadah karena tidak harus
menanggung rugi.
b.
Dapat
menerima pembagian dari pendapatan (revenue
sharing) di mana emiten mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan
sebagai biaya usaha.
c.
Dapat
dijualdi bawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.
d.
Perubahan
nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.
4.
Kaidah
syari’ah untuk emiten
a.
Produk/jasa
yang dihasilkan dikategorikan halal. Dalam hal ini, JII (Jakarta Islamic Index)
telah melakukan penyaringan terhadap saham yang listing. Berdasarkan fatwa DSN, BEJ memilih emiten yang unit
usahanya sesuai syariah.
b.
Hasil
usaha tidak mengandung unsur riba dan tidak bersifat zalim.
c.
Tidak
menempatkan investor dalam kondisi gharar
atau maysir.
-
Memberi
informasi yang transparan
-
Resiko
usaha yang wajar dan memenuhi ketentuan.
-
Manajemen
Islami
-
Menghormati
HAM
-
Menjaga
sumber daya alam dan lingkungan hidup
5.
Kaidah
syariah untuk pasar perdana
a.
Semua
akad harus berbasis pada transaksi yang riil (dengan penyerahan) atas produk
dan jasa yang halal dan bermanfaat
b.
Tidak
boleh menerbitkan efek hutang untuk
membayar kembali hutang.
c.
Dana
hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan.
d.
Hasil
investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima
emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh
semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
6.
Kaidah
syariah untuk pasar sekunder.
a.
Semua
efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk dan
jasa yang halal.
b.
Tidak
boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbikan surat hutang.
c.
Tidak
boleh membeli berdasarkan tren atau indeks
d.
Tidak
boleh memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon,
dividen) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
e.
Tidak
boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan obyek transaksi sebagai
jaminan.
f.
Transaksi
tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering.
F. Problematika Investasi Keuangan
Salah
satu faktor utama yang menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham
adalah spekulasi dalam pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga
marginal. Para spekulan mencari keuntungan dari perbedaan harga dalam transaksi
jangka pendek.
Spekulan berbeda kontras dengan
investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah mencari jalan keluar dari
tabungan mereka, memperoleh pendapatan melalui apresiasi terhadap nilai saham
yang mereka miliki jika mereka benar-benar mau menjual di kemudian hari.
Investor yang sesungguhnya tidak tertarik akan transaksi berjangka pendek dan
tujuan mereka, setidaknya saat pembelian , adalah memegang saham dalam jangka
panjang. Oleh karena itu, ada tiga hal yang mencirikan suatu investasi di pasar
modal : mengambil saham yang telah dibeli, melakukan pembayaran penuh, dan keinginan pada saat membeli untuk
memegang saham dalam jangka waktu yang tidak tertentu.
Pengurangan fluktuasi harga dalam
perputaran uang melalui penghapusan pembayaran margin akan membatasi kepanikan
spekulatif, mempertahankan sanitas di pasar modal dan membuat harga saham mampu
mencerminkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya. Kegiatan spekulatif di bursa
saham atas dasar margin tidak memberikan fungsi ekonomi yang bermanfaat dan
justru membahayakan para investor yaitu melahirkan fluktuasi yang tidak dapat
diterima dalam harga saham dan menyuntikkan elemen ketidakpastian dan
ketidakstabilan ke dalam investasi mereka.
Resep-resep kebijaksanaan penerapan
bagi hasil dengan pembayaran tunai disarankan karena kedua resep ini akan
menjamin sehatnya pasar modal yang sangat penting bagi jalannya perekonomian
atas dasar modal sendiri yang efisien. Resep-resep yang sama juga bisa di dapat
dari ajaran-ajaran syari’ah terutama atas dalih masalah atau kepentingan.
Penghapusan riba dari perekonomian
Islam cenderung meminimalisir spekulasi pasar modal yang didasarkan pada harga
margin karena ketika bank pemberi
pinjaman tahu bahwa bank harus ikut menanggung risiko dari bisnis yang
spekulatif dan tidak ada jaminan akan kembalinya modal, bank seharusnya lebih
berhati-hati dalam memberikan pinjaman untuk bisnis spekulatif.
Kesimpulan
Investasi syariah
merupakan bagian anjuran dan perintah Allah dalam ajaran Islam. Keberadaannya
adalah kewajiban umat muslim untuk mendayagunakan harta kekayaan pada sektor
keuangan dalam rangka pembangunan perkonomian umat dan kesejahteraannya sebagai
manifestasi dari keimanannyaterhadap Allah SWT.
Aplikasi investasi
dapat dilakukan diberbagai sistem, teknik, dan mekanisme investasi keuangan yang
berlaku dalam segala transaksi yang tentunya sesuai dengan maqashid syariah.
Eksistensi
lembaga-lembaga keuangannya pun menjadi “wajib” adanya dalam rangka
memfasilitasi proses pemanfaatan keuangan tersebut.
REFERENSI
http://www.bukhoribra.wordpress.com.investasi-syari’ah
dipasarmodal.13oktober2009
Santoso, Budi Totok, Triandaru Sigit, Bank Dan Lembaga Keuangan
Lain, Edisi 2 ,Salemba Empat, Jakarta,
2006
Kashmir,
Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya, Edisi Ke Enam PT Raja grafindo Persada,
Jakarta.2002
Darmawi,
Herman, Pasar Financial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, Bumi Akasara, Jakarta,
2006. Investasi di Produk Keuangan Syariah
Investasi secara syariah
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar