Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Jumat, 22 Februari 2013

Makalah Praktek Ekonomi Islam Pada Daulah Islam

  MAKALAH
PRAKTEK EKONOMI ISLAM
PADA DAULAH ISLAM 
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo



  • KATA PENGANTAR
    Bismillahirrahmanirrahim Puja dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena berkatrahmat-Nya kami dapat merampungkan makalah ini walau jauh dari katasempurna. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada NabiMuhammad berserta sahabat, karena berkat beliau kami bisa merasakan manisnyaiman seperti sekarang. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada :- Ibu Siti Musfiqoh selaku pengajar mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.- Kelompok empat yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Yang terakhir kalinya kami mengharap saran dan kritik yang membangundari para pembaca agar pemuatan makalah yang akan datang bisa menjadi lebihbaik. Amin … Surabaya, 10 Oktober 2010 Penulis 2
  • BAB I
    PENDAHULUANA.
    Latar Belakang Kontribusi kaum Muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan danperkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia padaumumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomiBarat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum Muslimin ini. Sebaliknya,meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum Muslimin tidak lupamengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India, dan Cina.Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendekiawan Muslim masalalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan denganajaran Islam.B. Rumusan masalah1. Bagaimana perkembangan ekonomi pada masa bani umayyah? Siapa tokohnya?2. Bagaimana perkembangan ekonomi pada masa bani abbasiyah? Siapa tokohnya?3. Bagaimana perkembangan ekonomi pada masa daulah usmaniyah?C. Tujuan1. Untuk mengetahui perkembangan ekonomi pada masa bani umayah.2. Untuk mengetahui perkembangan ekonomi pada masa bani abbasiyah.3. Untuk mengetahui perkembangan ekonomi pada masa daulah usmaniyah.4. Untuk mengetahui tokoh-tokoh perekonomian islam pada masa bani umayah, abasiyah, dan usmaniyah. 3
  • BAB II
    PEMBAHASANA.
    Perkembangan Ekonomi pada Masa Bani Umayah dan Tokohnya Para khalifah Bani Umayah menaruh perhatian yang cukup besar padapembangunan ekonomi, yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan umat islamsecara keseluruhan. Di antaranya adalah :1. Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan Pada masa pemerintahanya dia mendirikan dinas pos, beserta fasilitasnya, menerbitkan angkatan perang, mencetak mata uang, dan mengembangkan jabatan qadi sebagai jabatan professional. Dia juga menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para tentara.2. Khalifah Abdul Malik ibn Marwan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan memiliki pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat islam. Hal ini dilatarbelakangi oleh permintaan Romawi agar menghapus kalimat bismillahirahmanirahim dari mata uang yang berlaku pada masa khalifahnya. Pada saat itu Romawi mengimpor dinar islam dari mesir. Akan tetapi permintaan itu di tolaknya. Bahkan dia mencetak mata uang islam sendiri dengan tetap mencantumkan bismillahirahmanirahim pada tahun 74H (659M).3. Khalifah Umar ibn Abdul Aziz Selama masa pemerintahanya dia menerapkan kembali ajaran islam secara utuh, dan menyeluruh. Ketika diangkat sebagai khalifah, dia mengumpulkan rakyatnya dan mengumpulkan serta menyerahkan hartanya kekayaan diri dan keluarganya yang tidak wajar kepada kaum muslimin melalui baitul mal. Dia juga tidak mengambil sesuatupun dari baitul mal. Termasuk pendapatan fai yang telah menjadi haknya. Bidang-bidang ekonomi yang terdapat pada jaman Bani Umayyah terbuktiberjaya membawa kemajuan kepada rakyatnya yaitu: 4
  • - Dalam bidang pertanian, Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sector pertanian, beliau telah memperkenalkan system pengairan dengan tujuan meningkatkan hasil pertanian.- Dalam bidang industri, pembuatan kerajinan tangan telah menjadi urat nadi pertumbuhan ekonomi bagi Bani Umayyah.1B. Perkembangan Ekonomi pada Masa Bani Abbasiyah dan Tokohnya Kekhalifahan Bani Abbasiyah berkuasa dalam rentang waktu yang panjangselama 524 tahun, dari tahun 132-656 H atau 750-1258 M. Di bawah ini adalahbeberapa khalifah yang berperan dalam masalah perekonomian pada masa BaniAbbasiyah Di antaranya:1. Al-Mahdi Ia banyak menerapkan kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak. Seperti membangun tempat-tempat persinggahan para musafir haji, pembuatan kolam- kolam air bagi para kafilah dagang beserta hewan bawaanya, memperbaiki dan memperbanyak jumlah telaga dan perigi, dia juga mengembalikan harta yang dirampas oleh ayahnya kepada pemiliknya masing-masing. Perekonomian Negara mulai meningkat dengan peningkatan sektor pertanian melalui irigasi, dan, pertambangan. Disamping itu jalur transit perdagangan antara timur dan barat juga banyak menghasilkan kekayaan, karena basrah menjadi pelabuhan yang penting.2. Harum Al-Rasyid Pada saat pemerintahan di kuasai oleh Harun Al-Rasyid, pertumbuhan perekonomian berkembang dengan pesat, dan kemakmuran di dalam dinasti Abbasiyah mencapai puncaknya pada saat ini. Dia juga melakukan deservikasi sumber pendapatan Negara. Sumber pendapatan pada masa ini adalah kharaj, jizyah, zakat, fa’i, ghanimah, usyr, dan harta lainya seperti wakaf, sedekah, dan harta warisan orang-orang yang tidak mempunyai ahli waris. Dia juga sangat memperhatikan perpajakan. Ia juga menunjuk Qadi Abu Yusuf untuk menyusun sebuah kitab pedoman mengenai keuangan Negara secara syariah.1 http://education-af.blogspot.com/2010/04/sejarah-islam-masa-bani-umayyah.html 5
  • Dalam pemungutan kharaj, para khalifah Abbasiyah menggunakan tigacara, yaitu : a. Al-Muhasabah b. Al-Muqasamah c. AL-Muqatha’ah2 Menurut catatan sejarah, tiga abad pertama pemerintahan Khalifah BaniAbbasiyah (Abad 8 sampai 11) sejarah menyaksikan kejayaan peradaban islamabad pertengahan. Menurut catatan Abdullah Musthafa al Maraghi, ada lebih dari161 orang pakar dibidang fikih yang lahir dan hidup pada masa pemerintahankhilafah Bani Abbasiyah yang berkedudukan di Bagdad, Irak. Antara lain adalah:1. Abu Yusuf (113 H) Pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid terjadi krisis nilai etis dan ekonomi yang tidak stabil yang seringkali memunculkan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak memihak kepada kelompok kecil. Pos-pos perekonomian negara akan menjaga kestabilan ekonomi dan keberlangsungan sebuah kerajaan. Sedangkan pemerintah memerlukan income negara yang dipungut dari setoran pajak masyarakat. Jika ini terjadi, maka pendapatan dan pengeluaran negara menjadi tidak seimbang. Oleh karena itu kebijakan terhadap penarikan pajak sering terjadi tanpa adanya pertimbangan nilai-nilai etika moral dan asas keseimbangan. Di tengah kondisi seperti ini, di kalangan ulama lahirlah sikap untuk menjauhi kelompok penguasa dan berpihak kepada kelompok kecil dalam upaya menentang kebijakan penguasa yang sifatnya menindas. Masalah besar yang dihadapi negara, dalam pandangan Abu Yusuf harus diselesaikan dengan upaya mengedepankan nilai keseimbangan antara output dan input, maka etika pemerintah dan moral masyarakat perlu dibenahi. Sebab kestabilan ekonomi hanya akan dapat dicapai bila komponen etika2 http://muanhinata.multiply.com/reviews/item/21 6
  • yang memuat beberapa sistem dalam pandangan Abu Yusuf mampu disosialisasikan di tengah individu dan masyarakat.2. Abu Ubaid al-Qasim bin Salam (w. 224 H/838 M). Kitab al-Amwal merupakan karya Ubaid yang lengkap tentang keuangan dalam negara Islam. Dimulai tentang bab singkat tentang “hak penguasa atas subjek dan hak subjek yang berhubungan dengan penguasa” dilanjutkan dengan bab tentang jenis harta yang dikelola penguasa untuk kepentingan subjek dan basisnya dalam kitab Allah serta Sunnah. Bab lain membahas pengumpulan dan pembayaran dari tiga jenis penerimaan yang diidentifikasi dalam bab kedua, yaitu: zakat (termasuk ushr), seperlima dari rampasan perang dan dari harta peninggalan/ terpendam dan fai’ yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya yang tidak masuk kategori pertama dan kedua, misalnya: penemuan barang hilang, kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris dan lain-lain.3. Ahmad bin Hanbal (164-241 H/780-855 M). Imam Hambali lebih fleksibel dan realistik dalam menerima suatu pendirian yang menyangkut persoalan ekonomi yang selalu berubah. Catatan lain tentang Imam Hambali adalah pandangan yang melengkapi pendekatan islami untuk memelihara persaingan yang adil di pasar, Imam Hambali mencela pembelian dari seorang penjual yang menurunkan harga barang untuk mencegah orang membeli barang yang sama dari tetangganya (pesaing). Jika penurunan harga barang seperti ini dibiarkan akan menempatkan penjual yang menurunkan harga pada posisi monopoli yang dapat mendikte harga semaunya. Walaupun penurunan harga yang menyeluruh dapat menguntungkan orang, tetapi penguasa harus waspada dalam mengambil keputusan. Imam Hambali menghendaki hukum campur tangan dalam kasus semacam ini dalam rangka mencegah terjadinya monopoli dan praktek yang tidak diinginkan. Imam Hambali cenderung memberikan kebebasan maksimum kontrak dalam usaha. Dengan semangat yang sama memperbolehkan persyaratan kontrak yang umumnya tidak dibolehkan aliran lain. Kebebasan yang dipandu oleh 7
  • maslahah, dimana tidak ada panduan tertulis (al-Quran dan Hadist) menjadikan metodenya lebih mendukung untuk kepentingan yang lemah dan membutuhkan. Jadi, ia mengharuskan seorang pemilik rumah menyediakan naungan bagi orang yang tidak mempunyai tempat untuk istirahat.4. Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M). Karya Ibnu Miskawaih tentang filosofi etik adalah suatu upaya memadukan pandangan Aristoteles tentang subjek yang sama dengan ajaran islam.. Dalam pertukaran dan peranan uang, Ia mengamati bahwa, ”Manusia secara alami adalah sosial. Mereka tidak dapat hidup tanpa kerjasama. Oleh karena itu, mereka harus membantu satu sama lain. Mereka saling mengambil dan saling memberi: jadi mereka menuntut kompensasi yang pantas. Jika tukang sepatu memakai jasa tukang cat dan ia memberikan jasanya sendiri, ini akan menjadi ganjaran jika kedua karya seimbang. Tetapi tidak ada penghalang karya seseorang lebih baik dari karya lainnya. Dalam hal ini dinar akan menjadi suatu penilai dan penyeimbang diantara keduanya.” Ia cukup bijaksana dengan menyadari bahwa mengukur dengan ukuran uang tidaklah sempurna. Maka, menjadi penting bagi penguasa untuk melakukan intervensi dengan alasan untuk menjamin keadilan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Ibnu Miskawih juga menguraikan urusan uang dalam makalahnya yang subjeknya keadilan. Ia melihat bahwa emas menjadi dapat diterima secara universal atau dengan kalimatnya sendiri: ”Standar untuk semua jenis pekerjaan dan lapangan kerja dan penggantinya untuk kesemuanya” melalui konversi. Konversi ini memiliki alasan dibalik itu, yaitu kwalitas hakiki dari suatu logam tertentu: tahan lama, mudah dibawa, tidak dapat dikorup, dikehendaki orang dan kenyataan bahwa orang senang melihatnya. ”Dan bahwa ia menukarkan segalanya untuk emas dan disimpannya ditempat mereka dan menjadi pengganti (substitute) untuk semuanya, ia melakukan hal yang baik, karena ia dapat setiap saat diperlukan, apapun yang ia perlukan melalui emas itu.”5. Mawardi (364 – 450 H/974 – 1075 M). 8
  • Buku al-Ahkam as-Sulthaniyyah dari Mawardi adalah suatu makalah tentang pemerintahan dan administrasi yang berurusan dengan kewajiban penguasa, penerimaan dan pengeluaran publik, tanah publik, tanah umum dan prerogatif negara untuk menghibahkan tanah dan mengawasi pasar. Adalah kewajiban dari muhtasib, yang fungsinya mencakup pengawasan atas pasar, untuk menjamin kebenaran timbangan dan ukuran, mencegah penyimpangan dan melihat bahwa ketentuan syariah yang berkaitan dengan transaksi diikuti oleh pedagang dan pengrajin. Kitab Adubud Din wad-Dunya, kaya dengan pandangan ekonomi karena memusatkan pada perilaku individu muslim. Bukunya membawa suatu kesan yang kuat dari karya ahli tasawwuf. Dalam buku ini ia membahas pertanian, peternakan hewan, perdagangan dan industri sebagai empat cara untuk mata pencaharian. Kemudian ia membahas tentang pendekatan yang mungkin untuk memperoleh penghasilan. Tidak mengapa seseorang memperoleh penghasilan melebihi kebutuhannya, dengan maksud dibelanjakan untuk alasan yang baik. Tapi memperoleh uang demi untuk uang dan dalam rangka menimbun kekayaan dan atas dasar itu menuntut kekuasaan adalah buruk. Sederhananya tidak berakhir untuk ketamakan yang merusak semua budi luhur. Mawardi juga meninggalkan suatu karya besar fikih, yaitu al-Hawi, suatu bagian buku ini telah diterbitkan dengan judul al-Mudharabah. Ini adalah suatu perbandingan terhadap berbagai aliran hukum Islam tentang subjek bagi hasil. Masalah yang menarik adalah pemilik suatu barang modal mengikat kontrak dengan seorang pengusaha yang hendak menggunakan barang modal tersebut untuk kegiatan yang produktif, dimana hasilnya dibagi dua. Mawardi tidak membolehkan hal ini, diikuti oleh mayoritas jurist. Namun beberapa jurist dari mahzab Hanbali, membolehkan mudharabah seperti ini, dan pendapat ini nampaknya lebih cocok untuk menjawab kebutuhan pada masa sekarang.6. Ibnu Hazm (384 – 456 H/994 – 1064 M). 9
  • Ibnu Hazm adalah seorang jurist yang besar dengan pendekatan yang unik terhadap hukum Islam dimana ia menolak pemikiran analogi seperti halnya istihsan. Ia mempunyai pandangan yang jelas tentang tanggung jawab kolektif dalam masyarakat Islam. Ibnu Hazm mempunyai pandangan tentang menghapuskan kemiskinan dan memelihara keadilan sosial serta kewajiban pemerintah Islam dalam hubungan ini. Pandangan tentang hak orang tak punya atas kekayaan dari yang punya juga dihargai. Ibnu Hazm merupakan satu-satunya jurist besar yang melarang menyewakan tanah pertanian sehingga pemilik tanah mempunyai dua pilihan, yaitu menggarap sendiri tanahnya atau memasuki suatu perjanjian bagi hasil tanah dengan penggarapnya.7. Al-Ghazali (451-505 H/1055-1111 M) Karya-karyanya Ihya’ Ulumuddin, usul fikih, al-Mushtafa dan dua makalahnya lainnya, Mizanul A’mal dan at-Tibr al-masbuq fi Nasihatil Muluk, adalah sumber utama dari pemikiran ekonominya. Kepedulian utama al-Ghazali adalah perilaku individual yang dibahas secara rinci dengan mengingat al-Quran, sunah, laporan yang berkaitan dengan para Sahabat Nabi dan mereka yang menggantikannya, juga ucapan para sufi utama periode yang lalu, separti: Junaid, Bishr, Zun Nun al-Haritz al- Muhasibi. Ada suatu penekanan yang besar pada maksud baik dan perbuatan yang disengaja. Jadi, seseorang pedagang harus lebih baik ”mengarahkan keahlian atau daganganya pada pemenuhan salah satu dari tanggung jawab sosialnya. Ia berada di dasar pasti, ketika ia memberikan nasehat kepada pengusaha untuk melaksanakan tugas terhadap subjeknya, memenuhi kebutuhan mereka dan menghentikan praktek korupsi seperti: memungut pajak tidak didukung oleh syariat. Ketika rakyat mengalami kekurangan dan tidak ada jalan untuk mendapatkan penghasilan untuk hidupnya, adalah kewajiban penguasa untuk menolong dengan menyediakan mereka makanan dan uang yang diperlukan dari bendahara publik. Ia juga mencoba menerangkan dilarangnya riba al-fadl 10
  • dengan alasan bahwa riba al-fadl itu melanggar sifat dan fungsi uang, dia juga mengutuk penimbunan uang, dengan dasar uang itu dilarancang untuk memudahkan pertukaran, dimana penimbunan menghalangi proses ini.3C. Perkembangan Ekonomi pada Masa Daulah Usmaniyah Dalam mengembangkan kehidupan perekonomiannya, daulah Usmaniyahmelanjutkan kebijakan yang telah diterapkan dinasti Abbasiyah. Baitul Mal tetapdifungsikan sebagai kantor perbendaharaan Negara. Pada awalnya seiring denganluasnya wilayah yang dikuasai, daulah Usmani menggunakan systemdesentralisasi dalam mengatur pemungutan pajak. Namun dikemudian harimenimbulkan permasalahan. Para pejabat local mulai banyak melakukanpenyimpangan, seperti memungut pajak melebihi batas, membebani kewajibantambahan kepada para petani serta melegitimasi brerbagai pungutan liar,sementara pemerintah pusatnya tidak bisa melakukan pengawasan secaramaksimal, karena terfokus kepada berbagai peperangan dengan bangsaeropa.disamping luasnya wilayah kekuasaan, hal tersebut mendorong pemerintahpusat untuk mengubah kebijakan menjadi sentralistik. Di bidang agraria, pola kebijakan pemerintah usmani mengacu kepadaundang-undang agraria warisan bizantium. Undang-undang ini terdapat duagarapan, yaitu Al-Iqta al-Asbghar atau timar dan ziamat. Untuk menunjang aktifitas ekonomi, daulah usmani juga mencetak uang.Namun, sultan di cantumkan pada setiap mata uang yang beredar sebagai tandapenguasaan dimasa itu. Ketika terjadi inflasi, Sultan Murad IV mengeluarkankebijakan penambahan nilai tukar mata uang emas dan perak, dan melakukanefesiensi pengeluran terhadap gaji pasukan dan keperluan istana.3 Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta:PT. Raja GrafindoPersada, 2008. 11
  • BAB III
    PENUTUPA. KESIMPULAN
    Pembangunan ekonomi, yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan umatislam secara keseluruhan merupakan suatu hal yang mendapat perhatian cukupbesar oleh para khalifah. Di antaranya adalah :1. Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan2. Khalifah Abdul Malik ibn Marwan3. Khalifah Umar ibn Abdul Aziz Seperti halnya pada masa Bani Umayah, keadaan ekonomi jugamerupakan suatu hal yang mendapat perhatian yang cukup besar oleh penguasapada saat itu. Di bawah ini adalah beberapa khalifah yang berperan dalam masalahperekonomian pada masa Bani Abbasiyah di:1. Al-Mahdi2. Harum Al-Rasyid Selain para khalifah tersebut diatas, juga ada beberapa tokoh pemikirekonomi yang memberikan pengaruh pada perkembangan perekonomian BaniAbasiyah diantaranya :1. Abu Yusuf2. Abu Ubaid al-Qasim bin Salam3. Ahmad bin Hanbal4. Ibnu Miskawaih5. Mawardi6. Ibnu Hazm7. Al-Ghazali Dalam mengembangkan kehidupan perekonomiannya, daulah Usmaniyahmelanjutkan kebijakan yang telah diterapkan dinasti Abbasiyah. Baitul Mal tetapdifungsikan sebagai kantor perbendaharaan Negara. Di bidang agraria, polakebijakan pemerintah usmani mengacu kepada undang-undang agraria warisanbizantium. Undang-undang ini terdapat dua garapan, yaitu Al-Iqta al-Asbghar atautimar dan ziamat. Untuk menunjang aktifitas ekonomi, daulah usmani jugamencetak uang. 12
  • B. SARAN
    Dengan dibuatnya makalah ini maka diharapkan agar kita mengertipemikiran ekonomi para cendekiawan Muslim terkemuka akan memberikankontribusi positif bagi umat Islam, setidaknya dalam dua hal. Pertama, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomiIslam kontemporer. Kedua, memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkanpemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islamselama ini. Kedua hal tersebut akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer anmembuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya. Kajianterhadap perkembangan sejarah ekonomi Islam merupakan uian-ujian empiricyang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti yang sangatpenting, terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuangan Negara. 13
  • DAFTAR PUSTAKA
    Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada, 2008.http://muanhinata.multiply.com/reviews/item/21http://education-af.blogspot.com/2010/04/sejarah-islam-masa-bani-umayyah.html 14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca