Perbankan
syariah merupakan perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam.
Pembentukan perbankan ini berawal dari adanya larangan untuk
meminjamkan dengan mengenakan bunga pinjaman dalam agama Islam.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan
konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan
dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Keuntungan bank syariah tergantung pada sektor riil. Bank syariah
memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa, bukan memakai suku
bunga seperti bank konvensional. Loyalitas bank syariah lebih tinggi
daripada bank konvensional. Hubungan bank syariah dengan nasabahnya
dalam bentuk kemitraan.
Perbankan syariah memiliki beragam produk seperti perbankan
konvensional lainnya, tetapi dengan sistem yang berbeda dengan perbankan
konvensional. Dengan adanya beragam produk serta layanan jasa perbankan
yang beragam, perbankan syariah menjai alternatif sistem perbankan yang
kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat. Semakin
meluasnya penggunaan produk syariah, akan mengurangi transaksi-transaksi
yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan
secara keseluruhan.
Menurut Statistik Perbankan Syariah bulan Januari 2012 yang
diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia, terdapat
11 unit Bank Umum Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 1.435 unit, 24
Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 378 unit, dan 155 unit
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 389 unit.
Total kantor yang ada di bulan Januari 2012 adalah sebanyak 2.202
kantor. Untuk jumlah pekerja yang bekerja di perbankan syariah selama
bulan Januari 2012 diantaranya sebanyak 21.839 pekerja di Bank Umum
Syariah, 2.085 pekerja di Unit Usaha Syariah, dan 3.963 pekerja di Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Menurut Statistik Perbankan Syariah bulan Januari 2012, terdapat
Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berdasarkan Golongan
Pembiayaan. Sebanyak Rp72.524 Miliar digunakan untuk Usaha Kecil dan
Menengah, dan sebanyak Rp29.165 Miliar digunakan untuk selain Usaha
Kecil dan Menengah. Total pembiayaan pada bulan Januari 2012 adalah
sebanyak Rp101.689 Miliar, yang mengalami penurunan dari bulan Desember
2011. Dari data ini, sebanyak 71,32% dana dari pembiayaan Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah digunakan untuk pembiayaan Usaha Kecil
dan Menengah.
Data pembiayaan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berdasarkan
golongan pembiayaan adalah sebanyak Rp1.591.027 juta digunakan untuk
pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah, dan sebanyak Rp1.135.910 juta
digunakan untuk selain Usaha Kecil dan Menengah. Total pembiayaan dari
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah selama bulan Januari 2012 adalah sebesar
Rp2.726.937 juta, yang mengalami peningkatan dari bulan Desember 2011.
Dari data ini diketahui sebanyak 58,34% dana Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini berarti bahwa
sebagian besar dana berdasarkan pembiayaan digunakan untuk Usaha Kecil
dan Menengah. Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah satu indikator
penilaian pertumbuhan dan pembangunan suatu negara. Banyaknya masyarakat
yang melaksanakan usahanya di bidang Usaha Kecil dan Menengah, maka
pendapatan perkapita dapat meningkat sehingga berpengaruh pada
pendapatan nasional yang juga akan meningkat. Dengan begitu,
kesejahteraan masyarakat ikut meningkat dan tersebar merata. Jadi,
pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah berpengaruh pada pendapatan
nasional dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan
suatu Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar