Anjak
Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) adalah pengalihan
hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib
menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah Eksportir dalam
kedudukannya selaku Importir mempunyai hutang pada Issuing Bank, dan
kemudian Nasabah Eksportir memindahkan hutang tersebut kepada Divisi
Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian
membayar hutang itu epada negotiating/Paying Bank dan selanjutnya Divisi
Syariah Indonesia Exim bank menagih hutang kepada Nasabah
Eksportir.Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang
Eksportir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada
pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini,
Nasabah dalam kedudukannya selaku Eksportir mempunyai piutang pada Bank
Syariah X, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan piutang tersebut
kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia
Eximbank kemudian membayar piutang itu kepada Nasabah Eksportir dan
selanjutnya Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Issuing Bank.
MANFAATMembantu
kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau
jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum
jatuh tempo.
KARAKTERISTIKAnjak
Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang
digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip
Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada
pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah
Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia
Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah
yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia
Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya
selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan
komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak
Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir)
Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil
Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain
sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi
Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil)
dan Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai
pemberi kuasa (yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada
Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah pengurusan dokumen dan
melakukan penagihan pembayaran.
SYARAT & KETENTUANAnjak
Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Tujuan Pembiayaan
adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan
barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi
atau pembelian barang untuk proses produksi dalam rangka kegiatan
ekspor. Syarat Pembiayaan:
- Usaha Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
- Nasabah Eksportir adalah Importir atau Issuing Bank. Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank. Pada Prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari termasuk tenor deferred payment atau usance draft. Maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari nilai hutang impor.
Imbalan (Ujrah)
- Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah.
- Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
- Pembayaran Ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat Nasabah melakukan pembayaran hutang kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank, sesuai kesepakatan.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir)
Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan ekspor.
Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan ekspor.
Syarat Pembiayaan
- Usaha Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
- Nasabah Eksportir adalah Eksportir atau Paying Bank
- Divisi Syariah Indonesia Eximbank menyediakan dana (pembiayaan) berdasarkan perjanjian jual beli barang dengan prinsip Qardh.
- Realisasi Qardh dilakukan segera setelah barang dikirim.
Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
Pada
prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu
satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
termasuk tenor deferred payment atau usance draft.
Maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari nilai tagihan ekspor atau tagihan dalam rangka kegiatan ekspor.
Imbalan (Ujrah)
- Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa pengurusan dokumen dan penagihan pembayaran.
- Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
- Pembayaran Ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat Divisi Syariah Indonesia Eximbank menerima pembayaran dari Issuing Bank, sesuai kesepakatan.
Untuk
syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional
fasilitas pembiayaan Letter of Credit yang berlaku di Indonesia
Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara
Eksportir dan Indonesia Eximbank.
Copyright @ 2010 - Indonesia Eximbank.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONALNO: 12/DSN-MUI/IV/2000
Tentang HAWALAH
Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH
Pertama : Ketentuan Umum Hawalah
1. Rukun hawalah adalah muhil (المحيل), yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (المحال او المحتال), yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih (المحال عليه), yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih (المحال به), yakni hutang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul).
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
3. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.
5. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
Kedua:
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar