Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 03 November 2012

Pembahasan Singkat Kaidah Kedua الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ



Kaidah Pokok Kedua:
الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”
Makna Kaidah
Kaidah ini mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang diketahui secara pasti atau yakin, baik mengenai keberadaannya maupun ketiadaannya, maka keyakinan tersebut tidak akan berubah hanya dengan adanya keragu-raguan, sebab sesuatu yang dibangun berdasarkan keyakinan tidak dapat dirubah kecuali dengan keyakinan yang serupa.

Secara etimologi, kata al-yaqīn bermakna: “suatu pengetahuan dan menghilangkan keraguan, serta penegasan atas sesuatu, juga merupakan antonim dari kata al-syak (keraguan) sebagaimana ilmu atau pengetahuan merupakan antonim dari kata al-jahal (kebodohan)”.[1]
Adapun definisi terminologi kata al-yaqīn sebagaimana yang disebutkan oleh al-Jurjānī,[2] yaitu: “suatu i’tiqād atau keyakinan terhadap sesuatu bahwasanya sesuatu tersebut begini, disertai keyakinan bahwa sesuatu itu tidak akan terjadi kecuali seperti ini, dan hal itu sesuai dengan realitas, serta tidak memungkinkan untuk dirubah atau dihilangkan”. Atau dalam definisinya yang lain: “ketentraman hati terhadap hakikat atau substansi dari sesuatu”.[3]  
Adapun al-syak pada dasarnya merupakan antonim dari al-yaqīn, yaitu “keragu-raguan di antara dua perkara, baik dengan pertimbangan yang sama kuat, atau dengan menguatkan salah satu dari yang lainnya”, sebagaimana dalam firman Allah SWT yang berbunyi: 
 “Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu …”. (QS. Yūnus (10):94).[4]
Menurut al-Jurjānī: “al-syak adalah sikap ragu-ragu dalam menyingkapi dua hal yang bertolak belakang tanpa memilih salah satu diantara keduanya, atau, al-syak adalah dua sisi yang sama/seimbang, atau sikap abstain terhadap dua hal di mana posisi hati tidak berpihak pada keduanya, sebab jika menguatkan salah satunya namun masih ada kecendrungan pada yang lain, maka itulah al-ẓann (perkiraan), dan jika tidak ada lagi kecenderungan pada yang lain, maka itulah gālibu al-ẓann (perkiraan yang kuat) dan hal tersebut sederajat dengan  al-yaqīn”.[5]
Dasar Pengambilan (Dalil) Kaidah
Kaidah ini dibangun di atas nuşūş al-syar’ī, di antaranya ḥadīś Nabi saw, antara lain:
1.      Ḥadīś  ‘Abdullah  ibn  Zaid  ra.[6]  beliau  berkata:
 شُكِيَ اِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم الرَّجُلُ يُخَيَّلُ اِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِيْ الصَّلاَةِ,
 قَالَ : لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا  
“Diadukan kepada Nabi saw bahwa seorang lelaki menyangka ada sesuatu yang keluar dalam waktu şalat, Nabi saw bersabda: “Janganlah ia keluar dari şalatnya sampai ia mendengan suara (kentut) atau mencium baunya”[7] 
2.      Ḥadīś Abū Hurairah ra. berkata: bersabda Nabi saw:
اِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ ,
 فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
“Apabila seseorang merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian ia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum, maka hendaknya orang tersebut tidak boleh keluar dari masjid hingga ia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”.[8]
Kedua Ḥadīś di atas menunjukan pentingnya kedudukan al-yaqīn dalam beribadah, dan bahwasanya al-yaqīn tersebut tidak dapat berubah atau digantikan hanya dengan adanya sebuah keraguan. Seseorang yang sementara melakukan şalat pada dasarnya berada dalam kondisi telah berwuḍū’, kemudian muncul was-was dari syaiţan dengan sebuah keragu-raguan apakah telah keluar sesuatu dari dirinya atau tidak agar ia membatalkan şalatnya, maka Nabi saw memberikan petunjuk yang jelas bagi siapa yang dihinggapi perasaan tersebut, bahwa keraguan itu tidak dapat dijadikan landasan hukum, dengan demikian ia tetap berada dalam kondisi suci, kecuali adanya keyakinan yaitu dengan mendengan bunyi suara (kentut) atau mencium baunya.  
3.      Ḥadīś ‘Adī ibn Ḥātim al-Ṭā’ī ra.[9] ketika beliau bertanya kepada Rasūlullāh  saw  tentang  hukum-hukum  yang  berkaitan  dengan berburu,  maka  di  antara  yang dikatakan Nabi saw kepadanya adalah:     وَ اِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَيْسَ بِهِ اِلاَّ أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ“... Dan jika engkau memanah hewan buruan, kemudian engkau mendapatinya setelah satu atau dua hari, tidak terdapat sesuatu pada tubuh hewan itu kecuali bekas panahmu, maka makanlah ...”.[10]
4.      Dan pada Ḥadīś yang diriwayatkan oleh Imām Muslim dalam kitab şaḥīḥ-nya, Nabi saw bersabda:
 وَ اِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ , فَاِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيْهِ إِلاَّ أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ اِنْ شِئْتَ
“... Dan jika engkau melempar panahmu maka ucapkanlah nama Allah, jika hewan buruanmu hilang selama sehari kemudian kamu mendapatkannya, dan engkau tidak mendapatkan sesuatu pada tubuhnya kecuali bekas panahmu, maka makanlah jika engkau menghendakinya ...”[11] 
Kedua Ḥadīś di atas merupakan petunjuk Nabi saw dalam berburu, yaitu dengan menyuruh melakukan sebab yang jelas dalam perburuan atau untuk membunuh hewan buruan, di antara sebab kematian hewan buruan tersebut yaitu dengan anak panah, sehingga jika terdapat bekas anak panah pada tubuh hewan buruan yang telah mati dan tidak terdapat bekas lain selain tanda anak panah, maka kita berkeyakinan bahwa hewan tersebut mati disebabkan anak panah. Namun, jika sekiranya ada tanda lain selain bekas anak panah si pemburu, misalnya: gigitan binatang buas, atau tertindih pohon tumbang, dan lain sebagainya, yang menyebabkan adanya kemungkinan lain yang menjadi penyebab kematian hewan buruan tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk memakannya. 
5.      Ḥadīś ‘Abdullāh ibn Mas’ūd ra. bahwasanya pada suatu ketika Rasūlullāh saw lupa dalam şalat beliau bersama mereka (para Sahabat), dan sepertinya beliau saw menambah rakaat şalatnya, maka dalam penggalan Ḥadīś tersebut Nabi saw bersabda:
  ... اِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُسَلِّمَ ثُمَّ يَسْجُدَ سَجْدَتَيْنِ
“... Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam şalatnya, hendaknya ia memilih yang jumlah benar dan menyempurnahkannya, kemudian ia salam, dan bersujud         dua kali”.[12]
6.      Dan dalam Ḥadīś lain yang diriwayatkan oleh Abū Sa’īd al-Khudrī ra.[13] beliau  berkata,  Nabi  saw  bersabda:
 اِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَى , ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا , فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ...
“Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam şalatnya, hingga ia tidak mengetahui berapa jumlah rakaatnya, tiga atau empat, maka hendaknya ia meninggalkan yang meragukan dan melaksanakan apa yang ia yakini ...”.[14]
7.      Dan dalam Ḥadīś yang lain Nabi saw bersabda: دَعْ مَا يَرِيْبُكَ اِلَى مَالاَ يَرِيْبُكَ “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, kepada yang tidak meragukanmu”.[15]
Kedua Ḥadīś sebelumnya merupakan anjuran dari Nabi saw bagi ummatnya untuk meninggalkan keragu-raguan dalam şalat dan melakukan apa yang ia yakini, sehingga apabila ia yakin telah melakukan tiga rakaat dalam şalatnya kemudian ia ragu apakah telah melakukan rakaat yang keempat atau belum, maka hendaknya ia berpegangan pada apa yang ia yakini yaitu telah melakukan tiga rakaat kemudian menambah lagi rakaat yang keempat (yang diragukannya tersebut). Adapun Ḥadīś yang terakhir bersifat umum, yaitu berupa anjuran dari Nabi saw untuk meninggalkan semua bentuk keragu-raguan dalam bentuk apapun dan melandasi setiap amal perbuatan kita dengan suatu keyakinan.  
Di antara kaidah-kaidah cabang dalam kaidah ini
Kaidah ini (al-yaqīnu lā yuzālu bi al-syak) merupakan salah satu dari lima kaidah pokok yang utama, darinya terpancar banyak kaidah-kaidah cabang (furū’) yang meliputi berbagai dasar aplikasi wacana fiqh dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Di antara kaidah-kaidah furū’ tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Kaidah yang berbunyi: الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ   ”Hukum asal pada dasarnya berada pada kondisi semula”
Kaidah ini menjelaskan tentang keadaan dan hukum sesuatu yang dihukumi sama pada kondisi semula jika sekiranya tidak terdapat sesuatu apapun yang mengalihkannya dari hukum asalnya tersebut. Kaidah ini juga pada dasarnya semakna dengan apa yang dikatakan oleh para ulama’ uşūl al-fiqh dengan istilah al-istişḥāb atau istisḥāb al-ḥāl, yang sekaligus bagaikan ringkasan atau kesimpulan dari kaidah ini. Maksudnya adalah bahwa hukum asal tetap berlaku dan menjadi landasan hukum, tetap sebagaimana keadaan sebelumnya, hingga adanya dalil yang datang untuk mengubah status hukum tersebut. Dalil yang dimaksud tersebut harus merupakan dalil yang bersumber dari hukum asal sebelumnya. Dengan demikian, hukum asal dapat berubah jika adanya dalil baru yang śābit dan dibangun di atas sebuah keyakinan, apabila sekedar dengan adanya sebuah keraguan, maka hukum asal tetap berlaku, karena keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sebuah keraguan.
2.      Kaidah yang berbunyi: الأَصْلُ فِيْ الأَشْيَاءِ الاِبَاحَةُ    “Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan”
Maksud dari kaidah ini, bahwa hukum asal yang berlaku atas segala sesuatu (selain perkara ibadah) adalah ”dibolehkan” sebelum adanya nuşūş al-syara’. Atau dengan kata lain, sesuatu tersebut baik yang berupa benda-benda atau perbuatan tertentu, boleh untuk dikerjakan atau dimanfaatkan, dan tidak ada sanksi apapun bagi siapa saja yang mengerjakan atau meninggalkannya, hal ini selama tidak terdapat dalil syar’ī yang menunjukkan adanya perintah atau pelarangan dalam mengerjakan atau meninggalkan sesuatu tersebut.
Dan dari sekian banyak dalil-dalil syar’ī, dapat disimpulkan bahwa hukum asal mengenai semua yang telah diciptakan Allah SWT bagi para hambaNya adalah mubāḥ, boleh bagi hambanya untuk mengerjakan dan memanfaatkannya dalam bentuk apapun selama hal itu baik dan merupakan suatu kebaikan. Olehnya itu, Allah SWT telah mencela siapa yang mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah SWT baginya dari hal-hal yang baik (seperti hasil-hasil bumi dan hewan) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. 
Beberapa contoh aplikasinya   
Barangsiapa yang merasa yakin bahwa ia berada dalam kondisi suci, kemudian muncul keragu-raguan bahwa ia telah ber-ḥadaś, maka ia tetap berada dalam kondisi suci (ţahārah). Atau sebaliknya, ia yakin berada dalam kondisi ber-ḥadaś, kemudian muncul keraguan apakah ia berada dalam kondisi suci atau tidak, maka ia tetap dihukumi berada dalam kondisi ḥadaś.[1]
  Barangsiapa yang berihram dengan niat ’umrah, kemudian haji, lalu terbetik keraguan apakah ia telah berihram dengan niat haji sebelum melakukan ţawāf  sehingga menjadi sah, atau setelah ţawāf sehingga menjadi batal, maka hajinya tetap dianggap benar.[2]  al-Mawardī berkata: ”sebab pada dasarnya boleh berihram pada saat haji hingga ia yakin bahwa ihramnya itu setelah ţawāf”. Hal tersebut mirip dengan kasus orang yang menikah dan berihram namun ia tidak mengetahui, apakah ia berihram sebelum atau sesudah menikah ?. Imām al-Syāfi’ī berpendapat bahwa nikahnya sah, sebab pada dasarnya ia tidak berihram. Beliau juga berpendapat ketika seseorang mewakilkan pernikahannya, dan ia tidak mengetahui apakah akad nikah itu terjadi setelah ia berihram atau sebelumnya.   al-Syāfi’ī menganggapnya sah pula.[3]   
Seseorang membeli air, berselang beberapa lama, ia mengatakan bahwa air tersebut bernajis, sehingga ia ingin mengembalikannya, maka dalam masalah ini, yang menjadi dasar hukum adalah perkataan si penjual, sebab pada asalnya air tersebut dijual dalam kondisi suci.[4] 
Imām al-Syāfi’ī berkata:  أَنَّ مَا ثَبَتَ بِيَقِيْنٍ لاَ يُرْتَفَعُ إِلاَّ بِيَقِيْنٍ    “Sesungguhnya apa yang ditetapkan dengan keyakinan tidak dapat terangkat kecuali dengan keyakinan”. Misalnya, seseorang yang ragu dalam meninggalkan perkara yang diperintahkan dalam şalat sehingga ia melakukan sujud sahwi, atau ia ragu telah  melakukan perkara yang dilarang dalam şalat sehingga ia tidak perlu lagi untuk melakukan sujud sahwi, hal demikian disebabkan pada dasarnya ia tidak mengerjakan kedua perkara tersebut.[5]
Seseorang yang ragu, apakah ia telah meninggalkan salah satu rukun ketika wuḍū’ atau şalat, atau ketika sedang mengerjakan ibadah lainnya, maka wajib baginya untuk mengulanginya. Seandainya ia mengetahuinya dan ragu mengenai kejelasan bagian mana yang terlupakan, maka hendaknya ia berpatokan pada kondisi terburuk, jika kemungkinan yang terlupakan itu adalah niat, maka wajib baginya mengulangi dari awal, dan jika ia meninggalkan sujud namun ragu apakah itu sujud pada rakaat terakhir atau selainnya, maka wajib baginya untuk mengulangi satu rakaat, sebab ada kemungkinan hal itu terjadi pada rakaat yang lain, dengan demikian ia dapat menyempurnakan rakaat setelahnya dan meninggalkan yang lainnya. [6] 
Jika terjadi perselisihan tentang adanya kerusakan pada barang dagangan dari si pembeli, dan hal itu diingkari oleh si penjual, maka yang menjadi dasar patokan adalah perkataan si penjual, sebab pada dasarnya barang tersebut tidak mengalami kerusakan selama di tangan si penjual, dan telah terjadi transaksi sebelumnya yang menegaskannya., sebagaimana menurut pendapat al-Rāfi’ī dan al-Nawawī.[7]  
Demikian  pula  aplikasi  yang  didasari  kaidah  cabang            الأّصْلُ فِيْ كُلِّ حَادِثٍ تَقْدِيْرُهُ بِأَقْرَبِ زَمَنٍ  “Asal dari segala kejadian adalah didasarkan pada waktu kejadian yang terdekat”. Misalnya, seseorang melihat ada bekas mani pada celananya, sementara ia tidak ingat kalau ia bermimpi basah ketika tidur, waka wajib baginya untuk mandi janabah, dan menurut Imām al-Syāfi’ī, wajib baginya untuk mengulangi semua şalatnya yang dikerjakaannya sejak bangun dari tidur tersebut. Contoh lain,  seseorang yang berwuḍū’ di sumur untuk melakukan şalat, beberapa hari kemudian, ia mendapati bangkai tikus di dalam sumur tersebut, maka ia tidak wajib untuk mengulangi şalatnya kecuali kalau yakin bahwasanya ia melakukan şalat dalam kondisi bernajis karena air tersebut. Contoh lainnya, sesorang memukul perut ibu hamil dan menyebabkan janinnya lahir dalam kondisi selamat, setelah beberapa waktu bayi itu bertahan tanpa ada masalah, tetapi kemudian si bayi meninggal, maka si pemukul tidak dihukumi dengan ḍamān (denda), sebab yang nampak, bahwasanya bayi itu meninggal karena adanya sebab yang lain.[8]


[1]Ibid., h. 115.
[2]Ibid., h. 117.
[3]Ibid., h. 118.
[4]Ibid., h. 119.
[5]Ibid., h. 123.
[6]Ibid., h. 124.
[7]Ibid., h. 128.
[8]Ibid., h. 130.


[1]Abū al-Faḍl Jamāluddīn Muḥammad ibn Mukram ibn Manẓūr al-Afrīqī al-Mişrī, Juz. XIII., op. cit., h. 457.; Lihat juga: Muḥammad ibn Abī Bakar ibn ‘Abdil Qādir al-Rāzī, Mukhtār al-Şiḥāḥ, (t. Cet; Beirūt: Maktabah Lubnān, 1986 H.), h. 310.; Majduddīn Muḥammad ibn Ya’qūb al-Fairūz Ābādī, al-Qāmūs al-Muḥīd, (Cet. III; Beirūt: Mu’assah al-Risālah, 1407 H.), h. 1601.        
[2]‘Ali ibn Muḥammad ibn ‘Ali, yang lebih dikenal dengan nama al-Syarīf al-Jurjānī, seorang filosof handal, dan salah seorang ulama di Jazīrah Arab, lahir pada tahun 740 H. di kota Tākū, kemudian beliau mengajar di Syīrāz dan akhirnya wafat di kota tersebut pada tahun 816 H. Lihat:Muşţafā ibn ‘Abdillah al-Qasţanţīnī, Kafsu al-Ẓunūn ‘An Asāmī al-Kutub wa al-Funūn,  Juz. I., (t. Cet; Makkah al-Mukarramah: al-Maktabah al-Faişaliyyah, t. th.), h. 422.    
[3]Al-Jurjānī, op. cit., h. 259.
[4]Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf, Da’wah dan Irsyād Kerajaan Saudi Arabia, op. cit., h. 342.   
[5] al-Jurjānī, op. cit., h. 128.
[6]‘Abdullah ibn Zaid ibn ‘āşim ibn Ka’ab ibn ‘Amr ibn ‘Auf ibn Mabżūl ibn ‘Umar ibn Ganam ibn al-Najjār al-Anşārī al-Madanī, salah seorang Sahabat Nabi saw yang juga ikut serta dalam peperangan uhud dan peperangan lainnya, beliaulah yang telah membunuh sang nabi palsu Musailamah al-Każżāb dengan pedangnya dan tombaknya, beliau terbunuh pada tahun 63 H. Lihat: Syamsuddīn ibn Muḥammad ibn Aḥmad ibn ‘Uśmān al-Żahabī,  Juz. II.,  op. cit., h. 377.   
[7]HR. Muttafaqun ‘alaihi, dengan lafaz Imām Muslim yang diriwayatkannya dalam kitab al-Ḥaiḍ (1/276). Dan diriwayatkan oleh al-Bukhārī dalam kitab al-Wuḍū’ (1/237).
[8]Diriwayatkan oleh Imām Muslim (1/276).
[9]‘Adī ibn Ḥātim ibn ‘Abdillāh ibn Sa’ad ibn al-Ḥasyraj ibn Imri’ al-Qīs ibn ‘Adī al-Ṭā’ī, salah seorang Sahabat Nabi saw, Ayahnya bernama Ḥātim al-Ṭā’ī salah seorang contoh teladan dalam kedermawanan adan kemuliaan, bertemu dengan Nabi saw tahun 7 H. kemudian beliau masuk Islam, sempat ikut perang şiffīn bersama ‘Ali ibn Abī Ṭālib ra. beliau wafat di Qirqīsīyā’ tahun 68 H.  Lihat: Syamsuddīn ibn Muḥammad ibn Aḥmad ibn ‘Uśmān al-Żahabī,  Juz. III.,  op. cit., h. 557.  
[10]Diriwayatkan oleh Imām al-Bukhārī  adalam kitab al-żabā’iḥ wa al-şaidu  (7/158).
[11]Diriwayatkan oleh Imām Muslim dalam kitab al-şaidu wa al-żabā’iḥ  (3/1531).
[12]adīś Muttafaqun ‘Alaihi, dengan lafaz al-Bukhārī. diriwayatkan oleh al-Bukharī dalam kitab al-şalāh (1/503), dan Muslim dalam kitab al-Masājid wa Mawā’ḍi’u al-şalāh (1/400).
[13]Sa’īd ibn Mālik ibn Sinān ibn Ṡa’labah ibn ‘Ubaid ibn al-Abjar in ‘Auf ibn al-Ḥāriś ibn al-Khazraj al-Anşārī al-Khazrajī, salah seorang Sahabat Nai saw, dianggap masih kecil oleh Nabi saw pada peperangan Uhud sehingga beliau tidak diikutsertakan dan ternyata ayahanda beliau wafat di Uhud, kemudian aktif dalam berbagai peperangan setelah uhud, beliau di antara sahabat yang banyak meriwayatkan Ḥadīś dari Nabi saw, terdapat perpedaan pendapan tentang tahun kematian beliau, di antaranya pada tahun 64 H. atau tahun 73 H. Lihat: Syamsuddīn ibn Muḥammad ibn Aḥmad ibn ‘Uśmān al-Żahabī,   op. cit., h. 168.   
[14]Diriwayatkan oleh Imām Muslim dalam kitab al-Masājid wa Mawā’ḍi’u al-Ṣalāh (1/400).
[15]Diriwayatkan oleh al-Nasā’ī dan al-Turmużī  dari Ḥasan ibn ‘Alī ra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca