Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 06 Februari 2013

Ebook Terjemah Al Qawaidul Fiqhiyyah As Sa'diy (PDF)

Judul Asli : Al Qawaidul Fiqhiyyah
Penulis : Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy
Judul terjemah : Terjemah Al Qawaidul Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah Fiqih)
Penerjemah : Abu Razin Al Batawiy
Desain Sampul : Abu Razin Al Batawiy
Jumlah Halaman : 8 Halaman
Bidang Ilmu : Ilmu Fiqih – Kaidah Fiqih

Resensi Kitab:
Al Qawaidul Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih)  adalah sebuah kitab yang berbentuk nadzham (syair) yang berisi tentang kaidah-kaidah dasar ilmu fiqih. Pengarang kitab nadzham ini adalah seorang ulama terkemuka, Abdurrahman bin Nashir bin Abdullah As-Sa’diy, lahir pada tahun 1307 H di kota Unaizah, Qasim, wilayah Najd, Kerajaan Saudi Arabia. Syaikh As Sa’dy memiliki banyak karangan diantaranya Taisirul Karimil
Mannan fi Tafsir Kalamil Rahman (Kemudahan dari Yang Maha Mulia lagi Maha Pemberi dalam Tafsir Kalam Ilahi), Al-Irsyad ilaa Ma’rifatil Ahkam (Petunjuk  untuk memahami hukum-hukum), Ar - Riyadh an-Nadhirah (Taman-taman yang bercahaya), Bahjatu Qulubil Abrar (Kegembiraan hati orang-orang yang bertaqwa), Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqh Fid Diin (Pedoman orang yang beribadah dan pejelasan fiqh dalam agama), dan banyak lagi yang lain.


untuk mengunduhnya, silahkan klik link berikut: http://www.archive.org/download/AlQawaidulFiqhiyyahAsSadiy/TerjemahAlQawaidulFiqhiyyahAsSadiy.pdf

TAMBAHAN:

Al Qawaidul Fiqhiyyah beserta kandungan inti berbahasa Indonesia dalam 2 Halaman: Bagus!


Download:

http://ia601202.us.archive.org/29/items/MandzhumahAlQawaidAlFiqhiyyah/ManzhumahAl-qawaidAl-fiqhiyyah.pdf

TAMBAHAN:
Lantunan Audio Al Qawaidul Fiqhiyyah As Sa'diy dalam format mp3 oleh Syaikh Shalah Hasyim. Bagus! Silahkan unduh dari link berikut:

http://ia600303.us.archive.org/23/items/AlQawaidulFiqhiyyahAsSadyOlehSyaikhShalahHasyim/AlQawaidulFiqhiyyahAsSady.mp3

Selasa, 05 Februari 2013

Economic and Life Style

Ekonomi Syariah sebagai Solusi Menghadapi Krisis Ekonomi Global
Keterpurukan ekonomi Indonesia karena krisis ekonomi tahun 1997 mengakibatkan ambruknya dunia perbankan yang berpengaruh pada ketidakstabilan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Goncangan pada sistem manajemen perbankan konvensional yang disebabkan oleh nilai suku bunga yang melonjak tinggi membuat para nasabah peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman. Akibatnya, bank konvensional tidak memiliki dana liquid yang cukup untuk operasionalnya.
Kondisi terpuruknya perekonomian Indonesia (perbankan konvensional) menjadi suatu pembelajaran bagi pemerintah dan para pengambil kebijakan moneter untuk mencoba menerapkan sistem manajemen moneter alternatif. Sistim perbankan konvensional yang mengandalkan permainan spekulasi terhadap suku bunga, belum menunjukkan performansi yang baik dalam memacu pertumbuhan sektor riil di Indonesia. Selain itu, bunga dalam sistem perbankan konvensional dianggap riba oleh sejumlah kalangan ulama. Di sisi lain munculnya, sistim perbankan syariah telah diyakini sebagai solusi terbaik untuk menghadapi krisis ekonomi nasional dan memacu pertumbuhan sektor riil. Secara formal, berdirinya bank syariah telah diatur dengan diamandemennya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (dilengkapi dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut maka perbankan syariah dengan prinsip bagi hasil di Indonesia mulai diterapkan. Kenyataan membuktikan bahwa perbankan syariah cukup berhasil bertahan dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan nasional.
Ekonomi syariah atau ekonomi islam yang memiliki orientasi terhadap kehidupan duniawi serta surgawi hadir sebagai alternatif dari  sistem ekonomi konvensional yang dianggap kurang kokoh dalam membentengi perekonomian dunia. Diharapkan sistem ekonomi islam dapat berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dan pembangunan bangsa, khususnya Indonesia. Kata ‘Ekonomi Konvensional’ mulai mencuat ketika ekonomi islam mulai mulai berkembang. Sebelumnya kata ‘Ekonomi Konvensional’ biasa kita sebut dengan kata ‘Ekonomi’ saja. Berikut adalah perbedaan yang mendasar antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional:
  1. Dalam ekonomi konvensional terdapat masalah kelangkaan (scarcity). Sedangkan dalam ekonomi islam tidak mengenal kelangkaan karena Allah membuat segala sesuatunya didunia ini dengan tepat ukuran (Q.S Qamar:49).
  2. Dalam ekonomi konvensional tidak ada elemen nilai dan norma sehingga sering terjadi konflik dan kecurangan saat pelaksanaannya. Berbanding terbalik dengan ekonomi islam yang menonjolkan sikap adil, jujur dan bertanggungjawab.
  3. Ekonomi konvensional berpijak pada materialisme dan sekulerisme. Sementara ekonomi islam berpijak pada Al-Quran, As-Sunnah serta kajian para ulama.
  4. Ekonomi islam menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat kecil. Sedangkan ekonomi konvensional hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Minggu, 03 Februari 2013

Kumpulan Judul Skripsi Muamalah


1.            Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Normatif menurut Mazhab Syafi’i)
2.            Tinjauan Hukum Islam terhadap Daluwarsa Barang Gadai di Perum Pegadaian Cabang Lempuyangan Yogyakarta
3.            Zakat Profesi dalam Perspektif Hukum Islam
4.            Tinjauan Hukum Islam tentang Pencabutan Kredit Barang-Barang Elektronik  (Studi Kasus di Koperasi Bhakti Mandiri Desa Kediri)
5.            Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertanggungjawaban Pidana Delik Penyertaan Pembunuhan
6.            Kontrak Asuransi Konvensional (Studi atas Pemikiran Afzalur Rahman)
7.            Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hak-Hak Wali Korban Delik Pembunuhan
8.            Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Perangkapan Jabatan Hakim
9.            Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Pemberian Komisi oleh Perusahaan Bakpia Pathuk 25 Yogyakarta Kepada Jasa Transportasi
10.         Tinjauan Hukum Islam terhadap Mekanisme  Kliring pada Perbankan Konvensional
11.         Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Kewarisan Adat Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur
12.         Zakat Usaha Transportasi (Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta )
13.         Gadai Tanah pada Masyarakat Bugis  dalam Prespektif Hukum Islam
14.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PEMBERIAN KOMISI OLEH PERUSAHAAN BAKPIA PATHUK 25 YOGYAKARTA KEPADA JASA TRANSPORTASI
15.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MASALAH OVERMACHT DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN
16.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME KLIRING PADA PERBANKAN KONVENSIONAL
17.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
18.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKU KREDIT USAHA MIKRO DI PERUM PEGADAIAN CABANG NGUPASAN YOGYAKARTA
19.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEWARISAN DI…
20.         ZAKAT USAHA TRANSPORTASI (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ZAKAT DI PT. PONDOK TOUR & TRAVEL YOGYAKARTA )
21.         GADAI TANAH PADA MASYARAKAT BUGIS DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
22.         MODEL PERENCANAAN PROGRAM PELATIHAN PADA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKONOMI SYARIAH (Studi Deskriptif Pada Program Pelatihan Kewirausahaan PROMAG MULIA di LP2ES Daarut Tauhiid Bandung)     Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan
23.         PENGARUH BANTUAN MODAL DAN SIKAP KEWIRAUSAHAAN TERHADAP PENDAPATAN ANGGOTA MISYKAT (Studi tentang Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung)     Pendidikan Ekonomi Koperasi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca