Dalam artikel ini yang pertama akan di sampaikan definisi dari kata
saham dan Syariah dalam arti luas.Saham dapat didefinisikan tanda
penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan
atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang
menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh
seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Syariah
dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa
norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem
kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang
individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din,
yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam,
seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan
seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Beberapa Definisi Saham Syariah
Beberapa Definisi Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham
syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi
kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang
merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan
modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar
prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat
dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai
dengan syariah Islam.
Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang
dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk
menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah
atau tidak, yaitu:
a.Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah
asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga
bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi
hasil (profit-loss sharing).
b.endekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan
pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang
halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh
perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit
disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan,
zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c.Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
c.Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
d.Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal
dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah
hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar
ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan
tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini
nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada
toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“
ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan
hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai
perusahaan yang memiliki saham syariah.
Berikut adalah jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional
Dalam pasar modal syariah ada dua hal utama yaitu indeks Islam dan
pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan
harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, dan
sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal
sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam.
Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]
Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam.
Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]
Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak
berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok
serta industri senjata pemusnah massal.
FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of
the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan
yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang
:
• Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
• Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.
Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang
tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan
sisanya 59 saham tergolong haram atau tidak sesuai dengan prinsip
syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34
saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham
mudharat.
Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam
dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh
suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka
perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang
digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks
konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek
tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar
modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang
terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi
oleh pengelola.
Sumber :
Read more: Pengertian Syari’ah Dalam Arti Luas dan Sempit – IslamWiki | Tentang Islam http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html#ixzz2H0wgcHSX
Read more: Pengertian Syari’ah Dalam Arti Luas dan Sempit – IslamWiki | Tentang Islam http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html#ixzz2H0wgcHSX
http://sebelasduabelas.blogdetik.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dengan-konvensional/
http://abdulkoid.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/fatwadanlandasanhukum.aspx
http://muhammadzacky.com/2012/04/pengertian-kriteria-dan-hukum-saham-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar