Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian.
Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks
HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia
sebagai bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di
dunia.
1.Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai
salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham
sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak
hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.
2.Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam
melakukan transaksi di pasar modal yang harus diperhatikan adalah
niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau spekulasi.
Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
• Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah
asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga
bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi
hasil (profit-loss sharing).
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan
pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang
halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan
bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di
dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi
dansemua turunan-turunannya.
• Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan
yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang
diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan
bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba
disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh
perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interes.
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan
pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang
halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan
bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di
dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi
dansemua turunan-turunannya.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:1
1.Preferred Stock
(saham istimewa) Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah
karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu: a. Adanya keuntungan
tetap(pre-determinant revenue) Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward contract
diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak
forward ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli
utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual
beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar