Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kamis, 01 November 2012

Pembahasan Singkat Kaidah Pertama الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

Kaidah Pokok Pertama:
 الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Hukum setiap perkara tergantung kepada maksudnya”     
Makna Kaidah
Makna yang terkandung dalam kaidah ini, bahwasanya penetapan hukum terhadap suatu perkara tergantung pada maksud yang menjadi tujuan perkara tersebut.
Dalam penjelasan lain, bahwasanya setiap perbuatan dan tingkah laku mukallaf (hamba) baik berupa perkataan maupun perbuatannya, disikapi dengan berbeda-beda sesuai dengan maksud seseorang dalam melakukan perbuatan tersebut, jika hal itu merupakan cerminan ketaatannya kepada Allah SWT dan Rasūlullāh saw maka ia akan mendapat ganjaran pahala atas perbuatan tersebut, namun jika sebaliknya dengan tujuan bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasūlullāh saw maka ia akan mendapat hukuman yang setimpal.[1]
Kata ”al-umūr” merupakan bentuk jamak dari kata ”al-amr” yang artinya ”al-fi’il” (perbuatan) yang meliputi perkataan dengan lisan maupun perbuatan anggota tubuh. Implementasi kaidah di atas sebagai contohnya, apabila seorang hamba meninggalkan perkara yang diharamkan dengan maksud mengikuti adanya pelarangan yang terdapat dalam syara’, maka ia akan mendapatkan ganjaran pahala akan perbuatannya itu, namun jika sekiranya perbuatannya tersebut hanya sekedar kebiasaan pribadinya, meninggalkan perbuatan itu karena dirinya tidak menyukainya, tanpa adanya landasan syar’ī bahwasanya perkara tersebut dilarang dalam syari’at, maka perbuatan hamba tersebut dihukumi sebagai suatu kebiasaan saja, sehingga ia tidak mendapatkan ganjaran pahala terhadap apa yang dilakukannya.[2]
Sebagai contoh, dalam al-Qur’ān, Allah SWT telah mengharamkan memakan bangkai kecuali dalam kondisi darurat, hal itu disebutkan dalam firman-Nya yang berbunyi: ”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai ...”. (QS. al-Mā’idah (5):3).[3]
 Ayat di atas merupakan dalil adanya pelarangan untuk memakan bangkai kecuali dalam kondisi darurat, jika seorang hamba tidak memakan bangkai dengan maksud mentaati dalil di atas, maka ia mendapat pahala atas perbuatan tersebut, namun jika ia tidak memakan bangkai karena sekedar tidak menyukainya, maka tidak ada pahala baginya.
 
Dasar Pengambilan (Dalil) Kaidah
Kaidah ini diambil dari nuşūş al-syara’  (al-Qur’ān dan Sunnah al-Nabawiyah), di antaranya firman Allah SWT yang berbunyi: ”Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. al-Naḥl (16):106).[4]
Berkata al-Ţabarī: ”Para ulama bersepakat bahwasanya, siapa yang dipaksa untuk kafir sehingga ia takut akan dibunuh karena hal tersebut, maka tidak ada dosa baginya jika ia kafir namun hatinya tetap tenang dalam keimanan, dan ia tidak boleh dipisahkan dengan istrinya, dan ia tidak dihukumi sebagaimana orang kafir...”[5]
Allah SWT berfirman pada beberapa ayat lain, yang berbunyi: ”dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilāf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (QS.  al-Azab (33):5).[6]
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. (QS. al-Baqarah (2):286).[7]
  
”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu ...”. (QS. al-Baqarah (2):225).[8]
 Ayat-ayat di atas memberikan penjelasan tentang Maha Penyayang dan Maha Adil Allah SWT yang tidak menghukumi umat manusia kecuali terhadap apa yang ia niatkan dalam hatinya, terhadap apa yang dilakukan hamba baik berupa perkataan maupun perbuatan yang nampak. Dan juga tidak menghukumi atas perkataan atau perbuatan yang dilakukan tanpa sadar, seperti dalam keadaan lupa, dan kesalahan yang tidak disengaja, dan juga tidak menghukumi hambanya dengan apa yang terbetik dalam hatinya, kecuali jika terealisasi dalam perkataan dan perbuatannya.   
Adapun dalil dari Sunnah, maka sumber utama pengambilan kaidah ini adalah Sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh ’Umar ibn        al-Khaţţāb ra. Yang berbunyi:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَانَوَى, فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ,  وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الدُّنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَاهَاجَرَ إِلَيْهِ      
”Sesungguhnya semua amal perbuatan tergantung kepada niatnya, dan setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan, siapa yang (niat) hijrahnya kepada (ridha) Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, dan siapa yang (niat) hijrahnya kepada kemewahan dunia atau kepada wanita yang ingin dikawini, maka hijrahnya akan kembali kepada apa yang ia niatkan (ketika berhijrah)”.[9]
Ḥadīś di atas menjelaskan urgensi niat dalam setiap amalan dan perbuatan, baik yang bersifat fi’liyah maupun qauliyah. Bahwa sesungguhnya setiap amalan yang dikerjakan oleh seseorang, apakah termasuk perbuatan yang baik maupun yang buruk tergantung kepada apa yang ia niatkan, apabila ia niatkan dengan sesuatu yang baik maka ia akan mendapatkan apa yang ia niatkan tersebut, dan sebaliknya. Dengan demikian, Ḥadīś tersebut merupakan dasar hukum yang jelas tentang pentingnya kedudukan niat dalam setiap perbuatan.
Pada Ḥadīś di atas pula dapat ditarik kesimpulan bahwasanya niat terbagi atas dua bagian, niat yang bersifat maḥmūdah (terpuji) dan niat yang bersifat mażmūmah (tercela), demikian pula ada amalan atau perbuatan yang bersifat maḥmūdah dan ada yang bersifat mażmūmah, olehnya itu, pada bagian akhir Ḥadīś tersebut, Nabi saw memberikan contoh niat yang maḥmūdah (terpuji) dengan berhijrah yang bertujuan sebagai suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Nabi saw, dan contoh niat yang mażmūmah (tercela) dengan berhijrah yang bertujuan untuk mendapatkan kemewahan duniawi berupa harta atau wanita yang ingin dinikahi.
Lafaz niat yang berkembang di kalangan ulamā’, dapat dirincikan dalam dua pengertian. Pertama, pengertian niat adalah untuk membedakan antara amalan yang satu dengan yang lainnya, ibadah yang satu dengan yang lainnya. Kedua, sebagai pembeda antara keikhlasan dalam beramal dan amalan yang dilandasi riyā’ dan sum’ah (untuk diliat dan dipuji orang lain). Dengan demikian, kaidah tersebut (al-umūru bi maqāşidihā) berindikasi bahwa setiap amalan dihukumi sesuai niat pelakunya, sebagai pembeda antara amalan yang ditujukan hanya kepada Allah dan amalan yang dikerjakan karena riyā’ dan sum’ah, dan juga untuk menjelaskan kedudukan hukum tiap ibadah yang dikerjakan, apakah ibadah tersebut termasuk hukumnya mubāḥ, ḥarām, wājib, atau mandūb, serta sebagai pembeda antara amalan yang merupakan suatu ibadah atau hanya sekedar adat kebiasaan belaka.[10]    
Adapun mengenai letak atau tempat berniat, maka sebagian besar ulama’ berpendapat, tempat berniat adalah di dalam hati, sebab hakikat dari semua maksud hamba tertanam dalam hatinya, dan niat adalah perbuatan hati. Berkata  al-Baiḍāwī: ”niat adalah sesuatu yang terpancar dan terbetik dalam hati atas sesuatu yang dilihatnya sesuai untuk mendapatkan manfaat atau mencegah mudarat, saat ini atau masa yang akan datang, dan syari’at mengkhususkannya dengan suatu keinginan untuk melakukan amalan dengan tujuan mendapatkan keridaan Allah SWT dan mengamalkan hukum-hukum-Nya.[11] Pada hasilnya, niat tidak cukup dengan mengucapkannya dengan lisan tanpa adanya penetapan dalam hati, dan di sisi lain, tidak disyaratkan menguatkan niat yang telah ada dalam hati dengan pengucapan secara lisan.
Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan antara lisan dan hati, maka yang menjadi patokan adalah apa yang terbetik di dalam hati. Jika sekiranya seseorang berniat dalam hati untuk berwuḍū’ namun yang terucap di lisannya adalah untuk mendinginkan badan, maka wuḍū’nya tetap sah, dan tidak untuk sebaliknya. Permisalan yang lain, jika seseorang berniat untuk melaksanakan şalat ẓuhur namun di lisannya şalat ’aşar, atau di hatinya amalan haji dan di lisannya ’umrah, atau sebaliknya, maka yang sah adalah apa yang diniatkan dalam hatinya tersebut. Demikian pula, jika seseorang tanpa sengaja mengucapkan sumpah tanpa bermaksud dengan hal itu, maka ia tidak diberikan hukuman atas perihal tersebut dan tidak diwajibkan untuk membayar denda (kaffārah). Demikian pula pendapat Imām Syāfi’ī mengenai orang yang mengucapkan kata ţalāq, ẓihār, atau ’itāq (pembebasan budak), yang tidak disertai dengan niat di dalam hatinya, maka di hadapan Allah SWT permasalahan di atas tidak diberlaku (tidak terjadi ţalāq, ẓihār, dan ’itāq)[12].  
Dalam Ḥadīś lain yang diriwayatkan oleh Abū Mūsā al-Asy’arī ra. Beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: الرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ, وَالرَّجُلُ يُفَاتِلُ لِلذِّكْرِ, وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانَهُ, فَمَنْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
”Datang seorang lelaki bertemu Nabi saw dan berkata: ”seseorang yang berperang dengan tujuan mendapatkan ganīmah, seseorang yang berperang dengan tujuan dikenang sebagai pahlawan, dan seseorang yang berperang agar dia mendapatkan kedudukan, maka siapakah di antara mereka yang berada di jalan Allah ? Nabi saw bersabda : ”siapa yang berperang dengan maksud untuk meninggikan kalimat Allah SWT maka ia lah yang berada di jalan Allah”.[13]  
Semua perbuatan dalam Ḥadīśt di atas, disebut dengan istilah peperangan (al-qitāl), tetapi hal itu berbeda sesuai dengan niat sang pelaku, di antara mereka ada yang berperang dengan niat untuk mendapatkan ganīmah yang merupakan salah satu kenikmatan yang bersifat duniawi, dan ada yang berperang dengan maksud riyā’ agar dikenang sebagai pahlawan dan diingat terus perjuangannya, dan ada yang mempunyai maksud untuk mendapatkan kedudukan dan tempat yang mulia di sisi kaumnya, atau ada yang berperang sekedar untuk membela kaumnya, keluarganya, organisasinya, partainya, dan lain sebagainya, maka hal-hal yang seperti itu bukanlah masuk dalam kategori jihād fī sabīlillāh. Adapun jika berperang dengan niat untuk meninggikan kalimat Allah, menegakkan kebenaran, menghilangkan kemungkaran, maka hal semacam itu lah yang disebut jihād fī sabīlillāh, si pelaku akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT dan hanya Allah lah yang mengetahui pahalanya.
Di antara kaidah-kaidah cabang dalam kaidah ini
Dari kaidah pokok ini, terpancar beberapa kaidah cabang yang juga merupakan kaidah yang melandasi penetapan hukum terhadap berbagai wacana fiqh, namun tetap berada dalam cakupan kaidah pokok ”al-umūru bi maqāşidihā”, yaitu:
1.      لاَ ثَوَابَ اِلاَّ بِنِيَّةٍِ  Tidak ada ganjaran pahala tanpa adanya niat”
Kaidah ini merupakan sebuah penjelasan yang cukup jelas mengenai perbedaan antara amal perbuatan yang mengharapkan wajah Allah SWT dan pahala dariNya, dan amal perbuatan yang tidak bermaksud demikian, walau nampaknya perbuatan itu adalah ketaatan dan ibadah. Sehingga posisi niat merupakan suatu yang bersifat ḍarūrī (penting) dalam setiap amalan, walau amalan wajib sekalipun. Misalnya, seorang suami yang memberi nafkah kepada anak dan istrinya yang wājib hukumnya dalam syari’at, apabila hal itu diniatkan sebagai ibadah untuk mendapatkan ganjaran dan keridaan Allah SWT maka ia akan mendapatkannya, namun jika hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban sebagai seorang suami tanpa adanya niat taqarrub kepada Allah SWT maka ia tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.  
2.      الْعِبْرَةُ فِيْ الْعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ و الْمَعَانِي لاَ بِالأَلْفَاظِ وَ الْمَبَانِيْ  ”Yang menjadi ’ibrah (dasar hukum) dalam perjanjian adalah dengan maksud dan makna yang terkandung, bukan berdasarkan lafaz-lafaz dan cara penyampaian (ekspresi)”.
Makna kaidah ini, bahwasanya dalam perjanjian (al-uqūd) tidak terikat pada sīgah atau lafaz tertentu selama tidak ada ketetapan syar’ī mengenai hal itu, namun yang menjadi dasar perjanjian adalah maksud yang diinginkan oleh kedua orang yang mengadakan perjanjian tersebut[14], dan bukan pada apa yang mereka lafazkan, sehingga tidak disyaratkan adanya lafaz-lafaz yang khusus dalam proses transaksi (ijāb dan qabūl) tersebut, bahkan akad perjanjiannya tetap sah dengan menggunakan lafaz atau perbuatan apapun yang dilakukan oleh dua orang yang bertransaksi yang dapat menunjukkan maksud yang diinginkan oleh kedua belah pihak selama hal tersebut merupakan sesuatu yang menjadi kebiasaan (al-’urf) yang sudah biasa terjadi di kalangan masyarakat pada negeri di mana mereka berada.  
3.      مَقَاصِدُ اللَّفْظِ عَلَى نِيَّةِ اللاَّفِظِ   ”Maksud-maksud dari suatu lafaz tergantung pada niat orang yang melafazkannya”
Kaidah ini menjelaskan, bahwasanya lafaz di dasarkan pada maksud orang yang melafazkannya. Adapun beberapa lafaz yang telah jelas, tidak membutuhkan konfirmasi lagi tentang maksud yang diinginkan dari orang yang melafazkannya, sebab lafaz tersebut telah jelas.[15] Hal itu berbeda dengan lafaz-lafaz yang memiliki multi-interpretasi, maka kita tidak dapat mengetahui maksud lafaz yang sebenarnya kecuali dengan mengkonfirmasikannya pada orang yang melafazkannya.  
Beberapa contoh aplikasinya   
Menurut mażhab Syāfi’ī, sumpah atau janji didasarkan pada lafaz-lafaz jika sekiranya memungkinkan penggunaannya, jika tidak, maka sumpah tersebut didasarkan  atas maksud yang diinginkan. Misalnya: jika seseorang marah kepada orang lain, kemudian ia bersumpah bahwasanya ia tidak akan membeli sesuatu pun dari orang yang dimarahinya tersebut dengan harga satu dolar, namun ternyata ia membeli sesuatu dari orang tersebut dengan mata uang Mesir, maka ia tidak berdosa. Dan jika ia bersumpah tidak menjual kepadanya dengan harga sepuluh dolar, namun ia menjualnya dengan harga sebelas atau sembilan dolar, maka ia juga tidak berdosa, walaupun maksudnya sebagai penambahan atas apa yang telah disumpahnya, akan tetapi tidak ada dosa terhadap apa yang belum sempat dilafazkan.[1]  Sebab menurut mażhab Syāfi’ī,  الأَيْمَانُ مَبْنِيَّةُ عَلَى الأَلْفَاظِ  “Sumpah didasarkan atas lafaz-lafaz”.[2]
Contoh aplikasi yang lain, pada kaidah dalam mażhab Syāfi’ī yang berbunyi:  النِّيَّةُ فِيْ الْيَمِيْنِ تُخَصِّصُ اللَّفْظَ الْعَامَّ, وَلاَ تُعَمِّمُ الْخَاصَّ  “Niat dalam permasalahan sumpah mengkhususkan lafaz yang bersifat umum, dan tidak menjadikan umum lafaz yang khusus”.  Jika seseorang berkata: ”Demi Allah, saya tidak akan berbicara dengan seorang pun”, dan yang ia maksud adalah Zaid. Atau seseorang yang mendapat pemberian dari orang lain, lalu ia berkata: ”Demi Allah, saya tidak akan meminum air darinya ketika haus”, maka sumpah tersebut hanya berlaku pada pemberian air ketika haus saja, dan tidak berlaku pada pemberian lainnya seperti makanan atau pakaian, walau ia berniat untuk tidak mengambil manfaat sedikit pun darinya, dan walaupun perselisihan dalam masalah ini juga mengarah ke persoalan tersebut. Hal itu disebabkan karena niat hanya dapat berpengaruh jika lafaz mengindikasikan apa yang ia niatkan.[3] Demikian pula, apabila seseorang bersumpah untuk tidak berbicara dengan si fulan, namun ternyata ia berbicara dengannya dalam kondisi tertidur (sambil tidur), atau dalam kondisi tidak sadar, maka ia tidak berdosa atas perbuatan tersebut, sebagaimana menurut al-Rāfi’ī.[4]


[1]‘Abdullah ibn Aḥmad ibn Muḥammad ibn Qudāmah, al-Mugnī, Juz. VIII., (Cet. III; Mesir: Nasyru Hajar, 1413 H.), h. 763.
[2]‘Abdul Azīz Muḥammad Azzām, Qawā’idu al-Fiqhi al-Islāmī: Dirāsah ‘Ilmiyyah Taḥlīliyyah Muqāranah, (t. Cet; ‘Ain Syams: Maktab al-Risālah al-Dauliyyah, 1998-1999), h. 106.
[3]Jalaluddīn 'Abdurrahmān bin Abī Bakar al-Suyūţī, al-Asybāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā'id wa Furū' Fiqhi al-Syāfi'iyyah, Juz. I., (Cet. I; Beirūt: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1419H/1998M), h. 98.    
[4]Ibid., h. 113.


[1]‘Abdul Azīz Muḥammad Azzām, op. cit., h. 77.
[2]Ibid.
[3]Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf, Da’wah dan Irsyād Kerajaan Saudi Arabia, op. cit., h. 157.  
[4]Ibid., h. 418.
[5]Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn Aḥmad al-Anşārī al-Qurţubī, Juz. X., op. cit., h. 182. Lihat juga: Abū Ja’far Muḥammad ibn Jarīr al-Ţabarī, op. cit., h. 181.
[6]Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf, Da’wah dan Irsyād Kerajaan Saudi Arabia, op. cit., h. 667.  
[7]Ibid., h. 72.
[8]Ibid., h. 54.
[9]Dikeluarkan oleh Imām al-Bukhārī dalam Bad’u al-Wahyi (1/15) Ḥadīś 1., dan Imām Muslim dalam al-Imārah (3/1515), dan Ḥadīś di atas adalah lafaz Imām Bukhary.; Ḥadīś di atas juga merupakan Ḥadīś yang saḥīḥ masyhūr dikeluarkan oleh para Imām Ḥadīś yang enam dan selainnya Dār i Ḥadīś ‘Umar ibn al-Khaţţāb ra. Namun yang mengherankan karena Imām Mālik tidak mengeluarkannya dalam al-Muwaţţa’. Dikeluarkan juga oleh al-Asy’aś dalam Sunan dari Ḥadīś ‘Ali ibn Abī Ţalib ra. dan al-Dāraquţnī mengeluarkannya dalam Garā’ib Mālik. Abū Nu’aim dalam al-Ḥulyah dari Ḥadīś Abū Sa’īd al-Khudrī dan Ibnu ‘Asākīr dalam Amāliyah dari Ḥadīśt Anas ra. Semuanya dengan lafaz yang sama.      
[10]Ismail ibn Ḥasan ibn Muḥammad ‘Ulwān, op. cit., h. 116.
[11]'Abdurrahmān bin Abī Bakar al-Suyūţī, al-Asybāh wa al-Naẓā'ir, op. cit., h. 71.
[12]Ibid., h. 72
[13]HR. Muttafaqun ‘alaihi. Dan lafaz milik al-Bukhārī dikeluarkan dalam kitab al-Jihād dan Siyar (6/27-28), dan oleh Imām Muslim dalam kitab al-Imārah (3/1512-1513).
[14]Dikecualikan pada beberapa akad yang dalam ketentuan syari’at terdapat beberapa lafaz yang menyebabkan sahnya akad tersebut, seperti: ţalāq, ‘itāq, dan nikāḥ.
[15]Banyak terdapat dalil-dalil syara’ yang menunjukkan sebagian lafaz yang şarīḥ (jelas) yang tidak membutuhkan maksud orang yang mengucapkannya sebagai bentuk konfirmasi, seperti: kata-kata ţalāq, nikāḥ, dan raj’ah (rujuk), sehingga apabila lafaz-lafaz tersebut diucapkan oleh seseorang, maka lafaz tersebut telah menunjukkan maksud orang yang mengucapkannya sehingga diberlakukan sebagaimana hukum yang telah ditetapkan dalam masalah tersebut. Hal ini didukung oleh Ḥadīś Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah ra. bahwasanya Nabi telah bersabda: ….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca