Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Minggu, 10 Februari 2013

Saham Investasi Syariah

Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
1.Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.
2.Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar modal yang harus diperhatikan adalah niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau spekulasi.
Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
• Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
• Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interes.
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:1
1.Preferred Stock
(saham istimewa)  Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu: a. Adanya keuntungan tetap(pre-determinant revenue) Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward contract
diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn)  tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak
forward ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo

Sabtu, 09 Februari 2013

Kitab - Kitab Qaidah Fikih dari Empat Madzhab

A.   Pendahuluan
Berawal dari sebuah ketidak sengajaan dan menjadi sebuah hal yang digemari sehinga melahirkan banyak karya-karya agung dan memproduksi ribuan metode-metode baru dalam perkembanganya.  Pada abad IV H adanya usaha-usaha penkodifikasian kaidah-kaidah fiqh mulai mengeliat setelah sebelumnya kajian kaidah fiqh hanya sekedar sisipan-sisipan kecil yang tercecer dalam kitab-kitab fiqh,karena berkat kesungguhan ulama-ulama madzhab kaidah fiqh mampu menjadi disiplin ilmu yang mandiri lengkap dengan metodologinya..
 Abu Hasan al-Karakhi seorang ulama hanafiah adalah pelonching pertama  pembukuan kaidah-kaidah fiqh dalam kitab tersendiri. Al Karakhi  yang memberi nama kitabnya Risalah al-Karakhi adalah pensuport ulama-ulama berikutnya untuk membukukan kaidah-kaidah fiqh.  
Dibawah ini adalah katalog kitab-kitab kaidah fiqh  sekaligus  profil dari berbagai madzhab dan sistematika penulisannya.
B. Kitab-kitab Kaidah Fikih Madzhab Hanafi
1.. Ta’sis al-Nazhar
Pengarang kitab ini adalah Abu Zayd al Dabbusi (w. 430 H). di dalamnya terdapat delapan bab, dan setiap bab memuat beberapa al-ashlu, baik yang berupa dlabith atau kaidah,dan setiap satu al ashlu memuat beragam contoh dan persoalan-persoalan yang memiliki kemiripan karakter dan hukum (nadhoir). Jika di hitung, semua al ashlu yang termaktub dalam kitab ini berjumlah sekitar 80 macam. Selain menyebutkan masalah-masalah yang masuk dalam satu al-ashlu, beliau juga mencantumkan pendapat yang berbeda dengan al-ashlu yang ditampilkan sebelumnya. Baik perbedaan intern ulama’ mazhab Hanafi, perbedaan antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, atau antara Hanafi dan Syafi’i. di sinilah salah satu keistimewaan kitab ini, mampu merangkum pendapat lintas mazhab dalam hampir seluruh kandungan kaidahnya.
2. Risalah al-Karakhi
        Kitab ini ditulis oleh al-Karakhi,berisi 17 kaidah jumlahnya mencapai 39 kaidah.dalam kitabnya ini al-Karakhi hanya memakai satu istilah,yani ”al-ashlu” baik untuk menunjuk kaidah,dlabith,atau pedoman bermadzhab bagi ulama Hanafiyyah,sehingga milik Abu Thahir al-Dabbas dan ditambah kaidah-kaidah lain milik al-Karakhi hingga tidak ada pemilahan antara kaidah,dlabith,maupun pedoman madzhab
3. Al-Furuq
      Penulisnya adalah As’ad bin Muhammad bin al Hasan al Karabisy (w. 570 H).sesuai dengan namanya,kitab ini secara khusus membahas perbedaan furuqyiyah atau perbedaan-perbedaan dalam berbagai persoalan fiqh. al Karabisy menyusun kitab  ini sesuai urutan kitab-kitab fiqh.
4. Syarah Risalah al Karakhi
Ditulis oleh  Najm Al Din al Nasafi (wafat 537 H) dan secara khusus mengomentari serta mengulas kaidah-kaidah yang terdapat  dalam Risalah al Karhi. Setiap satu kadah yang ditulis al Karhi diberi penjelasan oleh al Nasafi dan disertai contoh-contohnya.
5.. Al-Asybah wa al-Nazha’ir
            Kitab ini ditulis oleh Zainuddin bin Ibrahim (w. 980 h), metodologi penulisan al-asybah karya Ibn Nujaym ini hampir menyerupai al-asybah wa al-nazhair karya al-Suyuthi. Kitab yang terkenal ini terdiri dari tujuh fan (bagian): pertama tentang kaidah fiqh; kedua dlabith fiqh; ketiga metode mengetahui persamaan dan perbedaan istilah-istilah; keempat membahas tentang algahaz; kelima mengenai al- hiyal; keenam tentang persoalan yang mempunyai persamaan karektarestik dan hukum disertai perbedaan masing-masing; ketujuh  memuat profil Imam Hanafi dan semua ashhab-nya dari masa ke masa. Keistimewaan dari kitab ini beliau selalu menyebutkan bab-bab fiqh yang masuk dalam setiap kaidah beserta contoh-contohnya.

Kamis, 07 Februari 2013

Memuliakan Masyarakat Melalui Ekonomi Syariah

Memuliakan Masyarakat Melalui Ekonomi Syariah
Bismillahirrahmanirrahim..
Pernakah anda mendengar ada sesorang yang ingin hidupnya dihinakan,ditelantarkan dalam kemiskinan,diabaikan dalam pengangguran dan dibuang ke dalam jurang distorsi si kaya dan si miskin?
Tentu tidak pernah,semua orang ingin sekali dimuliakan meski hidup mereka sesederhana apapun.
Apa yang anda pikirkan jika saya mengatakan kata “Kemiskinan”? Pasti langsung terlintas dibenak anda lingkungan yang kumuh,orang-orangnya yang jarang makan,pakaian lusuh,bau,anak-anak kecil bekerja siang malam,dan perut mereka yang keroncongan seraya memanggil nurani kita untuk memberi.
Apa yang menyebabkan ini semua,kenapa ada orang yang kelaparan disaat yang bersamaan ada orang yang kekenyangan?Ekonomi,ekonomi dan ekonomi, ada yang salah dengan ekonomi kita.
Lalu apa yang menyebabkan ekonomi kita seperti ini?Sistem,sistem dan sistem, ada yang salah dengan sistem ekonomi kita..
Sistem?apa maksudnya?sistem yang bagaimana?sepertinya sistem ekonomi kita berjalan dengan baik dimana pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi sedang mengalami kenaikan belakangan ini.Lantas apa yang salah dengan sistem ini?
Baik anda memeng benar,belakangan ini negara kita sedang mengalami perkembangan dan kemajuan ekonomi yang cukup baik bahkan banyak negara-negara yang mengakui itu.Ekonomi liberal/kapitalis lahir dari relitas masyarakat yanng tidak percaya Tuhan,maka apakah teori kapitalis compatibel 100% diterapkan dinegara yang masih percaya dengan tuhan?Apakah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi itu semua kalangan masyarakat merasakan?Tidak,hanya segelintir orang yang diuntungkan.
Ekonomi liberal/kapitalis hanya menguntungkan berberapa persen dari masyarakat saja.Ya nampaknya yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin,tidak ada keadilan dan kesejahteraan yang nampak pada kemiskinan yang menghinakan diri-diri mereka ditempat yang kumuh.
Baik sekarang saya minta anda untuk berfikir dan membuka mata,hati dan telinga dengan seksama.
Perhatikan cacat sistem ekonomi liberal/kapitalis ini.
Ekonomi ini hanya berlandaskan dari pemikiran manusia.Tujuan dari ekonomi ini hanya mengejar material yang penggerak utamanya adalah individualisme dengan perhatian utamanya adalah maksimalisasi keuntungan personal dan hanya berfokus pada aspek material akan tetapi memisahkan aspek spiritual dalam aspek material.
Lihat bagaimana tujuan sistem ini,hanya ingin menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa saja,perut dibesarkan hati dikempeskan tak peduli ada saudaranya yang dihinakan dalam kemiskinan.Landasannya pun hanya pikiran manusia serta nafsunyapun berujung pada keserakahan.Selain itu sistem ini memisahkan aspek ekonomi dan aspek keagamaan,padahal kita hidup bukan dibumi manusia,namun dibuminya Allah.
Pertanyaannya apakah anda yakin sistem seperti ini dapat memuliakan manusia dalam kehidupan masyarakat?kalau iya kenapa masih ada kemiskinan yang begitu banyak jumlahnya hari ini?Coba anda cek ulang mengenai perhatian utama dari sistem liberal ini hanya berusaha memaksimalisasi keuntungan personal,apakah anda menemukan kata-kata yang berkeinginan untuk membantu orang lain,terlebih memuliakan masyarakat?
Sekarang coba anda bandingkan dengan sistem ekonomi syariah.Dimana ekonomi ini bertujuan untuk mengejar tujuan spiritual,ketaatan kepada aturan Allah sebagai bentuk penghambaan tertinggi dengan penggerak utamanya kerjasama dan semangat persaudaraan yang perhatian utamanya kesejahteraan seluruh ummat manusia serta menggabungkan aspek spiritual dengan aspek material.Dan yang terpenting adalah landasan Ekonomi syariah adalah AL-Quran dan Ash-sunnah.
Kalau anda merasa ekonomi syariah memang sangat berbeda karena tujuannya untuk kesejahteraan ummat manusia,berlandaskan kepada sesuatu yang sudah pasti benar tidak ada cacat sedikitpun dari landasannya dan selalu menghadirkan Allah didalamnya agar setiap kegiatan ekonomi dilindungi oleh Allah dan diridhoinya maka hati anda masih hidup,bisa membedakan yang baik dan buruk.
Apakah anda pikir ini dapat memuliakan masyarakat?Tentu,karena perhatian utamanya saja menyejahterakan seluruh ummat manusia.
Sekarang bisa kita simpulkan ya,bahwa ekonomi konvensional tidak akan mampu memuliakan masyarakat karena sistem itu fokus kepada kesejahteraan diri sendiri.Sedangkan ekonomi syariah akan memuliakan masyarakat karena ekonomi syariah fokus kepada kesejahteraan masyarakat.
Wallahu a’lam,semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca