Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Februari 2013

Sistem Perekonomian Syariah Islam Dalam Era Globalisasi


Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:
1.      Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,
?? ????? ?? ?????? ?? ??? ?? ??? ???? ??????
2.      Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
3.    Sejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia sebagai berikut:
“Ibn Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam) Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already found are too many to be named.” “. . . although Ibn Khaldun is the forerunner of many economist, he is an accident of history and has no consequence on the evolution of economic thought.”
Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:
1.      Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Yang menonjol dalam pendekatan ini adalah keyakinan yang begitu teguh haramnya bunga bank dan pengajuan alternatif.
Masa ini dimulai kira-kira apada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal ayang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga pada awal dasa warsa 1960-an. Lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomir Local Saving yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.
Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.
2.      Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983.

Senin, 11 Februari 2013

Peluang Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia

Islamic Finance Intelegence Summit, Kuala Lumpur pada tahun 2011 memprediksi Indonesia akan memimpin industri keuangan syariah dunia pada tahun 2023 dengan total aset US$ 1,597 Triliun. Semoga kita sudah pernah mendengar atau membaca informasi ini. Semoga saja para petinggi dan pemegang kebijakan strategis di Indonesia, juga telah memahami dan menyiapkan langkah nyata. Masa tersebut hanya tinggal 10 tahun kurang, dan hendaknya semua elemen bangsa bersatu memahami esensi dan manfaat yang diterima oleh bangsa Indonesia.

Salah satu manfaat nyata adalah semakin berlipat-lipatnya perputaran modal berbasis syariah di Indonesia, implikasinya adalah jika modal berbasis syariah semakin besar berputar dan mengalir dalam suatu negara, maka, langsung berkorelasi positif dengan bergeraknya sektor riil. Investasi meningkat dengan tajam, baik untuk infrastruktur, jasa maupun produk. Dalam bahasa awam, industri bergerak semakin kencang, karena suntikan modal yang berlimpah dengan biaya modal yang murah. Hal ini akan mendorong para pengusaha untuk menambah modal kerja (investasi), yang berimplikasi pada ekspansinya perusahaan, dengan demikian akan membuka lapangan pekerjaan yang semakin masif, daya serap tenga kerja samakin banyak, pengangguran berkurang, masyarakat semakin banyak yang mempunyai pendapatan, daya beli meningkat yang menigindikasikan kesejahteraan meningkat, perputaran barang dan jasa semakin kencang seiring dengan bertambahnya invesatasi diberbagai sektor.

Berlimpahnya modal, juga akan berimplikasi positif pada penyediaan modal untuk infratruktur, yang sampai sekarang masih menjadi pekerjaan rumah dalam setiap periode pemerintahan, ketimpangan infrastruktur antar pulau masih kentara dirasakan, dengan adanya suntikan modal akan memudahkan pemerintah untuk bergerak mempercepat pengadaan infrastruktur antar pulau.
Kesempatan ini hendaknya tidak diabaikan begitu saja, kehidupan yang lebih sejahtera merupakan amanat konstitusi kita, ini merupakan mimpi dari berbgai elemen bangsa, jika terwujud menjadi prestasi tersendiri bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki jumlah penduduk sangat besar dan mayoritasnya adalah Islam,  kita semua harus selalu memupuk rasa optimis bahwa mimpi tersebut menjadi nyata. Amin.
Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan potensi yang sangat besar, sangat berpeluang untuk menjadi pusat industri keuangan syariah karena Indonesia mempunyai penduduk muslim terbesar didunia yang selalu berkembang dan menunjukkan kinerja ekonomi yang semakin baik, Indonesia juga merupakan negara yang mempunyai sumber daya manusia yang terus berkembang, negara dengan toleransi yang baik, negara yang mampu mengkombinasikan semangat beragama yang baik saat yang sama juga modern dan tetap bergaul dengan tataran internasional dengan beragam latar belakang dan agama, negara yang mempunyai karakter sebagai negara yang terbuka dan siap melakukan perbaikan kearah yang lebih baik.
Walaupun demikian ada beberapa pekerjaan domestik yang secara bertahap perlu diselesaikan yaitu  menguatkan soliditas internal bangsa Indonesia, agar rencana ini benar-benar masuk dalam rencana kerja yang berkelanjutan dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain, untuk itu para pegiat ekonomi syariah harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal siapapun penguasa, dengan mengedepankan asas manfaat jika rencana ini terjadi. dengan cara inilah akhirnya solidtas bisa tercapai, dan kebutuhan menjadi negara yang nomor wahid dibidang industri keuangan syariah didunia bisa terjadi, batu sandungan lainnya adalah adanya sekelompok kecil orang di Indonesia yang masih saja melihat ada agenda tersembunyi dibalik arus ekonomi syariah, walaupun telah banyak keungulan ekonomi syariah yang dibuktikan secara ilmiah. sepertinya mereka ini khawatir kebebasan mereka dihambat dengan adanya arus ekonomi syariah ini, padahal Islam tidak pernah memaksakan sesuatu kepada pihak manapun.

Dengan demikian rencana ini membuka peluang yang besar bagi pegiat ekonomi syariah untuk secepat mungkin menyiapkan sumber daya yang unggul untuk menopang agenda besar tersebut, seharusnyalah universitas-universitas begengsi di Indonesia menjadikan fakultas/jurusan/program studi yang terkait ekonomi dan keuangan syariah menjadi unggulan, baik sarjana maupun pasca sarja, hal yang sama harus juga dilakukan pada kampus akademi, politeknik, SMA, bahkan pendidikan dasar. Saat ini saja pertumbuhan industri syariah di Indonesia belum mampu diimbangi dengan jumlah dan kualitas lulusan dari perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, jangan lupa belum tentu agenda ini bisa mulus berjalan, karena bisa jadi negara lainpun juga berminat menjadi pusat industri keuangan syariah, sebelum ini kita pernah mendengar Singapura menginginkan menjadi pusat industri keuangan syariah dunia, dan ini beralasan, Singapura diapit oleh dua negara dengan jumlah penduduk muslim besar di dunia yaitu Indoensia dan Malaysia, Singapurapun sudah terbiasa menjadi pusat bisnis dunia, karena posisinya juga strategis. Dengan demikian Indonesia perlu mewaspadai langkah-langkah ini, untuk diantisipasi.

Walaupun saat ini perekonomian eropa sedang tergoncang, dan goncangan tersebut bisa jadi menguatkan negara-negara eropa untuk melihat sistim ekonomi Islam sebagai solusi, indikasi tersebut terlihat di Ingris dan Prancis, saat ini negara yang mempunyai ekonomi paling kuat di eropa pun juga melirik sistim ini untuk dipelajari dengan serius. Ada beberapa mahasiswa kita saat ini sedang melakukan riset ekonomi syariah untuk doktoran di Inggris, sesuatu yang bagi saya agak terbalik, bukankah seharusnya mahasiswa dari Inggris yang datang ke kita untuk belajar ekonomi Islam, namun begitulah kenyataannya dan ini harus direbut.

Agenda bersama
2023 bukanlah masa yang lama, untuk hitungan perguruan tinggi hanya mampu meluluskan dua generasi. Untuk itu secepatnya perlu disusun langkah-langkah kongret dalam mencapai masa tersebut, dengan masing-masing pihak mengambil perannya masing-masing. Langkah-langkah strategis tersebut dirancang dalam rangka menyambut, maka para pakar ekonomi syariah, harus menyatukan gerak dan langkah agar derap menuju masa tersebut bisa tercapai dengan baik. Lembaga seperti IAEI, MES, Kampus, Pusat studi, para peniliti, harus bersatu membuat rumusan langkah nyata dan melakukan sosialisasi masif.

Para pakar ekonomi syariah harus mampu memvisualisasikan dengan nyata seperti apa Indonesia saat menjadi negara nomor wahid industri keuangan syariahnya, apa manfaatnya, dampaknya dan kesejahteraan seperti apa yang akan dirasakan masyarakat banyak.

Sabtu, 09 Februari 2013

Kitab - Kitab Qaidah Fikih dari Empat Madzhab

A.   Pendahuluan
Berawal dari sebuah ketidak sengajaan dan menjadi sebuah hal yang digemari sehinga melahirkan banyak karya-karya agung dan memproduksi ribuan metode-metode baru dalam perkembanganya.  Pada abad IV H adanya usaha-usaha penkodifikasian kaidah-kaidah fiqh mulai mengeliat setelah sebelumnya kajian kaidah fiqh hanya sekedar sisipan-sisipan kecil yang tercecer dalam kitab-kitab fiqh,karena berkat kesungguhan ulama-ulama madzhab kaidah fiqh mampu menjadi disiplin ilmu yang mandiri lengkap dengan metodologinya..
 Abu Hasan al-Karakhi seorang ulama hanafiah adalah pelonching pertama  pembukuan kaidah-kaidah fiqh dalam kitab tersendiri. Al Karakhi  yang memberi nama kitabnya Risalah al-Karakhi adalah pensuport ulama-ulama berikutnya untuk membukukan kaidah-kaidah fiqh.  
Dibawah ini adalah katalog kitab-kitab kaidah fiqh  sekaligus  profil dari berbagai madzhab dan sistematika penulisannya.
B. Kitab-kitab Kaidah Fikih Madzhab Hanafi
1.. Ta’sis al-Nazhar
Pengarang kitab ini adalah Abu Zayd al Dabbusi (w. 430 H). di dalamnya terdapat delapan bab, dan setiap bab memuat beberapa al-ashlu, baik yang berupa dlabith atau kaidah,dan setiap satu al ashlu memuat beragam contoh dan persoalan-persoalan yang memiliki kemiripan karakter dan hukum (nadhoir). Jika di hitung, semua al ashlu yang termaktub dalam kitab ini berjumlah sekitar 80 macam. Selain menyebutkan masalah-masalah yang masuk dalam satu al-ashlu, beliau juga mencantumkan pendapat yang berbeda dengan al-ashlu yang ditampilkan sebelumnya. Baik perbedaan intern ulama’ mazhab Hanafi, perbedaan antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, atau antara Hanafi dan Syafi’i. di sinilah salah satu keistimewaan kitab ini, mampu merangkum pendapat lintas mazhab dalam hampir seluruh kandungan kaidahnya.
2. Risalah al-Karakhi
        Kitab ini ditulis oleh al-Karakhi,berisi 17 kaidah jumlahnya mencapai 39 kaidah.dalam kitabnya ini al-Karakhi hanya memakai satu istilah,yani ”al-ashlu” baik untuk menunjuk kaidah,dlabith,atau pedoman bermadzhab bagi ulama Hanafiyyah,sehingga milik Abu Thahir al-Dabbas dan ditambah kaidah-kaidah lain milik al-Karakhi hingga tidak ada pemilahan antara kaidah,dlabith,maupun pedoman madzhab
3. Al-Furuq
      Penulisnya adalah As’ad bin Muhammad bin al Hasan al Karabisy (w. 570 H).sesuai dengan namanya,kitab ini secara khusus membahas perbedaan furuqyiyah atau perbedaan-perbedaan dalam berbagai persoalan fiqh. al Karabisy menyusun kitab  ini sesuai urutan kitab-kitab fiqh.
4. Syarah Risalah al Karakhi
Ditulis oleh  Najm Al Din al Nasafi (wafat 537 H) dan secara khusus mengomentari serta mengulas kaidah-kaidah yang terdapat  dalam Risalah al Karhi. Setiap satu kadah yang ditulis al Karhi diberi penjelasan oleh al Nasafi dan disertai contoh-contohnya.
5.. Al-Asybah wa al-Nazha’ir
            Kitab ini ditulis oleh Zainuddin bin Ibrahim (w. 980 h), metodologi penulisan al-asybah karya Ibn Nujaym ini hampir menyerupai al-asybah wa al-nazhair karya al-Suyuthi. Kitab yang terkenal ini terdiri dari tujuh fan (bagian): pertama tentang kaidah fiqh; kedua dlabith fiqh; ketiga metode mengetahui persamaan dan perbedaan istilah-istilah; keempat membahas tentang algahaz; kelima mengenai al- hiyal; keenam tentang persoalan yang mempunyai persamaan karektarestik dan hukum disertai perbedaan masing-masing; ketujuh  memuat profil Imam Hanafi dan semua ashhab-nya dari masa ke masa. Keistimewaan dari kitab ini beliau selalu menyebutkan bab-bab fiqh yang masuk dalam setiap kaidah beserta contoh-contohnya.

Jumat, 25 Januari 2013

Mengenal Prinsip Syariah di Indonesia

Anda pasti sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank syariah. Namun, sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah kurangnya pemahaman terhadap visi, misi dan karakteristik ekonomi syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh karyawan dan pegawai lembaga keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan pengguna secara umum. Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat menyulitkan, karena mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam menjalankan akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen, misalnya. Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap terlihat adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat menawarkan produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi hasil’ yang sudah fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan persoalan unik yang akan berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS sekalipun, bisa jadi tak perlu mempedulikan skem produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah. Apa itu murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi mereka adalah, bagaimana lembaga keuangan bisa menyelesaikan permasalahan keuangan mereka, baik itu untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan konsumsi.  Maka betapa banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana : pinjam uang dan siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak awal. Maka terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan yang lainnya.
Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Kebanyakan dari populasi tersebut pun ingin coba menjalani beragam kegiatan dengan nilai-nilai yang telah tertulis pada Alquran dan hadis, salah satunya adalah dengan menggunakan prinsip syariah. Lalu, apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Syariah adalah…
Secara bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan menurut terminologi, syariah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama manusia yang mengacu pada Alquran dan sunah. Di negara seperti Iran atau Saudi Arabia, prinsip syariah adalah dasar kehidupan bernegara yang digunakan dalam politik dan juga ekonomi.
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Dalam negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah, konsep-konsep seperti zakat mewakili konsep tentang hidup adil dan merata bagi setiap orang. Kemudian gharar dan masyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful, sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong menolong jika ada kerabatnya yang mengalami musibah. Lalu, bagaimana dengan penerapan prinsip syariah di Indonesia?

Minggu, 20 Januari 2013

SYARIAH Se-booming SYAHRINI

Sekarang lagi booming Syahrini di industri hiburan tanah air, lain halnya dengan industri perbankan tanah air yang lagi booming juga dengan perbankan syariah..
(if want to know more, please go to http://candygloria.wordpress.com)
PERKEMBANGAN dan KONDISI TERKINI
Tahun 2012 yang baru saja dimulai ini bisa dibilang cukup ada dalam kondisi yang “aman” tercermin dari pertumbuhan Indonesia terutama industri perbankan yang cukup kuat dan positif di tengah ombak penurunan ekonomi dunia. Oleh karena kondisi makro ekonomi yang relatif stabil, keadaan industri perbankan pun mengalami peningkatan dalam pengembangannya. Setelah dirating, hasil dari Islamic Finance Country Index menyatakan bahwa industri perbankan syariah Indonesia masuk di urutan ke-empat di bawah Iran, Arab Saudi, dan Malaysia yang notabene-nya selalu jadi peran utama keuangan syariah global. What an amazing news !
Angka rata-rata pun yang cukup luar biasa perihal pertumbuhan aset perbankan syariah selama lima tahun belakangan yang naik ke posisi 40% sementara pertumbuhan perbankan konvensional hanya berada di titik 20%. Ditinjau dari segi aset, total aset perbankan syariah sebesar Rp 125,5 triliun, naik dari 2010 yang hanya sekitar Rp 97,5 triliun (berdasarkan data statistik perbankan syariah Bank Indonesia, Oktober 2011).
AKANKAH KRISIS MENERJANG ?
Krisis yang terjadi negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Eropa disinyalir memang akan memberi kontribusi terhadap perbankan Indonesia, baik langsung atau tidak. Kenapa bisa begitu? Simpel saja, jawabannya karena mayoritas sistem keuangan Indonesia perbankan. Untungnya di tengah-tengah kegalauan ekonomi yang terjadi itu tidak berdampak langsung ke Indonesia karena eksposur luar negeri hanya sekitar Rp100 triliun (sekitar 3% dari aset perbankan nasional) begitupun juga terhadap perbankan Syariah yang minim terkena dampak karena portfolio pembiayaannya hanya Rp92.8 triliun (September 2011) dan nyaris semua pembiayaannya ada usaha di sektor riil domestik, bukan luar negeri. Penggunaan dana nasabah dengan distribusi kredit ke sektor usaha produktif juga ikut serta dalam mendukung kekuatan kondisi perbankan.
Kabar gembira berikutnya adalah sekarang Indonesia berada di posisi “investment grade” dari BB+ menjadi BBB yang didapat dari International Credit Rating. Setidaknya, posisi credit rating Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju yang diterpa badai krisis. Hal yang luar biasa, karena saat negara maju sedang collapse, Indonesia malah bisa survive. Harapannya adalah kemampuan Indonesia untuk survive ini akan menarik minat inestasi dari investor asing di industri perbankan.

Sabtu, 19 Januari 2013

Beralih Hati ke Bank Syariah

Di era saat ini sudah marak terdapat Bank Syariah dimana-mana, Bank Syariah ini menjadi tandingan Bank-bank Umum yang telah diketahui masyarakat sebelumnya. Melihat begitu menjamurnya Bank Syariah saat ini, saya mencoba menjelaskan mengenai Bank Syariah. Menurut pengertiannya, Perbankan Syariah ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan ushanya. Perbankan syariah pada umumnya sama dengan perbankan lainnya yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Bank syariah muncul sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada akhir Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya maka semua praktik bisnis yang menggunakan instrument bunga menjadi haram. Untuk lebih jelasnya mengapa bunga bank haram hukumnya, mari kita lihat kutipan fatwa MUI dibawah ini.
Kutipan Fatwa MUI
Berikut ini beberapa kutipan fatwa MUI No.1 tahun 2004 tentang bunga. Fatwa pertama yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai bunga dan riba. Menurut MUI, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan presentase. Pada fatwa tersebut MUI juga mengeluarkan kutipan mengenai riba, menurutnya riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yan diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Fatwa kedua yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai hukum bunga. Menurutnya, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modalm pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Fatwa ketiga yang dikeluarkan oleh MUI yaitu mengenai bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional. Menurutnya, untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah dijangkau, maka tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah maka diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.
Mekanisme & Sistem Operasi Bank Syariah
Pada Bank Syariah, jika nasabah investor melakukan investasi pada bank syariah, maka investor tersebut tidak mendapatkan imbalan bunga karena bank syariah tdak beroprasi berdasarkan sistem bunga tetapi berdasarkan sistem bagi hasil. Jadi investor yang menginvestasikan dananya akan mendapatkan bagi hasil.  Berikut ini mekanisme dan sistem opeasi bank syariah :
1. Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola.
2. Bank melakukan penjualan cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3. Bank melakukan sewa cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keunutngan bank
Dengan sistem ini, para nasabah investor dapat mengawasi kinerja bank syariah  secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil unutk nasabah investor juga semakin besar. Dan sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunya kemampuan bank syariah dalam menghasilkan keuntungan. Dengan begitu dapat disimpulkan jika bagi hasil yang siterima nasabah investor terus mengecil tanpa adanya peningkatan maka dapat dikatakan bahwa bank syariah tersebut semakin tidak efisien.

Selasa, 15 Januari 2013

Euphoria Bank Syariah, Bagaimana Sebetulnya Perbandingan Bank Syariah dan Bank Umum di Indonesia?

Belakangan ini di Indonesia sedang terjadi euphoria bank syariah yang semakin berkembang dan agak menggeser kedudukan bank umum di mata masyarakat. Walaupun tentu saja bank umum masih belum dapat dikalahkan karena kekuatannya yang sudah sangat besar dan terbangun dari lama tetapi perkembangan bank syariah sudah berjalan dengan sangat pesat. Sejak 2009 ada sebanyak 6 bank umum syariah, kini jumlahnya sudah menjadi 11 bank umum syariah. Masyarakat mulai tertarik dengan bank syariah ini dikarenakan perhitungannya dengan cara bagi hasil dan landaasan hukumnya yang berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah sebagaimana hukum Islam. Untuk sebagian masyarakat islam yang tidak begitu mengerti soal untung rugi dan hal hal yang berhubungan tentang dunia perbisnisan bank ini, pemilihan bank syariah dirasa lebih aman dunia akhirat, karena penggunaan bank umum ditakutkan memiliki hukum riba yang kurang diridhoi di agama islam. Selain itu ternyata tidak hanya umat islam saja yang mulai beralih ke bank syariah, dunia pun mulai melirik bank syariah ini ditengah krisis ekonomi dunia ini dikarenakan keunggulan sistem ekonomi syariah yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional, yaitu dengan perjanjian pasti dan transparan, karena jika tidak maka perjanjian itu akan batal. Karena menganut sistem bagi hasil, maka setiap keuntungan yang dihasilkan akan dibagi rata, sehingga tidak hanya satu pihak yang merasakan keuntungan. Dan begitupun jika terjadi resiko kerugian, kerugian tersebut dibagi dan ditanggung bersama sehingga tidak hanya satu pihak yang merasa terpuruk dan beban bisa lebih ringan ditanggung.
Saya tertarik untuk melakukan penelitian tentang perbandingan dari fungsi bank pada hakikatnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana antara bank umum dank bank syariah. Dengan menggunakan data dari Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012 yang dikeluarkan oleh BI, terlihat bagaimana perkembangan jumlah bank umum syariah yang melonjak dari tahun 2009 ke 2010 dan berbagai macam informasi lainnya.

Sabtu, 12 Januari 2013

Tren Perkembangan Perbankan Syariah

Sebagai suatu badan usaha yang berfungsi sebagai perantara keuangan, dengan mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, Bank memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Disepanjang peranannya, Bank melaksanakan fungsinya dalam dua prinsip yang berbeda, Yang dikenal dengan bank konvensional dan bank yang menjalankan prinsip syariah. Secara sekilas, kehadiran Bank Konvensional sudah apat dikatakan mampu memenuhi fungsi perbankan secara umum, yaitu sebagai perantara keuangan. Lalu mengapa harus ada Bank syariah?, adakah perbedaan diantara keduanya? Meskipun secara strategis keduanya bertujuan untuk menggerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih baik.
Apa perbedaan Mereka??
Karakteristik utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah system operasi yang berpedoman dalam prinsip bagi hasil yang memberikan alternative system perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan Bank itu sendiri. Menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Terbentuknya bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 pada dasarnya ialah sebagai aplikasi dari prinsip prinsip syariah islam kedalam kegiatan bisnis dalam hal transaksi keuangan. Dalam system perbankan Syariah, tidak hanya dituntuk untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut untuk mampu merealisasikan nilai nilai syariah.
Beberapa perbedaannya bank syariah dengan bank konvensional diantaranya ialah :
1. Bank syariah menerapkan sistem investasi bagi hasil, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem pengenaan bunga.
2. Bank syariah melakukan prinsip jual beli sedangkan bank konvensional menggunakan prinsip simpan pinjam.
3. Bank syariah berhubungan dengan nasabah dalam suatu hubungan kemitraan, sedangkan bank konvensional berhubungan dengan nasabah sebagai debitur dan kreditur
4. Dalam struktur organisasi perbankan syariah dikenal dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal dewan semacam itu
5. Bank syariah dipengaruhi oleh sector riil, sedangkan bank konvensional dipengaruhi oleh sector moneter
Mengapa harus Bank Syariah??
Sebagai suatu badan usaha perbankan yang menganut system bagi hasil, perbankan syariah memiliki banyak keunggulan sehingga menyababkan pergerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih positif ditandai dengan munculnya hal hal baru dengan system syariah, juga semakin bertambahnya julah bank bank konvensional yang membuka cabang syariah ataupun melakukan konversi total ke system syariah. Contoh kasus terrjadi pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997 dimana sejumlah bank konvensional akhirnya dilikuidasi karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap nasabah sebagai akibat dari kebijakan bunga yang tinggi yang ditetapkan pemerintah selama krisis berlangsung. Dalam kondisi tersebut, bakn konvensional dengan system bunga mengalami pertumbuhan yang negatif sehingga menyebabkan sekitar 64 bank terlikuiditasi, namun tidak bagi bank syariah. Sebagai perbankan yang tidak menganut system bunga menyebabkan bank syariah tidak mengalami pergerakan negatif. Bank syariah tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank dari hasil investasi yang dilakukannya.

Rabu, 09 Januari 2013

Perkembangan dan Peran Bank Syariah di Era Modern

Saat ini ekonomi syariah berkembang saat pesat di berbagai belahan dunia bahkan tidak hanya terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya islam. Ekonomi syariah mulai dilirik dan dipertimbangkan sejak krisis ekonomi global beberapa tahun lalu melanda hampir seluruh penjuru dunia. Untuk mencegah kebangkrutan suatu Negara maka dicarilah cara untuk mencegahnya. System ekonomi syariah jawabannya,kenapa? Karena menerapkan system yang adil, transparan, aman dan memakmurkan seluruh aspek perbankannya seperti debitur, kreditur, investor dan lain-lain.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah tidak banyak berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Di Indonesia sendiri, jumlah bank syariah berkembang cukup pesat dan sudah mulai masuk ke pelosok. Berdasarkan data statistic di website official Bank Indonesia, jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah, maupun bank pembiayaan rakyat syariah terus meningkat dari tahun ke tahun.  Dalam kurun waktu kurang dari 6 tahun dari tahun 2006 sampai Januari 2012, total bank dan kantor perbankan syariah di Indonesia ada 2.202. Dan diperkirakan akan bertambah dengan pesat sesuai dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat Indonesia.
Dalam bank syariah, sumber dananya sama dengan bank umum, hanya prinsip Syariahnya saja yang berbeda. Karena di bank syariah semua berprinsip syariah.  Simpanan pada Bank Syariah berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen  dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Semua penyaluran dananya sama dengan bank konvensional, namun Bank Syariah menggunakan Prinsip Syariah.
Penyaluran dana perbankan syariah yang terbanyak disalurkan ke unit financing sebesar 84,8% sedangkan untuk penyaluran ke bank lain (inter-bank asset) hanya sebesar 15,2% seperti yang ditunjukkan dalam grafik penyaluran dana bank pembiayaan rakyat Syariah diatas.  Jumlah dana yang disalurkan harus sesuai dengan banyaknya jumlah dana yang terkumpul agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.  System bagi hasil antara bank, penyumbang dana dan peminjam juga disesuaikan dengan kesepakatan atau peraturan yang sudah ditetapkan di awal.
Walaupun Rasio Pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan (Non Performing Financing) dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi, tetapi dari tahun 2006 hingga Januari 2012 mengalami penurunan sebesar 2,07%. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja bank syariah meningkat dan kredit macet yang menurun menunjukkan sistem
Setelah mengalami perdebatan yang cukup rumit selama beberapa tahun terakhir, ternyata system perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dan kebal terhadap adanya krisis ekonomi yang bisa saja muncul dalam perekonomian nasional maupun internasional. Hal itu dikarenakan system yang digunakan dalam perbankan syariah itu sendiri mengacu pada keadaan sector riil. Keuntungan yang diperoleh perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi sector riil. Ketika jual beli sedang booming (keadan baik) maka saat itu tangan kiri bank akan bekerja dengan menyalurkan dana yang akan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Begitu juga sebaliknya, sehingga tidak akan terjadi kerugian yang signifikan.

Selasa, 08 Januari 2013

Ekonomi Syariah Menjadi Solusi Perbankan Indonesia

Ketika terjadi krisis ekonomi bank syariah cukup bertahan, karena itu negara-negara lain yang non muslim sudah mulai mengembangkan instrumen-instrumen syariah secara internasional.
Sistem ekonomi syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Demikian diungapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional.
Saya setuju dengan pendapat tersebut, dengan kondisi perbankan saat ini, maka kita semestinya kita menerapkan sistem ekonomi syariah ini dalam perbankan syariah dengan sungguh-sungguh. Karena sistem ekonomi konvensional yang sudah banyak diterapkan di dunia saat ini yang diuntungkan hanya kelompok tertentu, sehingga cenderung merugikan.
Dengan sistem ekonomi syariah dapat membawa perbaikan dan  kesejahteraan bagi masyarakat. Kita ambil contoh seperti kasus yang terjadi pada tahun 1997 lalu, bank syariah mampu bertahan dengan baik, sedangkan bank konvensional banyak yang mengalami kesulitan.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin menjelaskan, ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara sehingga saling menguntungkan.
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, berdasarkan Tabel 1. Jaringan Kantor Perbankan Syariah yang di ambil dari data Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id. terlihat bahwa perkembangan perbankan syariah dari tahun ke tahun terus meningkat, sampai akhir Januari 2012 ada sekitar 2.202 lembaga keuangan syariah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah juga ditunjukkan dari meningkatnya aset di perbankan syariah, seperti yang terlihat dari Grafik 1. Aset, DPK, PYD Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Grafik 2. Aset, DPK, PYD Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id, meningkatnya jumlah aset dari tahun ke tahun menunjukkan kepercayaan masyarakat dalam penerapan ekonomi syariah dalam perbankan syariah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sangat antusias dengan perbankan syariah. Dan masyarakat sudah mulai menyadari manfaat dari perbankan syariah ini. Hal itu didukung  dengan data jumlah pekerja di perbanksan syariah yang juga terus meningkat.
Data yang di peroleh dari data Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id Tabel 5. Jumlah Pekerja di Perbankan Syariah menunjukkan peningkatan pekerja di perbankan syariah yang hingga saat ini ada sekitar 27.887 pekerja. Hal ini menujukkan perkembangan syariah telah menyebar luas dan banyak yang mengaplikasikannya.
Dengan perkembangan ekonomi syariah yang terus meningkat dan kesadaran masyarakat akan manfaat menerapkan ekonomi syariah dalam perbankan ini akan menjadi solusi terbaik dalam perekonomian, karena perbankan merupakan salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan yang berpengaruh dalam perekonomian.
Sistem ekonomi syariah akan otomatis menjadikan rakyat sebagai prioritas, dan pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyatnya. Penangan bank syariah dikelola oleh BI secara terpisah dengan bank konvensional. Prinsip pemisahan ini disebut dual-banking system (sistem perbankan ganda). Dihadirkan dual banking system untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap. Prinsip perbankan syariah memberikan sistem yang saling menguntungkan, serta menonjolkan aspek keadilan bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Dengan semakin sadarnya masyarakat akan manfaat ekonomi syariah dalam hal ini mengenai aspek perbankan syariah akan memberikan efek positif dan makin memajukan perekonomian Indonesia. Dan dari data perkembangan perbankan syariah, saya optimis perbankan syariah akan terus maju dan berkembang yang kemudian menjadi dengan menerapkan ekonomi syariah, maka akan menjadi solusi bukan alternatif dalam perekonomian.

Sabtu, 05 Januari 2013

Peluang dan Prospek Pekerjaan di Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan salah satu jenis perbankan yang melakukan kegiatan perbankannya berdasarkan syariah islam. Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional adalah prinsip dan karakteristik sumber dana (soure of fund) dan penyaluran dana (use of fund). Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan prinsip pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Selain menerapkan prinsip syariah, bank syariah juga menerapkan prinsip demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.
Berikut ini adalah perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional :
Bank Syariah Bank Konvensional
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum islam Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam) Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Di Indonesia, perbankan syariah berkembang cukup pesat akan tetapi total asetnya masih dibawah bank konvensional. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah, Januari 2012 yang dipublikasi oleh Bank Indonesia, jumlah perbankan syariah di Indonesia terdiri dari 11 bank umum syariah dengan jumlah kantor 1.435, 24 Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor 378, dan 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor 389. Jadi, saat ini jumlah keseluruhan kantor perbankan syariah di Indonesia berjumlah 2.202 kantor. Kantor-kantor perbankan syariah ini tersebar di seluruh Indonesia dan terbanyak tersebar di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Perkembangan yang pesat perbankan syariah ini juga terus-menerus mendorong bertambahnya jumlah perbankan syariah maupun kantornya.

Rabu, 02 Januari 2013

Merangkak Majunya Perbankan Syariah

Melandanya krisis ekonomi menjadi momok menakutkan bagi setiap negara di dunia. Berbagai negara mencari jalan keluar dengan melakukan berbagai inovasi dan memikirkan bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan yang timbul kepermukaan. Sebagai suatu alternatif kini mulai di terapkan sistem ekonomi syariah di berbagai negara untuk mengelola keuangan dan menjadi solusi untuk keluar dari krisis ekonomi global.  Penggunaan sistem ekonomi syariah ini di harapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat yang ada di negara tersebut.  Sistem ekonomi syariah menerapkan sistem yang adil, transparan, aman dan tidak menguntungkan orang tertentu dalam pelaksanaannya. Sesungguhnya ilmu ekonomi syariah juga sama dengan definisi ilmu ekonomi pada umumnya.  Tapi Ilmu ekonomi Syariah mempunyai tujuan yang tidak hanya demi kesejahteraan duniawi saja tetapi kesejahteraan spiritual, yaitu dengan menggunakan sumber-sumber hukum Islam.
Awalnya di Indonesia perkembangan ekonomi syariah masih belum booming dan masih diremehkan. Tapi seiring perkembangan keinginan dan harapan umat Islam yang menjadi dominan di Indonesia sangatlah kuat, keinginan itupun berkembang seiring dengan berkembang pemahaman masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan syariah. Kegiatan bisnis syari’ah yang pertama dikembangkan di Indonesia adalah dalam bentuk lembaga keuangan perbankan. Meningkatnya pengguna bank syariah dapat dilihat dari jumlah kantornya seperti table di bawah ini :
Table di atas menunjukan perkembangan Bank syariah di Indonesia yang dilihat dari jumlah kantor yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Peningkatan jumlah kantor dari tahun ketahun menunjukan bahwa perkembangan bank syariah mulai menjadi trend dan menyebar di berbagai wilayah di Indonesia. Data terakhir januari 2012 menunjukan ada 2.202 total kantor yang dimiliki bank syariah untuk melayani masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Jumlah ini mungkin semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring semakin besarnya pengetahuan masyarakat tentang bank syariah.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Konsep ekonomi syariah  lebih mengutamakan sistem bagi hasil ke masyarakat.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya. Total penggunaan jasanyapun  dapat dilihat dari berbagai provinsi yang tersebar di Indonesia seperti table berikut ini:
Dari table di atas di dapat dari statistic perbankan syariah untuk January 2012, dimana di ketahui bahwa Modal keja yang paling besar didapat dari provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Selain itu, investasi dan konsumsi terbesarnyapun  adalah provinsi DKI Jakarta yang disusul oleh provinsi Jawa Barat. Ini menunjukan bahwa penyebaran bank syariah mulai mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya. Itu berarti semakin besarnya asset yang dimiliki oleh bank syariah seperti yang ditunjukan grafik berikut ini:
Perkembangan bank syariah semakin berkembang setimbang dengan perkembangan zaman yang semakin maju. Pemahaman masyarakat tentang fungsi bank syariah yang ternyata lebih memberikan efek yang lebih baik bagi perkembangan perekonomi Indonesia, menjadikan mereka berbondong-bondong untuk menggunakan jasa bank syariah. Itu dilihat dari grafik diatas yang memperlihatkan seberapa meningkat dan populernya bank syariah di Indonesia. Dari Januari 2011 hingga Desember 2011 peningkatan asetnya yang dimiliki selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Selasa, 01 Januari 2013

Pembiayaan Perbankan Syariah Sebagai Penunjang Pertumbuhan dan Pembangunan Negara

Perbankan syariah merupakan perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam. Pembentukan perbankan ini berawal dari adanya larangan untuk meminjamkan dengan mengenakan bunga pinjaman dalam agama Islam.  Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Keuntungan bank syariah tergantung pada sektor riil. Bank syariah memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa, bukan memakai suku bunga seperti bank konvensional. Loyalitas bank syariah lebih tinggi daripada bank konvensional. Hubungan bank syariah dengan nasabahnya dalam bentuk kemitraan.
Perbankan syariah memiliki beragam produk seperti perbankan konvensional lainnya, tetapi dengan sistem yang berbeda dengan perbankan konvensional. Dengan adanya beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam, perbankan syariah menjai alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat. Semakin meluasnya penggunaan produk syariah, akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Menurut Statistik Perbankan Syariah bulan Januari 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia, terdapat 11 unit Bank Umum Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 1.435 unit, 24 Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 378 unit, dan 155 unit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 389 unit. Total kantor yang ada di bulan Januari 2012 adalah sebanyak 2.202 kantor. Untuk jumlah pekerja yang bekerja di perbankan syariah selama bulan Januari 2012 diantaranya sebanyak 21.839 pekerja di Bank Umum Syariah, 2.085 pekerja di Unit Usaha Syariah, dan 3.963 pekerja di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Menurut Statistik Perbankan Syariah bulan Januari 2012, terdapat Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berdasarkan Golongan Pembiayaan. Sebanyak Rp72.524 Miliar digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah, dan sebanyak Rp29.165 Miliar digunakan untuk selain Usaha Kecil dan Menengah. Total pembiayaan pada bulan Januari 2012 adalah sebanyak Rp101.689 Miliar, yang mengalami penurunan dari bulan Desember 2011. Dari data ini, sebanyak 71,32% dana dari pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah digunakan untuk pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah.
Data pembiayaan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berdasarkan golongan pembiayaan adalah sebanyak Rp1.591.027 juta digunakan untuk pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah, dan sebanyak Rp1.135.910 juta digunakan untuk selain Usaha Kecil dan Menengah. Total pembiayaan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah selama bulan Januari 2012 adalah sebesar Rp2.726.937 juta, yang mengalami peningkatan dari bulan Desember 2011. Dari data ini diketahui sebanyak 58,34% dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini berarti bahwa sebagian besar dana berdasarkan pembiayaan digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah. Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah satu indikator penilaian pertumbuhan dan pembangunan suatu negara. Banyaknya masyarakat yang melaksanakan usahanya di bidang Usaha Kecil dan Menengah, maka pendapatan perkapita dapat meningkat sehingga berpengaruh pada pendapatan nasional yang juga akan meningkat. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat ikut meningkat dan tersebar merata.  Jadi, pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah berpengaruh pada pendapatan nasional dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan suatu Negara.

Jumat, 21 Desember 2012

Terjemah Buluughul Maraam - Kitab Thaharah - Bab Wudhu

Buluughul Maram adalah kitab hadits yang berbicara tentang masalah fiqh, banyak para fuqaha beristidlal dengan hadits-hadits yang ada di dalamnya. Penyusunnya Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy adalah seorang ahli hadits besar disamping sebagai ahli fiqh. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui dari kitab besar yang disusunnya yaitu Fathul Bari sebagai syarahnya terhadap Shahih Bukhari, dan kitab-kitabnya yang lain. Melihat isi Buluughul Maram yang tidak henti-hentinya orang membutuhkannya. Maka atas dasar ini, kami pun menyempatkan diri untuk menerjemahkannya. Dan dalam menerjemahkan kami pun melihat beberapa terjemahan Buluughul Maram seperti yang diterjemahkan oleh Al Ustadz A. Hassan dan Prof. Drs. Masdar Helmy, di samping melihat juga kepada kitab syarah Buluughul Maram “Subulus Salam”.
Sedangkan dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqiidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah[1], dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy rahimahullah murid Syaikh Al Albani[2].

Kami berharap kepada Allah semoga usaha kami ini ikhlas karena mengharapkan Wajah-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin yang tinggal di negeri ini. Allahumma amin.
Ditulis oleh Al Ustadz Marwan Bin Musa -Hafidzhahullah- staf pengajar Ibnu Hajar Boarding School 


[1] Kami singkat dengan “TCDA” (takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah).
[2] Kami singkat dengan “TSZ”  (Takhrij/tahqiq Sumair Az Zuhairiy). 

Rabu, 12 Desember 2012

Prinsip Ekonomi Islam

Kamaruddin hidayat, dkk. (2000: 26) menamakan prinsip ekonomi islam dengan prinsip laba versus zakat. Artinya prinsip ekonomi yang didasarkan atas konsep keTuhanan secara fungsinal. Maksudnya, hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi ditetrapkan berdasarkan aturan Allah dalam Alqur’an sebagai mana yang dicontohkan Rasulullah. Diantara prinsip – prinsip tersebet adalah:
a.         Alam ini mutlak milik Allah.
Firman Allah dalam surat Thaha, (20 : 6)
Artinya:
“kepunyaan_Nya lah semua yang ada dilangit, semua yang dibumi, semua yang ada diantara keduanya dan semua yang dibawah tanah”.
Firman Allah dalam surat Al-maidah, (5:120)
Artinya:
“kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada didalamnya dan dia Maha kuasa atas segala sesuatu”.
b.        Alam merupakan karunia Allah yang diperuntukkan bagi manusia.
Firman Allah dalam Alqur’an surat luqman ayat 31.
Artinya:
“tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang ada dilangit dan dibumi dan menyempurnakan untukmu nikmat Nya lahir dan bathin. Dn diantara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang menberi penerangan”.
c.         Alam karunia Allah ini untuk dinikmati dan dimanfaatkan dengan tidak melampaui batas – batas ketentuan.
Firman Allah dalam surat Al-a’raf ayat 31
Artinya:
“hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid, makam dan minumlah dan janganlah berlebih – lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih – lebihan”.
d.        Hak milik perseorangan diakui sebagai hasil jerih payah, usha yang halah dan nyata boleh dipergunakan untuk hal – hal yang halal pula.
e.         Didalam harta orang kaya itu terdapat hak orang miskin, fakir dan lain sebagainya.
Firman allah dalam surat al-isra ayat 26
Artinya:
“dan berikanlah kepada keluarga – keluarga yang dekat hak nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur – hamburkan (hartamu) secara boros”.

Sabtu, 08 Desember 2012

Terjemah Buluughul Maraam - Kitab Thaharah - Bab Cara Menghilangkan Najis dan Penjelasannya

Buluughul Maram adalah kitab hadits yang berbicara tentang masalah fiqh, banyak para fuqaha beristidlal dengan hadits-hadits yang ada di dalamnya. Penyusunnya Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy adalah seorang ahli hadits besar disamping sebagai ahli fiqh. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui dari kitab besar yang disusunnya yaitu Fathul Bari sebagai syarahnya terhadap Shahih Bukhari, dan kitab-kitabnya yang lain. Melihat isi Buluughul Maram yang tidak henti-hentinya orang membutuhkannya. Maka atas dasar ini, kami pun menyempatkan diri untuk menerjemahkannya. Dan dalam menerjemahkan kami pun melihat beberapa terjemahan Buluughul Maram seperti yang diterjemahkan oleh Al Ustadz A. Hassan dan Prof. Drs. Masdar Helmy, di samping melihat juga kepada kitab syarah Buluughul Maram “Subulus Salam”.
Sedangkan dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqiidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah[1], dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy rahimahullah murid Syaikh Al Albani[2].

Kami berharap kepada Allah semoga usaha kami ini ikhlas karena mengharapkan Wajah-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin yang tinggal di negeri ini. Allahumma amin.
Ditulis oleh Al Ustadz Marwan Bin Musa -Hafidzhahullah- staf pengajar Ibnu Hajar Boarding School 


[1] Kami singkat dengan “TCDA” (takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah).
[2] Kami singkat dengan “TSZ”  (Takhrij/tahqiq Sumair Az Zuhairiy). 

Jumat, 07 Desember 2012

Terjemah Buluughul Maraam - Kitab Thaharah - Bab Tentang Bejana

Buluughul Maram adalah kitab hadits yang berbicara tentang masalah fiqh, banyak para fuqaha beristidlal dengan hadits-hadits yang ada di dalamnya. Penyusunnya Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy adalah seorang ahli hadits besar disamping sebagai ahli fiqh. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui dari kitab besar yang disusunnya yaitu Fathul Bari sebagai syarahnya terhadap Shahih Bukhari, dan kitab-kitabnya yang lain. Melihat isi Buluughul Maram yang tidak henti-hentinya orang membutuhkannya. Maka atas dasar ini, kami pun menyempatkan diri untuk menerjemahkannya. Dan dalam menerjemahkan kami pun melihat beberapa terjemahan Buluughul Maram seperti yang diterjemahkan oleh Al Ustadz A. Hassan dan Prof. Drs. Masdar Helmy, di samping melihat juga kepada kitab syarah Buluughul Maram “Subulus Salam”.

Sedangkan dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqiidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah[1], dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy rahimahullah murid Syaikh Al Albani[2].
Kami berharap kepada Allah semoga usaha kami ini ikhlas karena mengharapkan Wajah-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin yang tinggal di negeri ini. Allahumma amin.

Ditulis oleh Al Ustadz Marwan Bin Musa -Hafidzhahullah- staf pengajar Ibnu Hajar Boarding School 


[1] Kami singkat dengan “TCDA” (takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah).
[2] Kami singkat dengan “TSZ”  (Takhrij/tahqiq Sumair Az Zuhairiy).

Rabu, 05 Desember 2012

Masalah Ekonomi Syariah

Menurut kamariddin Hidayat dkk, masalah ekonomi pada umumnya mencakup:
a.         Jenis barang dan jasa yang dihasilkan
Barang dan jasa yang dihasilkan haruslah barang dan jasa yang tidak dilarang oleh agama, seperti barang konsumsi yang diharamkan (misalnya minuman keras, jasa hiburan yang melanggar kesusilaan). Barang dan modal yang digunakan hendaknya juga modal yang tidak dipergunakan ntu menghasilkan barang – barang haram.
b.        System organisasi produksi barang dan jasa
Islam pada dasarnya menganut system organisasi produksi yang relative menjamin kebebasan. Karena hak milik pribadi diakui dalam islam,mak a islam mengakui pula pemilikan factor – factor produksi pada pribadi – pribadi.bahkan pada dasarnya, islam mengizinkan orang ataupun perserikatan orang (individu atau lembaga usaha), untuk mengorgnisasikan factor – factor produksi dalam usaha menaikkan nilai barang atau jasa, gunamemenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan mencapai laba. Laba yang wajar adalah halal dalam islam.Islam meghendaki harga dari factor – factor produksi tersebut terbentuk secara adil.
c.         System distribusi yang dipakai
Islam mengakui adanya lembaga perdagangan sebagai system distribusi barang dan jasa dengan menggunakan alat ukur berupa uang. Namun perdagangan ini harus dilaksanakan dengan menganut asas keadilan.
Asas keadilan, pembagian kesejahteraan diantara kelompok masyarakat terdapat juga kewajiban zakat.pemerataan dalam memperoleh pendapatan tercermin dalam prinsip larangan ntuk menarik laba secara eksploitatif,larangan untuk membayar upah terlalu rendah dan larangan untuk menetapkan harga terlalu tinggi. Zakat fitrah sebenarnya juga mekanisme ekonomi yang dilakukan secara social. Zakat perniagaan merupakan instrumenekonomi yang penting dalam mengatasi gejala inflasi dan depresi.
d.        Pencapaian tingkat efisiansi
Pembagian kerja dan spesialisasi diizinkan dalam islam. Pembagian kerja dalam pembagian bidang produksi dan distribusi menurut beberapa ulama merupakan fardhu kifayah.
e.         Pencegahan inflasi dan depresi
Inflasi adalah kemerosotan nilai mata uang (kertas) karena banyak atau cepatnya mata uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang- barang.
Melonjaknya permintaan dapat diakibatkan oleh pola konsumsi masyarakat yang konsumtif, yaitu adanya tambahan pendapatan yang selalu diikuti leh tambahan konsumsi yang tinggi.
Tingkahlaku yang membawa akibat inflasi ini tidak hanya tingkah laku kelompo masyarakat yang boros. Tetapi juga tingkah laku penanam modal yang terlampau agresif disaat inflasi. Invertor dapat menjadi agresif bila kentngan yang diharapkan dapat melebihi “bunga” yang harus dibayar oleh kelompo peminjam modal. Jadi bunga yang diizinkan dapat menumbuhkan ekspansi moneter.karena itu Ilam melarang “riba’, maka ekspansi moneter pun dapat dicegah. Dilihat dari teori moneter barat dalam perekonomian islam, penanaman modal dalam rekan usaha tertentu selalu didasarkan pada pembagian keuntungan yang ail. Dengan pmbagian keuntungan antara anggota syarikat dagang, maka biaya modal selalu dalam keadaan seimbang dengan keuntungan. Disamping itu dengan adanya kewajiban membayar zakat maka ekspansi investasi yang berlebihan dapat diperlunak.
Depresi merupakan kebalikan dari inflasi yang terjadi pada saat resesi. Karena barang yang kurang laku sehingga harga barang diturunkan yang mengakibatkan banyak pengangguran. Oleh krena itu perputaran uang dala prinsip ekonomi islam harus mutlak dilakukan. Pola perputarannya dapat ditemph denngan berbagai cara:
1)      Perputaran dilakukan langsung oleh pemilik. Pola ini palingefektif karena dapat menyerap tenaga kerja, yang berarti pengurangan tingkat penganguran. Ini berarti pemilik uang harus menjadi pengusaha. Persoalannya adalah tidak semua orang punya uang berbakat menjadi pengusaha.
2)      Perputaran uang dilakukan melalui orang lain yang tidak punya usaha, dengan pola bgi keuntungan dan kerugian. Untuk dapat terwujudnya pola ini, yang punya uang sebaiknya juga mengerti pola usaha tempat ia menitipkan uangnya. Jika perlu, yang punya uang menempatkan orang yang dipercayainya masuk dalam perusahaan itu. Persoalannya ialah sejauh mana orang yang dititipkan itu tidak berkhianat terhadap pemilik uang.
3)      Peputaran yang dilakukan secara berantai oleh lembaga keuangan yang netral, yang dikenal dengan lembaga keuangan atau perbankan. Lembaga keuangan atau perbankan menitipkn lagi pada badab usaha lain yang credible dengan syarat – syarat tertentu. Syarat yang uatama adalah dengan membayar bunga pinjaman. Persoalannya adalah apakah bunganya dianggap riba atau perdagangannya yang termasuk riba atau bukan.
4)      Perputaran yang dilakukan dengan jual beli saham.
5)      Perputaran yang dilakukan dengan jual bli barang yang pembayarannya dilakukan hari ini.
f.         Ikhtiar pencegahan in efisiensi
Keadaan – keadaan monopoli atau oligopoli sering tidak dikehendaki karena keadaan ini menghambat tercapainya kseimbangan perekonomian dalam titik pemakaian factor produksi dalam kualitas penuh. Wujuddari in efisiensi dalam keadaan monopolistic dan oligipolistik yang dirasakan masyarakat adalah tingginyatingkat harga jual bagi konsumen.

Selasa, 04 Desember 2012

Terjemah Buluughul Maraam - Kitab Thaharah - Bab Tentang Air

Buluughul Maram adalah kitab hadits yang berbicara tentang masalah fiqh, banyak para fuqaha beristidlal dengan hadits-hadits yang ada di dalamnya. Penyusunnya Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy adalah seorang ahli hadits besar disamping sebagai ahli fiqh. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui dari kitab besar yang disusunnya yaitu Fathul Bari sebagai syarahnya terhadap Shahih Bukhari, dan kitab-kitabnya yang lain. Melihat isi Buluughul Maram yang tidak henti-hentinya orang membutuhkannya. Maka atas dasar ini, kami pun menyempatkan diri untuk menerjemahkannya. Dan dalam menerjemahkan kami pun melihat beberapa terjemahan Buluughul Maram seperti yang diterjemahkan oleh Al Ustadz A. Hassan dan Prof. Drs. Masdar Helmy, di samping melihat juga kepada kitab syarah Buluughul Maram “Subulus Salam”.

Sedangkan dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqiidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah[1], dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy rahimahullah murid Syaikh Al Albani[2].


Kami berharap kepada Allah semoga usaha kami ini ikhlas karena mengharapkan Wajah-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin yang tinggal di negeri ini. Allahumma amin.

Ditulis oleh Al Ustadz Marwan Bin Musa -Hafidzhahullah- staf pengajar Ibnu Hajar Boarding School 


[1] Kami singkat dengan “TCDA” (takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah).
[2] Kami singkat dengan “TSZ”  (Takhrij/tahqiq Sumair Az Zuhairiy).

Minggu, 02 Desember 2012

Pengertian Ekonomi Syariah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai ekonomi syariah, maka hal palingmendasar yang harus diketahui adalah makna dari ekonomi syariah itusendiri. Secara bahasa, ekonomi syariah berarti‚ “ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi serta kekayaan (hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan) yang halal secara Islam”
.Kata ekonomi syariah sendiri tidak diketahui berasal dari siapa, tetapi praktik kehidupan ekonomi syariah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW.Pada masa Nabi Muhammad SAW cakupan ekonomi syariah masihsederhana dan saat itu makna dari ekonomi syariah masih terbatas pada ilmumengenai produksi, distribusi dan konsumsi yang sesuai ajaran Islam.Meskipun begitu makna dari ekonomi syariah berkembang dari waktu kewaktu disesuaikan dengan kondisi zaman. Inilah yang menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai ekonomi syariah.Berikut ini adalah sejumlah pengertian mengenai ekonomi syariah,
- Adalah jawaban dari pemikir muslim terhadap tantangan-tantanganekonomi pada jamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an,sunnah nabi, akal pikiran dan pengalaman
- Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan, sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakansarana yang tidak lepas dari syariat Allah
- Syariah adalah segala sesuatu yang membawa kita kepada kebaikan, dandalam konteks ini kebaikan dioperasionalisasikan menjadi pencapaian hal berikut ini: melindungi harta, jiwa, kehormatan, keturunan, agama.
Dari sekian banyak pemahaman ekonomi syariah, maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah berarti “ilmu yang mempelajari usaha manusiadalam mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapaikemakmuran yang berdimensikan keselamatan harta, jıwa, agama,keturunan, dan kehormatan manusia pada umumnya”. Untuk mencapaikemenangan ini diperlukan sektor-sektor yang mendukung sepertikonsumsi, produksi, distribusi, keuangan, dan lain-lain. Sektor-sektor inilahyang merupakan bagian dari ekonomi syariah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca