Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

Tugas Makalah Fatwa "Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Asuransi Syariah)"


  MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK (ASURANSI SYARIAH)





           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Selasa, 26 Februari 2013

Tugas Makalah Fatwa "Makalah Resosialisasi Investasi Keuangan Syari’ah"

MAKALAH 
RESOSIALISASI INVESTASI 
KEUANGAN SYARIAH






           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Minggu, 24 Februari 2013

Tugas Makalah Fatwa "Makalah Lembaga Keuangan Syariah"

MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH




           

  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg




Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027




Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Jumat, 22 Februari 2013

Makalah Praktek Ekonomi Islam Pada Daulah Islam

  MAKALAH
PRAKTEK EKONOMI ISLAM
PADA DAULAH ISLAM 
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Rabu, 20 Februari 2013

Makalah Perbankan Syariah

  MAKALAH
PERBANKAN SYARIAH
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 




Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027




Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo 

Senin, 18 Februari 2013

Makalah Ekonomi Syariah

MAKALAH
EKONOMI SYARIAH
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 





Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027





Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo 

Sabtu, 16 Februari 2013

Makalah Perkembangan Praktek Ekonomi Islam Di Indonesia

 MAKALAH
PERKEMBANGAN PRAKTEK EKONOMI
ISLAM DI INDONESIA
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Jumat, 15 Februari 2013

Makalah Bank Syariah

MAKALAH
BANK SYARIAH
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam




           
  http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/3f/Logo_STAIN_Ponorogo.jpg/220px-Logo_STAIN_Ponorogo.jpg 



Disusun oleh:
1.      Junia Fitri Mayang Sari        210210027



Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Kamis, 20 Desember 2012

Makalah Kaidah-Kaidah Fiqh

BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas syari’ah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.
II. Rumusan Masalah
Mengerti dan memahami pengertian dan sejarah perkembangan kaidah-kaidah fiqh
Menyebutkan pembagian kaidah fiqh
Apakah manfaat dan urgensi dari kaidah-kaidah fiqh?
Bagaimana kedudukan dan sistematika kaidah fiqh?
Apa beda kaidah ushul dan kaidah fiqh?
Mengetahui apa itu kaidah umum dan kaidah asasi
III. Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah fiqh, mulai dari definisi, pembagian dan sistematika kaidah fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian
Sebagai studi ilmu agama pada umumnya, kajian ilmu tentang kaidah-kaidah fiqh diawali dengan definisi. Defenisi ilmu tertentu diawali dengan pendekatan kebahasaan. Dalam studi ilmu kaidah fiqh, kita kita mendapat dua term yang perlu dijelaskan, yaitu kaidah dan fiqh.
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :
”Allah akan menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya”.
(Q.S. An-Nahl : 26)
Sedangkan dalam tinjauan terminologi kaidah punya beberapa arti, menurut
Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah :
”Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.[1]
Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :
”Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya”.[2]
Sedangkan arti fiqh ssecara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
”Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”
(Q.S. At-Taubat : 122)
Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :
Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama.
Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci)
Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :
”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa setiap kaidah fiqhiyah telah mengatur beberapa masalah fiqh dari berbagai bab.
II. Sejarah Perkembangan Qawaidul Fiqhiyah
Sejarah perkembangan dan penyusunan Qawaidul Fiqhiyah diklarifikasikan menjadi 3 fase, yaitu :
Fase pertumbuhan dan pembentuka
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih.
Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi pase sejarahhukumi islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman Nabi muhammad SAW, yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H), dan zaman tabi’in serta tabi’ tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H / 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H / 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah.
Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dab ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yuang dominan adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknnya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Sabda Nabi Muhammad SAW, yang jawami al-Kalim dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :
Segi sumber : Ia adalah hadits, oleh karena itu, ia menjadi dalil hukum islam yang tidak mengandung al-Mustasnayat
Segi cakupan makna dan bentuk kalimat : Ia dikatakan sebagai kaidah fiqh karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas.
Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai kaidah fiqh, yaitu :
”pajak itu disertai imbalan jaminan”
”Tidak boleh menyulitkan (orang lain) dan tidak boleh dipersulitkan (oleh orang lain)”[3]
Demikian beberapa sabda Nabi Muhammad SAW, yang dianggap sebagai kaidah fiqh. Generasi berikutnya adalah generasi sahabat, sahabat berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena turut serta membentuk kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.
Generasi berikutnya adalah tabi’in dan tabi’ tabi’in selama 250 tahun. Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi’in adalah Abu Yusuf Ya’kub ibn Ibrahim (113-182), dengan karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun adalah :
”Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al- mal”
Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islamdapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apbila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.
Ulama berikutnya yang mengembangkan kaidah fiqh adalah Imam Asy-Syafi’i, yang hidup pada fase kedua abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu :
”Sesuatu yangh dibolehkan dalah keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa”
Ulama berikutnya yaitu Imam Ahmad bin Hambal (W. 241 H), diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal, yaitu :
”Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan”
Fase perkembangan dan kodifikasi
Dalah sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya.
Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. Buku-buku kaidah fiqh terpenting dan termasyhur abad ini adalah :
Al-Asybah wa al-Nazha’ir, karya ibn wakil al-Syafi’i (W. 716 H)
Kitab al-Qawaid, karya al-Maqarri al-maliki (W. 750 H)
Al-Majmu’ al-Mudzhab fi Dhabh Qawaid al-Mazhab, karya al-Ala’i al-Syafi’i (W. 761 H)
Al-Qawaid fi al-Fiqh, karya ibn rajab al-Hambali (W. 795 H)
Fase kematangan dan penyempurnaan
Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah
“seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya”
Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah :
“seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin”
III. Pembagian Kaidah Fiqh
Cara membedakan sesuatu dapat dilakukan dibeberapa segi :
Segi fungsi
Dari segi fungsi, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sentral dan marginal. Kaidah fiqh yang berperan sentral, karena kaidah tersebut memiliki cakupan-cakupan yang begitu luas. Kaidah ini dikenal sebagai al-Qawaid al-Kubra al-Asasiyyat, umpamanya :
”Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”
kaidah ini mempunyai beberapa turunan kaidah yang berperan marginal, diantaranya :
”Sesuatu yang dikenal secara kebiasaan seperti sesuatu yang telah ditentukan sebagai syarat”
”Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan seperti ditetapkan dengan naskh”
Dengan demikian, kaidah yang berfungsi marginal adalah kaidah yang cakupannya lebih atau bahkan sangat sempit sehingga tidak dihadapkan dengan furu’
Segi mustasnayat
Dari sumber pengecualian, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : kaidah yang tidak memiliki pengecualian dan yang mempunyai pengecualian.
Kaidah fiqh yang tidak punya pengecualian adalah sabda Nabi Muhammad SAW. Umpamanya adalah :
”Bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada tergugat”
Kaidah fiqh lainnya adalah kaidah yang mempunyai pengecualian kaidah yang tergolong pada kelompok yang terutama diikhtilafkan oleh ulama.
Segi kualitas
Dari segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
Kaidah kunci
Kaidah kunci yang dimaksud adalah bahwa seluruh kaidah fiqh pada dasarnya, dapat dikembalikan kepada satu kaidah, yaitu :
”Menolak kerusakan (kejelekan) dan mendapatkan maslahat”
Kaidah diatas merupakan kaidah kunci, karena pembentukan kaidah fiqh adalah upaya agar manusia terhindar dari kesulitan dan dengan sendirinya ia mendapatkan kemaslahatan.
Kaidah asasi
Adalah kaidah fiqh yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum islam. Kaidah fiqh tersebut adalah :
”Perbuatan / perkara itu bergantung pada niatnya”
”Kenyakinan tidak hilang dengan keraguan”
”Kesulitan mendatangkan kemudahan”
”Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”
Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni
Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni adalah ” majallah al-Ahkam al-Adliyyat”, kaidah ini dibuat di abad XIX M, oleh lajnah fuqaha usmaniah.
IV. Manfaat Kaidah Fiqh
Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi
Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adapt yang berbeda
Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung
Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)
Mempermudah dalam menguasai materi hokum
kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan
Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan baru.
mempermudah orang yang berbakar fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hokum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topic
Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hokum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar
Pengetahuan tentang kaidah fiqh merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu’ yang bermacam-macam
V. Urgensi Qawaidul Fiqhiyah
Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut :
Dari sudut sumber, kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk memahami dan menguasai muqasid al-Syari’at, karena dengan mendalami beberapa nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan
Dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya.
Abdul Wahab Khallaf dalam ushul fiqhnya bertkata bahwa hash-nash tasyrik telah mensyariatkan hokum terhadap berbagai macam undang-undang, baik mengenai perdata, pidana, ekonomi dan undang-undang dasar telh sempurna dengan adanya nash-nash yang menetapkan prinsip-prinsip umum dan qanun-qanun tasyrik yang kulli yang tidak terbatas suatu cabang undang-undang.
Karena cakupan dari lapangan fiqh begitu luas, maka perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dengan berpegang pada kaidah-kaidah fiqhiyah, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah.
Selanjutnya Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jlan untuk mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Sedangkan al-Qrafy dalam al-Furuqnya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah fiqhiyah, karena jika tidak berpegang paa kaidah itu maka hasil ijtihatnya banyak pertentangan dan berbeda antara furu’-furu’ itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah tentunya mudah menguasai furu’nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.
VI. Kedudukan Qawaidul Fiqhiyah
Kaidah fiqh dibedakan menjadi dua, yaitu :
Kaidah fiqh sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan sunnah. Kaidah fiqh yang dijadikan sebagai dalil pelengkap tidak ada ulama yang memperdebatkannya, artinya ulama “sepakat” tentang menjadikan kaidah fiqh sebagai dalil pelengkap.
Kaidah fiqh sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukumyang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan kaidah fiqh sebagai dalil hokum mandiri. Imam al-Haramayn al-Juwayni berpendapat bahwa kaidah fiqh boleh dijadikan dalil mandiri.
Namun al_Hawani menolak pendapat Imam al-Haramayn al-juwayni. Menurutnya, menurut al-Hawani, berdalil hanya dengan kaidah fiqh tidak dibolehkan. Al-Hawani mengatakan bahwa setiap kaidah bersifat pada umumnya, aglabiyat, atau aktsariyat. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian. Karena memiliki pengecualian yang kita tidak mengetahui secara pasti pengecualian-pengecualian tersebut, kaidah fiqh tidak dijadikan sebagai dalil yang berdiri sendiri merupakan jalan keluar yang lebih bijak.
Kedudukan kaidah fiqh dalam kontek studi fiqh adalah simpul sederhana dari masalah-masalah fiqhiyyat yang begitu banyak. Al-syaikh Ahmad ibnu al-Syaikh Muhammad al-Zarqa berpendapat sebagai berikut : “kalau saja tidak ada kaidah fiqh ini, maka hukum fiqh yang bersifat furu’iyyat akan tetap bercerai berai.”
Dalam kontek studi fiqh, al-Qurafi menjelaskan bahwa syar’ah mencakup dua hal : pertama, ushul; dan kedua, furu’, Ushul terdiri atas dua bagian, yaitu ushul al-Fiqh yang didalamnya terdapat patokan-patokan yang bersifat kebahasaan; dan kaidah fiqhyang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai rahasia-rahasia syari’ah dan kaidah-kaidah dari furu’ yang jumlahnya tidak terbatas.
VII. Sistematika Qawaidul Fiqhiyah
Pada umumnya pembahasan qawaidul fiqhiyah berdasarkan pembagian kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah ghairu asasiah. Kaidah-kaidah asasiah adalah kaidah yang disepakati oleh Imam Mazhahib tanpa diperselisihkan kekuatannya, jumlah kaidah asasiah ada 5 macam, yaitu :
Segala macam tindakan tergantung pada tujuannya
Kemudaratan itu harus dihilangkan
Kebiasaan itu dapat menjadi hukum
Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan
Kesulitan itu dapat menarik kemudahan.
Sebagian fuqaha’ menambah dengan kaidah “tiada pahala kecuali dengan niat.” Sedangkan kaidah ghairu asasiah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, walaupun keabsahannya masih tetap diakui.
VIII. Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqh
Kaidah ushul adalah cara menggali hukum syara’ yang praktis. Sedangkan kaidah fiqh adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu hukum yang sama.
Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu’ (cabang). Sedangkan kaidah fiqh muncul setelah furu’.
Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinciyang memungkinkan dikeluarkan hukum dari dalil-dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqh menjelaskan masalh fiqh yang terhimpun di dalam kaidah.
IX. Kaidah-kaidah Fiqh yang Asasi
Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan
Izzuddin bin Abdul as-Salam di dalam kitabnya Qawaidul al-Ahkam fi mushalih al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari’ah itu adalah muslahat, baik dengan cara menolak mafsadat atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada kemaslahatan, adapula ynag menyebabkan mafsadat. Seluruh maslahat itu diperintahkan oleh syari’ah dan seluruh yang mafsadat dilarang oleh syari’ah.
Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi)
Kelima kaidah asasi tersebut sebagai berikut :
Kaidah asasi pertama
“segala perkara tergantung kepada niatnya”
Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya. Ataukah dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain.
Kaidah asasi kedua
“keyakinan tisak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”
Kaidah asasi ketiga
“kesulitan mendatangkan kemudahan”
Makna dari kaidah diatas adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf , maka syari’ah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.
Kaidah asasi keempat
“kemudhoratan harus dihilangkan”
Kaidah tersebut kembali kepada tujuan merealisasikan maqasid al-Syari’ah dengan menolak yang mufsadat, dengan cara menghilangkan kemudhoratan atau setidak-tidaknya meringankannya.
Kaidah asasi kelima
“adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum”
Adat yang dimaksudkan kaidah diatas mencakup hal yang penting, yaitu : di dalam adapt ada unsure berulang-ulang dilakukan, yang dikenal sebagai sesuatu yang baik.
X. Kaidah-kaidah Fiqh yang umum
Kaidah-kaidah Fiqh yang umum terdiri dari 38 kaidah, namun disini kami hanya menjelaskan sebagiannya saja, yaitu :
“ijthat yang telah lalu tidak bisa dibatalkan oleh ijtihat yang baru”
Hail ini berdasarkan perkataan Umar bin Khattab :
“itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang”
“apa yang haram diambil haram pula diberikannya”
Atas dasar kaidah ini, maka haram memberikan uang hasil korupsi atau hasil suap. Sebab, perbuatan demikian bisa diartikan tolong menolong dalam dosa.
“Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya”
“Petunjuk sesuatu pada unsure-unsur yang tersembunyi mempunyai kekuatan sebagai dalil”
Maksud kaidah ini adalah ada hal-hal yang sulit diketahui oleh umum, akan tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan hal tadi. Contoh dari kaidah ini, seperti : Barang yang dicuri ada pada si B, keadaan ini setidaknya bisa jadi petunjuk bahwa si B adalah pencurinya, kecuali dia bisa membuktikan bahwa barang tersebut bukan hasil curian.
“Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka menanggung akibat tidak mendapat sesuatu tersebut”
Contah dari kaidah ini : Kita mempercepat berbuka pada saat kita puasa sebelum maghrib tiba.
XI. Kaidah-kaidah Fiqh yang khusus
Banyak kaidah fiqh yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungan lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang fioqh tertentu, yaitu :
Kaidah fiqh yang khusus di bidang ibadah mahdah
“Setiap yang sah digunakan untuk shalat sunnah secara mutlak sah pula digunakan shalat fardhu”
Kaidah fiqh yang khusuh di bidang al-Ahwal al-Syakhshiyah
Dalam hukum islam, hukum keluarga meliputi : pernikahan, waris, wasiat, waqaf dzurri (keluarga) dan hibah di kalangan keluarga. Salah satu dari kaidah ini, yaitu
“Hukum asal pada masalah seks adalah haram”
Maksud kaidah ini adalah dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelasdan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad pernikahan.
Kaidah fiqh yang khusus di bidang muamalah atau transaksi
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti : jual beli, sewa-menyewa, kerja sama. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti yang mengakibatkan kemudharatan, penipuan, judi dan riba.
Kaidah fiqh yang khusus di bidang jinayah
Fiqh jinayah adalah hukum islam yang membahas tentang aturan berbagai kejahatan dan sanksinya; membahas tentang pelaku kejahatan dan perbuatannya. Salah satu kaidah khusus fiqh jinayah adalah :
“Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan syari’ah”
Pengambilan harta orang lain tanpa dibenarkan oleh syari’ah adalah pencurian atau perampokan harta yang ada sanksinya, tetapi jika dibenarkan oleh syari’ah maka diperbolehkan. Misalnya : petugas zakat dibolehkan mengambil harta zakat dari muzaki yang sudah wajib mengeluarkan zakat.
Kaidah fiqh yang khusus di bidang siyasah
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan”
Kaidah ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus beorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan mengikuti keinginan hawa nafsunya atau keluarganya maupun golongannya.
Kaidah fiqh yang khusus fiqh qadha (peradilan dan hukum acara)
Lembaga peradilan saat ini berkembang dengan pesat, baik dalam bidangnya, seperti mahkamah konstitusi maupun tingkatnya, yaitu dari daerah sampai mahkamah agung. Dalam islam hal ini sah-sah saja, diantara kaidah fiqh dalam bidang ini yaitu :
“Perdamaian diantara kaum muslimin adalah boleh kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
Perdamaian antara penggugat dan tergugat adalah baik dan diperbolehkan, kecuali perdamaian yang berisi menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Kaidah-kaidah fiqh ituterdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya)
Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalahfiqh.
Adapun kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu :
Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.
II. Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Qawaidul Fiqhiyah, agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.

DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, HA, 2006, Kaidah-kaidah fiqh, Jakarta : kencana
Mujib, Abdul, 1978, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Malang : Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel
Usman, Muslih, 1999, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta : Rajawali Pers
Effendi, Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana
Mubarok, Jaih, 2002, Kaidah Fioqh, Jakarta : Rajawali Pers
Djazuli, HA, 2005, Ilmu Fiqh, Jakarta : Kencana
Asjmuni, A Rahman, 1976, Kaidah-kaidah Fiqh, Jakarta : Bulan Bintang
Ash-shiddiqie, Hasbi, 1999, Mabahits fi al-Qawaidul Fiqhiyah.
Al-Nadwi, Ali Ahmad, 1998, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Beirut : Dar al-Kalam
Faisal, Enceng Arif, 2004, Kaidah Fiqh Jinayah, Bandung : Pustaka Bani Quraisy

Sabtu, 15 Desember 2012

Anjuran Berwirausaha Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Sebagai manusia yang dibekali akal fikiran, daya pikir yang dimiliki adalah sumber awal kreasi dan temuan baru serta__yang terpenting__ujung tombak kemajuan suatu umat. Dalam pandangan Baghdadi (1994), memang pemikiranlah yang secara sunnatullah mampu membangkitkan suatu umat sebab potensi bangkit dimiliki manusia manapun secara universal.

Disini Allah berfirman dalam Surat ar-Ra’d:11,
“…Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri...” 

Menurut Al-Baghdadi, ayat ini bersifat umum (‘aam), yakni siapa saja dapat mencapai kemajuan dan kejayaan bila mereka telah mengubah sebab-sebab kemundurannya. Mengubah keadaan agar bangkit biasanya diawali dengan merumuskan konsepsi kebangkitan. [1]
Kita sebaiknya berfikir tentang keadaan negara kita saat ini, pengangguran telah oversupply, ada yang mengatakan pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, apakah sumber daya alam yang luas tidak cukup sebagai lapangan pekerjaan?  disisi lain mengatakan kesejahteraan tidak merata, apakah kesejahteraan itu diberikan, dibagi-bagikan begitu saja?. Tentu kita juga akan bertanya siapakah yang bertanggung jawab atas semua ini? pemerintahkah, atau kitakah?
Sebenarnya banyak perumpamaan yang Allah berikan sebagai i’tibar, penuntun langkah hidup kita. Akan tetapi seringkali kita kurang memperhatikan ciptaan-ciptaan-Nya. Padahal pada ciptaan Allah itu terdapat suatu pelajaran yang sangat berharga bagi hidup kita. Mungkin Ilmu pengetahuan kita seringkali tidak sampai di dalam memahami tanda-tanda kekuasaan Allah.
Seekor ayam yang berkokok di pagi hari, kemudian keluar dan mengepak-ngepakan sayapnya, sang jantan berkokok keras, menyambut sang surya yang tersenyum di ufuk timur. Mereka pergi pagi dan pulang menjelang malam dengan gelembung tembolok dileher yang sudah penuh dengan makanan. kemudian beristirahat sampai menjelang pagi dan kembali berkokok, mengepakan sayap, menyiapkan cakar-cakar untuk mengorek makanan di tanah dan rerumputan. Itulah seekor ayam, tanpa beban ia bekerja mencari makan.[2]
Manusia dengan bekal akal fikirannya mestinya mampu menemukan bagaimana ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang terus berkembang, tindakan dan proses apa yang harus dilakukan untuk semua itu. Sedangkan berusaha bagi mereka merupakan sebuah keharusan.
Sabda Nabi SAW :
“ Sesungguhnya Allah mewajibkan atas kamu berusaha, maka berusahalah…” (HR. at-Thabrani)

Untuk itu manusia perlu bekerja keras, membangun jaringan kerja, membentuk tim, dan berbagi di dalam pekerjaan dan hasil-hasilnya. Semua ini dilakukan dalam rangka memenuhi sunnatullah. Manusia akan rugi dunia-akhirat manakala tidak memanfaatkan kehidupan di dunia ini dengan sebaik-baiknya.
Manusia juga harus mampu hidup dalam keteraturan, kepedulian, kedisiplinan dan saling memperkuat. Dan sudah sewajarnya manusia yang beriman dan berakal dapat hidup lebih baik daripada makhluk Allah lainnya. Kita pun seharusnya mampu menunjukkan kerja keras, disiplin, saling berbagi, dan saling memperkuat dalam rangka mencari ridha Allah.[3]
Berlatarbelakang dari bagaimana tanggung jawab manusia sebagai khalifah dalam menjaga dan melestarikan bumi dimana ia berada saat ini, maka penulisan makalah ini kami beri judul “Anjuran Berwirausaha Dalam Islam”.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan mengantarkan kita pada pembahasan tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Apakah kewajiban manusia sebagai khalifah di muka bumi ini ?
2.    Adakah kewajiban tersebut berhubungan dengan anjuran berwirausaha bagi seorang muslim ?
3.    Dalam hal apa sajakah Islam menganjurkan umatnya untuk berwirausaha ?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui :
1.    Kewajiban manusia sebagai khalifah di muka bumi ini
2.    Kewajiban yang berhubungan dengan anjuran berwirausaha bagi seorang muslim
3.    Hal-hal di dalam Islam yang menganjurkan umatnya untuk berwirausaha


BAB II
PEMBAHASAN
1.        Kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Allah memilih manusia sebagai wakil Allah di muka bumi atau khalifatullah fil ardhi. Dalam kedudukan inilah manusia bertanggungjawab atas seluruh alam semesta.

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’. Mereka berkata: ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?’ Tuhan berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.
(Q.S. Al-Baqoroh (2) : 30).

Betulkah manusia lebih penting daripada dunianya ? Apakah matahari, tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan tak ada gunanya kalau tidak ada manusia ?
Manusia memang lebih unggul dibanding makhluk lainnya. Namun, tanpa makhluk lainnya, kehidupan manusia pun tidak akan ada artinya. Kenyataannya, zaman ilmu pengetahuan dan teknologi tidak sepenuhnya menjamin keselamatan dan kesejahteraan manusia. Sebaliknya, manusia terancam hidupnya oleh kepandaiannya. Dengan kerakusan dan kesombongannya, kehidupan manusia makin cepat dalam kebinasaan. Semua ini dikarenakan manusia hanya menggunakan akal dan hawa nafsunya, dan tidak mengambil pelajaran dari firman-firman Allah.
Manusia memiliki keunggulan akal, hati dan nafsu dibanding makhluk lain, namun tanpa bimbingan Allah dan rasul
-Nya, manusia bisa lebih sesat daripada binatang, sebagaimana dinyatakan Allah,

" Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai."
(Q.S.Al-A’raf (7) : 179).

Karena itu, marilah kita mengubah cara berpikir kita. Yakni, merubah cara pandang yang mentahtakan manusia di atas alam. Sebab meskipun manusia sebagai khalifatullah, namun manusia hanyalah sebagai pemegang amanat Allah.
Kita perlu merubah perilaku dan mengedepankan akhlak lingkungan. Yakni janganlah mementingkan diri sendiri, tetapi taatlah kepada hukum alam dan mengutamakan kemaslahatan umum.
Kalau mau menguasai alam, kita pun harus tunduk kepadanya. Kita harus berkawan dengan lingkungan dan menghargai semua jasa-jasa alam kepada kita. Dengan demikian, kita wajib menempatkan diri sebagai bagian dari lingkungan. Bukan sebagai penguasa mutlak, sebab yang berkuasa mutlak adalah Allah, sehingga kita pun harus tunduk pada kehendak Allah. Kita bukanlah raja bagi alam semesta. Ketahuilah raja sesungguhnya adalah Allah SWT.
Ingatlah, Allah menciptakan alam semesta ini dengan seimbang. Namun oleh sebab manusia berbuat sewenang-wenang, tidak taat hukum, dan mementingkan diri sendiri, alam menumpahkan amarah dengan berbagai bencana.

"Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?" (Q.S. Al Mulk(67):3)

Allah menyatakan keadaan orang-orang kafir dan taqwa dalam surat Al Mulk, ayat 4-11 yang artinya :

Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam Keadaan payah.”

“ Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.”

“ Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali.”

“Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak”

“ Hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: "Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?"

“ Mereka menjawab: "Benar ada", Sesungguhnya telah datang kepada Kami seorang pemberi peringatan, Maka Kami mendustakan(nya) dan Kami katakan: "Allah tidak menurunkan sesuatupun; kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar".

“ Dan mereka berkata: "Sekiranya Kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah Kami Termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala".

“ Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.”
 
Marilah kita melaksanakan kewajiban sebagai "wakil Tuhan" di muka bumi dengan mengolah dan memanfaatkan bumi dengan sebaik-baiknya, agar bumi yang kita tempati ini memberikan kemakmuran, kesejahteraan dan kenyamanan dalam hidup kita semua.[4]

2.        Antara kewajiban manusia sebagai khalifah dengan anjuran berwirausaha.

Dikatakan bahwa setiap orang wajib mencari rezeki yang telah disebarkan Tuhan. Tidak akan sempurna ibadah seseorang manakala tidak bekerja di dalam dunia. Dengan kewajiban ini, Allah menunjukkan bahwa jika manusia tidak mencari rezeki, maka ia tidak akan menemukannya. Jika tidak menanam, maka kita tidak akan memanen. Dan janganlah merasa bahwa apa yang diperoleh di dunia ini semata-mata karena usaha kita, sebab sesungguhnya Allah Maha Menghendaki dan Berkuasa atas makhlukNya.[5]
Para Nabi adalah orang paling tunduk dan patuh dengan ketentuan Allah SWT. Sebagai contoh, Nabi 'Isa bekerja sebagai tukang kayu dan para sahabatnya ada yang bekerja sebagai tukang membuat tenda. Mereka bekerja dengan semangat yang tinggi, sebab di kalangan Bani Israil diajarkan bahwa "menganggur adalah sebuah kejahatan," sehingga pekerjaan remeh apapun tetap dikerjakan sepanjang tidak melanggar syari'at Allah.
Setiap manusia, sekalipun seorang Nabi tidak mengharapkan rezeki turun begitu saja dari langit. Dengan tindakan ini, para Rasul menyadarkan manusia bahwa barangsiapa yang tidak bekerja jangan berharap apapun dan jangan menuntut upah.[6]
Bahkan telah banyak disebutkan tentang keteladanan Rasul SAW dalam bekerja, sejak kecil beliau telah terlatih sebagai seorang yang mandiri, dan tidak dapat disanggah lagi bahwa beliau merupakan pekerja yang tekun dan jujur.
Rasulullah SAW bersabda :

"Mencari rezeki yang halal, wajib bagi setiap orang Islam."

“Sesungguhnya makanan yang paling baik bagimu adalah yang diperoleh dari hasil usahamu, dan sesungguhnya makan yang terbaik bagi anak-anakmu adalah dari hasil usahamu (HR. Ibnu Majah)."

Lukman al Hakim telah menasehati anaknya : "Wahai anakku, cukuplah dirimu dari fakir dengan usaha yang halal. Sesungguhnya orang yang fakir akan ditimpa tiga hal : perbudakan dalam agamanya, kelemahan dalam akalnya dan kehilangan harga dirinya."
Umar ra berkata :"Janganlah salah seorang diantaramu menganggur seraya berkata Wahai Allah berilah kami rezeki. Padahal kamu sekalian mengetahui bahwa langit tidak menurunkan hujan emas dan perak."

Ibnu Mas'ud juga berkata :"Sesungguhnya saya benci melihat seorang laki-laki menganggur, tidak pada urusan dunianya dan tidak pada urusan akhiratnya."

Ucapan orang-orang salih ini menunjukkan bahwa agama memerintahkan agar orang bekerja keras guna menjaga agama dan harga dirinya. Para salafussalih menganggapnya sebagai bencana dan kebodohan manakala kaum muslimin malas, tidak mau berusaha dan bekerja mendapatkan rezeki yang halal.
Kesempurnaan ibadah dicapai manakala kerja sebagai ibadah menjadi landasan kita semua. Jika kaum muslimin tidak memperhatikan masalah-masalah seperti pertanian, peternakan, perdagangan, kesehatan, industri dan sarana parasarana dunia lainnya, maka kaum muslim akan berada dalam kelemahan baik keluarga, masyarakat, agama maupun bangsa dan Negara. Karena akidah kaum muslimin lemah, akan tergelincir ke dalam kemaksiatan dan kekufuruan.
Oleh karena itu, kaum muslimin harus memperkuat agama dan iman serta meningkatkan harkat dan martabat hidup keluarga, masyarakat bangsa dan negara. Allah berfirman :

"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)." (Q.S. Hud:6).[7]

 Dalam pembahasan sebelumnya telah dipaparkan, dimana manusia diciptakan di bumi sebagai wakil Tuhan untuk merawat dan memakmurkannya,  sebenarnya hal demikian demi keberlangsungan hidup mereka sendiri yaitu upaya memperoleh kesejahtaraan dan mempertahankannya.
Untuk sebuah kesejahteraan, di dalamnya sangat diperhitungkan tentang seberapa usaha manusia untuk mencapainya, tentunya didukung oleh usaha yang terus menerus serta tekun dan fikiran yang positif dan optimis serta do’a.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa seseorang hanya akan memperoleh hasil prestasi sesuai usaha yang dilakukan.  
Dan bahwasanya tidaklah seorang akan memperoleh melainkan dari apa yang telah diusahakan. Dan ia nanti akan melihat hasil dari apa yang diusahakan . (QS.An-Najm 39-40)

Juga dalam al-Quran Surat Al-Isra` dinyatakan :
Katakanlah : "Tiap-tiap orang hendaknya berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalanNya.
(Termasuk dalam pengertian Keadaan disini ialah tabiat dan pengaruh alam sekitarnya.)

Dalam ayat Al-Quran telah dinyatakan secara tegas agar umat manusia bekerja dengan sepenuh kemampuan, serta agar bekerja sesuai pokok profesi masing-masing, yang pada akhirnya akan menjadi manusia yang berbeda dengan manusia yang tidak bekerja.
Pada hadits lain dijelaskan, bahwa pekerjaan paling baik bukan terletak pada nama dan jenis pekerjaannya, bukan pula pada jumlah gaji atau penghasilannya, tetapi asalkan itu pekerjaan oleh tangan atau usaha sendiri. Dan dengan cara itu ia menghidupi dirinya sendiri. Jadi, yang dimaksud dengan pekerjaan yang paling baik disini mengarah kepada keutamaan (fadliah) dari usaha atas dasar kekuatan dari  tangan sendiri. [8]
Di sinilah mungkin dapat difahami, bahwa manusia sebagai khalifah yang dipercaya oleh tuhan untuk merawat bumi ini dengan mengolah dan memakmurkannya mempunyai kewajiban untuk mengusahakan bagaimana kemakmuran dapat dicapai, di antara usaha yang diharapkan adalah dengan bekerja dan sebaik-baik pekerjaan adalah dengan berwirausaha.
“ Tiada seorang makan makanan yang lebih baik dari pada seorang yang makan dari hasil usaha tangannya sendiri.[9]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca