Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 30 Januari 2013

Trend Pembiayaan Syariah Masih di Dominasi oleh Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan pada bank syariah meliputi pembiayaan diterima, pembiayaan investasi, pembiayaan likuiditas, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja, pembiayaan persediaan, dan pembiayaan piutang.
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Perolehan dana ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.
Sumber dana untuk pembiayaan bank syariah tersebut bisa berupa giro wadi’ah, deposito mudharabah, pembiayaan musyarakah, piutang murabahah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Analisis Tabel 4.23 Pembiayaan Perbankan Syariah Periode 2006-2012
Berdasarkan tabel di atas sumber Pembiayaan dengan nilai terbesar dan paling mendominasi dalam perbankan syariah adalah yang bersumber dari Piutang Murabahah, yang merupakan produk utama pembiayaan syariah. Dari analisis tabel diperoleh hasil bahwa pada periode 2006-2012 kuartal 1,  jumlah pembiayaan bank syariah dengan indikator pembiayaan murabahah terus menunjukkan peningkatan untuk setiap tahunnya dan memiliki nilai terbesar dibandingkan sumber pembiayaan lainnya yaitu musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Murabahah berarti penjualan barang dengan harga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu, besarnya keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal tertentu atau dalam bentuk prosentase di harga pembelian
Penulis tertarik untuk melakukan analisis mengapa produk murabahah ini yang paling diminati sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini karena kebutuhan yang paling mendesak adalah kebutuhan perumahan dan kendaraan. Produk murabahah biasa digunakan untuk pembiayaan untuk properti, pembelian kendaraan, pembelian kebutuhan konsumtif, pembelian kebutuhan barang dagangan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Hal ini berkaitan dengan prinsip dari murabahah itu sendiri dimana keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan tersebut sewajarnya dapat dinegosiasikan antara pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak bank syariah dengan nasabah.
Kemudian juga dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual-beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai. Karena tidak dibayar secara tunai, maka tanggungan pembayaran tersebut merupakan hutang yang harus dibayar oleh nasabah.
Alasan lain pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat adalah karena pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, nasabah membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan. Dalam hal ini, nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan.
Itulah beberapa alasan mengapa ternyata pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat. Selain karena sifatnya yang mudah dipahami dan sederhana seperti jual beli, murabahah juga tinggi karena permintaan pasar.
Dominannya akad murabahah akan berkurang dengan adanya diversifikasi produk perbankan syariah dari Bank Indonesia. Dengan adanya bantuan dari BI, maka akan terjadi diversifikasi produk perbankan syariah.

Selasa, 29 Januari 2013

Hakikat Cinta


أحـبـك حـبـاً لـو تـحبين مـثـلــــــــــــه أصـابـك من وجـــدي عـلـى جـنـونــي


Aku sungguh mencintaimu dengan cinta yang jika kau merasakan cinta ini niscaya kau akan gila karenanya




أحـبـك كالـبـدر الـذي فـاض نـــــوره على فـيـح جـنـات و خـضـر تـــــلال

aku mencintaimu laksana bulan yang cahayanya menerangi taman nan luas dan bukit nan hijau..




أحـبـك حـتـى كـأن الـهـــــــــــــــــــــوى تـجـمـع و ارتـاح في أضـلــــــعـي


aku mencintaimu.. seakan-akan rasa cinta berkumpul dan merasakan ketenangan di tulang rusukku,,,




فـلـو كـان لي قـلـبـان عـشـت بـواحــد و أبـقـيـت قـلـبـاً في هـواك يـعـذب


kalaulah ku memiliki dua hati.. aku kan hidup dengan satu hati.. dan aku sisakan satu hatinya tertawan dengan mencintaimu..




سـحرتـني حبـيـبتي بـسواد عيونـهـــا إنـمـا السـحـر في سـواد الـعـيـــــــــــون


cintaku kau menyihirku dengan hitam matamu.. sesungguhnya sihir itu ada pada hitamnya mata..




نقل فؤادك حيث شئت من الهــــــــــوى ما الــحـب إلا لـلـحـبـيــــــــــب الأول

palingkanlah hatimu kepada siapa saja yang kau cinta.. tidaklah cinta kecuali kembali kepada cinta yang pertama..



janganlah kau berdusta atas nama cinta.. lalu kau lampiaskan cinta dengan syahwatmu.. jagalah hati dengan cinta Nya.. karena betapapun kita memalingkan hati, hanya kepada Nya lah kita kembali.. dan hanya Ia lah cinta Nya abadi..

kecantikan yang mempesonamu.. apalah artinya jika hanya menyesatkanmu.. jangan tertipu dengan bisik godaannya.. betapa banyak orang yang mengaku patah hati.. padahal cinta belum lah halal baginya.. lalu merenunglah ia dan menangisinya.. sudikah ia menangisi maksiatnya karena enggan menjauh darinya??

sesungguhnya cinta hakiki membawa kepada kebahagiaan abadi.. raihlah cinta yang berpahala.. cinta yang suci di atas perjanjian yang kuat.. Ia menggambarkannya sebagai "mitsaqon gholidzho"

"...Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa: 21)

-allahummaghfirlii maa qoddamtu wa maa akh-khortu-


Senin, 28 Januari 2013

Ebook Terjemah Kitab Al Mandzhumah Al Baiquniyyah (PDF)

Judul Asli : Al Mandzhumah Al Baiquniyyah
Penulis : Thaha bin Muhammad Al Baiquniy
Judul terjemah : Terjemah Al Mandzhumah Al Baiquniyyah (Pengantar Ilmu Hadits)
Penerjemah : Abu Razin Al Batawiy
Editor : Athoilah
Desain Sampul : Abu Razin Al Batawiy
Jumlah Halaman : 7 Halaman
Bidang Ilmu : Ilmu Hadits - Musthalah

Resensi Kitab:
Penulis kitab ini adalah Syaikh Thaha bin Muhammad bin Futuh Al Baiquny, seorang Ahli Hadits yang hidup   sebelum tahun 1080 H atau 1669 M. Pengarang kitab Fathul Qadir AL Mughits di dalam bidang hadits.  Tidak ada hal lain yang diketahui oleh para ulama tentang Syaikh Al Baiquny, bahkan mereka berselisih tentang nama nya, sebagian mengatakan bahwa beliau bernama Thaha, sebagian lain mengatakan bahwa namanya adalah 'Umar.


Kitab Matan Al Mandhzumah AL Baiquniyyah merupakan kitab dasar ilmu hadits yang dirangkai dalam bait-bait syair yang berisi istilah dasar seputar pembagian hadits dan macam-macam nya.  Kitab ini sangat baik dijadikan pegangan awal sebelum membaca kitab-kitab hadits yang lebih tinggi.





Untuk mengunduh ebook ini, silahkan klik link berikut: http://www.archive.org/download/TerjemahKitabAlMandzhuumahAlBaiquuniyyah/TerjemahAlMandzhuumahAlBaiquuniyyah.pdf
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca