Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kamis, 06 Desember 2012

Anjak Hutang Syariah (Hawalah bil Ujrah)

Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir mempunyai hutang pada Issuing Bank, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan hutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar hutang itu epada negotiating/Paying Bank dan selanjutnya Divisi Syariah Indonesia Exim bank menagih hutang kepada Nasabah Eksportir.Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah dalam kedudukannya selaku Eksportir mempunyai piutang pada Bank Syariah X, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan piutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar piutang itu kepada Nasabah Eksportir dan selanjutnya Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Issuing Bank.
MANFAATMembantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.
KARAKTERISTIKAnjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran.

Rabu, 05 Desember 2012

Masalah Ekonomi Syariah

Menurut kamariddin Hidayat dkk, masalah ekonomi pada umumnya mencakup:
a.         Jenis barang dan jasa yang dihasilkan
Barang dan jasa yang dihasilkan haruslah barang dan jasa yang tidak dilarang oleh agama, seperti barang konsumsi yang diharamkan (misalnya minuman keras, jasa hiburan yang melanggar kesusilaan). Barang dan modal yang digunakan hendaknya juga modal yang tidak dipergunakan ntu menghasilkan barang – barang haram.
b.        System organisasi produksi barang dan jasa
Islam pada dasarnya menganut system organisasi produksi yang relative menjamin kebebasan. Karena hak milik pribadi diakui dalam islam,mak a islam mengakui pula pemilikan factor – factor produksi pada pribadi – pribadi.bahkan pada dasarnya, islam mengizinkan orang ataupun perserikatan orang (individu atau lembaga usaha), untuk mengorgnisasikan factor – factor produksi dalam usaha menaikkan nilai barang atau jasa, gunamemenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan mencapai laba. Laba yang wajar adalah halal dalam islam.Islam meghendaki harga dari factor – factor produksi tersebut terbentuk secara adil.
c.         System distribusi yang dipakai
Islam mengakui adanya lembaga perdagangan sebagai system distribusi barang dan jasa dengan menggunakan alat ukur berupa uang. Namun perdagangan ini harus dilaksanakan dengan menganut asas keadilan.
Asas keadilan, pembagian kesejahteraan diantara kelompok masyarakat terdapat juga kewajiban zakat.pemerataan dalam memperoleh pendapatan tercermin dalam prinsip larangan ntuk menarik laba secara eksploitatif,larangan untuk membayar upah terlalu rendah dan larangan untuk menetapkan harga terlalu tinggi. Zakat fitrah sebenarnya juga mekanisme ekonomi yang dilakukan secara social. Zakat perniagaan merupakan instrumenekonomi yang penting dalam mengatasi gejala inflasi dan depresi.
d.        Pencapaian tingkat efisiansi
Pembagian kerja dan spesialisasi diizinkan dalam islam. Pembagian kerja dalam pembagian bidang produksi dan distribusi menurut beberapa ulama merupakan fardhu kifayah.
e.         Pencegahan inflasi dan depresi
Inflasi adalah kemerosotan nilai mata uang (kertas) karena banyak atau cepatnya mata uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang- barang.
Melonjaknya permintaan dapat diakibatkan oleh pola konsumsi masyarakat yang konsumtif, yaitu adanya tambahan pendapatan yang selalu diikuti leh tambahan konsumsi yang tinggi.
Tingkahlaku yang membawa akibat inflasi ini tidak hanya tingkah laku kelompo masyarakat yang boros. Tetapi juga tingkah laku penanam modal yang terlampau agresif disaat inflasi. Invertor dapat menjadi agresif bila kentngan yang diharapkan dapat melebihi “bunga” yang harus dibayar oleh kelompo peminjam modal. Jadi bunga yang diizinkan dapat menumbuhkan ekspansi moneter.karena itu Ilam melarang “riba’, maka ekspansi moneter pun dapat dicegah. Dilihat dari teori moneter barat dalam perekonomian islam, penanaman modal dalam rekan usaha tertentu selalu didasarkan pada pembagian keuntungan yang ail. Dengan pmbagian keuntungan antara anggota syarikat dagang, maka biaya modal selalu dalam keadaan seimbang dengan keuntungan. Disamping itu dengan adanya kewajiban membayar zakat maka ekspansi investasi yang berlebihan dapat diperlunak.
Depresi merupakan kebalikan dari inflasi yang terjadi pada saat resesi. Karena barang yang kurang laku sehingga harga barang diturunkan yang mengakibatkan banyak pengangguran. Oleh krena itu perputaran uang dala prinsip ekonomi islam harus mutlak dilakukan. Pola perputarannya dapat ditemph denngan berbagai cara:
1)      Perputaran dilakukan langsung oleh pemilik. Pola ini palingefektif karena dapat menyerap tenaga kerja, yang berarti pengurangan tingkat penganguran. Ini berarti pemilik uang harus menjadi pengusaha. Persoalannya adalah tidak semua orang punya uang berbakat menjadi pengusaha.
2)      Perputaran uang dilakukan melalui orang lain yang tidak punya usaha, dengan pola bgi keuntungan dan kerugian. Untuk dapat terwujudnya pola ini, yang punya uang sebaiknya juga mengerti pola usaha tempat ia menitipkan uangnya. Jika perlu, yang punya uang menempatkan orang yang dipercayainya masuk dalam perusahaan itu. Persoalannya ialah sejauh mana orang yang dititipkan itu tidak berkhianat terhadap pemilik uang.
3)      Peputaran yang dilakukan secara berantai oleh lembaga keuangan yang netral, yang dikenal dengan lembaga keuangan atau perbankan. Lembaga keuangan atau perbankan menitipkn lagi pada badab usaha lain yang credible dengan syarat – syarat tertentu. Syarat yang uatama adalah dengan membayar bunga pinjaman. Persoalannya adalah apakah bunganya dianggap riba atau perdagangannya yang termasuk riba atau bukan.
4)      Perputaran yang dilakukan dengan jual beli saham.
5)      Perputaran yang dilakukan dengan jual bli barang yang pembayarannya dilakukan hari ini.
f.         Ikhtiar pencegahan in efisiensi
Keadaan – keadaan monopoli atau oligopoli sering tidak dikehendaki karena keadaan ini menghambat tercapainya kseimbangan perekonomian dalam titik pemakaian factor produksi dalam kualitas penuh. Wujuddari in efisiensi dalam keadaan monopolistic dan oligipolistik yang dirasakan masyarakat adalah tingginyatingkat harga jual bagi konsumen.

Selasa, 04 Desember 2012

Terjemah Buluughul Maraam - Kitab Thaharah - Bab Tentang Air

Buluughul Maram adalah kitab hadits yang berbicara tentang masalah fiqh, banyak para fuqaha beristidlal dengan hadits-hadits yang ada di dalamnya. Penyusunnya Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy adalah seorang ahli hadits besar disamping sebagai ahli fiqh. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui dari kitab besar yang disusunnya yaitu Fathul Bari sebagai syarahnya terhadap Shahih Bukhari, dan kitab-kitabnya yang lain. Melihat isi Buluughul Maram yang tidak henti-hentinya orang membutuhkannya. Maka atas dasar ini, kami pun menyempatkan diri untuk menerjemahkannya. Dan dalam menerjemahkan kami pun melihat beberapa terjemahan Buluughul Maram seperti yang diterjemahkan oleh Al Ustadz A. Hassan dan Prof. Drs. Masdar Helmy, di samping melihat juga kepada kitab syarah Buluughul Maram “Subulus Salam”.

Sedangkan dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqiidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah[1], dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy rahimahullah murid Syaikh Al Albani[2].


Kami berharap kepada Allah semoga usaha kami ini ikhlas karena mengharapkan Wajah-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin yang tinggal di negeri ini. Allahumma amin.

Ditulis oleh Al Ustadz Marwan Bin Musa -Hafidzhahullah- staf pengajar Ibnu Hajar Boarding School 


[1] Kami singkat dengan “TCDA” (takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah).
[2] Kami singkat dengan “TSZ”  (Takhrij/tahqiq Sumair Az Zuhairiy).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca