Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kamis, 22 November 2012

Model Penelitian Fiqh dan Perilaku Memola

A. Perilaku Memola
Apabila pada suatu pagi seorang perempuan muda berjilbab dan bercelana jins lewat di depan rumah, ia dapat mengundang beberapa pertanyaan. Pertama, siapa perempuan itu? Kedua, sejak kapan ia mengenakan jilbab dan celana jins? Ketiga, mengapa ia mengenakan jilbab dan celana jins? Keempat, apakah ia mengenakan jilbab dan celana jins secara terus menerus? Keempat pertanyaan itu dapat dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Atau mungkin terjadi sebaliknya, tidak mengundang pertanyaan apa pun karena pengenaan jilbab dan celana jins telah menjadi pemandangan sehari-hari, terutama dalam lingkungan permukiman sekitar kampus perguruan tinggi.
Andaikan jawaban atas pertanyaan pertama itu adalah mahasiswi, maka jawaban atas pertanyaan kedua dapat diduga. Mungkin, ia mengenakan jilbab sejak menjadi siswi sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah. Tetapi belum tentu, ia mengenakan celana jins sejak menjadi siswi. Boleh jadi, ia mengenakan celana jins hanya di rumah atau di luar sekolah. Dalam lingkungan sekolah atau madrasah “haram” mengenakan celana jins, karena terikat oleh peraturan pakaian seragam. Namun boleh jadi, ia mengenakan celana jins ketika sedang mengikuti kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi, karena masyarakat kampus tidak mengenal pakaian seragam dan amat permisif terhadap pengenaan celana jins, termasuk di kalangan mahasiswi.
Pengenaan jilbab di kalangan mahasiswi, perempuan pada umumnya, boleh dibilang relatif baru. Jilbab, sebagai salah satu kelengkapan busana Muslimah, baru dikenal di Indonesia pasca revolusi Iran pada tahun 1979. Sebelum masa itu amat sulit ditemukan mahasiswi yang mengenakan jilbab, termasuk dalam lingkungan perguruan tinggi agama Islam. Demikian pula pengenaan celana jins, pada masa itu, dapat dipandang sebagai perilaku yang aneh dan nyeleneh. Dewasa ini amat sulit menemukan mahasiswi perguruan tinggi agama Islam tanpa jilbab. Sementara itu, pengenaan celana jins di kalangan mahasiswi (masyarakat kampus pada umumnya) telah menjadi pemandangan sehari-hari. Jibab dan celana jins berasal dari dua lingkaran kebudayaan yang berbeda, dari Iran dan Amerika Serikat. Tetapi, kini telah melekat sebagai kelengkapan dalam suatu kesatuan perilaku. Bahkan telah menjadi kebiasaan di kalangan sebagian mahasiswi Muslimah Indonesia.
Jawaban atas pertanyaan ketiga juga mudah ditebak. Yang paling pokok adalah untuk menutup aurat. Sedangkan jawaban tambahannya ialah mengikuti mode berbusana di kalangan perempuan muda, yang merebak dalam berbagai lingkungan. Jawaban pokok atas pertanyaan itu, dapat dilanjutkan dengan pertanyaan: mengapa aurat perempuan mesti ditutup? Jawaban atas pertanyaan itu akan merujuk pada norma kehidupan yang dianut oleh mahasiswi tersebut, yakni menutup aurat merupakan suatu “kewajiban” agama. Boleh jadi jawaban tersebut merujuk kepada ayat Qur’an atau teks Hadis yang diketahuinya secara jelas. Atau mungkin, jawaban itu hanya merujuk kepada pandangan “umum” yang menyatakan bahwa menutup aurat adalah “wajib”. Apabila menutup aurat itu merupakan suatu “kewajiban”, atau perbuatan yang “wajib” dilakukan, maka jawaban tersebut telah masuk dalam ranah fiqh yang telah terinternalisasi dalam diri mahasiswi itu. Apabila jawaban atas pertanyaan keempat adalah ya, maka hal itu menunjukkan bahwa fiqh menjadi inti kebudayaan yang dianut oleh mahasiswi itu, khususnya ketika berpakaian sebagai penutup aurat.
Jawaban atas pertanyaan ketiga dan keempat, dapat dipahami dan dijelaskan dengan menggunakan pendekatan teologis, atau antropologis, atau sosiologis. Secara teologis, menutup aurat merupakan wujud kepatuhan dan penghambaan manusia kepada Yang Maha Pencipta dan Yang Maha Pengatur untuk memeroleh keridaan-Nya. Secara psikologis menutup aurat merupakan suatu respons dan penyesuaian diri terhadap keharusan dalam lingkungan sosialnya. Sedangkan secara antropologis menutup aurat merupakan wujud perbuatan yang memiliki makna bagi pelakunya yang dipandang sopan dan pantas menurut kaidah sosial yang dianut dalam komunitas yang bersangkutan. Sementara itu, secara sosiologis menutup aurat merupakan wujud identitas Muslimah yang memasuki usia remaja dan dewasa ketika melakukan interaksi, baik di dalam maupun di luar komunitasnya.
Apa yang digambarkan di atas merupakan contoh fiktif yang dapat diuji dalam entitas kehidupan Muslim, terutama di kalangan perempuan. Cara menutup aurat yang dilakukan oleh Muslimah secara individual kemudian diikuti oleh Muslimah lainnya melalui proses teladan dan peniruan. Ketika cara tersebut dilakukan secara terus menerus oleh para Muslimah dalam suatu komunitas, maka menutup aurat dengan mengenakan jilbab dan celana jins menjadi kebiasaan di kalangan mereka.[1] Kebiasaan itu memiliki daya ikat ketika dilakukan interaksi dalam lingkungan internal (sesama Muslimah) maupun eksternal (masyarakat pada umumnya). Ketika kebiasaan itu telah memiliki keajegan dan memola, maka ia menjadi tata kelakuan yang telah diterima sebagai norma pengatur. Selanjutnya, menutup aurat dengan mengenakan jilbab dan celana jins menjadi adat (custom) ketika terintegrasi dengan pola perilaku masyarakat secara keseluruhan. Berkenaan dengan hal itu, adat memiliki daya ikat dan daya atur yang cukup tinggi dalam kehidupan kolektif. Adalah suatu keniscayaan bahwa dalam wacana fiqh muncul kaidah fiqh yang bersifat aghlabiyah (mayoritas): “adat digunakan sebagai hukum” (al-‘ādah muhakkamah). Selanjutnya, di Indonesia, adat yang dipandang memiliki akibat hukum dalam suatu kesatuan komunitas, dikenal sebagai hukum adat atau customary law (Lihat: Hooker, 1980: 22).
Dari contoh fiktif di atas, dapat ditelusuri berbagai perilaku memola lainnya dalam komunitas Muslim, baik di kalangan perempuan maupun laki-laki; muda maupun tua; di kawasan perdesaan maupun di kawasan perkotaan. Atas perihal tersebut, tampak beberapa hal yang menggambarkan tentang hubungan antara fiqh dengan perilaku. Pertama, fiqh yang dipahami sebagai norma perilaku, diterima sebagai salah satu norma sosial yang memiliki daya ikat, kemudian dilaksanakan dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Ia berawal dari perilaku individual yang bersifat konkret, teramati dan terukur. Kemudian berkembang menjadi perilaku memola yang dianut oleh komunitas, yang, pola itu, bersifat abstrak.

Selasa, 13 November 2012

Kamus Verbace (Ar-Eng, Eng-Ar)

Verbace adalah software kamus bahasa arab – bahasa inggris dan sebaliknya. Kamus ini tergolong sangat lengkap. Hampir semua kata yang ane cari, dapat ditemukan di kamus ini.. subhanallah… benar-benar dapat memudahkan kita dalam melakukan penerjemahan bahasa arab. Silahkan diunduh di sini:




Senin, 12 November 2012

Makalah Tata Cara Memandikan Jenazah

A. PENDAHULUAN
Seperti orang yang hidup, Jenazah pun harus dimandikan sebelum dishalatkan dan dikuburkan. Memandikan jenazah merupakan bahagian dari fardhu kifayah dalam mengurus jenazah. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fardhu kifayah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan, apabila tidak seorangpun yang melakukan hal tersebut maka seluruh bahagian kampung dan penduduk di sekitar kediaman jenazah tersebut akan berdosa, Oleh karena itu, memandikan jenazah merupakan keharusan yang mesti dikerjakan. Dan apabila hal tersebut telah dilaksanakan, maka putuslah kewajiban penduduk muslim setempat [1].
Dalil mengenai kewajiban seorang muslim untuk memandikan jenazah terdapat dalam hadis yang disabdakan Rasulullah Saw yaitu:
Dari Abu Hurairah r.a berkata, aku mendengar Rasulllulah saw bersabda, “hak seorang Muslim yang lain ada lima hal: menjawab salam, membesuk orang sakit, mengantar jenazah, mendatangi undangan, dan menjawab orang bersin.” (HR Bukhari)
Walaupun kata memandikan dalam hadis diatas tidak ada, namun sebagaimana yang diketahui bahwa memandikan jenazah merupakan bahagian fardhu kifayah dalam pengurusan jenazah. Itulah sebabnya memandikan jenazah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan segera.
Dalam Makalah ini saya Ibrahim Lubis[2] akan membahas mengenai makalah yang berjudul “Tata Cara Memandikan Jenazah”
B. PEMBAHASAN
Makalah Tata Cara Memandikan Jenazah
1. Mengurus Jenazah
Sebelum Jenazah dishalatkan, maka yang harus dilakukan adalah memandikannya. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan najis. Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus dimandikan.
Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak saja meratakan air keseluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Memandikan jenazah adalah hal yang harus dilakukan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang ada di badannya dahulu, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seleruh tubuhnya, ini harus di usahakan dengan hati-hati upaya mayat tersebut tidak membawa kotoran ke hadapan Allah[3].
Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula muthlak, suci dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat[4].
2. Syarat Memandikan Jenazah
Adapun syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
a. mayat itu islam
b. Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
3. Hukum Memandikan Jenazah
Jumhur Ulama atau golongan terbesar dari ulama berpendapat bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya adalah fardhu kifayah artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf[5].
4. Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah
Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah. Hal ini disebabkan bahwa tidak semua jenazah yang ada dapat atau harus dimandikan. Berikut 2 hal yang perlu untuk diperhatikan dalam memandikan jenazah.
a. Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran[6]
b. Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat[7].
Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakkan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir [10]. Juga berdasarkan firman Allah SWT: “Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan jenazah salah seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya[8].”
Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
c. Orang Yang Berhak Memandikan
Tidak semua orang berhak dalam memandikan jenazah, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasian aib atau cacat penyakit yang masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga dan membatasi bagi orang yang ingin memandikan jenazah adalah agar tidak terjadi fitnah yang dapat memalukan keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang yang berhak memandikan Jenazah Adalah:
  • Apabila mayat itu laki-laki, hendaklah memandikannya laki-laki pula, perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan muhrimnya. Jika mayat perempuan, hendaklah dimandikan permpuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan mayat perempuan kecuali suami atau muhrimnya[9].
  • Orang Yang berhak memandikan Jenazah adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya)[10]
  • Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih tahu mengenali si mayit daripada anak si mayit tersebut. Kemudian keluarga terdekat si mayit.
  • Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya[11] . Kemudian ibunya lalu anak perempuannya setelah itu keluarga terdekat.
  • Seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya berdasarkan sabda Nabi saw kepada’Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu” [12]
5. Tata cara Dalam memandikan jenazah
a. Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum Memandikan jenazah, Maka harus dilakukan beberapa Persiapan, adapun Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum proses pemandian adalah:
  • Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
  • Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
  • Sampo untuk mengeramasi rambut si jenazah agar bersih dari kuman dan kotoran
  • Air secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air sebanyak tiga ember besar.
  • Meja besar atau dipan yang cukup dan kuat serta tahan air untuk tempat meletakkan jenazah ketika dimandikan
  • Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
  • Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
  • Dipersiapkan kain kafan tergantung jenis kelamin.
b. Proses dan Tata Cara Memandikan Jenazah
  • Meletakkan jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih tinggi dari kaki
  • Tempat jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar aurat dan cela jenazah tidak terlihat.
  • Menutup aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah putra dari pusar sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada sampai mata kaki.
  • Bersihkan kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil menekan perut dan dada
  • Memiringkan ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan mempergunakan sarung tangan atau kain perca dan disiram berkali-kali agar kotoran hilang.
  • Basuhlah jenazah sebagaimana cara berwudhu.[15]
  • Siram dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal menggunakan air dan daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun termasuk pada lipatan-lipatan yang ada.
  • Bersihkan tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri.
  • Selama memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak terlihat
  • Kemudian, rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika jenazahnya wanita, setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.[16]
  • Siramkan pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan miringkan ke kanan dan ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang yang lain.
  • Setelah selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian ditutup dengan kain yang kering agar auratnya tetap tertutup.
  • Bersihkan segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali yaitu dengan air yang bersih, air sabun dan air yang bercampur dengan kapur barus. Apabila sudah selesai kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
  • Setiap mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ; pertama dengan air yang dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air yang dicapur sedikit kapur kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak boleh dicampur dengan kapur ; ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun. Daun bidara dan kapur yang dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak, karena dikhawatirkan air tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat menyucikan.[3] Antara tiga kali mandi tersebut, diwajibkan pula tertib antara anggota tubuh yang tiga, yakni dimulai dengan kepala berikut leher, lalu anggota tubuh yang kanan, dan ketiga anggota tubuh yang kiri.
Pekerjaan yang pertama-tama dilakukan dalam menyelenggarakan urusan mayit adalah memandikannya, yang mempunyai dua macam cara.[4]
1. yaitu cara, asal memenuhi arti mandi yang dengan demikian maka terlepaslah kita dari dosa, inilah asal najis yang barangkali ada pada tubuh si mayat hilang, kemudian siramlah seluruh tubuhnya dengan air secara merata.
2. yaitu cara yang sempurna sehingga memenuhi as-sunnah yakni agar orang memandikan mayit melakukan hal-hal berikut :
a. letakkanlah mayit di tempat kosong, diatas tempat yang tinggi, papan umpamanya, dan tutuplah auratnya dengan kain atau semisalnya.
b. Mayat didudukkan di temapt mandi, condong ke belakang, sedang kepalanya di sandarkan pada tangan kirinya, menekan keras-keras perut si mayat, supaya isinya yang mungkin masih tersisa keluar. Sesudah itu balutlah tangan kiri itu dengan kain atau sarung tangan dan dibasuh kemaluannya dan dubur si mayat, kemudian dibersihkan pula mulut dan lubang hidungnya lantas diwudhukan seperti wudhu orang yang hidup.
c. Kepala dan wajah si mayat di basuh dengan sabun atau bisa juga digunakan dengan pembersih lainnya. Dilepas rambutnya kalau dia mempunyai rambut yang panjang, dan kalau ada yang tercabut, maka rambut itu harus dikembalikan dan ditanam bersamanya.
d. Sisi kanan mayat sebelah depan terlebih dahului, barulah kemudian sisi depan sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah belakang, kemudian sisi belakang sebelah kiri, dengan demikian seluruh tubuhnya bisa di ratai air.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Di dalam memandikan mayat harus teliti supaya mayat itu tidak membawa kotoran ke hadapan Allah. Perut si mayat harus di tekan, karena di dalam perutnya itu mungkin masih ada kotoran.
Di dalam memandikan mayat terlebih dahulu adalah niat, karena niat adalah bahagian dari ibadah. Kemudian siramlah tubuhnya sebelah kanan baru sebelah kiri sampai air itu merata dalam tubuhnya, setelah semuanya siap, lalu mayat tersebut diwudhukan.
Demikianlah isi makalah saya ini dan sebelumnya penulis terlebih dahulu mohon maaf kepada bapak atas kekurangan yang terdapat di dalam makalah saya ini. Dan saya berterima kasih atas bapak yang sudi memberikan judul ini terhadap saya, karena saya sudah mengetahui lebih jelas lagi tentang cara-cara memandikan mayat.
DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Atsari, Abu Hasan Al-Maidani. Shalat Jenazah, Solo: At-Tibyan, 2001.
  • Sumaji, Muhammad Anis dan Salmah, Af Idah, Panduan Praktis Pengurusan Jenazah, Solo: Tinta Medina, 2011
  • Tohaputra, Ahmad.. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV Asy Syifa’, 1998
  • Munir, A dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta : Rineka cipta, 1992.
  • Sitanggal, Umar Anshary. Fiqih Syafi`I Sistematis, Semarang : CV Asy Syifa`, 1992.
  • Muqhniyah, Jawab, Muhammad. Fiqih Imam Ja`far Shadiq, Jakarta : lentera, 1995.
  • Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Bandung : PT Al-ma`arif, 1994.
________________
[1] Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, Shalat Jenazah (TP, TT, 2001), h 10
[2] Ibrahim Lubis adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN-SU Medan yang saat ini sedang meyelesaikan tugas akhir yaitu Membuat tesis
[3] A. Munir dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992), hlm. 134
[4] Muhammad Jawab Mughniyah. Fiqih Iman Ja`far Shadiq, (Jakarta : Lentera, 1995), hlm. 90
[5] Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah, (Bandung : PT Al-ma`arif, 1994), hlm. 78
[6] Muhammad Anis Sumaji, Panduan Pengurusan Shalat Jenazah, 2011, hlm. 13-18
[7] Muhammad Anis Sumaji, Panduan Pengurusan Shalat Jenazah, 2011, hlm. 22-23
[8] QS At-Taubah-84
[9] A. Munir dan Sudarsono. Op. cit, hlm. 135
[10] Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, Shalat Jenazah, 2001, hlm 10-13
[11] Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, Shalat Jenazah, 2001, hlm 10-13
[12] Ibid
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca