Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Senin, 05 November 2012

Makalah Tentang Asabah

Makalah Tentang Asabah 
BAB I
PENDAHULUAN
Sistem waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’.
Didalam aturan kewarisan, ahli waris sepertalian darah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil furudh, ashobah dan dzawil arham. Disini kami akan membahas tentang dzawil furudh, furudhul muqaddaroh, dan ashobah. Untuk memberikan warisan kepada ahli waris.
Dalam Islam ada istilah mawaris, dimana mawaris ini membahas tentang kewarisan, dalam masalah mawaris ada sebagian kelompok atau ahli waris yang mendapatkan bagian pasti. Tetapi juga ada sebagian kelompok yang tidak mendapatkan bagian pasti ataupun disebut Asabah. Dalam makalah ini kami akan mencoba memaparkan makalah ini yang berjudul Asabah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Asabah
Ashabah (‘Ashobaat nasabiyah) adalah nasab atau kerabat atau ahli waris dari si mayit yang berhak mendapatkan sisa dari harta warisan yang telah di bagikan. Jika Ashabu Furudl tidak ada maka dan hanya satu-satunya maka dia berhak menerima semua harta warisan, tetapi jika ada Ashabul Furudl maka Ashabah hanya akan mendapatkan sisa.
Asabah menurut bahasa artinya semua kerabat seorang laki-laki yang berasal dari ayah. Asal kata Asabah di ambil dari kata pepatah Arab:
اَصَا بَ القَوْ مُ بالرَّجُلِ اِذَا اجْتَمَعُوْا وَاَحاَطُوْا
Atinya:
Suatu kaum mempertahankan seseorang apabila mereka berkumpul dan memerangi untuk memelihara dan mempertahankanya. Menurut ulama faradiyun, Asabah adalah ahli waris yang tidak mendapat bagian yang sudah di pastikan besar kecilnya yang telah disepakati seluruh fuquha.[ ]Jadi, asabah adalah semua ahli waris yang tidak mempunyai bagian tentu yang telah di atur oleh nash, mereka di antaranya:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c. Saudara sekandung
d. Saudara seayah
e. Saudaranya ayah sekandung
Kekerabatan diantara mereka adalah kuat karena mereka diturunkan melalui garis ayah bukan dari garis ibu. Dari pengertian diatas, dapat di kemukakan bahwa yang di maksud dengan asabah adalah setiap orang yang mengambil bagian semua harta apabila ia sendirian dan mengambil sisa sesudah ashabul furud.
2. Dasar Hukum Pewarisan Asabah
“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga”(Q.S.An-Nisa: 11)
Artinya:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak”(Q.S. An-Nisa: 176)[ ]
Nabi Muhammad SAW bersabda:
اَلحقُوْا الفرائضَ فما بقِيَ فلاولى رجلٍ ذكر
“berilah orang-orang yang mempunyai bagian tetap sesuai dengan masing-masing dan kelebihannya diberikan kepada asabah yang lebioh dekat, yaitu orang laki-laki dari yang laki-laki.
3. Macam-macam asabah dan Penyelesaianya
Lafal asabah digunakan juga kepada kerabat yang terikat dalam hubungan nasab, yang dikenal dengan istilah asabah nasabiyah. Asabah nasabiyah terdiri atas, asabah binafsi, asabah bil ghoir, asabah ma’al ghoir.
a. Asabah Binafsi
Asabah binafsi adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan orang yang meninggal tanpa diselingi oleh orang perempuan. Ketentuan ini mengandung dua pengertian, yaitu antara mereka dengan orang yang meninggal tidak ada perantara sama sekali, seperti anak laki-laki dan ayah orang yang meninggal, serta terdapat perantara, tetapi bukan yang perempuan seperti cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayahnya ayah, saudara sekandung.
Adapun kelompok asabah binafsi antara lain:
  • Cabang furu’ orang yang meninggal yaitu (anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah)
  • Pokok orang yang meninggal yaitu (ayah, kakek dan seterusnya ke atas)
  • Hawasyi atau kerabat orang yang meninggal yaitu (saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, kemudian anak saudara laki-laki seayah terus kebawah)
  • Kerabat menyamping yang jauh yaitu (keturunan kakek sipewaris betapapun jauhnya, seperti saudara laki-laki ayah kandung, dan anak laki-laki mereka, saudara laki-laki ayah seayah dan anak laki-laki mereka)[ ]
Adapun bila para 'ashabah bin nafs lebih dari satu orang, maka cara pentarjihannya (pengunggulannya) sebagai berikut:
  • Pertarjihan dari Segi Arah
  • Apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat beberapa 'ashabah bin nafsih, maka pengunggulannya dilihat dari segi arah. Arah anak lebih didahulukan dibandingkan yang lain.
  • Pentarjihan secara Derajat
  • Apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat beberapa orang 'ashabah bi nafsihi, kemudian mereka pun dalam satu arah, maka pentarjihannya dengan melihat derajat mereka, siapakah di antara mereka yang paling dekat derajatnya kepada pewaris.
  • Pentarjihan Menurut Kuatnya Kekerabatan
  • Bila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat banyak 'ashabah bi nafsihi yang sama dalam arah dan derajatnya, maka pentarjihannya dengan melihat manakah di antara mereka yang paling kuat kekerabatannya dengan pewaris. Dalam hal pentarjihan dari segi kuatnya kekerabatan di sini, bahwa kaidah tersebut hanya dipakai untuk selain dua arah, yakni arah anak dan arah bapak. Artinya, pentarjihan menurut kuatnya kekerabatan hanya digunakan untuk arah saudara dan arah paman.[ ]
b. Asabah bil ghoir
Asabah bil ghoir adalah setiap orang perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan asabah dan bersama-sama menerima.
Asabah bil ghoir ada 4 kelompok:
1. Anak perempuan, akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki).
2. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan menjadi 'ashabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya, atau anak laki-laki pamannya (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki), baik sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
3. Saudara kandung perempuan akan menjadi 'ashabah bila bersama saudara kandung laki-laki.
4. Saudara perempuan seayah akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya.[ ]
Adapun syarat-syaratAsabah bil ghoir:
a. Perempuan tersebut ahli waris ashabul furud (mempunyai bagian tetap)
b. Antara perempuan yang mempunyai bagian tetap dengan orang yang meng-asabah kan memiliki tingkatan yang sama.
c. Orang yang meng-asabahkan harus sama derajatnya dengan perempuan yang mempunyai bagian tetap
d. Adanya persamaan kekuatan kerabat antara perempuan ashabul furud dengan muasibnya
Penyebutan asabah bil ghoirdidasarkan pada ketentuan bahwa perolehhnya bukan karena kekerabatanya mereka terhadap orang yang meninggal dunia, tetepi karena adanya orang lain yang mendapat asabah binafsi.
c. Asabah ma’al ghoir
Asabah ma’al ghoir adalah orang-orang yang jadi ‘ashabah bersama orang lain.Asabah ini hanya diberlakukan secara tertentu kepada saudara-saudara perempuan sekandung atau seayah dengan beberapa anak perempuan jika tidak ada saudara laki-laki.Jadi asabah ma’al ghair hanya terdiri atas saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah.
Jelaslah dengan demikian asabah ma’al ghoir hanya terdiri dari atas saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah. Kedua orang tersebut dapat menjadi asabah ma’al ghoir dengan beberapa syarat:
a) Berdampingan dengan seorang atau beberapa orang anak perempuan atau cucu peerempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
b) Tidak berdampingan dengan saudaranya yang menjadi muasib-nya.
4. Perbedaan antara Asabah bil ghoir dan Asabah ma’al ghoir
Seperti yang telah di jelaskan di atas, jadi dapat diketahui letak perbedaanya, yaitu dalam asabah bil ghoir, selalu ada orang-orang yang memperoleh asabah binafsi, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah. Adapun dalam asabahma’al ghairtidak ada orang lain (ahli waris) yang mendapat asabah binafsi..
DAFTAR PUSTAKA
  • H. Abyan Amir, MA. Dkk, 2003,Fiqih, PT. Karya Toha Putra. Jakarta.
  • Khairul Umam Dian, 2006, Fiqih Mawaris, CV PUSTAKA SETIA, Bandung.
  • H. Rasjid Sulaiman, 1995,Fiqh Islam, PT. Sinar Baru Al-Gensindo, Bandar Lampung.
  • Ramulyo, Idris M, DR. SH., Perbandingan Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya. 1992.
  • http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/11/pengertian-asabah.html

Minggu, 04 November 2012

Makalah Fiqih Siyasah

PENDAHULUAN
Di kalangan umat islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan antara islam dan ketatanegaraan. Aliran pertama berpendirian bahwa islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, sebaliknya islam adalah satu agama yang sempurna dan yang lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara.
Aliran kedua berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad SAW hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu negara. Aliran ketiga menolak pendapat bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam islam terdapat sistem ketatanegaraan. Dengan makalah ini pembaca diajak untuk melakukan kajian ulang tentang hubungan antara islam dan tata negara atau politik.
II. PEMBAHASAN
Pemikiran Politik Islam Pada Zaman Klasik, Pertengahan dan Kontemporer
A. 1. Mawardi
Nama lengkap ilmuwan islam ini adalah Abu Hasan Ali Bin Habib al-Mawardi al-Bashri, yang hidup antara tahun 364 H atau 975 M dan 450 H atau 1059 M. Dia seorang pemikir islam yang terkenal, tokoh terkemuka mazhab Syafi’i, dan pejabat tinggi yang besar pengaruhya dalam pemerintahan Abbasyiah. Setelah berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain sebagai hakim, akhirnya dia kembali dan menetap di Baghdad, dan mendapat kedudukan yang terhormat pada pemerintahan Khalifah Qadir.
Situasi politik di dunia islam pada masa Mawardi, yakni sejak menjelang akhir abad X sampai pertengahan abad XI M, tidak lebih baik dari pada masa Farabi, dan bahkan lebih parah. Semula Baghdad merupakan pusat peradaban islam dan poros negara islam. Tetapi kemudian lambat laun kedudukan khalifah mulai melemah. Pada waktu itu khalifah di Baghdad hanya merupakan kepala negara yang resmi dengan kekuasaan formal saja, sedangkan yang mempunyai kekuasaan sebenarnya dan pelaksana pemerintahan adalah pejabat-pejabat tinggi dan panglima-panglima yang berkebangsaan Turki atau Persia serta penguasa-penguasa wilayah.
2. Asal Mula Tumbuhnya Negara
Sebagaimana Plato, Aristoteles, dan Ibnu Abi Rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, tetapi Mawardi memasukkan unsur agama dalam teorinya. Menurut Mawardi adalah Allah yang menciptakan kita supaya tidak sanggup memenuhi kebutuhan kita orang-seorang. Mawardi juga berpendapat bahwa perbedaan bakat, pembawaan dan kemampuan antara manusialah yang merupakan pendorong bagi mereka untuk saling membantu. Kelemahan manusia, yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu, dan mendirikan negara. Dengan perkataan lain sebab lahirnya negara adalah hajat umat manusia untuk mencukupi kebutuhan mereka bersama. Menurut Mawardi, dari segi politik negara itu memerlukan enam sendi utama :
(1) Agama yang dihayati
(2) Penguasa yang berwibawa
(3) Keadilan yang menyeluruh
(4) Keamanan yang merata
(5) Kesuburan tanah yang berkesinambungan
(6) Harapan kelangsungan hidup
3. Sistem Pemerintahan
Situasi politik pada zamannya Mawardi mendasarkan teori politiknya atas kenyataan yang ada dan kemudian secara realistik menawarkan saran-saran perbaikan atau reformasi, misalnya dengan mempertahankan status quo. Dia menekankan bahwa khalifah harus tetap berbangsa Arab dari suku Quraisy, bahwa wazir tafwidh atau pembantu utama khalifah dalam penyusunan kebijaksanaan harus berbangsa Arab, dan perlu ditegaskan persyaratan bagi pengisian jabatan kepala negara serta jabatan pembantu-pembantunya yang penting.
4. Imamah (Kepemimpinan)
Yang dimaksud Mawardi dengan imam adalah khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Menurutnya, Allah mengangkat untuk umatnya seorang pemimpin sebagai pengganti (khalifah) nabi, untuk mengamankan agama, dengan disertai mandat politik. Dengan demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan di lain pihak pemimpin politik.
5. Cara Pemilihan atau Seleksi Imam
Menurut Mawardi, untuk pemilihan atau seleksi diperlukan dua hal. Pertama, Ahl al-Ikhtiar atau mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat.Pertama, Ahl al-Ikhtiar atau mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat. Mereka harus memenuhi tiga syarat : (1) Memiliki sikap adil; (2) Memiliki ilmu pengetahuan; (3) Memiliki wawasan yang luas dan kearifan. Kedua, Ahl al-Imamah, atau mereka yang berhak mengisi jabatan imam. Mereka harus memiliki tujuh syarat : (1) Sikap adil dengan segala persyaratannya; (2) Ilmu pengetahuan yang memadai untuk ijtihad; (3) Sehat pendengaran, penglihatan dan lisannya; (4) Utuh anggota-anggota tubuhnya; (5) Wawasan yang memadai; (6) Keberanian yang memadai; dan (7) Keturunan Quraisy.
Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam. Pertama, dengan cara pemilihan oleh Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli. Kedua, penunjukan atau wasiat oleh imam sebelumnya. Terdapat perbedaan pendapat antara para ulam tentang jumlah peserta dalam pemilihan yaitu :
  1. Sekelompok ulama berpendirian bahwa pemilihan hanya sah kalau dilakukan oleh “Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli”..
  2. Kelompok ulama kedua berpendirian bahwa pemilihan hanya sah kalau paling kurang dilakukan oleh lima orang, dan seorang diantara mereka diangkat sebagai imam dengan persetujuan empat orang yang lain.
  3. Kelompok ulama ketiga (ulama kufah) berpendirian bahwa pemilihan itu sah kalau dilakukan oleh tiga orang, apabila seorang diantara mereka diangkat sebagai imam dengan persetujuan orang lain.
  4. Kelompok ulama keempat berpendirian bahwa pemilihan imam sah dilakukan oleh seorang.
6. Kehati-hatian Mawardi
Dari uraian tentang banyaknya cara pengangkatan imam, baik yang melalui pemilihan maupun penunjukan Mawardi hanya mengemukakan berbagai pendapat tanpa memberikan preferensi atau pilihannya. Sikap hati-hati Mawardi itu dapat juga diartikan bahwa baik dari sumber-sumber awal islam maupun fakta-fakta sejarah dia memang tidak menemukan suatu sistem yang baku tentang pengangkatan kepala negara.
7. Pembebasan Imam dari Jabatannya
Dari enam pemikir politik islam yang ditampilkan untuk mewakili Zaman Klasik dan Pertengahan kiranya hanya Mawardi yang dengan jelas mengemukakan sebagai khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indera atau organ-organ tubuh yang lain, atau kehilangan kebebasan bertindak karena telah dikuasai oleh orang-orang dekatnya atau tertawan.
8. Macam Wazir
Menurut Mawardi terdapat dua macam wazir : wazir tafwidh dan wazir tanfidz. Wazir tafwidh adalah pembantu utama kepala negara dengan kewenangan atau kuasa. Persyaratan untuk jabatan wazir tafwidh sama dengan persyaratan untuk jabatan imam dikurangi syarat keturunan Quraisy, dan cukup berkebangsaan arab saja, ditambah kemampuan untuk mewakili imam dalam mengelola urusan-urusan perang dan perpajakan. Perbedaan antara imam atau kepala negara dan wazir tafwidh adalah :
(1) Wazir harus selalu melaporkan kepada imam tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambilnya dan pelaksanaannya
(2) Imam berhak meneliti kebijaksanaan dan pekerjaan wazir
Dalam pada itu terdapat tiga hal yang berhak dilakukan oleh imam, dan yang tidak dapat dilaksanakan oleh wazir tafwidh : (1) Hanya imam yang berhak menunjuk putra mahkota atau calon pengganti; (2) Hanya imam yang berhak meminta kepada rakyatnya untuk dibebaskan dari imamah; (3) Imam berhak memecat pejabat yang diangkat oleh wazir tafwidh.
9. Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl al-Ikhtiar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori kontrak sosial. Yang pertama adalah Hubert Languet, Ilmuwan perancis, yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M; yang kedua Thomas Hobbes, Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M; yang ketiga John Locke, juga Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1632 dan tahun 1704 M; dan yang keempat adalah Jean Jaques Rousseu, ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.1
B. 1. Ghazali
Abu Hamid al-Ghazali atau Imam Ghazali, seorang teolog terkemuka, ahli hukum, pemikir yang orijinal, ahli tasawuf terkenal dan yang mendapat julukan Hujjah al-Islam. Karya tulisnya yang terbesar Ihya Ulum al-Din (Menghidupkan Kembali Ilmu-ilmu Agama) yang terdiri dari enam jilid. Ghazali dilahirkan di kota Thus, yang termasuk wilayah Khurasan, pada tahun 450 H atau 1058 M, dan wafat juga di Thus pada tahun 505 H atau 1111 M.
Pada zaman Ghazali kekuasaan khalifah hampir semata-mata terbatas pada bidang spiritual, sedang kekuasaan politik yang sebenarnya berada pada penguasa-penguasa lokal apakah mereka itu bergelar sultan, raja atau amir. Pada waktu yang sama berkembang berbagai mazhab atau aliran, baik dalam bidang akidah seperti Asy’ariyah dan Mu’tazilah serta Syi’ah, maupun dalam bidang hukum seperti Maliki, Hanafi, Syar’i, Hambali dan sebagainya. Pada zaman Ghazali di Afrika Utara sebelah barat telah berdiri dua kerajaan : Murabithin yang dibangun oleh Abdullah bin Yasin dan Yusuf bin Tasyfin, dan yang wilayahnya meliputi Aljazair, Marakisy, Afrika Barat dan Andalusia; dan Muwahidin yang dibangun oleh Muhammad bin Tumarat, yang wilayahnya meliputi seluruh daerah Maghrib Arab, Afrika Barat dan Andalusia.
2. Asal Mula Timbulnya Negara
Tentang asal timbulnya negara, sebagaimana ilmuwan-ilmuwan politik sebelumnya, Ghazali juga berpendapat bahwa manusia itu makhluk sosial. Ia tidak dapat hidup sendirian, yang disebabkan oleh dua faktor : pertama, kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia; dan kedua, saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.
3. Kebutuhan Akan Sejumlah Industri atau Profesi
Menurut Ghazali, untuk pengadaan kebutuhan hidup manusia tersebut diperlukan pembagian tugas (division of labour) antara para anggota masyarakat, dan sejumlah industri atau profesi inti bagi tegaknya negara : pertanian untuk pengadaan makanan; pemintalan untuk pengadaan pakaian; pembangunan untuk pengadaan tempat tinggal; dan politik untuk penyusunan dan pengelolaan negara. Profesi politik, menurut Ghazali, meliputi empat subprofesi :
(a) Subprofesi pengukuran tanah
(b) Subprofesi ketentaraan
(c) Subprofesi kehakiman
(d) Subprofesi ilmu hukum
4. Teori tentang Pimpinan Negara
Menurut Ghazali, tujuan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan material dan duniawi. Bagi Ghazali dunia adalah ladang untuk menentukan perbekalan bagi kehidupan di akhirat nanti. Menurut Ghazali kewajiban mengangkat seorang kepala negara atau pemimpin negara tidak berdasarkan rasio, tetapi berdasarkan keharusan agama. Oleh karenanya Ghazali meminjam suatu ungkapan bahwa agama dan raja ibarat dua anak kembar; agama adalah suatu fondasi sedangkan sultan adalah penjaganya.
5.Sumber Kekuasaan dan Kewenangan Kepala Negara
Menurut Ghazali, Allah telah memilih dari antara cucu-cucu Adam dua kelompok pilihan : pertama, para nabi yang bertugas menjelaskan kepada hamba-hamba Allah tentang jalan yang benar dan yang akan membawa kebahagiaan dunia serta akhirat; dan kedua, para raja dengan tugas menjaga agar hamba-hamba Tuhan tidak saling bermusuhan dan saling melanggar hak yang lain. Menurut Ghazali terdapat sepuluh syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala negara, sultan atau raja : (1) dewasa atau aqil baligh; (2) otak yang sehat; (3) merdeka dan bukan budak; (4) laki-laki; (5) keturunan Quraisy; (6) pendengaran dan penglihatan yang sehat; (7) kekuasaan yang nyata; (8) hidayah; (9) ilmu pengetahuan; (10) wara’ (tidak berbuat hal-hal yang terlarang dan tercela).2
C. 1. Ibnu Taimiyah
Nama lengkap Ibnu Taimiyah adalah Abu Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Abd al-Salam Abdullah bin Mohammad bin Taimiyah. Dialahir di Haran dekat Damaskus, Suria, pada tahun 661 H atau 1263 M. Ibnu Taimiyah hidup pada masa dunia islam mengalami puncak disintegrasi politik, dislokasi sosial dan dekadensi akhlak serta moral.
2. Pemikiran Politik yang Bersendikan Agama
Karya tulis Ibnu Taimiyah dalam bidang politik adalah buku yang berjudul Al-Siyasah al-Syar’iyah fi islah al-Ra’i wa al-Ra’iyah (Politik yang Berdasarkan Syari’ah bagi Perbai¬kan Penggembala dan Gembala). Buku Al-Siyasah al-Syar’iyah terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama menguraikan tentang penyampaian amanat kepada yang berhak, khususnya tentang penunjukan dan pengangkatan para pejabat negara. Bagian kedua membahas tentang pelaksanaan hukum-hukum pidana hak Tuhan & hak sesama manusia.
3. Penyampaian Amanat Kepada yang Berhak
Suatu hal yang cukup menarik perhatian bahwa dalam bukunya itu Ibnu Taimiyah sedikit sekali berbicara tentang kepala negara, dan sama sekali tidak menyinggung tentang cara dan mekanisme pengangkatan kepala negara. Dalam hal pemerintahan bagi Ibnu Taimiyah, perkataan amanat dalam surat Al-Nisaa itu mempunyai dua arti : Pertama, yang diartikan amanat adalah kepentingan-kepentingan rakyat yang merupakan tanggung jawab kepala negara untuk mengelolanya. Kedua, perkataan amanat pada ayat tersebut berarti pula kewenangan memerintah yang dimiliki oleh kepala negara.
4. Pelaksanaan Hukum
Tampaknya yang dimaksudkan pelaksanaan hukum oleh Ibnu Taimiyah itu terutama pelaksanaan hukum pidana, yang terdiri dari dua macam. Yang pertama hukum pidana yang merupakan hak Allah, dan yang kedua hukum pidana yang merupakan hak manusia. Hukum yang merupakan hak Allah adalah hukuman bagi penyamun, pencuri, pelaku zina, dan sebagainya. Sedangkan hukum pidana yang merupakan hak manusia, seperti pembunuhan dan penganiayaan.
5. Musyawarah dan Pemerintahan
Ibnu Taimiyah mengakhiri bukunya dengan uraian tentang pentingnya peranan musyawarah dan tentang perlunya ada pemerintahan. Menurutnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Al-Quran : 159 surat Ali-Imran, seorang kepala negara tidak boleh meninggalkan musyawarah. Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa keberadaan kepala negara itu diperlukan tidak hanya sekedar menjamin keselamatan jiwa dan hak milik rakyat, tetapi juga untuk menjamin berlakunya segala perintah dan hukum Allah.3
D. 1. Sayid Jamal Al-Din Al-Afghani
Afghani dilahirkan dalam tahun 1838. Dia dilahirkan di As’adabad, dekat Kanar, wilayah Kabul, Afghanistan, dari satu keluarga penganut Mazhab Hanafi dan keturunan Husein bin Ali bin Abi Thalib. Tetapi ada yang mengatakan bahwa dia lahir di As’adabad dekat Hamadan, Persia; dengan maksud untuk menyelamatkan diri dari kesewenangan penguasa Persia dia mengaku sebagai rakyat Afghanistan. Di Kabul dia mempelajari segala cabang ilmu keislaman, di samping filsafat dan ilmu eksakta. Kemudian dia pergi ke India dan tinggal disana selama satu tahun sebelum menunaikan ibadah haji pada tahun 1857. Sekembalinya di Afghanistan dia memasuki dinas pemerintahan Amir Dost Muhammad Khan, Afghani diangkat sebagai menteri. Dan kiranya waktu itulah awal keterlibatan langsung Afghani dalam gerakan internasional anti kolonialisme / imperialisme Barat dan despotisme Timur.
Pada tahun 1871 dia tiba di Istambul. Di Istambul dia diangkat menjadi anggota Majelis Pendidikan, dan mulai diundang berceramah di Aya Sofia serta masjid Ahmadiyah. Popularitas Afghani mengundang kecemburuan Hasan Fahmi, Syaikh al-Islam, dan mufti itu berhasil memfitnah Afghani dengan materi ceramahnya di muka sejumlah mahasiswa dan cendekiawan di Dar al-Funun tentang nilai seni, yang menurut Hasan Fahmi merupakan pandangan yang revolusioner dan berbahaya. Selain itu Hasan Fahmi juga menuduh Afghani dalam ceramahnya dia mengatakan bahwa nubuwah (kenabian) termasuk kategori seni. Pada tahun 1883 Afghani menerbitkan majalah berkala dalam bahasa Arab Al-Urwah al-Wustqa bersama Muhammad Abduh. Pada tahun 1886, atas undngan Syah Nasirudin dia pergi ke Teheran, dan di percaya menduduki satu jabatan penting dalam pemerintahan. Kehadiran Afghani di London kali terakhir tidak lama. Di London dia menerima undangan tertulis dari Sultan Abdul Hamid untuk datang dan tinggal menetap di Istambul sebagai tamu sultan. Dia wafat di Istambul pada bulan Maret tahun 1897, karena kanker yang berawal dari dagunya.4
E. 1. Muhammad Abduh 
Abduh dilahirkan dari keluarga petani pada tahun 1849 di Mesir Hilir. Setelah belajar membaca dan menghafal Al-Quran di kampungnya, pada tahun 1826 dia di masukkan ke sekolah agama di Thantha, tetapi tampaknya kurang menarik. Karena itu ia keluar dari sekolah dan baru mau kembali belajar atas bujukan adik kakeknya. Pada tahun 1865 dia kembali ke Thantha, tetapi tahun berikutnya dia meninggalkan Thantha dan belajar di Al-Azhar, Kairo. Dalam tahun 1872, pada usia 23 tahun Abduh berkenalan dengan Afghani. Kemudian Abduh menjadi pengikut Afghani yang setia. Pengaruh Afghanilah yang mendorong Abduh untuk belajar ilmu jurnalistik, yang terus dipraktekannya. Pada tahun 1880, setelah terjadi pergantian pemerintahan di Mesir, Abduh diangkat untuk memimpin majalah resmi Al-Waqa’i al-Misriyah, yang dibawah pimpinannya berubah menjadi corong Partai Liberal. Dari Mesir semula dia pergi ke Beirut, Libanon, kemudian pada tahun 1884 menggabungkan diri dengan Afghani di paris. Bersama Afghani dia membentuk organisasi Al-Urwah al-Wutsqa, dan menerbitkan majalah yang senama dengan organisasi itu. Buku tulis Afghani berisi sanggahan terhadap paham atheisme, dari bahasa persia ke bahasa arab.
Pada tahun 1889 Abduh diangkat menjadi hakim pada Pengadilan untuk Pribumi, dan dua tahun kemudian diangkat sebagai penasihat pada Mahkamah Banding. Pada tahun1899 Abduh diangkat sebagai mufti negara, dan jabatan ini didudukinya sampai dia wafat pada tahun 1905.5
DAFTAR PUSTAKA
  • H.Munawir Sjadzali, M.A.1993.Islam dan Tata Negara.Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
____________
1. H. Munawir Sjadzali, M.A, Islam dan Tata Negara edisi kelima (Jakarta : penerbit Universitas Indonesia, (UI-Press) 1993)
2. Ibid Halaman, 70-78
3.Ibid Halaman, 79-8
4. Ibid Halaman,117-120
5. Ibid, halaman ,120-121

Download dalam Bentuk DOC

Sabtu, 03 November 2012

Pembahasan Singkat Kaidah Kedua الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ



Kaidah Pokok Kedua:
الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”
Makna Kaidah
Kaidah ini mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang diketahui secara pasti atau yakin, baik mengenai keberadaannya maupun ketiadaannya, maka keyakinan tersebut tidak akan berubah hanya dengan adanya keragu-raguan, sebab sesuatu yang dibangun berdasarkan keyakinan tidak dapat dirubah kecuali dengan keyakinan yang serupa.

Secara etimologi, kata al-yaqīn bermakna: “suatu pengetahuan dan menghilangkan keraguan, serta penegasan atas sesuatu, juga merupakan antonim dari kata al-syak (keraguan) sebagaimana ilmu atau pengetahuan merupakan antonim dari kata al-jahal (kebodohan)”.[1]
Adapun definisi terminologi kata al-yaqīn sebagaimana yang disebutkan oleh al-Jurjānī,[2] yaitu: “suatu i’tiqād atau keyakinan terhadap sesuatu bahwasanya sesuatu tersebut begini, disertai keyakinan bahwa sesuatu itu tidak akan terjadi kecuali seperti ini, dan hal itu sesuai dengan realitas, serta tidak memungkinkan untuk dirubah atau dihilangkan”. Atau dalam definisinya yang lain: “ketentraman hati terhadap hakikat atau substansi dari sesuatu”.[3]  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca