Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Senin, 11 Februari 2013

Peluang Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia

Islamic Finance Intelegence Summit, Kuala Lumpur pada tahun 2011 memprediksi Indonesia akan memimpin industri keuangan syariah dunia pada tahun 2023 dengan total aset US$ 1,597 Triliun. Semoga kita sudah pernah mendengar atau membaca informasi ini. Semoga saja para petinggi dan pemegang kebijakan strategis di Indonesia, juga telah memahami dan menyiapkan langkah nyata. Masa tersebut hanya tinggal 10 tahun kurang, dan hendaknya semua elemen bangsa bersatu memahami esensi dan manfaat yang diterima oleh bangsa Indonesia.

Salah satu manfaat nyata adalah semakin berlipat-lipatnya perputaran modal berbasis syariah di Indonesia, implikasinya adalah jika modal berbasis syariah semakin besar berputar dan mengalir dalam suatu negara, maka, langsung berkorelasi positif dengan bergeraknya sektor riil. Investasi meningkat dengan tajam, baik untuk infrastruktur, jasa maupun produk. Dalam bahasa awam, industri bergerak semakin kencang, karena suntikan modal yang berlimpah dengan biaya modal yang murah. Hal ini akan mendorong para pengusaha untuk menambah modal kerja (investasi), yang berimplikasi pada ekspansinya perusahaan, dengan demikian akan membuka lapangan pekerjaan yang semakin masif, daya serap tenga kerja samakin banyak, pengangguran berkurang, masyarakat semakin banyak yang mempunyai pendapatan, daya beli meningkat yang menigindikasikan kesejahteraan meningkat, perputaran barang dan jasa semakin kencang seiring dengan bertambahnya invesatasi diberbagai sektor.

Berlimpahnya modal, juga akan berimplikasi positif pada penyediaan modal untuk infratruktur, yang sampai sekarang masih menjadi pekerjaan rumah dalam setiap periode pemerintahan, ketimpangan infrastruktur antar pulau masih kentara dirasakan, dengan adanya suntikan modal akan memudahkan pemerintah untuk bergerak mempercepat pengadaan infrastruktur antar pulau.
Kesempatan ini hendaknya tidak diabaikan begitu saja, kehidupan yang lebih sejahtera merupakan amanat konstitusi kita, ini merupakan mimpi dari berbgai elemen bangsa, jika terwujud menjadi prestasi tersendiri bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki jumlah penduduk sangat besar dan mayoritasnya adalah Islam,  kita semua harus selalu memupuk rasa optimis bahwa mimpi tersebut menjadi nyata. Amin.
Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan potensi yang sangat besar, sangat berpeluang untuk menjadi pusat industri keuangan syariah karena Indonesia mempunyai penduduk muslim terbesar didunia yang selalu berkembang dan menunjukkan kinerja ekonomi yang semakin baik, Indonesia juga merupakan negara yang mempunyai sumber daya manusia yang terus berkembang, negara dengan toleransi yang baik, negara yang mampu mengkombinasikan semangat beragama yang baik saat yang sama juga modern dan tetap bergaul dengan tataran internasional dengan beragam latar belakang dan agama, negara yang mempunyai karakter sebagai negara yang terbuka dan siap melakukan perbaikan kearah yang lebih baik.
Walaupun demikian ada beberapa pekerjaan domestik yang secara bertahap perlu diselesaikan yaitu  menguatkan soliditas internal bangsa Indonesia, agar rencana ini benar-benar masuk dalam rencana kerja yang berkelanjutan dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain, untuk itu para pegiat ekonomi syariah harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal siapapun penguasa, dengan mengedepankan asas manfaat jika rencana ini terjadi. dengan cara inilah akhirnya solidtas bisa tercapai, dan kebutuhan menjadi negara yang nomor wahid dibidang industri keuangan syariah didunia bisa terjadi, batu sandungan lainnya adalah adanya sekelompok kecil orang di Indonesia yang masih saja melihat ada agenda tersembunyi dibalik arus ekonomi syariah, walaupun telah banyak keungulan ekonomi syariah yang dibuktikan secara ilmiah. sepertinya mereka ini khawatir kebebasan mereka dihambat dengan adanya arus ekonomi syariah ini, padahal Islam tidak pernah memaksakan sesuatu kepada pihak manapun.

Dengan demikian rencana ini membuka peluang yang besar bagi pegiat ekonomi syariah untuk secepat mungkin menyiapkan sumber daya yang unggul untuk menopang agenda besar tersebut, seharusnyalah universitas-universitas begengsi di Indonesia menjadikan fakultas/jurusan/program studi yang terkait ekonomi dan keuangan syariah menjadi unggulan, baik sarjana maupun pasca sarja, hal yang sama harus juga dilakukan pada kampus akademi, politeknik, SMA, bahkan pendidikan dasar. Saat ini saja pertumbuhan industri syariah di Indonesia belum mampu diimbangi dengan jumlah dan kualitas lulusan dari perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, jangan lupa belum tentu agenda ini bisa mulus berjalan, karena bisa jadi negara lainpun juga berminat menjadi pusat industri keuangan syariah, sebelum ini kita pernah mendengar Singapura menginginkan menjadi pusat industri keuangan syariah dunia, dan ini beralasan, Singapura diapit oleh dua negara dengan jumlah penduduk muslim besar di dunia yaitu Indoensia dan Malaysia, Singapurapun sudah terbiasa menjadi pusat bisnis dunia, karena posisinya juga strategis. Dengan demikian Indonesia perlu mewaspadai langkah-langkah ini, untuk diantisipasi.

Walaupun saat ini perekonomian eropa sedang tergoncang, dan goncangan tersebut bisa jadi menguatkan negara-negara eropa untuk melihat sistim ekonomi Islam sebagai solusi, indikasi tersebut terlihat di Ingris dan Prancis, saat ini negara yang mempunyai ekonomi paling kuat di eropa pun juga melirik sistim ini untuk dipelajari dengan serius. Ada beberapa mahasiswa kita saat ini sedang melakukan riset ekonomi syariah untuk doktoran di Inggris, sesuatu yang bagi saya agak terbalik, bukankah seharusnya mahasiswa dari Inggris yang datang ke kita untuk belajar ekonomi Islam, namun begitulah kenyataannya dan ini harus direbut.

Agenda bersama
2023 bukanlah masa yang lama, untuk hitungan perguruan tinggi hanya mampu meluluskan dua generasi. Untuk itu secepatnya perlu disusun langkah-langkah kongret dalam mencapai masa tersebut, dengan masing-masing pihak mengambil perannya masing-masing. Langkah-langkah strategis tersebut dirancang dalam rangka menyambut, maka para pakar ekonomi syariah, harus menyatukan gerak dan langkah agar derap menuju masa tersebut bisa tercapai dengan baik. Lembaga seperti IAEI, MES, Kampus, Pusat studi, para peniliti, harus bersatu membuat rumusan langkah nyata dan melakukan sosialisasi masif.

Para pakar ekonomi syariah harus mampu memvisualisasikan dengan nyata seperti apa Indonesia saat menjadi negara nomor wahid industri keuangan syariahnya, apa manfaatnya, dampaknya dan kesejahteraan seperti apa yang akan dirasakan masyarakat banyak.

Minggu, 10 Februari 2013

Saham Investasi Syariah

Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
1.Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.
2.Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar modal yang harus diperhatikan adalah niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau spekulasi.
Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
• Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
• Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interes.
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:1
1.Preferred Stock
(saham istimewa)  Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu: a. Adanya keuntungan tetap(pre-determinant revenue) Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward contract
diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn)  tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak
forward ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo

Sabtu, 09 Februari 2013

Kitab - Kitab Qaidah Fikih dari Empat Madzhab

A.   Pendahuluan
Berawal dari sebuah ketidak sengajaan dan menjadi sebuah hal yang digemari sehinga melahirkan banyak karya-karya agung dan memproduksi ribuan metode-metode baru dalam perkembanganya.  Pada abad IV H adanya usaha-usaha penkodifikasian kaidah-kaidah fiqh mulai mengeliat setelah sebelumnya kajian kaidah fiqh hanya sekedar sisipan-sisipan kecil yang tercecer dalam kitab-kitab fiqh,karena berkat kesungguhan ulama-ulama madzhab kaidah fiqh mampu menjadi disiplin ilmu yang mandiri lengkap dengan metodologinya..
 Abu Hasan al-Karakhi seorang ulama hanafiah adalah pelonching pertama  pembukuan kaidah-kaidah fiqh dalam kitab tersendiri. Al Karakhi  yang memberi nama kitabnya Risalah al-Karakhi adalah pensuport ulama-ulama berikutnya untuk membukukan kaidah-kaidah fiqh.  
Dibawah ini adalah katalog kitab-kitab kaidah fiqh  sekaligus  profil dari berbagai madzhab dan sistematika penulisannya.
B. Kitab-kitab Kaidah Fikih Madzhab Hanafi
1.. Ta’sis al-Nazhar
Pengarang kitab ini adalah Abu Zayd al Dabbusi (w. 430 H). di dalamnya terdapat delapan bab, dan setiap bab memuat beberapa al-ashlu, baik yang berupa dlabith atau kaidah,dan setiap satu al ashlu memuat beragam contoh dan persoalan-persoalan yang memiliki kemiripan karakter dan hukum (nadhoir). Jika di hitung, semua al ashlu yang termaktub dalam kitab ini berjumlah sekitar 80 macam. Selain menyebutkan masalah-masalah yang masuk dalam satu al-ashlu, beliau juga mencantumkan pendapat yang berbeda dengan al-ashlu yang ditampilkan sebelumnya. Baik perbedaan intern ulama’ mazhab Hanafi, perbedaan antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, atau antara Hanafi dan Syafi’i. di sinilah salah satu keistimewaan kitab ini, mampu merangkum pendapat lintas mazhab dalam hampir seluruh kandungan kaidahnya.
2. Risalah al-Karakhi
        Kitab ini ditulis oleh al-Karakhi,berisi 17 kaidah jumlahnya mencapai 39 kaidah.dalam kitabnya ini al-Karakhi hanya memakai satu istilah,yani ”al-ashlu” baik untuk menunjuk kaidah,dlabith,atau pedoman bermadzhab bagi ulama Hanafiyyah,sehingga milik Abu Thahir al-Dabbas dan ditambah kaidah-kaidah lain milik al-Karakhi hingga tidak ada pemilahan antara kaidah,dlabith,maupun pedoman madzhab
3. Al-Furuq
      Penulisnya adalah As’ad bin Muhammad bin al Hasan al Karabisy (w. 570 H).sesuai dengan namanya,kitab ini secara khusus membahas perbedaan furuqyiyah atau perbedaan-perbedaan dalam berbagai persoalan fiqh. al Karabisy menyusun kitab  ini sesuai urutan kitab-kitab fiqh.
4. Syarah Risalah al Karakhi
Ditulis oleh  Najm Al Din al Nasafi (wafat 537 H) dan secara khusus mengomentari serta mengulas kaidah-kaidah yang terdapat  dalam Risalah al Karhi. Setiap satu kadah yang ditulis al Karhi diberi penjelasan oleh al Nasafi dan disertai contoh-contohnya.
5.. Al-Asybah wa al-Nazha’ir
            Kitab ini ditulis oleh Zainuddin bin Ibrahim (w. 980 h), metodologi penulisan al-asybah karya Ibn Nujaym ini hampir menyerupai al-asybah wa al-nazhair karya al-Suyuthi. Kitab yang terkenal ini terdiri dari tujuh fan (bagian): pertama tentang kaidah fiqh; kedua dlabith fiqh; ketiga metode mengetahui persamaan dan perbedaan istilah-istilah; keempat membahas tentang algahaz; kelima mengenai al- hiyal; keenam tentang persoalan yang mempunyai persamaan karektarestik dan hukum disertai perbedaan masing-masing; ketujuh  memuat profil Imam Hanafi dan semua ashhab-nya dari masa ke masa. Keistimewaan dari kitab ini beliau selalu menyebutkan bab-bab fiqh yang masuk dalam setiap kaidah beserta contoh-contohnya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca