Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Selasa, 05 Februari 2013

Economic and Life Style

Ekonomi Syariah sebagai Solusi Menghadapi Krisis Ekonomi Global
Keterpurukan ekonomi Indonesia karena krisis ekonomi tahun 1997 mengakibatkan ambruknya dunia perbankan yang berpengaruh pada ketidakstabilan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Goncangan pada sistem manajemen perbankan konvensional yang disebabkan oleh nilai suku bunga yang melonjak tinggi membuat para nasabah peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman. Akibatnya, bank konvensional tidak memiliki dana liquid yang cukup untuk operasionalnya.
Kondisi terpuruknya perekonomian Indonesia (perbankan konvensional) menjadi suatu pembelajaran bagi pemerintah dan para pengambil kebijakan moneter untuk mencoba menerapkan sistem manajemen moneter alternatif. Sistim perbankan konvensional yang mengandalkan permainan spekulasi terhadap suku bunga, belum menunjukkan performansi yang baik dalam memacu pertumbuhan sektor riil di Indonesia. Selain itu, bunga dalam sistem perbankan konvensional dianggap riba oleh sejumlah kalangan ulama. Di sisi lain munculnya, sistim perbankan syariah telah diyakini sebagai solusi terbaik untuk menghadapi krisis ekonomi nasional dan memacu pertumbuhan sektor riil. Secara formal, berdirinya bank syariah telah diatur dengan diamandemennya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (dilengkapi dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut maka perbankan syariah dengan prinsip bagi hasil di Indonesia mulai diterapkan. Kenyataan membuktikan bahwa perbankan syariah cukup berhasil bertahan dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan nasional.
Ekonomi syariah atau ekonomi islam yang memiliki orientasi terhadap kehidupan duniawi serta surgawi hadir sebagai alternatif dari  sistem ekonomi konvensional yang dianggap kurang kokoh dalam membentengi perekonomian dunia. Diharapkan sistem ekonomi islam dapat berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dan pembangunan bangsa, khususnya Indonesia. Kata ‘Ekonomi Konvensional’ mulai mencuat ketika ekonomi islam mulai mulai berkembang. Sebelumnya kata ‘Ekonomi Konvensional’ biasa kita sebut dengan kata ‘Ekonomi’ saja. Berikut adalah perbedaan yang mendasar antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional:
  1. Dalam ekonomi konvensional terdapat masalah kelangkaan (scarcity). Sedangkan dalam ekonomi islam tidak mengenal kelangkaan karena Allah membuat segala sesuatunya didunia ini dengan tepat ukuran (Q.S Qamar:49).
  2. Dalam ekonomi konvensional tidak ada elemen nilai dan norma sehingga sering terjadi konflik dan kecurangan saat pelaksanaannya. Berbanding terbalik dengan ekonomi islam yang menonjolkan sikap adil, jujur dan bertanggungjawab.
  3. Ekonomi konvensional berpijak pada materialisme dan sekulerisme. Sementara ekonomi islam berpijak pada Al-Quran, As-Sunnah serta kajian para ulama.
  4. Ekonomi islam menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat kecil. Sedangkan ekonomi konvensional hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Minggu, 03 Februari 2013

Kumpulan Judul Skripsi Muamalah


1.            Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Normatif menurut Mazhab Syafi’i)
2.            Tinjauan Hukum Islam terhadap Daluwarsa Barang Gadai di Perum Pegadaian Cabang Lempuyangan Yogyakarta
3.            Zakat Profesi dalam Perspektif Hukum Islam
4.            Tinjauan Hukum Islam tentang Pencabutan Kredit Barang-Barang Elektronik  (Studi Kasus di Koperasi Bhakti Mandiri Desa Kediri)
5.            Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertanggungjawaban Pidana Delik Penyertaan Pembunuhan
6.            Kontrak Asuransi Konvensional (Studi atas Pemikiran Afzalur Rahman)
7.            Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hak-Hak Wali Korban Delik Pembunuhan
8.            Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Perangkapan Jabatan Hakim
9.            Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Pemberian Komisi oleh Perusahaan Bakpia Pathuk 25 Yogyakarta Kepada Jasa Transportasi
10.         Tinjauan Hukum Islam terhadap Mekanisme  Kliring pada Perbankan Konvensional
11.         Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Kewarisan Adat Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur
12.         Zakat Usaha Transportasi (Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta )
13.         Gadai Tanah pada Masyarakat Bugis  dalam Prespektif Hukum Islam
14.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PEMBERIAN KOMISI OLEH PERUSAHAAN BAKPIA PATHUK 25 YOGYAKARTA KEPADA JASA TRANSPORTASI
15.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MASALAH OVERMACHT DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN
16.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME KLIRING PADA PERBANKAN KONVENSIONAL
17.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
18.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKU KREDIT USAHA MIKRO DI PERUM PEGADAIAN CABANG NGUPASAN YOGYAKARTA
19.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEWARISAN DI…
20.         ZAKAT USAHA TRANSPORTASI (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ZAKAT DI PT. PONDOK TOUR & TRAVEL YOGYAKARTA )
21.         GADAI TANAH PADA MASYARAKAT BUGIS DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
22.         MODEL PERENCANAAN PROGRAM PELATIHAN PADA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKONOMI SYARIAH (Studi Deskriptif Pada Program Pelatihan Kewirausahaan PROMAG MULIA di LP2ES Daarut Tauhiid Bandung)     Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan
23.         PENGARUH BANTUAN MODAL DAN SIKAP KEWIRAUSAHAAN TERHADAP PENDAPATAN ANGGOTA MISYKAT (Studi tentang Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung)     Pendidikan Ekonomi Koperasi

Sabtu, 02 Februari 2013

Software untuk Menghitung Warisan, At Tashil

At-Tas-hil, sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.

Modul Bagan Ahli Waris digunakan untuk memasukkan daftar dan jumlah ahli waris yang masih hidup. Hasilnya dapat anda lihat pada modul Perincian. Didalam modul Ringkasan Ilmu Waris anda dapat melihat hukum-hukum waris yang disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176

Perombakan cukup signifikan pada alur pembuatan kasus waris. Pada versi terbaru ini, pengguna diminta memasukkan satu-per-satu ahli waris sesuai statusnya, atau melalui diagram silsilah nasab. Diagram silsilah nasab inilah yang menjadi terobosan di versi ini. Karena orang yang hendak menghitung waris biasanya bingung dan salah paham dalam menentukan status ahli waris, apakah ia sebagai saudara sekandung, saudara sebapak, paman sebapak, paman sekandung, saudara seibu, dll. Dengan diagram ini segalanya menjadi jelas dan mudah.



At Tashil 4.0 kini mendukung tiga bahasa, Arab, Indonesia dan bahasa Inggris. Sehingga aplikasi ini juga bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang hanya menguasai bahasa-bahasa tersebut. Secara umum, kelebihan At Tashil versi 4 adalah sebagai berikut:

  • Sudah menjangkau masalah yg lbh rumit dari versi 3.x spt aljadd wal ikhwah, radd, dll.

  • Mendukung tiga bahasa: Arab, Indonesia dan Inggris.

  • Fitur bagan silsilah nasab, untuk memudahkan menentukan status dalam pembagian waris.

  • Kasus dapat disimpan agar dapat di-load kembali di masa mendatang.

  • Memperbaiki kesalahan untuk kasus 1 istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, pada versi sebelumnya.

Download Software ini di link berikut:

Kaisan Soft

Sumber:
http://kaisansoft.com/produk-layanan/software-hitung-waris-at-tashil/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca