Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 02 Februari 2013

Software untuk Menghitung Warisan, At Tashil

At-Tas-hil, sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.

Modul Bagan Ahli Waris digunakan untuk memasukkan daftar dan jumlah ahli waris yang masih hidup. Hasilnya dapat anda lihat pada modul Perincian. Didalam modul Ringkasan Ilmu Waris anda dapat melihat hukum-hukum waris yang disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176

Perombakan cukup signifikan pada alur pembuatan kasus waris. Pada versi terbaru ini, pengguna diminta memasukkan satu-per-satu ahli waris sesuai statusnya, atau melalui diagram silsilah nasab. Diagram silsilah nasab inilah yang menjadi terobosan di versi ini. Karena orang yang hendak menghitung waris biasanya bingung dan salah paham dalam menentukan status ahli waris, apakah ia sebagai saudara sekandung, saudara sebapak, paman sebapak, paman sekandung, saudara seibu, dll. Dengan diagram ini segalanya menjadi jelas dan mudah.



At Tashil 4.0 kini mendukung tiga bahasa, Arab, Indonesia dan bahasa Inggris. Sehingga aplikasi ini juga bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang hanya menguasai bahasa-bahasa tersebut. Secara umum, kelebihan At Tashil versi 4 adalah sebagai berikut:

  • Sudah menjangkau masalah yg lbh rumit dari versi 3.x spt aljadd wal ikhwah, radd, dll.

  • Mendukung tiga bahasa: Arab, Indonesia dan Inggris.

  • Fitur bagan silsilah nasab, untuk memudahkan menentukan status dalam pembagian waris.

  • Kasus dapat disimpan agar dapat di-load kembali di masa mendatang.

  • Memperbaiki kesalahan untuk kasus 1 istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, pada versi sebelumnya.

Download Software ini di link berikut:

Kaisan Soft

Sumber:
http://kaisansoft.com/produk-layanan/software-hitung-waris-at-tashil/

Jumat, 01 Februari 2013

Ekonomi Syariah VS Ekonomi Liberal

Dalam perkembangan ekonomi setiap Negara mempunyai tipe perekonomi yang berbeda. Begitu pula di Indonesia. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini muncul istilah ekonomi syariah. Mungkin ekonomi syariah bagi sebagian masyarakat masih jarang yang mengetahuinya, atau bahkan tidah tahu sama sekali. Memang kemunculan ekonomi syariah baru-baru ini menjadi gencar dibicarakan. Padahal semenjak zaman Rasullulah perekonomian berbasis syariah sudah di terapkan. Lalu apa itu ekonomi syariah ? pasti ini yang mungkin menjadi pertanyaan di benak orang yang belum mengenalnya. Ekonomi syariah menurut wikipedia adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi liberal . Masyarakat biasanya lebih mengenal ekonomi liberal dikarnakan berpikiran bahwa negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa sana menggunakan ekonomi tersebut. Namun pada kenyataannya ekonomi syariah jauh lebih menguntungkan ketimbang ekonomi liberal.
Berikut adalah ciri-ciri ekoniomi syariah dan ekonomi liberal :
Ciri-Ciri
Ekonomi Syariah Ekonomi Liberal
• Memberikan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha • Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu
• Tidak adanya riba • Masyarakt bebas memiliki sumber-sumber produksi
• Ekonomi syariah menekankan 4 sifat yaitu :
• Kesatuan
• Keseimbangan
• Kebebasan
• Tanggungjawab • Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi
• Timbul persaingan dalam masyarakat dalam mencari keuntungan
Berdasarkan ciri-ciri di atas sudah jelas bahwa tujuan ekonomi syariah adalah keselarasan dan kesejahteraan di dunia, bukan hanya untuk umat muslim. Bahkan bangsa barat sekalipun yang notabennya beragama non-muslin sekarang sudah mengacu kepada ekonomi syariah. Mengapa demikian karena ekonomi syariah menerapkan prinsip kebersamaan dan keadilan.

Rabu, 30 Januari 2013

Trend Pembiayaan Syariah Masih di Dominasi oleh Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan pada bank syariah meliputi pembiayaan diterima, pembiayaan investasi, pembiayaan likuiditas, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja, pembiayaan persediaan, dan pembiayaan piutang.
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Perolehan dana ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.
Sumber dana untuk pembiayaan bank syariah tersebut bisa berupa giro wadi’ah, deposito mudharabah, pembiayaan musyarakah, piutang murabahah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Analisis Tabel 4.23 Pembiayaan Perbankan Syariah Periode 2006-2012
Berdasarkan tabel di atas sumber Pembiayaan dengan nilai terbesar dan paling mendominasi dalam perbankan syariah adalah yang bersumber dari Piutang Murabahah, yang merupakan produk utama pembiayaan syariah. Dari analisis tabel diperoleh hasil bahwa pada periode 2006-2012 kuartal 1,  jumlah pembiayaan bank syariah dengan indikator pembiayaan murabahah terus menunjukkan peningkatan untuk setiap tahunnya dan memiliki nilai terbesar dibandingkan sumber pembiayaan lainnya yaitu musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Murabahah berarti penjualan barang dengan harga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu, besarnya keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal tertentu atau dalam bentuk prosentase di harga pembelian
Penulis tertarik untuk melakukan analisis mengapa produk murabahah ini yang paling diminati sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini karena kebutuhan yang paling mendesak adalah kebutuhan perumahan dan kendaraan. Produk murabahah biasa digunakan untuk pembiayaan untuk properti, pembelian kendaraan, pembelian kebutuhan konsumtif, pembelian kebutuhan barang dagangan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Hal ini berkaitan dengan prinsip dari murabahah itu sendiri dimana keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan tersebut sewajarnya dapat dinegosiasikan antara pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak bank syariah dengan nasabah.
Kemudian juga dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual-beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai. Karena tidak dibayar secara tunai, maka tanggungan pembayaran tersebut merupakan hutang yang harus dibayar oleh nasabah.
Alasan lain pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat adalah karena pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, nasabah membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan. Dalam hal ini, nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan.
Itulah beberapa alasan mengapa ternyata pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat. Selain karena sifatnya yang mudah dipahami dan sederhana seperti jual beli, murabahah juga tinggi karena permintaan pasar.
Dominannya akad murabahah akan berkurang dengan adanya diversifikasi produk perbankan syariah dari Bank Indonesia. Dengan adanya bantuan dari BI, maka akan terjadi diversifikasi produk perbankan syariah.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca