Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Selasa, 29 Januari 2013

Hakikat Cinta


أحـبـك حـبـاً لـو تـحبين مـثـلــــــــــــه أصـابـك من وجـــدي عـلـى جـنـونــي


Aku sungguh mencintaimu dengan cinta yang jika kau merasakan cinta ini niscaya kau akan gila karenanya




أحـبـك كالـبـدر الـذي فـاض نـــــوره على فـيـح جـنـات و خـضـر تـــــلال

aku mencintaimu laksana bulan yang cahayanya menerangi taman nan luas dan bukit nan hijau..




أحـبـك حـتـى كـأن الـهـــــــــــــــــــــوى تـجـمـع و ارتـاح في أضـلــــــعـي


aku mencintaimu.. seakan-akan rasa cinta berkumpul dan merasakan ketenangan di tulang rusukku,,,




فـلـو كـان لي قـلـبـان عـشـت بـواحــد و أبـقـيـت قـلـبـاً في هـواك يـعـذب


kalaulah ku memiliki dua hati.. aku kan hidup dengan satu hati.. dan aku sisakan satu hatinya tertawan dengan mencintaimu..




سـحرتـني حبـيـبتي بـسواد عيونـهـــا إنـمـا السـحـر في سـواد الـعـيـــــــــــون


cintaku kau menyihirku dengan hitam matamu.. sesungguhnya sihir itu ada pada hitamnya mata..




نقل فؤادك حيث شئت من الهــــــــــوى ما الــحـب إلا لـلـحـبـيــــــــــب الأول

palingkanlah hatimu kepada siapa saja yang kau cinta.. tidaklah cinta kecuali kembali kepada cinta yang pertama..



janganlah kau berdusta atas nama cinta.. lalu kau lampiaskan cinta dengan syahwatmu.. jagalah hati dengan cinta Nya.. karena betapapun kita memalingkan hati, hanya kepada Nya lah kita kembali.. dan hanya Ia lah cinta Nya abadi..

kecantikan yang mempesonamu.. apalah artinya jika hanya menyesatkanmu.. jangan tertipu dengan bisik godaannya.. betapa banyak orang yang mengaku patah hati.. padahal cinta belum lah halal baginya.. lalu merenunglah ia dan menangisinya.. sudikah ia menangisi maksiatnya karena enggan menjauh darinya??

sesungguhnya cinta hakiki membawa kepada kebahagiaan abadi.. raihlah cinta yang berpahala.. cinta yang suci di atas perjanjian yang kuat.. Ia menggambarkannya sebagai "mitsaqon gholidzho"

"...Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa: 21)

-allahummaghfirlii maa qoddamtu wa maa akh-khortu-


Senin, 28 Januari 2013

Ebook Terjemah Kitab Al Mandzhumah Al Baiquniyyah (PDF)

Judul Asli : Al Mandzhumah Al Baiquniyyah
Penulis : Thaha bin Muhammad Al Baiquniy
Judul terjemah : Terjemah Al Mandzhumah Al Baiquniyyah (Pengantar Ilmu Hadits)
Penerjemah : Abu Razin Al Batawiy
Editor : Athoilah
Desain Sampul : Abu Razin Al Batawiy
Jumlah Halaman : 7 Halaman
Bidang Ilmu : Ilmu Hadits - Musthalah

Resensi Kitab:
Penulis kitab ini adalah Syaikh Thaha bin Muhammad bin Futuh Al Baiquny, seorang Ahli Hadits yang hidup   sebelum tahun 1080 H atau 1669 M. Pengarang kitab Fathul Qadir AL Mughits di dalam bidang hadits.  Tidak ada hal lain yang diketahui oleh para ulama tentang Syaikh Al Baiquny, bahkan mereka berselisih tentang nama nya, sebagian mengatakan bahwa beliau bernama Thaha, sebagian lain mengatakan bahwa namanya adalah 'Umar.


Kitab Matan Al Mandhzumah AL Baiquniyyah merupakan kitab dasar ilmu hadits yang dirangkai dalam bait-bait syair yang berisi istilah dasar seputar pembagian hadits dan macam-macam nya.  Kitab ini sangat baik dijadikan pegangan awal sebelum membaca kitab-kitab hadits yang lebih tinggi.





Untuk mengunduh ebook ini, silahkan klik link berikut: http://www.archive.org/download/TerjemahKitabAlMandzhuumahAlBaiquuniyyah/TerjemahAlMandzhuumahAlBaiquuniyyah.pdf

Jumat, 25 Januari 2013

Mengenal Prinsip Syariah di Indonesia

Anda pasti sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank syariah. Namun, sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah kurangnya pemahaman terhadap visi, misi dan karakteristik ekonomi syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh karyawan dan pegawai lembaga keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan pengguna secara umum. Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat menyulitkan, karena mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam menjalankan akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen, misalnya. Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap terlihat adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat menawarkan produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi hasil’ yang sudah fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan persoalan unik yang akan berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS sekalipun, bisa jadi tak perlu mempedulikan skem produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah. Apa itu murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi mereka adalah, bagaimana lembaga keuangan bisa menyelesaikan permasalahan keuangan mereka, baik itu untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan konsumsi.  Maka betapa banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana : pinjam uang dan siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak awal. Maka terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan yang lainnya.
Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Kebanyakan dari populasi tersebut pun ingin coba menjalani beragam kegiatan dengan nilai-nilai yang telah tertulis pada Alquran dan hadis, salah satunya adalah dengan menggunakan prinsip syariah. Lalu, apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Syariah adalah…
Secara bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan menurut terminologi, syariah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama manusia yang mengacu pada Alquran dan sunah. Di negara seperti Iran atau Saudi Arabia, prinsip syariah adalah dasar kehidupan bernegara yang digunakan dalam politik dan juga ekonomi.
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Dalam negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah, konsep-konsep seperti zakat mewakili konsep tentang hidup adil dan merata bagi setiap orang. Kemudian gharar dan masyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful, sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong menolong jika ada kerabatnya yang mengalami musibah. Lalu, bagaimana dengan penerapan prinsip syariah di Indonesia?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca