Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kamis, 17 Januari 2013

Kumpulan Judul Skripsi Muamalah



1.            PERBANDINGAN HUKUM DELIK PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
2.            Perspektif Gender dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
3.            MARITAL RAPE (PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
4.            FAKTOR PERCERAIAN SUAMI-ISTRI USIA MUDA(Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan)
5.            REKONSILIASI DALAM TRADISI POLITIK ISLAM(Analisa hermeneutik atas konsepsi rokonsiliasi dalam Islam)
6.            IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kasus Di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto)
7.            FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT PERKAWINAN DAN PERCERAIAN SUAMI ISTRI USIA MUDA (Studi Kasus di DesaWonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan)
8.            PERANAN LEMBAGA HAKAM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA SYIQAQ (Studi Kasus di Pengadilan Agama Gresik)
9.            ANALISIS PERBANDINGAN KEDUDUKAN ANAK PEREMPUANDALAM PEWARISAN ADAT BALI DAN PEWARISAN HUKUM ISLAM( Studi Kasus di Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan )
10.         Asas-asas Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
11.         KAJIAN TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)TENTANG BUNGA BANK DALAM SISTEM PERBANKAN KONVENSIONAL PENULISAN HUKUM/SKRIPSI
12.         ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA PADA HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
13.         BOM BUNUH DIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA
14.         DELIK AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
15.         PELAKSANAAN PERDA NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN ATAS MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF SYARI’AH ISLAM
16.         PIDANA DENDA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Perbandingan Hukum)
17.         PENERAPAN PASAL 41 C UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA MALANG
18.         AHWAL AL-SYAKHSHIYAH PERANAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) DALAM MENGATASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi di Kantor Urusan Agama KecamatanNguling Kabupaten Pasuruan)
19.         TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENEGAKAN PASAL 81 UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Perkosaan Anak Perempuan di Bawah Umur di Pengadilan Negeri Malang)
20.         TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI INDONESIA MENURUT UUD 1945 PASAL 29 AYAT 2
21.         WARIA (AL-KHUNTSA) SEBAGAI SUBYEK HUKUM ISLAM, PERILAKU, AKTIFITAS, PERKEMBANGAN DAN PELEMBAGAANNYA DALAM MASYARAKAT (STUDI ANALISIS PERILAKU, KAUM WARIA DI KOTA JOMBANG)
22.         SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHP (Studi Perbandingan Hukum)
23.         IMPLEMENTASI FIKIH HADHANAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR

Selasa, 15 Januari 2013

Euphoria Bank Syariah, Bagaimana Sebetulnya Perbandingan Bank Syariah dan Bank Umum di Indonesia?

Belakangan ini di Indonesia sedang terjadi euphoria bank syariah yang semakin berkembang dan agak menggeser kedudukan bank umum di mata masyarakat. Walaupun tentu saja bank umum masih belum dapat dikalahkan karena kekuatannya yang sudah sangat besar dan terbangun dari lama tetapi perkembangan bank syariah sudah berjalan dengan sangat pesat. Sejak 2009 ada sebanyak 6 bank umum syariah, kini jumlahnya sudah menjadi 11 bank umum syariah. Masyarakat mulai tertarik dengan bank syariah ini dikarenakan perhitungannya dengan cara bagi hasil dan landaasan hukumnya yang berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah sebagaimana hukum Islam. Untuk sebagian masyarakat islam yang tidak begitu mengerti soal untung rugi dan hal hal yang berhubungan tentang dunia perbisnisan bank ini, pemilihan bank syariah dirasa lebih aman dunia akhirat, karena penggunaan bank umum ditakutkan memiliki hukum riba yang kurang diridhoi di agama islam. Selain itu ternyata tidak hanya umat islam saja yang mulai beralih ke bank syariah, dunia pun mulai melirik bank syariah ini ditengah krisis ekonomi dunia ini dikarenakan keunggulan sistem ekonomi syariah yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional, yaitu dengan perjanjian pasti dan transparan, karena jika tidak maka perjanjian itu akan batal. Karena menganut sistem bagi hasil, maka setiap keuntungan yang dihasilkan akan dibagi rata, sehingga tidak hanya satu pihak yang merasakan keuntungan. Dan begitupun jika terjadi resiko kerugian, kerugian tersebut dibagi dan ditanggung bersama sehingga tidak hanya satu pihak yang merasa terpuruk dan beban bisa lebih ringan ditanggung.
Saya tertarik untuk melakukan penelitian tentang perbandingan dari fungsi bank pada hakikatnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana antara bank umum dank bank syariah. Dengan menggunakan data dari Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012 yang dikeluarkan oleh BI, terlihat bagaimana perkembangan jumlah bank umum syariah yang melonjak dari tahun 2009 ke 2010 dan berbagai macam informasi lainnya.

Minggu, 13 Januari 2013

Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh u,at islam saja, tetapi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sector potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonnomi Indonesia.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca