Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Selasa, 15 Januari 2013

Euphoria Bank Syariah, Bagaimana Sebetulnya Perbandingan Bank Syariah dan Bank Umum di Indonesia?

Belakangan ini di Indonesia sedang terjadi euphoria bank syariah yang semakin berkembang dan agak menggeser kedudukan bank umum di mata masyarakat. Walaupun tentu saja bank umum masih belum dapat dikalahkan karena kekuatannya yang sudah sangat besar dan terbangun dari lama tetapi perkembangan bank syariah sudah berjalan dengan sangat pesat. Sejak 2009 ada sebanyak 6 bank umum syariah, kini jumlahnya sudah menjadi 11 bank umum syariah. Masyarakat mulai tertarik dengan bank syariah ini dikarenakan perhitungannya dengan cara bagi hasil dan landaasan hukumnya yang berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah sebagaimana hukum Islam. Untuk sebagian masyarakat islam yang tidak begitu mengerti soal untung rugi dan hal hal yang berhubungan tentang dunia perbisnisan bank ini, pemilihan bank syariah dirasa lebih aman dunia akhirat, karena penggunaan bank umum ditakutkan memiliki hukum riba yang kurang diridhoi di agama islam. Selain itu ternyata tidak hanya umat islam saja yang mulai beralih ke bank syariah, dunia pun mulai melirik bank syariah ini ditengah krisis ekonomi dunia ini dikarenakan keunggulan sistem ekonomi syariah yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional, yaitu dengan perjanjian pasti dan transparan, karena jika tidak maka perjanjian itu akan batal. Karena menganut sistem bagi hasil, maka setiap keuntungan yang dihasilkan akan dibagi rata, sehingga tidak hanya satu pihak yang merasakan keuntungan. Dan begitupun jika terjadi resiko kerugian, kerugian tersebut dibagi dan ditanggung bersama sehingga tidak hanya satu pihak yang merasa terpuruk dan beban bisa lebih ringan ditanggung.
Saya tertarik untuk melakukan penelitian tentang perbandingan dari fungsi bank pada hakikatnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana antara bank umum dank bank syariah. Dengan menggunakan data dari Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012 yang dikeluarkan oleh BI, terlihat bagaimana perkembangan jumlah bank umum syariah yang melonjak dari tahun 2009 ke 2010 dan berbagai macam informasi lainnya.

Minggu, 13 Januari 2013

Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh u,at islam saja, tetapi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sector potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonnomi Indonesia.

Sabtu, 12 Januari 2013

Tren Perkembangan Perbankan Syariah

Sebagai suatu badan usaha yang berfungsi sebagai perantara keuangan, dengan mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, Bank memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Disepanjang peranannya, Bank melaksanakan fungsinya dalam dua prinsip yang berbeda, Yang dikenal dengan bank konvensional dan bank yang menjalankan prinsip syariah. Secara sekilas, kehadiran Bank Konvensional sudah apat dikatakan mampu memenuhi fungsi perbankan secara umum, yaitu sebagai perantara keuangan. Lalu mengapa harus ada Bank syariah?, adakah perbedaan diantara keduanya? Meskipun secara strategis keduanya bertujuan untuk menggerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih baik.
Apa perbedaan Mereka??
Karakteristik utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah system operasi yang berpedoman dalam prinsip bagi hasil yang memberikan alternative system perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan Bank itu sendiri. Menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Terbentuknya bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 pada dasarnya ialah sebagai aplikasi dari prinsip prinsip syariah islam kedalam kegiatan bisnis dalam hal transaksi keuangan. Dalam system perbankan Syariah, tidak hanya dituntuk untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut untuk mampu merealisasikan nilai nilai syariah.
Beberapa perbedaannya bank syariah dengan bank konvensional diantaranya ialah :
1. Bank syariah menerapkan sistem investasi bagi hasil, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem pengenaan bunga.
2. Bank syariah melakukan prinsip jual beli sedangkan bank konvensional menggunakan prinsip simpan pinjam.
3. Bank syariah berhubungan dengan nasabah dalam suatu hubungan kemitraan, sedangkan bank konvensional berhubungan dengan nasabah sebagai debitur dan kreditur
4. Dalam struktur organisasi perbankan syariah dikenal dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal dewan semacam itu
5. Bank syariah dipengaruhi oleh sector riil, sedangkan bank konvensional dipengaruhi oleh sector moneter
Mengapa harus Bank Syariah??
Sebagai suatu badan usaha perbankan yang menganut system bagi hasil, perbankan syariah memiliki banyak keunggulan sehingga menyababkan pergerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih positif ditandai dengan munculnya hal hal baru dengan system syariah, juga semakin bertambahnya julah bank bank konvensional yang membuka cabang syariah ataupun melakukan konversi total ke system syariah. Contoh kasus terrjadi pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997 dimana sejumlah bank konvensional akhirnya dilikuidasi karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap nasabah sebagai akibat dari kebijakan bunga yang tinggi yang ditetapkan pemerintah selama krisis berlangsung. Dalam kondisi tersebut, bakn konvensional dengan system bunga mengalami pertumbuhan yang negatif sehingga menyebabkan sekitar 64 bank terlikuiditasi, namun tidak bagi bank syariah. Sebagai perbankan yang tidak menganut system bunga menyebabkan bank syariah tidak mengalami pergerakan negatif. Bank syariah tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank dari hasil investasi yang dilakukannya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca