Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Jumat, 04 Januari 2013

Kumpulan Judul Skripsi Muamalah



1.            حق الارث للخنثى عند المذاهب الاربعة
2.            حق الارث للخنثى عند المذاهب الاربعة
3.            PERBUATAN PIDANA DAN HUKUMANNYA DI DALAM QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM (Studi tentang Qanun No. 11 Tahun 2002 dan Qanun No. 12 Tahun 2003)
4.            تطـبـيـق حـد السـرقــة دراسة مقارنة بين إجتهاد عمر بن الخطاب وبعض المفكرين الإسلاميين اللبراليين تطـبـيـق حـد السـرقــة دراسة مقارنة بين إجتهاد عمر بن الخطاب وبعض المفكرين الإسلاميين اللبراليين
5.            KAJIAN TERHADAP PRAKTEK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT SEPINGGAN ? BALIKPAPAN SELATAN (Tinjauan Hukum Islam dan UUP No.1 Tahun 1974)
6.            ?PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ISLAM? (Studi Analisis UU Tentang Penghapusan KDRT No. 23 Tahun 2004)
7.            FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAMBILAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENENTUAN KADAR MUT?AH DAN NAFKAH IDDAH DI PENGADILAN AGAMA MALANG
8.            KAJIAN TERHADAP PEMBERIAN MAHAR YANG TINGGI PADA MASYARAKAT ADAT BUGIS DI KECAMATAN SEBATIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur)
9.            PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG RIBA DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN (Studi Kasus di Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto)
10.         PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM PADA PERKARA CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT KARENA TIDAK ADANYA TANGGUNGJAWAB SUAMI DI PENGADILAN AGAMA MALANG
11.         STUDI PERBANDINGAN PRAKTEK PEMBERIAN JAMINAN KREDIT MODAL KERJA DAN AL MUDHARABAH ANTARA BANK JATIM CABANG MALANG DENGAN BNI SYARIAH CABANG MALANG
12.         PERAN KELUARGA MUHAMMADIYAH DALAM PERKADERAN PERSYARIKATAN DAN RELEVANSINYA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH: (Studi Kasus di Pimpinan Ranting Muhammadiyah Bumiaji)
13.         KAJIAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF SYARI?AH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
14.         KAJIAN TERHADAP PEMBERIAN MAHAR YANG TINGGI PADA MASYARAKAT ADAT BUGIS DI KECAMATAN SEBATIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur)
15.         POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Perbandingan Pendapat Ulama Setuju dan Tidak Setuju)
16.         SISTEM HUKUM KEWARISAN ISLAM MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI?I DAN HAZAIRIN DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
17.         FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAMBILAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENENTUAN KADAR MUT?AH DAN NAFKAH IDDAH DI PENGADILAN AGAMA MALANG
18.         PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG RIBA DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN (Studi Kasus di Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto)
19.         IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH USIA DALAM PASAL 7 UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DI KANTOR URUSAN AGAMA (Studi di KUA Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis)
20.         POLIGAMI ILEGAL SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB PEMBATALAN NIKAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Malang)

Kamis, 03 Januari 2013

Perbankan Syariah Yang Islami

Di zaman krisis global seperti sekarang ini, perbankan syariah menjadi jalan yang sangat diminati oleh sebagian ekonom di seluruh dunia, tapi tahukah anda bagaimana yang disebut perbankan syariah???
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai olehMajelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.(wikipedia.org)
Di Aceh sendiri bank-bank syariah sudah banyak berdiri, gimana tidak dengan syariat islam yang berlaku di daerah ini banyak bank yang terinspirasi dengan sistem islam ini yang tidak mengandung riba dan sangat cocok dengan kondisi aceh sekarang ini

Rabu, 02 Januari 2013

Merangkak Majunya Perbankan Syariah

Melandanya krisis ekonomi menjadi momok menakutkan bagi setiap negara di dunia. Berbagai negara mencari jalan keluar dengan melakukan berbagai inovasi dan memikirkan bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan yang timbul kepermukaan. Sebagai suatu alternatif kini mulai di terapkan sistem ekonomi syariah di berbagai negara untuk mengelola keuangan dan menjadi solusi untuk keluar dari krisis ekonomi global.  Penggunaan sistem ekonomi syariah ini di harapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat yang ada di negara tersebut.  Sistem ekonomi syariah menerapkan sistem yang adil, transparan, aman dan tidak menguntungkan orang tertentu dalam pelaksanaannya. Sesungguhnya ilmu ekonomi syariah juga sama dengan definisi ilmu ekonomi pada umumnya.  Tapi Ilmu ekonomi Syariah mempunyai tujuan yang tidak hanya demi kesejahteraan duniawi saja tetapi kesejahteraan spiritual, yaitu dengan menggunakan sumber-sumber hukum Islam.
Awalnya di Indonesia perkembangan ekonomi syariah masih belum booming dan masih diremehkan. Tapi seiring perkembangan keinginan dan harapan umat Islam yang menjadi dominan di Indonesia sangatlah kuat, keinginan itupun berkembang seiring dengan berkembang pemahaman masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan syariah. Kegiatan bisnis syari’ah yang pertama dikembangkan di Indonesia adalah dalam bentuk lembaga keuangan perbankan. Meningkatnya pengguna bank syariah dapat dilihat dari jumlah kantornya seperti table di bawah ini :
Table di atas menunjukan perkembangan Bank syariah di Indonesia yang dilihat dari jumlah kantor yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Peningkatan jumlah kantor dari tahun ketahun menunjukan bahwa perkembangan bank syariah mulai menjadi trend dan menyebar di berbagai wilayah di Indonesia. Data terakhir januari 2012 menunjukan ada 2.202 total kantor yang dimiliki bank syariah untuk melayani masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Jumlah ini mungkin semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring semakin besarnya pengetahuan masyarakat tentang bank syariah.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Konsep ekonomi syariah  lebih mengutamakan sistem bagi hasil ke masyarakat.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya. Total penggunaan jasanyapun  dapat dilihat dari berbagai provinsi yang tersebar di Indonesia seperti table berikut ini:
Dari table di atas di dapat dari statistic perbankan syariah untuk January 2012, dimana di ketahui bahwa Modal keja yang paling besar didapat dari provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Selain itu, investasi dan konsumsi terbesarnyapun  adalah provinsi DKI Jakarta yang disusul oleh provinsi Jawa Barat. Ini menunjukan bahwa penyebaran bank syariah mulai mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya. Itu berarti semakin besarnya asset yang dimiliki oleh bank syariah seperti yang ditunjukan grafik berikut ini:
Perkembangan bank syariah semakin berkembang setimbang dengan perkembangan zaman yang semakin maju. Pemahaman masyarakat tentang fungsi bank syariah yang ternyata lebih memberikan efek yang lebih baik bagi perkembangan perekonomi Indonesia, menjadikan mereka berbondong-bondong untuk menggunakan jasa bank syariah. Itu dilihat dari grafik diatas yang memperlihatkan seberapa meningkat dan populernya bank syariah di Indonesia. Dari Januari 2011 hingga Desember 2011 peningkatan asetnya yang dimiliki selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca