Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kamis, 03 Januari 2013

Perbankan Syariah Yang Islami

Di zaman krisis global seperti sekarang ini, perbankan syariah menjadi jalan yang sangat diminati oleh sebagian ekonom di seluruh dunia, tapi tahukah anda bagaimana yang disebut perbankan syariah???
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai olehMajelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.(wikipedia.org)
Di Aceh sendiri bank-bank syariah sudah banyak berdiri, gimana tidak dengan syariat islam yang berlaku di daerah ini banyak bank yang terinspirasi dengan sistem islam ini yang tidak mengandung riba dan sangat cocok dengan kondisi aceh sekarang ini

Rabu, 02 Januari 2013

Merangkak Majunya Perbankan Syariah

Melandanya krisis ekonomi menjadi momok menakutkan bagi setiap negara di dunia. Berbagai negara mencari jalan keluar dengan melakukan berbagai inovasi dan memikirkan bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan yang timbul kepermukaan. Sebagai suatu alternatif kini mulai di terapkan sistem ekonomi syariah di berbagai negara untuk mengelola keuangan dan menjadi solusi untuk keluar dari krisis ekonomi global.  Penggunaan sistem ekonomi syariah ini di harapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat yang ada di negara tersebut.  Sistem ekonomi syariah menerapkan sistem yang adil, transparan, aman dan tidak menguntungkan orang tertentu dalam pelaksanaannya. Sesungguhnya ilmu ekonomi syariah juga sama dengan definisi ilmu ekonomi pada umumnya.  Tapi Ilmu ekonomi Syariah mempunyai tujuan yang tidak hanya demi kesejahteraan duniawi saja tetapi kesejahteraan spiritual, yaitu dengan menggunakan sumber-sumber hukum Islam.
Awalnya di Indonesia perkembangan ekonomi syariah masih belum booming dan masih diremehkan. Tapi seiring perkembangan keinginan dan harapan umat Islam yang menjadi dominan di Indonesia sangatlah kuat, keinginan itupun berkembang seiring dengan berkembang pemahaman masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan syariah. Kegiatan bisnis syari’ah yang pertama dikembangkan di Indonesia adalah dalam bentuk lembaga keuangan perbankan. Meningkatnya pengguna bank syariah dapat dilihat dari jumlah kantornya seperti table di bawah ini :
Table di atas menunjukan perkembangan Bank syariah di Indonesia yang dilihat dari jumlah kantor yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Peningkatan jumlah kantor dari tahun ketahun menunjukan bahwa perkembangan bank syariah mulai menjadi trend dan menyebar di berbagai wilayah di Indonesia. Data terakhir januari 2012 menunjukan ada 2.202 total kantor yang dimiliki bank syariah untuk melayani masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Jumlah ini mungkin semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring semakin besarnya pengetahuan masyarakat tentang bank syariah.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Konsep ekonomi syariah  lebih mengutamakan sistem bagi hasil ke masyarakat.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya. Total penggunaan jasanyapun  dapat dilihat dari berbagai provinsi yang tersebar di Indonesia seperti table berikut ini:
Dari table di atas di dapat dari statistic perbankan syariah untuk January 2012, dimana di ketahui bahwa Modal keja yang paling besar didapat dari provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Selain itu, investasi dan konsumsi terbesarnyapun  adalah provinsi DKI Jakarta yang disusul oleh provinsi Jawa Barat. Ini menunjukan bahwa penyebaran bank syariah mulai mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya. Itu berarti semakin besarnya asset yang dimiliki oleh bank syariah seperti yang ditunjukan grafik berikut ini:
Perkembangan bank syariah semakin berkembang setimbang dengan perkembangan zaman yang semakin maju. Pemahaman masyarakat tentang fungsi bank syariah yang ternyata lebih memberikan efek yang lebih baik bagi perkembangan perekonomi Indonesia, menjadikan mereka berbondong-bondong untuk menggunakan jasa bank syariah. Itu dilihat dari grafik diatas yang memperlihatkan seberapa meningkat dan populernya bank syariah di Indonesia. Dari Januari 2011 hingga Desember 2011 peningkatan asetnya yang dimiliki selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Selasa, 01 Januari 2013

Pembiayaan Perbankan Syariah Sebagai Penunjang Pertumbuhan dan Pembangunan Negara

Perbankan syariah merupakan perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam. Pembentukan perbankan ini berawal dari adanya larangan untuk meminjamkan dengan mengenakan bunga pinjaman dalam agama Islam.  Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Keuntungan bank syariah tergantung pada sektor riil. Bank syariah memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa, bukan memakai suku bunga seperti bank konvensional. Loyalitas bank syariah lebih tinggi daripada bank konvensional. Hubungan bank syariah dengan nasabahnya dalam bentuk kemitraan.
Perbankan syariah memiliki beragam produk seperti perbankan konvensional lainnya, tetapi dengan sistem yang berbeda dengan perbankan konvensional. Dengan adanya beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam, perbankan syariah menjai alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat. Semakin meluasnya penggunaan produk syariah, akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Menurut Statistik Perbankan Syariah bulan Januari 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia, terdapat 11 unit Bank Umum Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 1.435 unit, 24 Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 378 unit, dan 155 unit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 389 unit. Total kantor yang ada di bulan Januari 2012 adalah sebanyak 2.202 kantor. Untuk jumlah pekerja yang bekerja di perbankan syariah selama bulan Januari 2012 diantaranya sebanyak 21.839 pekerja di Bank Umum Syariah, 2.085 pekerja di Unit Usaha Syariah, dan 3.963 pekerja di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Menurut Statistik Perbankan Syariah bulan Januari 2012, terdapat Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berdasarkan Golongan Pembiayaan. Sebanyak Rp72.524 Miliar digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah, dan sebanyak Rp29.165 Miliar digunakan untuk selain Usaha Kecil dan Menengah. Total pembiayaan pada bulan Januari 2012 adalah sebanyak Rp101.689 Miliar, yang mengalami penurunan dari bulan Desember 2011. Dari data ini, sebanyak 71,32% dana dari pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah digunakan untuk pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah.
Data pembiayaan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berdasarkan golongan pembiayaan adalah sebanyak Rp1.591.027 juta digunakan untuk pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah, dan sebanyak Rp1.135.910 juta digunakan untuk selain Usaha Kecil dan Menengah. Total pembiayaan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah selama bulan Januari 2012 adalah sebesar Rp2.726.937 juta, yang mengalami peningkatan dari bulan Desember 2011. Dari data ini diketahui sebanyak 58,34% dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini berarti bahwa sebagian besar dana berdasarkan pembiayaan digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah. Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah satu indikator penilaian pertumbuhan dan pembangunan suatu negara. Banyaknya masyarakat yang melaksanakan usahanya di bidang Usaha Kecil dan Menengah, maka pendapatan perkapita dapat meningkat sehingga berpengaruh pada pendapatan nasional yang juga akan meningkat. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat ikut meningkat dan tersebar merata.  Jadi, pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah berpengaruh pada pendapatan nasional dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan suatu Negara.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca