Junia Fitri Mayang Sari. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sabtu, 08 Desember 2012

Terjemah Buluughul Maraam - Kitab Thaharah - Bab Cara Menghilangkan Najis dan Penjelasannya

Buluughul Maram adalah kitab hadits yang berbicara tentang masalah fiqh, banyak para fuqaha beristidlal dengan hadits-hadits yang ada di dalamnya. Penyusunnya Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy adalah seorang ahli hadits besar disamping sebagai ahli fiqh. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui dari kitab besar yang disusunnya yaitu Fathul Bari sebagai syarahnya terhadap Shahih Bukhari, dan kitab-kitabnya yang lain. Melihat isi Buluughul Maram yang tidak henti-hentinya orang membutuhkannya. Maka atas dasar ini, kami pun menyempatkan diri untuk menerjemahkannya. Dan dalam menerjemahkan kami pun melihat beberapa terjemahan Buluughul Maram seperti yang diterjemahkan oleh Al Ustadz A. Hassan dan Prof. Drs. Masdar Helmy, di samping melihat juga kepada kitab syarah Buluughul Maram “Subulus Salam”.
Sedangkan dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqiidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah[1], dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy rahimahullah murid Syaikh Al Albani[2].

Kami berharap kepada Allah semoga usaha kami ini ikhlas karena mengharapkan Wajah-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin yang tinggal di negeri ini. Allahumma amin.
Ditulis oleh Al Ustadz Marwan Bin Musa -Hafidzhahullah- staf pengajar Ibnu Hajar Boarding School 


[1] Kami singkat dengan “TCDA” (takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah).
[2] Kami singkat dengan “TSZ”  (Takhrij/tahqiq Sumair Az Zuhairiy). 

Jumat, 07 Desember 2012

Terjemah Buluughul Maraam - Kitab Thaharah - Bab Tentang Bejana

Buluughul Maram adalah kitab hadits yang berbicara tentang masalah fiqh, banyak para fuqaha beristidlal dengan hadits-hadits yang ada di dalamnya. Penyusunnya Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy adalah seorang ahli hadits besar disamping sebagai ahli fiqh. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui dari kitab besar yang disusunnya yaitu Fathul Bari sebagai syarahnya terhadap Shahih Bukhari, dan kitab-kitabnya yang lain. Melihat isi Buluughul Maram yang tidak henti-hentinya orang membutuhkannya. Maka atas dasar ini, kami pun menyempatkan diri untuk menerjemahkannya. Dan dalam menerjemahkan kami pun melihat beberapa terjemahan Buluughul Maram seperti yang diterjemahkan oleh Al Ustadz A. Hassan dan Prof. Drs. Masdar Helmy, di samping melihat juga kepada kitab syarah Buluughul Maram “Subulus Salam”.

Sedangkan dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqiidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah[1], dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy rahimahullah murid Syaikh Al Albani[2].
Kami berharap kepada Allah semoga usaha kami ini ikhlas karena mengharapkan Wajah-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslimin yang tinggal di negeri ini. Allahumma amin.

Ditulis oleh Al Ustadz Marwan Bin Musa -Hafidzhahullah- staf pengajar Ibnu Hajar Boarding School 


[1] Kami singkat dengan “TCDA” (takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah).
[2] Kami singkat dengan “TSZ”  (Takhrij/tahqiq Sumair Az Zuhairiy).

Kamis, 06 Desember 2012

Anjak Hutang Syariah (Hawalah bil Ujrah)

Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir mempunyai hutang pada Issuing Bank, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan hutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar hutang itu epada negotiating/Paying Bank dan selanjutnya Divisi Syariah Indonesia Exim bank menagih hutang kepada Nasabah Eksportir.Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah dalam kedudukannya selaku Eksportir mempunyai piutang pada Bank Syariah X, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan piutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar piutang itu kepada Nasabah Eksportir dan selanjutnya Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Issuing Bank.
MANFAATMembantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.
KARAKTERISTIKAnjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca
pentingnya membaca